Tag: #media Lampung

  • Bacaleg Gandi Yusnadi Bertemu Anggota DPD RI Bicara Soal Infrastruktur di Jati Agung

    Bacaleg Gandi Yusnadi Bertemu Anggota DPD RI Bicara Soal Infrastruktur di Jati Agung

    Lampung Selatan (SL)-Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang juga tokoh masyarakat Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Gandi Yusnadi berkunjung ke Rumah Aspirasi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bustami Zainudin, Jumat 9 Juni 2023.

    Gandi Yusnadi yang menggaungi aspirasi masyarakat 21 desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, datang ke Rumah Aspirasi DPD RI tersebut guna menyampaikan aspirasi terkait infrastruktur di dapilnya mulai jalan, pendidikan sampai sektor Kesehatan.

    Bacaleg Partai Demokrat Dapil 5 Jati Agung itu mengatakan, bahwa dirinya akan terus memperjuangkan harapan rakyat. Hal ini ia lakukan sebagai upaya turut andil dalam mensejahterakan masyarakat. Sehingga diharapkan anggota DPD RI Bustami Zainudin untuk dibahas di legalisasi tingkat pusat.

    “Saya selaku masyarakat Jati Agung sangat berharap aspirasi terkait infrastruktur ini menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah untuk segera terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat umum,” harapnya.

    Sementara itu, anggota DPD RI, Bustami Zainudin mengapresiasi terhadap aspirasi yang tengah diperjuangkan Gandi Yusnadi.

    “Saya selaku anggota DPD RI tentunya sangat menyambut baik aspirasi masyarakat terkait infrastruktur jalan, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat baik dari segi pendidikan maupun kesehatan tentunya akan menjadi perhatian yang akan dibicarakan penganggarannya di tingkat legislasi di DPD RI,” ujar Bustami.

    Bustami menyatakan, infrastruktur yang baik sangat penting bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, seperti memperlancar roda pertanian. Selain itu, infrastruktur yang baik kata dia berpengaruh besar dalam peningkatan ekonomi suatu daerah.

    Terlebih menurut Bustami, Kecamatan Jati Agung termasuk wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Kotamadya Bandar Lampung dan kabupaten lainnya.

    “Diketahui juga bahwa desa-desa di Jati Agung banyak masyarakat menjadi warga PSHT (Persatuan Setia Hati Terate) yang mengharapkan adanya perhatian pemerintah dalam peningkatan infrastruktur jalan serta perhatian terhadap pendidikan dan kesehatan,” pungkas senator DPD RI Bustami Zainudin yang juga selaku Dewan Pembina PSHT Provinsi Lampung. (Red)

  • Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Bandar Lampung, (SL) – Polda Lampung merilis hasil ungkap perkara narkoba dengan tersangka FN dan TA serta Barang Bukti Sabu sebanyak 6,18 Kilogram, di Polda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

    FN diketahui merupakan wiraswasta warga Gading Rejo – Pringsewu, sementara TA merupakan oknum Kepala Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dengan ditangkapnya FN pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, dengan Barang Bukti Sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.

    “Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 kilogram, dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang.” Kata Kombes Erlin Tangjaya.

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka FN kemudian mengakui bahwa sabu tersebut milik tersangka TA dan IK.

    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TA di Desa Mekar Sari, Gading Rejo – Pringsewu, rabu (31/5) sore. Sementara tersangka IK hingga saat ini masih dalam pengejaran.

    “Hasil pengembangan diketahui TA dan FN berperan sebagai perantara/kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik sabu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Imbuh Kombes Erlin.

    Kombes Erlin menambahkan, melalui ungkap perkara narkotika jenis sabu yang dibeli di daerah Tegineneng – Pesawaran ini, diketahui telah menyelamatkan sekitar 24.732 jiwa dari ancaman bahaya ketergantungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.

    Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Red/ Heny)

  • Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Tanggamus, (SL) – Lantaran memiliki tanpa hak narkoba jenis sabu sebanyak 6 Kilogram, Toni Aritama (TA) seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Lampung, selasa (6/6).

    Tidak hanya sendiri, Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, mengatakan tersangka TA ditangkap bersama seorang lainnya.

    Diketahui keterlibatan Toni dalam peredaran narkoba tak tanggung-tanggung, Toni diduga merupakan jaringan Sumatera dan merupakan Bandar Besar di Lampung.

    Kombes Erlin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang berhasil diamankan Ditnarkoba Polda Lampung ini.

    Barang bukti sabu 6 kilogram tersebut diketahui dikemas dalam bentuk bungkus teh cina berwarna hijau dan terdapat juga pecahan paket besar lainnya dalam bentuk plastik bening.

    Lebih lanjut, Kombes Erlin Tangjaya yang pernah menjabat Kapolres Oku Timur & Musi Banyuasin tersebut mengatakan, akan menggelar ekspose hasil penyelidikan perkara di markas Direktorat Narkoba Polda Lampung secepatnya. (Red).

  • Nelayan Pesisir Barat Hilang Dihantam Ombak

    Nelayan Pesisir Barat Hilang Dihantam Ombak

    Pesisir Barat, (SL) – Tim SAR Gabungan melakukan pencarian Apriansah (38), seorang nelayan Pesisir Barat hilang dihantam ombak, minggu (4/6). Apriansah merupakan warga Biha Tuha Kecamatan. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

    Kejadian diketahui berawal pada Minggu (04/06) pagi sekira pukul 06.00 WIB, Korban Apriansah (38) dan rekannya Edwar pergi ke laut untuk memancing ikan.

    Mereka mencari ikan menggunakan perahu jukung sekitar 200 meter dari bibir Pantai Biha, namun tiba tiba ombak besar menghantam perahu mereka, dan keduanya terjatuh ke laut.

    Rekan korban Edwar berhasil selamat dan naik kembali ke perahu, namun Apriansah tergulung ombak dan tenggelam.

    Kejadian ini lantas dilaporkan oleh Edwar kepada aparat Pekon, Polsek Biha dan Basarnas.

    Menerima informasi tersebut, Basarnas Lampung Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansyah selaku SAR Mission Coordinator (SMC) mengerahkan 1 tim rescue Pos SAR Tanggamus menuju lokasi untuk melaksanakan pencarian dan pertolongan.

    Pukul 15.00 WIB Tim Rescue Pos SAR Tanggamus tiba di lokasi kejadian dan langsung berkoordinasi dengan unsur SAR Gabungan yang sudah berada di lokasi.

    Unsur SAR Gabungan tersebut terdiri dari Posek Biha, Polair Polda Lampung, Polair Polres Pesisir Barat, BPBD Pesisir Barat, pihak Kecamatan Pesisir Selatan, keluarga korban dan masyarakat setempat.

    Tim SAR gabungan melakukan briefing membagi tim menjadi 2 SRU (SAR Rescue Unit).

    SRU 1 melaksanakan pencarian menggunakan perahu jukung Nelayan sejauh ± 0,8 Nm (Nautical Mile) dan melakukan pencarian menggunakan peralatan Aquaeye di sekitar lokasi kejadian.

    Sementara SRU 2 melaksanakan pencarian dengan penyisiran via darat di bibir pantai sepanjang 2 kilometer dari lokasi kejadian.

    Koordinator Pos SAR Tanggamus Hendra Wahyu menyatakan, bahwa pencarian hari ini dilaksanakan hingga pukul 17.30 WIB dan belum terlihat tanda tanda korban.

    Hendra menambahkan, hasil pencarian menggunakan AquaEye juga tidak di dapatkan tanda cluser yang muncul.

    “Pencarian Hari ini masih belum terlihat tanda-tanda korban. Pada malam hari kita tetap melakukan pemantauan secara visual dari darat, dan pencarian akan dilaksanakan kembali pada Senin pagi.” Tutup Hendra. (Endra/Red)

  • Walhi Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

    Walhi Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

    Bandar Lampung, (SL) – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menggelar diskusi publik bertema “Suara Anak Muda Menghadapi Krisis Iklim” di Lapangan Kalpataru Kemiling Bandar Lampung, Minggu (4/6) petang.

    Diskusi yang diikuti para mahasiswa dan organisasi pecinta alam Lampung ini, mendorong keterlibatan kaum muda agar peduli terhadap isu lingkungan hidup ditengah krisis iklim yang terjadi.

    Diskusi membahas berbagai isu dan persoalan lingkungan hidup yang terjadi, termasuk di Provinsi Lampung.

    “Di Bandar Lampung ini Ruang Terbuka Hijau masih minim dibawah 10%, padahal pohon berperan aktif sebagai penyerap karbon yang mampu merusak lapisan ozon.” Ujar Dimas dari Organisasi Pecinta Alam SMKN 4 Bandar Lampung.

    Selain itu, diskusi juga membahas terkait pengelolaan sampah Bandar Lampung yang dianggap masih belum ideal.

    “Sosialisasi dan gerakan untuk memilah sampah plastik dan organik sebenarnya sudah dilakukan, namun menjadi sia-sia karena ketika dibuang di TPA, sampah kembali bercampur.” Ujar Raya salah seorang peserta diskusi.

    Sementara Aulia dari Teknik Lingkungan Itera, mengatakan bahwa butuh koordinasi semua pihak baik NGO dan organisasi lingkungan termasuk dukungan pemerintah agar persoalan lingkungan hidup di Lampung dapat diatasi.

    Koordinator kegiatan Diskusi, Jefri dari Walhi Lampung, mengatakan bahwa Pemerintah harus dapat menyelesaikan persoalan lingkungan yang ada.

    Terutama Kota Bandar Lampung, menurut Jefri, bahwa masifnya tambang atau pengerukan bukit dan pembangunan yang tidak mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), akan berakibat pada pengurangan Ruang Terbuka Hijau dan berdampak berkurangnya resapan air yang akhirnya akan menjadi penyebab banjir dan longsor.

    Selain itu, menurut Jefri, meski Bandar Lampung pernah mendapat predikat Kota Metropolitan Terkotor pada 2018 lalu, namun hingga saat ini belum ada progres yang dianggap berhasil terkait pengelolaan sampah.

    “Pengelolaan sampah ini sudah ada Peraturannya, namun implementasinya yang masih kurang baik. Dari diskusi yang pernah kami lakukan, yang menjadi persoalan yakni minimnya fasilitas kebersihan seperti moda transportasi angkut, SDM hingga tidak adanya zona Pembuangan Sampah Sementara sebelum dibawa ke TPA.” Ujar Jefri.

    Meski begitu, Jefri berharap untuk mengatasi persoalan sampah tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak, lintas sektoral dan lintas generasi.

    “Sebagai contoh, seperti Bank Sampah yang ada di Kemiling ini sebenarnya sudah bagus, tapi persoalannya tidak ada orang yang concern dan serius mengelolanya. Artinya dibutuhkan kerjasama yang baik antar semua pihak. ” Tutup Jefri. (Endra/red)

  • Korupsi Hibah Pilkada Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa Langsung Ditahan

    Korupsi Hibah Pilkada Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa Langsung Ditahan

    Palembang–Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka, korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 20219-2020 sebesar Rp7,4 miliar. Ketiganya Mereka adalah Karlina (K), Iskandar (I), dan Idris (ID).

    Mereka dojemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OI di kediaman masing-masing pada Rabu 31 Mei 2023 dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Pakjo di Palembang.

    “Ketiga orang itu dijemput tim penyidik Kejari OI yakni K, I dan ID. Ketiganya dijemput di kediaman masing-masing,” kata Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto Rabu 31 Mei 2023.

    Menurut Ario Apriyanto, Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir tahun 2019 Suharto, Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir 2017-2020.

    “Termasuk 10 orang saksi dari Bawaslu Ogan Ilir dan 16 orang Ketua dan Bendahara Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata Ario.

    Ario menjelaskan, dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana sebesar Rp19,35 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

    Dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat indikasi mark-up dan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. “Tersangka K, I, dan ID, langsung dibawa ke Lapas Kelas I Pakjo di Palembang untuk ditahan selama 20 hari kedepan,” katanya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

    Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. (red)

  • Aruni Juara Bertutur Asal SD Muhammadiyah Srimenanti Tampil Dihadapan Bunda Literasi Lampung Timur

    Aruni Juara Bertutur Asal SD Muhammadiyah Srimenanti Tampil Dihadapan Bunda Literasi Lampung Timur

    Lampung Timur-Menjadi kebanggaan tersendiri bagi SD Muhammadiyah Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. Muridnya Aruni Ufiya Putri, Pelajar kelas 4 SD Muhammadiyah Srimenanti, sang juara Bertutur (bercerita,red) tingkat SD dan MIN Muhammadiyah se Lampung, bisa tampil aksi bertutur, di hadapan Ketua Bunda Literasi Kabupaten Lampung Timur, Bunda Yus Bariyah, Selasa 30 Mei 2023 pagi.

    Aruni diundang tampil untuk bertutur dalam acara pelantikan Bunda Literasi tiga Kecamatan yaitu Bunda Literasi Kecamatan Bandar Sribhawono, Kecamatan Mataram Baru dan Kecamatan Malinting, di Balai Desa Sribawono.

    Aruni, adalah pelajar kelas 4 SD Muhammadiyah Srimenanti, yang menjuarai lomba bertutur tingkat SD dan MIN Muhammadiyah se Provinsi Lampung tahun 2023 sebagai juara III, di bawah asuhan Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Srimenanti, Ida Fitriana Spd.

    Kepala Sekolah Ida Fitriana mengakku berterimakasih dan mersana bangga  atas prestasi yang diraih oleh muridnya pada ajang lomba bertutur tingkat Provinsi Lampung itu, dan bisa diundang tampil dihadapan Bunda Literasi Kabupaten Lampung Timur itu.

    “Ananda Aruni menghadiri pengukuhan bunda  literasi di balai desa Sribhawono untuk bertutur dihadapan Ketua Bunda Literasi Kabupaten, yang juga ibu Bupati Lampung Timur.  Siswi kami dari SD Muhammadiyah Srimenanti yang jadi juara 3 untuk Muhammadiyah Tingkat Provinsi,” kata Ida Fitriana.

    Tuturan Aruni menghibur para Bunda Literasi yang dikukuhkan Bunda Literasi Kabupaten. Aruni terlihat piawan bertutur. “Aruni bisa menjadi motivasi murid murid yang lain,” katanya. (Red)

  • Jasad Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Cewek Open BO Dibunuh Suami Orang Karena Nuntut Dikawinin

    Jasad Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Cewek Open BO Dibunuh Suami Orang Karena Nuntut Dikawinin

    Jakarta –Jasad perempuan yang ditemukan falam karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara adalah korban pembunuhan. Pelaku adalah Volly Willy Aritonang atau VWA (54), yang juga kekasih gelap korban. Pelaku menghabisi korban karena korban yang menuntut dinikahi. Setelah membunuh, Volly Willy mengajak adiknya, M Furqon atau MF (52), untuk membuang jasadnya di kolong Tol Cibitung-Cilincing.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan korban adalah T (44), perempuan adal Tegal, Jawa Tengah. Kedua pelaku ditangkap Tim Gabungan Polres Jakarta Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Pelaku Vollly ternyata juga residivis kasus penjabretan di Jakarta yang punya hubungan dengan korban. Pelaku ditangkap Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Utara, dan Tim Resmob Ditreskrimum. Korban T, wanita asal Tegal. Jasad sudah diambil keluarga pasca otopsi,” kata Hengki Haryadi, Selasa 30 Mei 2023.

    Menurut Hengki Haryadi pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan. Kemudian menjalin hubungan, sementara pelaku sudah berkeluarga. “Volly Willy Aritonang mengaku mengenal korban di aplikasi dating Similar,” kata Hengki.

    Pasca penemuan mayat korban oleh pemulung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, tepatnya di pinggir Kanal Banjir Barat, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu 27 Mei 2023, hitungan jam pelaku ditangkap di Tanah Abang.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully didampingi Kanit 2 Kompol Maulana Mukarom, menjelaskan pelaku Volly Willy Aritonang menghabisi korban disebuah kamar, setelah tewad baru dibuang.

    “Pelaku menghabisi nyawa selingkuhannya dengan cara dibekap dengan selimut pada Kamis 25 Mei 2023. Volly sempat menduga korban hanya pingsan setelah dibekap mulutnya,” kata Titus Yudho.

    Lalu Volly memanggil adiknya, M Furqon (52), untuk ke lokasi. Adiknya sempat menyarankan Volly melapor ke polisi. Namun hal tersebut tidak dilakukan dengan dalih, jika dirinya ditangkap, dikhawatirkan terjadi sesuatu pada ayahnya yang tengah sakit.

    “Korban menuntut minta dinikahi. Pelaku mengaku panik takut ketauan keluarga. Ribut verbal lalu membekap korban. Semula diduga korban hanya pinsan. Pukul 1 malam, pelaku menelpon adiknya, dan membantu membungkus korban,” ujarnya.

    Kemudian Jumat 26 Mei 2023 dini hari, korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke bawah Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara. Korban ditemukan warga sekitar pada Sabtu 27 Mei 2023 siang. “Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Mulana Mukarom, saat ekspose di Polda Metro Jaya. (Red)

  • Ini Persyaratan Seleksi Bawaslu Kabupaten/ Kota 2023-2028

    Ini Persyaratan Seleksi Bawaslu Kabupaten/ Kota 2023-2028

    Bandar Lampung, (SL) – Berlangsung sejak senin 29 Mei kemarin hingga 7 Juni 2023, Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota periode 2023 – 2028 resmi dibuka.

    Informasi yang dihimpun dari Instagram dan website resmi Bawaslu RI, diketahui terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Periode 2023 – 2028.

    Bagi siapa saja yang berminat mendaftar, berikut syarat- syaratnya:

    1. Warga Negara Indonesia

    2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun

    3. Setia pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

    4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil

    5. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu

    6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

    7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba

    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon

    10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat pernyataan

    11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang bernada hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

    12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih

    13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan

    15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu

    16. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

    Ayo daftar sekarang untuk Pemilu yang lebih baik. (*)

  • Ditangkap Bareskrim Dua Oknum Prajurit TNI-AD Yang Selundupkan 75 kg Sabu dan 40 000 Butir Ekstasy Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

    Ditangkap Bareskrim Dua Oknum Prajurit TNI-AD Yang Selundupkan 75 kg Sabu dan 40 000 Butir Ekstasy Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

    Medan-Dua Prajurit TNI-AD Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan sebagai prajurit TNI, yang terlibat peredaran Narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer, di Medan, Sumatera Utara, Senin 29 Mei 2023.

    Majelis Hakim Pengadilan Militer menyebut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

    “Mejatuhkanlan hukuman pidana kepada terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Dan Terdakwa 2 Rian Hermawan dengan pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan.

    Apapun hal hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.  Sedangkan hal- hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI

    Mereka telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, dan para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan saat menjadi kurir sabu.

    Dalam vonis hakim, satu hakim membuat putusan lain atau dissenting opinion. Hakim Ketua Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda dengan dua hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.

    Asril Siagian, berpendapat harusnya ke dua terdakwa divonis mati. “Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut,” ujar Asril Siagian.

    Vonis majelis hakim militer itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan yang menuntut dihukum mati. Terkait keputusan ini terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

    Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.  Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumatra Utara.

    Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK-1549-SR.

    Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir. (red)