Tag: #media online lampung

  • OTT Kasus Bintek Kades Lampura diduga Rekayasa, Kasat dan Kapolres Sebelumnya Terlibat, Ini Kronologis Versi Tersangka

    OTT Kasus Bintek Kades Lampura diduga Rekayasa, Kasat dan Kapolres Sebelumnya Terlibat, Ini Kronologis Versi Tersangka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi Bintek Kepala Desa, Kabupaten Lampung Utara yang menetapkan Kepala Dinas PMD Abdurahman, Kabid dan Kasi serta rekaman, menimbulkan persoalan baru dugaan rekayasa dan pemerasan, oleh oknum polisi di Polres Lampung Utara. Kronologis dugaan pemerasan itu juga beredar luas di masyarakat dan wartawan .

    Baca: Polda Lampung Usut Nyanyian Kriminalisasi dan Korban 86 Kepala PMD Lampung Utara, Jaksa Tahan Abdulrahman CS

    Propam Polda Lampung sudah memeriksa setidaknya 13 anggota Polres Lampung Utara, termasuk Kapolres Lampung Utara sebelumnya, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, dan anggota, termasuk ada yang menjabat Kapolsek.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya melalui propam telah memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dalam mengangani perkara suap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan oleh Bid Propam Polda Lampung. Pokoknya masih dalam pemeriksaan. Nanti hasil dari Propam kita sampaikan,” kata Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, saat mendampingi Kapolda di Kantor Kejati Lampung.

    Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachsena juga mengakui ada sekitar 9 anggotanya yang diperiksa dan diamankan Propam Polda Lampung terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 itu. “Sejak dua hari yang lalu, ada beberapa oknum anggota kita yang diperiksa dan diamankan Polda Lampung, satu diantaranya menjabat Kapolsek,” kata Teddy, Kamis 26 Oktober 2023.

    Teddy menegaskan bahwa untuk oknum Kapolsek yang juga diperiksa akan dinonaktifkan sementara. “Untuk oknum kapolsek tersebut mungkin hari ini surat PJ- nya akan turun, dan akan di nonaktifkan sementara selama pemeriksaan di Polda Lampung,” kata dia.

    Teddy menambahkan, apabila mereka terbukti bersalah akan disidang disiplin, kode etik, mutasi, bahkan bila sangsi terberat hingga dipecat. Meski begitu, pihaknya meminta untuk bersabar sambil menunggu proses pemeriksaan. “Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.

    Kronologis Kasus Versi Empat Tersangka

    Para tersangka kemudian membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tandatangan basah oleh empat tersangka, yaitu Abdurahman Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra Kabid, Nagdiman Kasi, dan Nanang Furqon, selaku pihak ketiga, CV Bina Pengembangan dan Inovasi Desa (BPPID). Mereka juga mengurai detail aliran uang hingga biaya penangguhan.

    Berikut kronologis tertulis yang masuk ke redaksi sinarlampung.co

    Sebelum pelaksanaan bimtek kami dari Dinas PMD (Ismirham Adi Saputra, Ngadiman) Kabid Pemdes dan Kasi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa serta Tenaga Ahli Pendamping desa (Maskur), diundang Edi Candra (oknum anggota Polres) untuk membahas kegiatan Bimbingan Teknis yang ada di desa, dalam hal ini saudara Edi Candra menyarankan untuk segera dilaksanakan kegiatan yang dimaksud.

    Selanjutnya pada bulan Januari kami menerima beberapa surat tembusan dari pihak ketiga dan ada beberapa pihak yang mendatangi Dinas PMD untuk menawarkan kegiatan. Pada bulan yang sama dinas PMD (kasi PMD/Ngadiman) dihubungi saudara (Edi Candra) dan menanyakan kapan pelaksanaan bimtek akan dilaksanakan, Dinas PMD menjawab bimtek akan dilaksanakan setelah desa-desa melakukan pencairan dana Desa tahap pertama.

    Selang waktu berlalu masih sebelum Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di desa-desa Se-kabupaten Lampung Utara. Reskrim Polres Lampung Utara melalui Unit Tipidkor (Kanit Tipidkor/Rendra) memanggil Pejabat Dinas PMD Kab. Lampung Utara, dalam panggilan itu kami Kabid. Pemerintahan Desa (Pemdes) PMD Kab. Lampung Utara bersama Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) hadir ke Polres Lampung Utara mewakili Dinas PMD LU.

    Pada kesempatan tersebut Kanit Tipidkor menjelaskan bahwa ada kegiatan di desa desa Se-Kab LU yang menjadi atensi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kabid. PEMDES Menjelaskan Bahwa pada prinsipnya Dinas PMD wajib mendukung semua kegiatan yang ada di Desa dan Kasi Pemdes menjelaskan Secara Teknis terkait hal-hal tersebut.

    Berjalannya waktu Rekan-Rekan Reskrim/Tipidkor (Rendra dan Wandri) intens berhubungan dengan Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) dalam hal ini kasi berbicara tentang Teknis kegiatan kepada Kabid Pemdes, namun Kabid Langsung menyarankan kepada Kasi untuk menyampaikan teknis-teknis kegiatan yang ada kepada Kapala Dinas PMD. Hasil dari diskusi ini rekan-rekan PMD sepakat untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan Desa dan tidak ada pilihan lain selain mendukung kegiatan-kegiatan desa.

    Selang beberapa waktu saudara ngadiman menghadap Rendra (oknum Kanit Tipidkor Polres LU), mempertanyakan apakan surat dari pihak ketiga telah sampai atau belum untuk menjadi narasumber, dan dijawab saudara Rendra selaku Kanit Tipidkor surat tersebut sudah masuk.

    Kemudian saudara Rendra mempertanyakan akomodasi pengamanan untuk kegiatan tersebut. Dan dijawab oleh saudara Ngadiman agar pihak Polres LU langsung saja berkomunikasi dengan pihak ketiga (penyelenggara).

    Ketika dalam hal pelaksanaan Bimtek, rekanan yang menawarkan kegiatan Bimtek langsung menemui unsur yang ada dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Adapun unsur yang dihubungi adalah sebagai berikut :
    – Dinas PMD dihubungi langsung (dalam hal ini yang dihubungi langsung adalah Kasi Pemdes)
    – Polres Lampung Utara dihubungi Langsung (RESKRIM / TIPIDKOR),
    – Kejaksaan Negeri Lampung Utara dihubungi langsung,
    – Asosiasi Desa (APDESI) dihubungi Langsung,
    – Badan Kerjasama Antar Desa (BPAD) dihubungi langsung

    Semua unsur dihubungi secara teknis karena kegiatan Bimtek tersebut melibatkan semua Desa Se-Kabupaten Lampung Utara. Setelah kegiatan Bimtek berlangsung terdengar perselisihan tentang akomodasi-akomodasi yang terbangun oleh berbagai oknum.

    Rupanya Unit TIPIDKOR di bawah Reskrim telah meminta akomodasi terhadap penyelenggara Bimtek (Nanang). Akomodasi yang diberikan Rekanan kepada oknum-oknum Polres Lampung Utara mencapai Rp147.500.000,- yang disampaikan langsung oleh rekanan (Nanang). Dikarenakan hal tersebut diatas Dinas PMD kebingungan terkait kendala Hukum di Polres Lampung Utara.

    Rekanan menjelaskan akomodasi diberikan secara bertahap dan melalui beberapa Orang, adapun terinci sebagai berikut :
    – Tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp15.000.000,- melalui Rendra (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara),
    – Tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp50.000.000,- melalui Wandri (Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara):
    – Tanggal 12 April 2022 sebesar Rp45.000.000,- ke Wandri (Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Melalui Ngadiman (Kasi Pemdes),
    – Sebesar Rp30.000.000,- ke Edi Candra (Mantan Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara),
    – Sebesar Rp7.500.000,- di transfer ke Wandri (Staf TIPIDKOR).

    Dalam hal komitmen kepada oknum-oknum Polres secara bertahap dan melalui beberapa orang yang terbangun antara Rekanan dan Aparat Penegak Hukum (APH), rupanya terjadi perselisihan dikarenakan jatah yang diberikan kepada Polres LU secara bertahap dan melalui beberapa orang sehingga RESKRIM/TIPIDKOR Polres Lampung Utara merasa uang yang diberikan belum mencukupi sesuai komitmen yang mereka bangun.

    Dari hal tersebut, Rendra (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Menelpon Kabid PEMDES Dinas PMD Kab. Lampung Utara. Percakapan tersebut terekam secara jelas yang isinya bahwa “Pihak Reskrim Polres LU ingin mengembalikan uang yang belum Terpenuhi”, namum karena pihak PMD Tidak mengetahui komitmen dari awal maka pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara menolak.

    Karena penolakan tersebut Pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara terus di intervensi Hingga Pihak Reskrim Polres Lampung Utara tersinggung Pada Pihak Dinas PMD. Dalam hal ini Pihak Polres Lampung Utara Langsung Melakukan penyidikan fokus pada Dinas PMD, sementara biaya yang ada pada Dinas PMD hanyalah biaya oprasional perjalanan, biaya media/Publikasi, dan ada biaya operasional Rp30.000.000,- yang Masuk ke Kadis PMD.

    Dalam Hal uang operasional yang masuk ke Kadis PMD kronologisnya seperti ini:
    – Sebelumnya Kabid PEMDES terlambat datang ketempat acara Bimtek, pada saat perjalanan Kadis PMD Menelpon kabid PEMDES menanyakan uang operasional kegiatan. Kabid PEMDES menjawab “uang apa Pak Kadis, uang operasional kegiatan ya”.

    Ternyata Kadis PMD telah berbincang dengan Ngadiman (Kasi Pemdes) sebelum acara dimulai, Kadis menjelaskan selesainya acara pembukaan butuh uang untuk operasional penginapan dan transport pimpinan dan beliau, lalu dalam telpon Kadis PMD menyuruh Kabid PEMDES berkomunikasi pada Kasi PEMDES (Ngadiman).

    Kemudian Kabid menelpon Kasi PEMDES (Ngadiman) dan Kasi PEMDES menjawab saya sedang tidak dilokasi, coba hubungi saja orang yang disana (yang berada ditempat pelaksanaan), lalu kabid menanyakan kembali ke kasi : kasih uang operasional berapa ya man?, dijawab kasi : uang operasionalnya Rp25.000.000,- Sampai Rp30.000.000,-.

    – Setelah itu Kabid PEMDES menelpon staf untuk mengambil uang tersebut, kemudian diambillah uang tersebut dari Nurmala untuk operasional hotel dan transport Kepala Dinas dan pimpinan termasuk untuk pemateri ketika pembukaan acara. Sesampainya kabid ditempat acara, Kabid PEMDES beserta staf langsung memberikan uang tersebut, uang operasional Rp25.000.000,- kepada Kepala Dinas dari Rp30.000.000,- yang tersedia.

    Sampailah pada tanggal 22 april 2022 ada surat panggilan kepada saudara Ngadiman (kasi PMD) untuk hadir pada hari Senin tanggal 25 april 2022, lalu saudara ngadiman menghubungi saudara Wandri (oknum anggota Polres LU) dan menanyakan “apa cerita ini bang Wandri kok ada panggilan?”, dijawab Wandri : “tidak usah hadir dulu tidak apa-apa sembari kami komunikasi sama Kasat (Eko Rendi Oktama).

    Tanggal 26 april 2022 hari selasa pukul 8.30 saudara ngadiman ditelpon saudara Wandri untuk menghadap ke Unit Tipidkor Polres LU, setibanya di Polres LU saudara Ngadiman langsung berbincang diruangan Tipidkor bersama Hendra (penyidik), Wandri (penyidik), dan lain-lainnya.

    Selang beberapa waktu Kasat Reskrim Polres LU masuk keruangan dan mengajak Ngadiman (kasi PMD) berbicara di ruangan Kanit Tipidkor, kasat menanyakan kepada Ngadiman “apakah benar ada titipan dari ketua Apdesi Abung Tinggi?” dan saudara ngadiman menjawab “Iya saya berikan dan diterima oleh Wandri (penyidik)”.

    Selang beberapa waktu saudara Ngadiman langsung di BAP untuk permasalahan bimtek. pada pukul 15.00 WIB hari yang sama, saudara Riki (staf PMD) dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim LU) dan tak lama kemudian Kabid Pemdes juga dijemput oleh Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim Polres LU).

    Unit Tipidkor melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan OTT (fakta sebenarnya tidak ada OTT dan tidak ada barang bukti yang kami pegang, karena semua uang tidak ada di tempat kejadian waktu itu, uang yang dipegang semuanya uang operasional).

    Lalu dibawa lah Kabid Pemdes, selang 30 menit kadis PMD juga dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat reskrim LU) beserta Tim di kediamannya alamat Jalan Kapten Mustopa GG Merak 5 Perum Merak Resident, di dalam mobil Tim Reskrim mengaku mereka dari KPK (padahal mereka adalah anggota Polres LU/oknum).

    Kadis PMD ditanya dan dipaksa harus mengakui Uang yang terimanya, dengan rasa tertekan Kadis PMD menjawab “uang yang saya terima bukan Rp30.000.000,- melainkan Rp25.000.000,- Kadis PMD langsung ditekan Pihak Reskrim Polres LU (Eko Rendi Oktama).

    Didalam Mobil dan menanyakan uang tersebut untuk apa, Kadis PMD menjawab “saya berikan :
    1. Untuk pak sekda (Lekok) Rp10.000.000,-
    2. Untuk asisten 1 (Mankodri) yang diberikan saya bersama kabid sebesar Rp5.000.000,- untuk jasa pemateri pembukaan acara sama seperti pematerilain.
    3. “Sisanya dipergunakan untuk perjalanan dan penginapan Kadis PMD dan Panitia ketika membuka acara, dikarenakan terselenggaranya acara tersebut tidak tersedianya anggaran di Dinas PMD.

    Setibanya di Polres LU Kadis PMD langsung di BAP dengan jawaban sama dengan yang Kadis Jawab di dalam Mobil. Satu jam kemudian Kadis PMD diarahkan Penyidik untuk di BAP kedua Kali, “Dengan jawaban bahwa uang Rp25.000.000,- yang Kadis PMD terima Tidak diberikan ke atasan melaikan disuruh merubah menjadi uang bayar Hutang Rp25.000.000,-.

    Dengan jawaban saya tersebut maka mengakibatkan Kabid saya menjadi tersangka, setelah diperiksa di BAP Kadis PMD dipermasalahkan karena uang tersebut dianggap Gratifikasi dan disuruh untuk mengembalikan, karena diminta dikembalikan maka Kadis PMD langsung pada malam itu menyuruh adik ipar Kadis PMD (Adisar dan Febdi Hadiwan/anggota Polres LU) untuk mencari pinjaman Rp25.000.000,- untuk pengembalian ke Unit Tipidkor Polres Lampung Utara.

    Berselang 1 jam adek ipar Kadis PMD membawa Uang Rp25.000.000 dan langsung menyetorkan uang tersebut ke Unit Tipidkor Polres Lampung Utara, untuk diketahui uang Rp25.000.000,- yang sudah Kadis PMD kembalikan dijadikan barang bukti Oleh pihak Reskrim Polres LU.

    Dan kemudian kedua adek ipar kadis PMD dapat menjadi saksi bahwa uang tersebut adalah uang Pribadi Kadis PMD dari hasil pinjaman. Sekitar pukul 23.00 WIB kadis dan Kabid PMD disuruh pulang dengan pesan untuk tidak dibuat gaduh dan dijanjikan besok hari rabu 27 april 2022 untuk hadir kembali setelah solat dzuhur ke Polres Lampung Utara.

    Pada pukul 13.30 di hari yang sama Kadis PMD dan Kabid PMD hadir ke Polres Lampung Utara dan kemudian sekitar Pukul 15.00 WIB Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim melakukan Jumpa Pers untuk menetapkan saudara Kabid PMD (Ismirham Adi) dan Kasi PMD (Ngadiman) sebagai tersangka bersama pihak penyelenggara yang sedang diperjalanan dari Bekasi dengan barang bukti Rp30.000.000,- yang tidakjelas dari mana asalnya, kemudian Pada pukul 16.00 WIB Kadis diizinkan Pulang ke rumah.

    Dalam proses penahanan (Ismirham Adi, Ngadiman dan pihak ketiga Nanang) Oknum-oknum Polres Lampung Utara (Edi Candra Mantan Kanit Tipidkor Polres LU) terus berusaha mengembalikan uang yang telah diterima Mereka.

    Contohnya :
    – Uang yang diberikan kepada Edi Candra (Mantan Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara) dipulangkan kepada Rekanan.
    – Uang Sebesar Rp80.000.000,- dikembalikan melalui berjenjang oleh oknum Polres kepada Staf Rekanan, namun dikarenakan Oknum Staf Rekanan sedang mengurus penangguhan direkturnya (Nanang) maka uang Rp80.000.000,- diambil kembali oknum Reskrim sebagai biaya pengurusan penangguhan.

    Dalam hal penahanan tersangka yang terjebak dalam kasus ini, banyak Oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan. Salah satunya oknum Anggota DPRD yang notabene adalah sahabat Kapolres. Anggota DPRD (Red) melobi orang tua Kabid PEMDES yang ditahan untuk memberikan uang dan ditolak dikarenakan uang yang diminta terlalu besar.

    Setelah itu salah satu keluarga Kabid PEMDES mencoba berkordinasi dengan kasat Reskrim (AKP Eko Rendi Oktama).
    Maka dari komunikasi ini muncul permintaan uang Rp300.000.000,- (Kasat Reskrim) sebagai jaminan penangguhan. Lalu uang jaminan yang diminta diberikan pada Gusti (Anggota TIPITER dibawah RESKRIM).

    Setelah itu ada pernyataan Kasat Reskrim yang menyatakan uang sebesar Rp300.000.000,- tersebut diambil oleh Kurniawan Ismail (Kapolres Lampung Utara) semua. Kemudian Kapolres berkata dengan bahasa “Dek Suh (yang dimaksud Dek Suh adalah Kasat Reskrim), ini untuk saya semua, kamu urus penangguhan satunya ya!”.

    Kemudian berselang satu hari Kasi PEMDES ditangguhkan juga dengan biaya yang lebih ringan sebesar Rp10.000.000,- melalui negosiasi dengan oknom RESKRIM Polres Lampung Utara (Rendra Kanit Tipidkor Polres LU)

    Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan bisa dipertanggungjawabkan dan dibuktikan baik secara hukum. Kotabumi, 2023
    Yang membuat,
    ABDURAHMAN, SH., MMPNS/ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    ISMIRHAM ADI SAPUTRAPNS/ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    NGADIMAN, SEPNS.ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    NANANG FURQONPIHAK KETIGA CV BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID)

    (Red)

  • Intel Kodim Tangkap Pengedar Narkoba BB 68 Gram Saat Diperiksa Ternyata Anggota Polri Dokes Polda Sumut

    Intel Kodim Tangkap Pengedar Narkoba BB 68 Gram Saat Diperiksa Ternyata Anggota Polri Dokes Polda Sumut

    Medan Sinarlampung.co-Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan oknum anggota Polri Satuan Dokkes Polda Sumatera Utara, FFB, karena diduga menjadi bandar dan pengedar Narkoba, di wilayah Kisaran. FFB diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, tepatnya Jalan Lintas Sumatera Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin 05 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan awalnya, anggota Babinsa Koramil 17/DB, Kisaran, banyak mendapat laporan warga yang resah akibat maraknya peredaran narkoba, ada seorang bandar yang tidak dikenal kerap datang mengantar narkoba ke kampung mereka, ada kecurigaan oknum TNI.

    Mendapatkan informasi dari masyarakat Kisaran itu, Babinsa tersebut melaporkan pada anggota Unit Intel Kodim Serka Herdi Marpaung. Serka Herdi kemudian melaporkan hal itu kepada Danunit Intel Kodim Letda Inf Ramelin Damanik.

    “Ada Babinsa yang menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Dan ada pria tak dikenal, berbadan tegap dan cepak, kerap datang mengendarai mobil dan membawa narkoba jenis sabu-sabu,” kata warga Perwira di Kodim Asahan.

    Menurutnya, warga yang juga sudah diresahkan oleh seseorang yang belum diketahui indentitasnya di duga membawa Narkoba Jenis sabu menggunakan mobil. Selanjutnya Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Franky Susanto SE. Dan Dandim, memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan.

    Letda Damanik beserta 8 personil anggota unit Intel melakukan pengintaian dan mengamati pergerakan terhadap target operasi yang akan diamankan berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kecamatan Kisaran. Petugas Unit Intel melakukan pengamatan terhadap lalulintas kendaraan.

    Pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan membuahkan hasil, sebuah mobil Avanza Nopol BK-1976-FB yang dicurigai melintas. Mobil itu langsung dihentikan oleh tim unit intel Kodim 0208/Asahan, dan langsung melakukan pemeriksaan, dan didalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 68,45 Gr, Timbangan digital, Plastik bungkus kecil, HP 6 buah, 2 buah korek api gas.

    Setelah diperiksa badan orang tersebut ditemukan 2 buah dompet, KTP, Sim A, dan KTA Polri dan satu Stel baju Polri. FFB kemudian mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Dokes Polda Sumut. Mengetahui itu, Letda R Damanik kemudian berkordinasi dengan pihak Polres Asahan.

    Saat bersamaan, dan menunggu anggota Polres Datang, masyarakat yang mengetahui ada penangkapan orang tersebut berkerumun di lokasi penangkapan. Warga mulai berkerumun ikut marah dan berusaha meendekati pelaku. Bersama anggota Polres Asahan bersama-sama melaksanakan pemeriksaan dan pengamanan dari Masyarakat.

    Khawatir dengan situasi keamanan, oknum anggota Dokes Polda Sumut, dan mobil Avanza merah BK-1976-FB, dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pengembangan sementara Narkoba jenis sabu di peroleh FFB dari HB, di Tanjungbalai. FFB mengaku sudah sejak 6 lalu, berbisnis Narkoba dengan HB.

    Selanjutnya Selasa 06 Juni 2023 oknum Polri berinisial FFB yang menjadi bandar dan pengedar sabu itu di serahkan kepada Kanit II Satres Narkoba Polres Asahan, Ipda Pol Wanter Simanungkalit, (Red)

  • Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Bandar Lampung, (SL) – Polda Lampung merilis hasil ungkap perkara narkoba dengan tersangka FN dan TA serta Barang Bukti Sabu sebanyak 6,18 Kilogram, di Polda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

    FN diketahui merupakan wiraswasta warga Gading Rejo – Pringsewu, sementara TA merupakan oknum Kepala Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dengan ditangkapnya FN pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, dengan Barang Bukti Sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.

    “Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 kilogram, dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang.” Kata Kombes Erlin Tangjaya.

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka FN kemudian mengakui bahwa sabu tersebut milik tersangka TA dan IK.

    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TA di Desa Mekar Sari, Gading Rejo – Pringsewu, rabu (31/5) sore. Sementara tersangka IK hingga saat ini masih dalam pengejaran.

    “Hasil pengembangan diketahui TA dan FN berperan sebagai perantara/kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik sabu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Imbuh Kombes Erlin.

    Kombes Erlin menambahkan, melalui ungkap perkara narkotika jenis sabu yang dibeli di daerah Tegineneng – Pesawaran ini, diketahui telah menyelamatkan sekitar 24.732 jiwa dari ancaman bahaya ketergantungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.

    Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Red/ Heny)

  • Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Tanggamus, (SL) – Lantaran memiliki tanpa hak narkoba jenis sabu sebanyak 6 Kilogram, Toni Aritama (TA) seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Lampung, selasa (6/6).

    Tidak hanya sendiri, Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, mengatakan tersangka TA ditangkap bersama seorang lainnya.

    Diketahui keterlibatan Toni dalam peredaran narkoba tak tanggung-tanggung, Toni diduga merupakan jaringan Sumatera dan merupakan Bandar Besar di Lampung.

    Kombes Erlin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang berhasil diamankan Ditnarkoba Polda Lampung ini.

    Barang bukti sabu 6 kilogram tersebut diketahui dikemas dalam bentuk bungkus teh cina berwarna hijau dan terdapat juga pecahan paket besar lainnya dalam bentuk plastik bening.

    Lebih lanjut, Kombes Erlin Tangjaya yang pernah menjabat Kapolres Oku Timur & Musi Banyuasin tersebut mengatakan, akan menggelar ekspose hasil penyelidikan perkara di markas Direktorat Narkoba Polda Lampung secepatnya. (Red).

  • Suami Bunuh Istri di Tanjung Sari

    Suami Bunuh Istri di Tanjung Sari

    Lampung Selatan, (SL) – Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun 1B Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari – Lampung Selatan, Senin (5/6).

    Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan Subiyanto terhadap perempuan bernama Sri Winarni yang tak lain adalah istrinya sendiri.

    Subiyanto diketahui melakukan pembunuhan dengan cara membacok dengan senjata tajam, hingga Sri Winarni mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan meninggal dunia.

    Dari informasi yang didapat, setelah melakukan pembacokan, Subiyanto lantas melarikan diri ke rumahnya di Dusun 3, Desa Purwodadi Dalam, Tanjung Sari, lalu bunuh diri dengan cara gantung diri.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, seperti dilansir RMOLLampung membenarkan peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.

    Anggota Polsek Tanjung Bintang diketahui telah melakukan olah TKP dan membawa korban Sri Winarni ke RS Imanuel, sementara Tersangka Subiyanto dibawa ke RS Airan Raya.

    “Dari keterangan saksi bernama Sainah, pada saat kejadian terdengar korban minta tolong. Saksi lalu datang ke rumah korban melalui pintu dapur dan menemukan korban tergeletak di atas kasur bersimbah darah.” Kata AKBP Edwin.

    Korban diketahui mengalami luka bacok pada bagian lengan kanan, bahu sebelah kiri dan luka pada bagian belakang kepala.

    “Melihat peristiwa itu, saksi meminta pertolongan kepada warga lalu melapor kepada petugas Polsek Tanjung Bintang, kemudian anggota Polsek langsung melakukan olah TKP.” Imbuhnya.

    Anggota yang mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya di Dusun 3, Desa Purwodadi Dalam, Tanjungsari, langsung bergerak.

    “Namun saat itu Pelaku ditemukan sudah dalam kondisi tergantung menggunakan seutas tali yang diikat pada kayu atap rumah lalu pelaku dibawa Anggota ke rumah sakit Airan Raya,” Ujarnya.

    Tragisnya, korban Sri Winarni meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RS Imanuel, begitu pula dengan pelaku Subiyanto yang dinyatakan meninggal di RS Airan Raya. (Red)

  • Nelayan Pesisir Barat Hilang Dihantam Ombak

    Nelayan Pesisir Barat Hilang Dihantam Ombak

    Pesisir Barat, (SL) – Tim SAR Gabungan melakukan pencarian Apriansah (38), seorang nelayan Pesisir Barat hilang dihantam ombak, minggu (4/6). Apriansah merupakan warga Biha Tuha Kecamatan. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

    Kejadian diketahui berawal pada Minggu (04/06) pagi sekira pukul 06.00 WIB, Korban Apriansah (38) dan rekannya Edwar pergi ke laut untuk memancing ikan.

    Mereka mencari ikan menggunakan perahu jukung sekitar 200 meter dari bibir Pantai Biha, namun tiba tiba ombak besar menghantam perahu mereka, dan keduanya terjatuh ke laut.

    Rekan korban Edwar berhasil selamat dan naik kembali ke perahu, namun Apriansah tergulung ombak dan tenggelam.

    Kejadian ini lantas dilaporkan oleh Edwar kepada aparat Pekon, Polsek Biha dan Basarnas.

    Menerima informasi tersebut, Basarnas Lampung Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansyah selaku SAR Mission Coordinator (SMC) mengerahkan 1 tim rescue Pos SAR Tanggamus menuju lokasi untuk melaksanakan pencarian dan pertolongan.

    Pukul 15.00 WIB Tim Rescue Pos SAR Tanggamus tiba di lokasi kejadian dan langsung berkoordinasi dengan unsur SAR Gabungan yang sudah berada di lokasi.

    Unsur SAR Gabungan tersebut terdiri dari Posek Biha, Polair Polda Lampung, Polair Polres Pesisir Barat, BPBD Pesisir Barat, pihak Kecamatan Pesisir Selatan, keluarga korban dan masyarakat setempat.

    Tim SAR gabungan melakukan briefing membagi tim menjadi 2 SRU (SAR Rescue Unit).

    SRU 1 melaksanakan pencarian menggunakan perahu jukung Nelayan sejauh ± 0,8 Nm (Nautical Mile) dan melakukan pencarian menggunakan peralatan Aquaeye di sekitar lokasi kejadian.

    Sementara SRU 2 melaksanakan pencarian dengan penyisiran via darat di bibir pantai sepanjang 2 kilometer dari lokasi kejadian.

    Koordinator Pos SAR Tanggamus Hendra Wahyu menyatakan, bahwa pencarian hari ini dilaksanakan hingga pukul 17.30 WIB dan belum terlihat tanda tanda korban.

    Hendra menambahkan, hasil pencarian menggunakan AquaEye juga tidak di dapatkan tanda cluser yang muncul.

    “Pencarian Hari ini masih belum terlihat tanda-tanda korban. Pada malam hari kita tetap melakukan pemantauan secara visual dari darat, dan pencarian akan dilaksanakan kembali pada Senin pagi.” Tutup Hendra. (Endra/Red)

  • Walhi Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

    Walhi Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

    Bandar Lampung, (SL) – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menggelar diskusi publik bertema “Suara Anak Muda Menghadapi Krisis Iklim” di Lapangan Kalpataru Kemiling Bandar Lampung, Minggu (4/6) petang.

    Diskusi yang diikuti para mahasiswa dan organisasi pecinta alam Lampung ini, mendorong keterlibatan kaum muda agar peduli terhadap isu lingkungan hidup ditengah krisis iklim yang terjadi.

    Diskusi membahas berbagai isu dan persoalan lingkungan hidup yang terjadi, termasuk di Provinsi Lampung.

    “Di Bandar Lampung ini Ruang Terbuka Hijau masih minim dibawah 10%, padahal pohon berperan aktif sebagai penyerap karbon yang mampu merusak lapisan ozon.” Ujar Dimas dari Organisasi Pecinta Alam SMKN 4 Bandar Lampung.

    Selain itu, diskusi juga membahas terkait pengelolaan sampah Bandar Lampung yang dianggap masih belum ideal.

    “Sosialisasi dan gerakan untuk memilah sampah plastik dan organik sebenarnya sudah dilakukan, namun menjadi sia-sia karena ketika dibuang di TPA, sampah kembali bercampur.” Ujar Raya salah seorang peserta diskusi.

    Sementara Aulia dari Teknik Lingkungan Itera, mengatakan bahwa butuh koordinasi semua pihak baik NGO dan organisasi lingkungan termasuk dukungan pemerintah agar persoalan lingkungan hidup di Lampung dapat diatasi.

    Koordinator kegiatan Diskusi, Jefri dari Walhi Lampung, mengatakan bahwa Pemerintah harus dapat menyelesaikan persoalan lingkungan yang ada.

    Terutama Kota Bandar Lampung, menurut Jefri, bahwa masifnya tambang atau pengerukan bukit dan pembangunan yang tidak mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), akan berakibat pada pengurangan Ruang Terbuka Hijau dan berdampak berkurangnya resapan air yang akhirnya akan menjadi penyebab banjir dan longsor.

    Selain itu, menurut Jefri, meski Bandar Lampung pernah mendapat predikat Kota Metropolitan Terkotor pada 2018 lalu, namun hingga saat ini belum ada progres yang dianggap berhasil terkait pengelolaan sampah.

    “Pengelolaan sampah ini sudah ada Peraturannya, namun implementasinya yang masih kurang baik. Dari diskusi yang pernah kami lakukan, yang menjadi persoalan yakni minimnya fasilitas kebersihan seperti moda transportasi angkut, SDM hingga tidak adanya zona Pembuangan Sampah Sementara sebelum dibawa ke TPA.” Ujar Jefri.

    Meski begitu, Jefri berharap untuk mengatasi persoalan sampah tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak, lintas sektoral dan lintas generasi.

    “Sebagai contoh, seperti Bank Sampah yang ada di Kemiling ini sebenarnya sudah bagus, tapi persoalannya tidak ada orang yang concern dan serius mengelolanya. Artinya dibutuhkan kerjasama yang baik antar semua pihak. ” Tutup Jefri. (Endra/red)

  • Satu Pelaku Majikan Kejam di Bandar Lampung Anak Buah Eva Dwiana di Keuangan

    Satu Pelaku Majikan Kejam di Bandar Lampung Anak Buah Eva Dwiana di Keuangan

    Bandar Lampung-Majikan kejam yang kerap menyiksa pembantu rumah tangga (PRT) di kediamannya di Jalan Pulau Legundi, ternyata melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung.

    SA (35) anak kandung tersangka Oma itu bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung. Tersangka dalam kasus majikan menganiaya hingga menelanjangi ART di kenal sosok tertutup dan jarang masuk kantor.

    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membenarkan salah satu tersangka tersebut merupakan anak buahnya. Eva mengaku baru tahu SA jarang masuk kantor setelah Inspektorat Kota Bandar Lampung melakukan penyelidikan.

    “Sudah didalami sama Inspektorat, mudah-mudahan cepat selesai. Apapun hasilnya mudah-mudahan yang terbaik ya. Yang jelas tim dari Inspektorat sudah ke sana, karena orangnya agak tertutup, di kantor juga jarang masuk,” kata Eva kepada wartaean di Bandar Lampung, Selasa 30 Mei 2023.

    Walikota memastikan SA bakal dikenakan sanksi tegas, apalagi yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk prosesnya masih menunggu dari Inspektorat.

    “Kasusnya harus benar-benar di dalami. Kami juga tidak bisa langsung ambil tindakan karena ada hal-hal yang harus dipelajari,” ujarnya.

    Sementara Inspektur Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri membenarkan SA adalah ASN di BPKAD Bandar Lampung. Dan piihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, baru nantinya diberikan sanksi displin. “Kami masih menunggu proses hukumnya karena harus menghormati kinerja kepolisian,” kata Roby.

    Roby juga mengimbau, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk menjaga prilaku baik di saat bekerja atau di luar instansinya. “ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja,” kata dia.

    Dalam kasus itu, Polresta Bandar Lampung telah menangkap SA (35) bersama ibunya SU (62) terkait kasus penganiayaan dua ART berinisial DL (23) dan DDR (15).

    DL dan DDR sebelumnya kabur dari rumah tersangka setelah mendapat penyiksaan dan pelecehan. Mereka dipukul dan ditendang hingga ditelanjangi dan direkam sebagai ancaman agar tak kabur dari rumah.

    Penyiksaan yang dialami kedua ART itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Perumahan Nusantara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

    Selain DDR dan DL, terdapat 3 orang ART di rumah tersebut. Mereka tidak berani kabur karena diancam video rekaman saat mereka telanjang akan disebar sang majikan. (Red)

  • Aruni Juara Bertutur Asal SD Muhammadiyah Srimenanti Tampil Dihadapan Bunda Literasi Lampung Timur

    Aruni Juara Bertutur Asal SD Muhammadiyah Srimenanti Tampil Dihadapan Bunda Literasi Lampung Timur

    Lampung Timur-Menjadi kebanggaan tersendiri bagi SD Muhammadiyah Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. Muridnya Aruni Ufiya Putri, Pelajar kelas 4 SD Muhammadiyah Srimenanti, sang juara Bertutur (bercerita,red) tingkat SD dan MIN Muhammadiyah se Lampung, bisa tampil aksi bertutur, di hadapan Ketua Bunda Literasi Kabupaten Lampung Timur, Bunda Yus Bariyah, Selasa 30 Mei 2023 pagi.

    Aruni diundang tampil untuk bertutur dalam acara pelantikan Bunda Literasi tiga Kecamatan yaitu Bunda Literasi Kecamatan Bandar Sribhawono, Kecamatan Mataram Baru dan Kecamatan Malinting, di Balai Desa Sribawono.

    Aruni, adalah pelajar kelas 4 SD Muhammadiyah Srimenanti, yang menjuarai lomba bertutur tingkat SD dan MIN Muhammadiyah se Provinsi Lampung tahun 2023 sebagai juara III, di bawah asuhan Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Srimenanti, Ida Fitriana Spd.

    Kepala Sekolah Ida Fitriana mengakku berterimakasih dan mersana bangga  atas prestasi yang diraih oleh muridnya pada ajang lomba bertutur tingkat Provinsi Lampung itu, dan bisa diundang tampil dihadapan Bunda Literasi Kabupaten Lampung Timur itu.

    “Ananda Aruni menghadiri pengukuhan bunda  literasi di balai desa Sribhawono untuk bertutur dihadapan Ketua Bunda Literasi Kabupaten, yang juga ibu Bupati Lampung Timur.  Siswi kami dari SD Muhammadiyah Srimenanti yang jadi juara 3 untuk Muhammadiyah Tingkat Provinsi,” kata Ida Fitriana.

    Tuturan Aruni menghibur para Bunda Literasi yang dikukuhkan Bunda Literasi Kabupaten. Aruni terlihat piawan bertutur. “Aruni bisa menjadi motivasi murid murid yang lain,” katanya. (Red)

  • Jasad Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Cewek Open BO Dibunuh Suami Orang Karena Nuntut Dikawinin

    Jasad Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Cewek Open BO Dibunuh Suami Orang Karena Nuntut Dikawinin

    Jakarta –Jasad perempuan yang ditemukan falam karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara adalah korban pembunuhan. Pelaku adalah Volly Willy Aritonang atau VWA (54), yang juga kekasih gelap korban. Pelaku menghabisi korban karena korban yang menuntut dinikahi. Setelah membunuh, Volly Willy mengajak adiknya, M Furqon atau MF (52), untuk membuang jasadnya di kolong Tol Cibitung-Cilincing.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan korban adalah T (44), perempuan adal Tegal, Jawa Tengah. Kedua pelaku ditangkap Tim Gabungan Polres Jakarta Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Pelaku Vollly ternyata juga residivis kasus penjabretan di Jakarta yang punya hubungan dengan korban. Pelaku ditangkap Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Utara, dan Tim Resmob Ditreskrimum. Korban T, wanita asal Tegal. Jasad sudah diambil keluarga pasca otopsi,” kata Hengki Haryadi, Selasa 30 Mei 2023.

    Menurut Hengki Haryadi pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan. Kemudian menjalin hubungan, sementara pelaku sudah berkeluarga. “Volly Willy Aritonang mengaku mengenal korban di aplikasi dating Similar,” kata Hengki.

    Pasca penemuan mayat korban oleh pemulung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, tepatnya di pinggir Kanal Banjir Barat, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu 27 Mei 2023, hitungan jam pelaku ditangkap di Tanah Abang.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully didampingi Kanit 2 Kompol Maulana Mukarom, menjelaskan pelaku Volly Willy Aritonang menghabisi korban disebuah kamar, setelah tewad baru dibuang.

    “Pelaku menghabisi nyawa selingkuhannya dengan cara dibekap dengan selimut pada Kamis 25 Mei 2023. Volly sempat menduga korban hanya pingsan setelah dibekap mulutnya,” kata Titus Yudho.

    Lalu Volly memanggil adiknya, M Furqon (52), untuk ke lokasi. Adiknya sempat menyarankan Volly melapor ke polisi. Namun hal tersebut tidak dilakukan dengan dalih, jika dirinya ditangkap, dikhawatirkan terjadi sesuatu pada ayahnya yang tengah sakit.

    “Korban menuntut minta dinikahi. Pelaku mengaku panik takut ketauan keluarga. Ribut verbal lalu membekap korban. Semula diduga korban hanya pinsan. Pukul 1 malam, pelaku menelpon adiknya, dan membantu membungkus korban,” ujarnya.

    Kemudian Jumat 26 Mei 2023 dini hari, korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke bawah Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara. Korban ditemukan warga sekitar pada Sabtu 27 Mei 2023 siang. “Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Mulana Mukarom, saat ekspose di Polda Metro Jaya. (Red)