Lampung Utara (SL)-Pemilihan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2021, telah menetapkan Poniran HS sebagai Kepala Desa terpilih saat itu. Poniran dilantik pada 17 Desember 2021 oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo.
Setelah satu tahun menjalankan amanah sebagai kepala desa, terdapat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni dengan menggugat Kepala Sekolah yang telah mengeluarkan Ijazah paket B dengan NISN 9962443178 atas nama Poniran HS yang ternyata NISN tersebut bukanlah milik Poniran HS.
Karena ketidaktahuan Kepala sekolah yang belum paham masalah hukum sehingga tidak pernah menghadiri panggilan dari PTUN tersebut sampai pengadilan akhirnya memutuskan kalah tanpa kehadiran tergugat.
Tergugat Kepala Sekolah, Iskandar Zulkarnain, selain tidak memahami masalah hukum dirinya juga menyebut alasannya tidak memenuhi panggilan persidangan. Dia mengatakan bahwa saat persidangan, istrinya sedang sakit sehingga perlu pendampingan.
Sadar ada kekeliruan, akhirnya tergugat mengajukan banding ke PTUN Kota Medan melalui pengacaranya. Namun disela-sela banding tersebut, tiba-tiba surat pemberitahuan sebagai kepala desa dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang ditandatangani oleh Bupati pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu.
Dan tanpa melalui tahapan pemilihan apapun secara sepihak Pemkab Lampura melalui Wakil Bupati melantik Yahya sebagai pengganti Poniran HS yang sebelumnya menjabat Kades Subik, berdasarkan surat yang ditandatangani Bupati tertanggal 23 November 2022.
Ijazah Paket B Poniran HS digunakan untuk dibatalkan ke PTUN karena NISN tidak terdaftar, namun Kepala Sekolah mengatakan jika Ijazah tersebut asli.
“Ijazah Poniran HS asli, saya yang memproses, yang menentukan Ijazah asli atau palsu adalah keputusan pengadilan. Namun hingga hari ini belum ada keputusan tersebut,” kata Iskandar. Rabu, 8 Februari 2023.
Kemudian, Kepala Sekolah dan Poniran sendiri saat ini sudah mengajukan tahap banding saat dan sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA). (Red)