Bandarlampung, sinarlampung.co – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus, Aswin Dasmi (AD) bersama tiga terdakwa lainnya, Pebriansyah (PE), Munzir (MU), Achmad Ridho Sirham (AR) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Rabu siang, 21 Februari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Meubeler dan Kinerja SD-SMP se-kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 sebesar Rp600 juta lebih dari total anggaran sebesar Rp7,8 miliar.
Dakwaan JPU untuk keempat terdakwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung nomor PE.03/SR-1506/PW08/5/2022 tertanggal 15 Agustus 2024. BPK mencatat Kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan dana BOS Afirmasi Meubeler dan Kinerja tersebut mencapai Rp605,3 juta.
Penasehat hukum terdakwa Aswin Dasmi (AD), Ali Butho mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Pihaknya memilih untuk melakukan pembuktian di persidangan.
“Klien saya belum tentu bersalah, mari kita buktikan pada sidang pembuktian. Mudah-mudahan akan terungkap kebenaran yang baik dan benar bagi semua pihak,” pungkas Ali Butho.
Berita Terkait:
Adapun identitas keempat terdakwa yakni, Mantan Kadis Pendidikan Tanggamus, Aswin Dasmi (AD) kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus. Kemudian Pebriansyah (PE) seorang ASN, Munzir (MU) adalah seorang wiraswasta, dan Ahmad Ridho Sirham (AR) selaku pemilik Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) penyedia barang. (Red/*)