Tag: Media Nasional

  • Proyek Jalan Hotmix Rp1,5 Miliar di Jatiagung Diduga di Kerjakan Asal Jadi LSM Siapkan Somasi PUPR Lampung Selatan

    Proyek Jalan Hotmix Rp1,5 Miliar di Jatiagung Diduga di Kerjakan Asal Jadi LSM Siapkan Somasi PUPR Lampung Selatan

    Lampung Selatan-Proyek pembangunan jalan hotmix peningkatan jalan ruas Margo Lestari-Suka Maju, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diduga dikerjakan asal jadi. Pada sebagian aspal tidak standar alias tipis.

    Proyek yang di kerjakan oleh CV Salim Jaya Kontruksi dengan nilai kontrak sebesar, Rp1.548.106.026,93. No kontrak 39/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2023, Sumber dana APBD Kabupaten Lampung selatan tahun 2023.

    Atas temuan itu LSM WN88 Lampung akan segera melayangkan surat somasi ke Dinas PUPR Lampung Selatan.

    ”Kami meminta kepada pihak terkait untuk mengecek serta meninjau ulang proyek yang berada di jalan Margo Lestari – Suka Maju, Kecamaran Jatiagung,” kata Ketua WN88 Provinsi Lampung Sofyan Dalem Permata, kepada wartawan Sabtu 27 Mei 2023.

    Menurut Sofyan evaluasi harus dilakukan guna melihat fakta yang ada dilapangan. “Kita akan melayangkan surat somasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Apa lagi proyek tersebut sudah ramai pemberitaan di beberapa media Online,” katanya Sabtu 27 Mei 2023.

    Menurutnya, dari hasil pengamatan mereka di lokasi pengerjaan proyek, terlihat hanya tambal sulam, “Dan hotmixnya nampak ada beberapa titik yang kurang dari 4 cm,” katanya.

    Warga yang melintas dijalan itu mengatakan bahwa jalan hotmix itu baru selesai dikerjakan, tapi anehnya ketebalan Proyek jalan hotmix itu tidak sama tebalnya.

    “Alhamdulilah jalan sudah di perbaiki saya sangat senang tapi kayaknya pengaspalan jalan ini gak sama ada yang tebal dan banyak yang tipis,” Ujar warga.

    Menurutnya, proyek yang dibiayai oleh Pemerintah itu harus bisa dikerjakan lebih Profesional dan lebih mengedepankan kualitas.

    “Bukan kerja asalan, dengan ingin meraup keuntungan lebih banyak. Jika mengurangi volume atau kualitas, tentu yang dirugikan bukan saja Negara, tapi dampaknya kepada masyarakat yang nantinya menerima manfaat dari jalan tersebut,” kata warga tak jauh dari jalan itu.

    Sememtara Pengawas PUPR Lampung Selatan, Alfian , menjelaskan panjang jalan yang di kerjakan 935 M, lebar 3,5 M, ketebalan 4cm dan ada 100 M yang di cor dasar 10cm+25 cm, spot-spot. (Red)

  • BPN Prabowo Laporkan Dua Media Nasional yang Diduga Sampaikan Berita Tak Berimbang ke Dewan Pers

    BPN Prabowo Laporkan Dua Media Nasional yang Diduga Sampaikan Berita Tak Berimbang ke Dewan Pers

    Jakarta (SL) – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua media nasional kepada Dewan Pers karena diduga tidak berimbang dalam menyampaikan berita terkait pernyataan capres nomor urut 02 itu saat debat pilpres pertama.

    BPN menilai pemberitaan tersebut merugikan pasangan Prabowo-Sandi. Pelaporan BPN diwakilkan oleh Hanfi Fajri dan satu rekannya sebagai Anggota BPN bidang Advokasi dan Hukum ke kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/1). Ia juga membawa serta sejumlah bukti, termasuk screenshot dari berita yang dipermasalahkan. “Hari ini kita melaporkan dua media besar nasional yaitu kompas.com. Selain itu kami juga melaporkan media televisi yaitu Metro TV,” ungkap Hanfi usai pelaporan.

    BPN melaporkan berita yang telah tayang pada media Kompas.com dengan judul CEK FAKTA: Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Luas darl Malaysia, tertanggal 17 Januari 2019. Sementara untuk Metro TV, BPN melaporkan konten dalam program Metro Pagi Primetime yang berjudul Prabowo: Jateng Lebih Luas Dari Malaysia tertanggal 18 Januari 2019 Pukul 06.10 WIB.

    Kubu Prabowo-Sandiaga ini menuding kedua media telah merugikan pihaknya. Hanfi menyinggung soal adanya keberpihakan. “Maka seharusnya dalam pemberitaan seputar kandidat capres dan cawapres hendaknya diberitakan secara berimbang, tidak cenderung memihak pada kandidat capres dan cawapres,” ucapnya.

    Hanfi mengatakan pemberitaan kedua media itu mengandung unsur upaya penggiringan opini publik yang dapat memunculkan paradigma negatif sehingga merugikan Prabowo-Sandi. “Maka di situ kami melihat Metro TV dan Kompas.com tidak netral dalam menyampaikan berita tersebut. Sehingga tidak objektif. Sehingga menimbulkan paradigma negatif terhadap hasil debat capres dan cawapres itu menurut kita sangat merugikan juga, karena tidak objektif,” sebut Hanfi.

    Metro TV dan Kompas.com dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga atas dugaan pelanggaran fungsi pers sebagai kontrol sosial di masyarakat yang tertuang dalam Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Tugas dan Fungsi Pers. Keduanya juga dilaporkan telah melanggar pasal 1, 2, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik. (jurnalpatrolinews)