Tag: Media Siber

  • OTT Kasus Bintek Kades Lampura diduga Rekayasa, Kasat dan Kapolres Sebelumnya Terlibat, Ini Kronologis Versi Tersangka

    OTT Kasus Bintek Kades Lampura diduga Rekayasa, Kasat dan Kapolres Sebelumnya Terlibat, Ini Kronologis Versi Tersangka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi Bintek Kepala Desa, Kabupaten Lampung Utara yang menetapkan Kepala Dinas PMD Abdurahman, Kabid dan Kasi serta rekaman, menimbulkan persoalan baru dugaan rekayasa dan pemerasan, oleh oknum polisi di Polres Lampung Utara. Kronologis dugaan pemerasan itu juga beredar luas di masyarakat dan wartawan .

    Baca: Polda Lampung Usut Nyanyian Kriminalisasi dan Korban 86 Kepala PMD Lampung Utara, Jaksa Tahan Abdulrahman CS

    Propam Polda Lampung sudah memeriksa setidaknya 13 anggota Polres Lampung Utara, termasuk Kapolres Lampung Utara sebelumnya, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, dan anggota, termasuk ada yang menjabat Kapolsek.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya melalui propam telah memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dalam mengangani perkara suap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan oleh Bid Propam Polda Lampung. Pokoknya masih dalam pemeriksaan. Nanti hasil dari Propam kita sampaikan,” kata Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, saat mendampingi Kapolda di Kantor Kejati Lampung.

    Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachsena juga mengakui ada sekitar 9 anggotanya yang diperiksa dan diamankan Propam Polda Lampung terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 itu. “Sejak dua hari yang lalu, ada beberapa oknum anggota kita yang diperiksa dan diamankan Polda Lampung, satu diantaranya menjabat Kapolsek,” kata Teddy, Kamis 26 Oktober 2023.

    Teddy menegaskan bahwa untuk oknum Kapolsek yang juga diperiksa akan dinonaktifkan sementara. “Untuk oknum kapolsek tersebut mungkin hari ini surat PJ- nya akan turun, dan akan di nonaktifkan sementara selama pemeriksaan di Polda Lampung,” kata dia.

    Teddy menambahkan, apabila mereka terbukti bersalah akan disidang disiplin, kode etik, mutasi, bahkan bila sangsi terberat hingga dipecat. Meski begitu, pihaknya meminta untuk bersabar sambil menunggu proses pemeriksaan. “Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.

    Kronologis Kasus Versi Empat Tersangka

    Para tersangka kemudian membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tandatangan basah oleh empat tersangka, yaitu Abdurahman Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra Kabid, Nagdiman Kasi, dan Nanang Furqon, selaku pihak ketiga, CV Bina Pengembangan dan Inovasi Desa (BPPID). Mereka juga mengurai detail aliran uang hingga biaya penangguhan.

    Berikut kronologis tertulis yang masuk ke redaksi sinarlampung.co

    Sebelum pelaksanaan bimtek kami dari Dinas PMD (Ismirham Adi Saputra, Ngadiman) Kabid Pemdes dan Kasi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa serta Tenaga Ahli Pendamping desa (Maskur), diundang Edi Candra (oknum anggota Polres) untuk membahas kegiatan Bimbingan Teknis yang ada di desa, dalam hal ini saudara Edi Candra menyarankan untuk segera dilaksanakan kegiatan yang dimaksud.

    Selanjutnya pada bulan Januari kami menerima beberapa surat tembusan dari pihak ketiga dan ada beberapa pihak yang mendatangi Dinas PMD untuk menawarkan kegiatan. Pada bulan yang sama dinas PMD (kasi PMD/Ngadiman) dihubungi saudara (Edi Candra) dan menanyakan kapan pelaksanaan bimtek akan dilaksanakan, Dinas PMD menjawab bimtek akan dilaksanakan setelah desa-desa melakukan pencairan dana Desa tahap pertama.

    Selang waktu berlalu masih sebelum Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di desa-desa Se-kabupaten Lampung Utara. Reskrim Polres Lampung Utara melalui Unit Tipidkor (Kanit Tipidkor/Rendra) memanggil Pejabat Dinas PMD Kab. Lampung Utara, dalam panggilan itu kami Kabid. Pemerintahan Desa (Pemdes) PMD Kab. Lampung Utara bersama Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) hadir ke Polres Lampung Utara mewakili Dinas PMD LU.

    Pada kesempatan tersebut Kanit Tipidkor menjelaskan bahwa ada kegiatan di desa desa Se-Kab LU yang menjadi atensi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kabid. PEMDES Menjelaskan Bahwa pada prinsipnya Dinas PMD wajib mendukung semua kegiatan yang ada di Desa dan Kasi Pemdes menjelaskan Secara Teknis terkait hal-hal tersebut.

    Berjalannya waktu Rekan-Rekan Reskrim/Tipidkor (Rendra dan Wandri) intens berhubungan dengan Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) dalam hal ini kasi berbicara tentang Teknis kegiatan kepada Kabid Pemdes, namun Kabid Langsung menyarankan kepada Kasi untuk menyampaikan teknis-teknis kegiatan yang ada kepada Kapala Dinas PMD. Hasil dari diskusi ini rekan-rekan PMD sepakat untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan Desa dan tidak ada pilihan lain selain mendukung kegiatan-kegiatan desa.

    Selang beberapa waktu saudara ngadiman menghadap Rendra (oknum Kanit Tipidkor Polres LU), mempertanyakan apakan surat dari pihak ketiga telah sampai atau belum untuk menjadi narasumber, dan dijawab saudara Rendra selaku Kanit Tipidkor surat tersebut sudah masuk.

    Kemudian saudara Rendra mempertanyakan akomodasi pengamanan untuk kegiatan tersebut. Dan dijawab oleh saudara Ngadiman agar pihak Polres LU langsung saja berkomunikasi dengan pihak ketiga (penyelenggara).

    Ketika dalam hal pelaksanaan Bimtek, rekanan yang menawarkan kegiatan Bimtek langsung menemui unsur yang ada dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Adapun unsur yang dihubungi adalah sebagai berikut :
    – Dinas PMD dihubungi langsung (dalam hal ini yang dihubungi langsung adalah Kasi Pemdes)
    – Polres Lampung Utara dihubungi Langsung (RESKRIM / TIPIDKOR),
    – Kejaksaan Negeri Lampung Utara dihubungi langsung,
    – Asosiasi Desa (APDESI) dihubungi Langsung,
    – Badan Kerjasama Antar Desa (BPAD) dihubungi langsung

    Semua unsur dihubungi secara teknis karena kegiatan Bimtek tersebut melibatkan semua Desa Se-Kabupaten Lampung Utara. Setelah kegiatan Bimtek berlangsung terdengar perselisihan tentang akomodasi-akomodasi yang terbangun oleh berbagai oknum.

    Rupanya Unit TIPIDKOR di bawah Reskrim telah meminta akomodasi terhadap penyelenggara Bimtek (Nanang). Akomodasi yang diberikan Rekanan kepada oknum-oknum Polres Lampung Utara mencapai Rp147.500.000,- yang disampaikan langsung oleh rekanan (Nanang). Dikarenakan hal tersebut diatas Dinas PMD kebingungan terkait kendala Hukum di Polres Lampung Utara.

    Rekanan menjelaskan akomodasi diberikan secara bertahap dan melalui beberapa Orang, adapun terinci sebagai berikut :
    – Tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp15.000.000,- melalui Rendra (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara),
    – Tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp50.000.000,- melalui Wandri (Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara):
    – Tanggal 12 April 2022 sebesar Rp45.000.000,- ke Wandri (Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Melalui Ngadiman (Kasi Pemdes),
    – Sebesar Rp30.000.000,- ke Edi Candra (Mantan Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara),
    – Sebesar Rp7.500.000,- di transfer ke Wandri (Staf TIPIDKOR).

    Dalam hal komitmen kepada oknum-oknum Polres secara bertahap dan melalui beberapa orang yang terbangun antara Rekanan dan Aparat Penegak Hukum (APH), rupanya terjadi perselisihan dikarenakan jatah yang diberikan kepada Polres LU secara bertahap dan melalui beberapa orang sehingga RESKRIM/TIPIDKOR Polres Lampung Utara merasa uang yang diberikan belum mencukupi sesuai komitmen yang mereka bangun.

    Dari hal tersebut, Rendra (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Menelpon Kabid PEMDES Dinas PMD Kab. Lampung Utara. Percakapan tersebut terekam secara jelas yang isinya bahwa “Pihak Reskrim Polres LU ingin mengembalikan uang yang belum Terpenuhi”, namum karena pihak PMD Tidak mengetahui komitmen dari awal maka pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara menolak.

    Karena penolakan tersebut Pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara terus di intervensi Hingga Pihak Reskrim Polres Lampung Utara tersinggung Pada Pihak Dinas PMD. Dalam hal ini Pihak Polres Lampung Utara Langsung Melakukan penyidikan fokus pada Dinas PMD, sementara biaya yang ada pada Dinas PMD hanyalah biaya oprasional perjalanan, biaya media/Publikasi, dan ada biaya operasional Rp30.000.000,- yang Masuk ke Kadis PMD.

    Dalam Hal uang operasional yang masuk ke Kadis PMD kronologisnya seperti ini:
    – Sebelumnya Kabid PEMDES terlambat datang ketempat acara Bimtek, pada saat perjalanan Kadis PMD Menelpon kabid PEMDES menanyakan uang operasional kegiatan. Kabid PEMDES menjawab “uang apa Pak Kadis, uang operasional kegiatan ya”.

    Ternyata Kadis PMD telah berbincang dengan Ngadiman (Kasi Pemdes) sebelum acara dimulai, Kadis menjelaskan selesainya acara pembukaan butuh uang untuk operasional penginapan dan transport pimpinan dan beliau, lalu dalam telpon Kadis PMD menyuruh Kabid PEMDES berkomunikasi pada Kasi PEMDES (Ngadiman).

    Kemudian Kabid menelpon Kasi PEMDES (Ngadiman) dan Kasi PEMDES menjawab saya sedang tidak dilokasi, coba hubungi saja orang yang disana (yang berada ditempat pelaksanaan), lalu kabid menanyakan kembali ke kasi : kasih uang operasional berapa ya man?, dijawab kasi : uang operasionalnya Rp25.000.000,- Sampai Rp30.000.000,-.

    – Setelah itu Kabid PEMDES menelpon staf untuk mengambil uang tersebut, kemudian diambillah uang tersebut dari Nurmala untuk operasional hotel dan transport Kepala Dinas dan pimpinan termasuk untuk pemateri ketika pembukaan acara. Sesampainya kabid ditempat acara, Kabid PEMDES beserta staf langsung memberikan uang tersebut, uang operasional Rp25.000.000,- kepada Kepala Dinas dari Rp30.000.000,- yang tersedia.

    Sampailah pada tanggal 22 april 2022 ada surat panggilan kepada saudara Ngadiman (kasi PMD) untuk hadir pada hari Senin tanggal 25 april 2022, lalu saudara ngadiman menghubungi saudara Wandri (oknum anggota Polres LU) dan menanyakan “apa cerita ini bang Wandri kok ada panggilan?”, dijawab Wandri : “tidak usah hadir dulu tidak apa-apa sembari kami komunikasi sama Kasat (Eko Rendi Oktama).

    Tanggal 26 april 2022 hari selasa pukul 8.30 saudara ngadiman ditelpon saudara Wandri untuk menghadap ke Unit Tipidkor Polres LU, setibanya di Polres LU saudara Ngadiman langsung berbincang diruangan Tipidkor bersama Hendra (penyidik), Wandri (penyidik), dan lain-lainnya.

    Selang beberapa waktu Kasat Reskrim Polres LU masuk keruangan dan mengajak Ngadiman (kasi PMD) berbicara di ruangan Kanit Tipidkor, kasat menanyakan kepada Ngadiman “apakah benar ada titipan dari ketua Apdesi Abung Tinggi?” dan saudara ngadiman menjawab “Iya saya berikan dan diterima oleh Wandri (penyidik)”.

    Selang beberapa waktu saudara Ngadiman langsung di BAP untuk permasalahan bimtek. pada pukul 15.00 WIB hari yang sama, saudara Riki (staf PMD) dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim LU) dan tak lama kemudian Kabid Pemdes juga dijemput oleh Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim Polres LU).

    Unit Tipidkor melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan OTT (fakta sebenarnya tidak ada OTT dan tidak ada barang bukti yang kami pegang, karena semua uang tidak ada di tempat kejadian waktu itu, uang yang dipegang semuanya uang operasional).

    Lalu dibawa lah Kabid Pemdes, selang 30 menit kadis PMD juga dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat reskrim LU) beserta Tim di kediamannya alamat Jalan Kapten Mustopa GG Merak 5 Perum Merak Resident, di dalam mobil Tim Reskrim mengaku mereka dari KPK (padahal mereka adalah anggota Polres LU/oknum).

    Kadis PMD ditanya dan dipaksa harus mengakui Uang yang terimanya, dengan rasa tertekan Kadis PMD menjawab “uang yang saya terima bukan Rp30.000.000,- melainkan Rp25.000.000,- Kadis PMD langsung ditekan Pihak Reskrim Polres LU (Eko Rendi Oktama).

    Didalam Mobil dan menanyakan uang tersebut untuk apa, Kadis PMD menjawab “saya berikan :
    1. Untuk pak sekda (Lekok) Rp10.000.000,-
    2. Untuk asisten 1 (Mankodri) yang diberikan saya bersama kabid sebesar Rp5.000.000,- untuk jasa pemateri pembukaan acara sama seperti pematerilain.
    3. “Sisanya dipergunakan untuk perjalanan dan penginapan Kadis PMD dan Panitia ketika membuka acara, dikarenakan terselenggaranya acara tersebut tidak tersedianya anggaran di Dinas PMD.

    Setibanya di Polres LU Kadis PMD langsung di BAP dengan jawaban sama dengan yang Kadis Jawab di dalam Mobil. Satu jam kemudian Kadis PMD diarahkan Penyidik untuk di BAP kedua Kali, “Dengan jawaban bahwa uang Rp25.000.000,- yang Kadis PMD terima Tidak diberikan ke atasan melaikan disuruh merubah menjadi uang bayar Hutang Rp25.000.000,-.

    Dengan jawaban saya tersebut maka mengakibatkan Kabid saya menjadi tersangka, setelah diperiksa di BAP Kadis PMD dipermasalahkan karena uang tersebut dianggap Gratifikasi dan disuruh untuk mengembalikan, karena diminta dikembalikan maka Kadis PMD langsung pada malam itu menyuruh adik ipar Kadis PMD (Adisar dan Febdi Hadiwan/anggota Polres LU) untuk mencari pinjaman Rp25.000.000,- untuk pengembalian ke Unit Tipidkor Polres Lampung Utara.

    Berselang 1 jam adek ipar Kadis PMD membawa Uang Rp25.000.000 dan langsung menyetorkan uang tersebut ke Unit Tipidkor Polres Lampung Utara, untuk diketahui uang Rp25.000.000,- yang sudah Kadis PMD kembalikan dijadikan barang bukti Oleh pihak Reskrim Polres LU.

    Dan kemudian kedua adek ipar kadis PMD dapat menjadi saksi bahwa uang tersebut adalah uang Pribadi Kadis PMD dari hasil pinjaman. Sekitar pukul 23.00 WIB kadis dan Kabid PMD disuruh pulang dengan pesan untuk tidak dibuat gaduh dan dijanjikan besok hari rabu 27 april 2022 untuk hadir kembali setelah solat dzuhur ke Polres Lampung Utara.

    Pada pukul 13.30 di hari yang sama Kadis PMD dan Kabid PMD hadir ke Polres Lampung Utara dan kemudian sekitar Pukul 15.00 WIB Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim melakukan Jumpa Pers untuk menetapkan saudara Kabid PMD (Ismirham Adi) dan Kasi PMD (Ngadiman) sebagai tersangka bersama pihak penyelenggara yang sedang diperjalanan dari Bekasi dengan barang bukti Rp30.000.000,- yang tidakjelas dari mana asalnya, kemudian Pada pukul 16.00 WIB Kadis diizinkan Pulang ke rumah.

    Dalam proses penahanan (Ismirham Adi, Ngadiman dan pihak ketiga Nanang) Oknum-oknum Polres Lampung Utara (Edi Candra Mantan Kanit Tipidkor Polres LU) terus berusaha mengembalikan uang yang telah diterima Mereka.

    Contohnya :
    – Uang yang diberikan kepada Edi Candra (Mantan Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara) dipulangkan kepada Rekanan.
    – Uang Sebesar Rp80.000.000,- dikembalikan melalui berjenjang oleh oknum Polres kepada Staf Rekanan, namun dikarenakan Oknum Staf Rekanan sedang mengurus penangguhan direkturnya (Nanang) maka uang Rp80.000.000,- diambil kembali oknum Reskrim sebagai biaya pengurusan penangguhan.

    Dalam hal penahanan tersangka yang terjebak dalam kasus ini, banyak Oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan. Salah satunya oknum Anggota DPRD yang notabene adalah sahabat Kapolres. Anggota DPRD (Red) melobi orang tua Kabid PEMDES yang ditahan untuk memberikan uang dan ditolak dikarenakan uang yang diminta terlalu besar.

    Setelah itu salah satu keluarga Kabid PEMDES mencoba berkordinasi dengan kasat Reskrim (AKP Eko Rendi Oktama).
    Maka dari komunikasi ini muncul permintaan uang Rp300.000.000,- (Kasat Reskrim) sebagai jaminan penangguhan. Lalu uang jaminan yang diminta diberikan pada Gusti (Anggota TIPITER dibawah RESKRIM).

    Setelah itu ada pernyataan Kasat Reskrim yang menyatakan uang sebesar Rp300.000.000,- tersebut diambil oleh Kurniawan Ismail (Kapolres Lampung Utara) semua. Kemudian Kapolres berkata dengan bahasa “Dek Suh (yang dimaksud Dek Suh adalah Kasat Reskrim), ini untuk saya semua, kamu urus penangguhan satunya ya!”.

    Kemudian berselang satu hari Kasi PEMDES ditangguhkan juga dengan biaya yang lebih ringan sebesar Rp10.000.000,- melalui negosiasi dengan oknom RESKRIM Polres Lampung Utara (Rendra Kanit Tipidkor Polres LU)

    Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan bisa dipertanggungjawabkan dan dibuktikan baik secara hukum. Kotabumi, 2023
    Yang membuat,
    ABDURAHMAN, SH., MMPNS/ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    ISMIRHAM ADI SAPUTRAPNS/ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    NGADIMAN, SEPNS.ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    NANANG FURQONPIHAK KETIGA CV BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID)

    (Red)

  • Menangkal Serangan Siber yang Kian Menggila

    Menangkal Serangan Siber yang Kian Menggila

    Jakarta (SL) – Di era digital, ancaman yang datang tak lagi bersifat konvensional. Tidak hanya lewat ancaman militer yang bersifat fisik. Namun ancaman yang massif menyasar via jalur maya. Dan, faktanya ancaman siber dari tahun ke tahun terus meningkat. Diperlukan upaya serius menangkal itu.

    Demikian catatan penting Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di acara, ”
    Diskusi Panel tentang Kesiapan Kemendagri di sisi Tata Kelola, SDM dan Teknologi Keamanan Siber untuk Mengawal dan Mewujudkan Good Governance, di Jakarta, Selasa (24/7).

    Menurut Tjahjo, era digital, adalah era dimana komunikasi tak lagi terhalang batas-batas fisik geografis. Tentu, ini sebuah lompatan besar. Namun, seiring itu, wajah ancaman pun berubah. Ancaman tak lagi lewat cara konvensional, mengandalkan kekuatan militer. Tapi ancaman masuk lewat kanal informasi.

    “Infrastruktur informasi kritis merupakan titik serang paling krusial,” kata Tjahjo.

    Dan faktanya serangan siber kian meningkat, kata Tjahjo. Data Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat peningkatan serangan siber dari tahun ke tahun. Pada 2014, serangan siber berdampak pada 11 juta identitas. Meningkat pada 2015, menjadi 13 juta. Kemudian naik lagi pada 2016, dimana serangan siber berdampak pada 15 juta identitas.

    “Pada tahun 2017 Indonesia sendiri tercatat sebagai 10 negara yang menjadi target penyerangan siber,” katanya.

    Kementerian Dalam Negeri, sebagai kementerian besar dan utama, lanjut Tjahjo tentu harus bersiap menghadapi ancaman di era digital. Diperlukan langkah-langkah strategis baik dari sisi regulasi, maupun dari aksi untuk menangkal serangan siber yang terus meningkat. Dari sisi regulasi, pihaknya telah mengubah mengubah Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 8 Tahun 2018. Regulasi Permendagri ini terkait dengan perencanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi sistem informasi.

    “Kami juga dari tahun 2016 sampai tahun 2017, telah melaksanakan kegiatan assessment keamanan sistem dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendagri bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN),” katanya.

    Assessment, kata Tjahjo, untuk mengetahui celah keamanan sistem informasi dengan cara melakukan penetration test terhadap sistem informasi tersebut. Langkah antisipasi lainnya, berupa sterilisasi ruang pimpinan di lingkungan Kemendagri yang dilakukan secara rutin. Tidak hanya itu, Kemendagri juga memiliki jalur khusus VPN yang pengelolaannya berada di BSSN untuk mengirim dan menerima berita atau informasi yang bersifat biasa, terbatas dan rahasia.

    “SDM yang ada saat ini hanya terfokus pada pengelolaan data dan sistem informasi. Perlu adanya kebijakan terkait pengelolaan SDM yang memiliki kompetensi di bidang siber,” kata dia.

    Kemendagri sendiri kata Tjahjo mendukung penuh segala upaya untuk menangkal serangan siber. Salah satunya lewat penataan ulang regulasi terkait ancaman siber bekerja sama dengan BSSN. Kementeriannya juga mendukung penuh pelaksanaan keamanan siber nasional.

    “Kami juga sadar, ini butuh dukungan SDM yang kompatibel dan mampu menjadi personil dalam bidang siber itu sendiri. Kami juga mendukung dari penganggaran,” katanya.

    Tjahjo menambahkan, untuk meningkatkan keamanan siber, diperlukan pemetaan manajemen resiko ketahanan siber nasional dengan stakeholder terkait. Hal lain yang dapat dilakukan terkait itu adalah pemetaan tata kelola infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi di seluruh Indonesia. (rls)

  • Moeldoko Harapkan Media Siber Menjadi Jembatan Komunikasi

    Moeldoko Harapkan Media Siber Menjadi Jembatan Komunikasi

    Jakarta (SL) – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap, menjamurya media siber di Indonesia membawa dampak positif sebagai jembatan dan saluran komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.

    Moeldoko menyampaikan saat bertemu para pimpinan media online yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI – amsi.or.id) di Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Rabu, 11 Juli 2018.

    Dalam pertemuan ini, Moeldoko memaparkan berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi. Diantaranya gencarnya pembangunan infrastruktur dalam tiga tahun pertama masa pemerintahan.

    “Pembangunan infrastruktur ditujukan untuk membantu daerah pinggiran, agar tidak lagi mendapatkan barang dengan harga mahal,” papar Panglima TNI 2013-2015.

    Moeldoko menyatakan, kini masyarkat di perbatasan pun menyadari makna ‘negara hadir’. “Dengan dampak positif dari pembangunan infrastruktur, mereka merasa sebagai bagian dari Indonesia,” papar mantan Wakil Gubernur Lemhanas ini.

    Ditegaskan, mulai 2019, pemerintah akan melakukan pergeseran dari pembangunan infrastruktur menjadi pembangunan sumber daya manusia (SDM). “Pembangunan SDM sangat penting untuk mewujudkan manusia unggul di percaturan global yang sangat kompetitif ini,” jelas Doktor Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia ini.

    Dalam kesempatan ini, Moeldoko pun memaparkan tugas-tugas Kantor Staf Presiden yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2015. KSP berfungsi untuk mengelola isu-isu strategis, memonitor kinerja kementerian dan lembaga, serta membangun komunikasi politik. “KSP tidak mengelola politik praktis,” tegasnya.

    Pada kesempatan ini, Kepala Staf Kepresidenan dan AMSI sepakat bersama-sama memerangi berita palsu atau hoaks. “Hoaks berujung memecah belah masyarakat. Akibatnya kepercayaan publik pada pemerintah berkurang,” kata Moeldoko.

    Ketua AMSI Wenseslaus Manggut mendukung upaya ini. “Kami sudah membuat cekfakta.com sebagai sarana untuk mengklarifikasi berita palsu yang berkembang di masyarakat,” papar jurnalis senior ini.

    Kantor Staf Presiden dan Aliansi Media Siber Indonesia juga sepakat untuk bersama-sama mensukseskan dan menggaungkan Asian Games 2018. Terutama berbagai pemberitaan positif terkait pesta olahraga antar negara Asia yang berlangsung 18 Agustus – 2 September 2018 itu.

    Selain Wens dari Kapan Lagi Netwok, pertemuan ini dihadiri para pemimpin media siber antara lain Metta Dharmasaputra (Katadata.co.id), Wisnu Nugroho (kompas.com), Wahyu Dhyatmika (Tempo.co), Iin Yumiyanti (Detik.com) Citra Dyah Prastuti (KBR), Gaib. M. Sigit (MNC Trijaya), Ronny Kusuma (cumicumi.com). Hadir pula Rahayuningsih (bisnis.com), Ismoko Widjaya (dream.co.id), Sapto Anggoro (Tirto.id), Adi Prasetya (BeritaSatu.com), M. Teguh (Liputan6.com), Dwi Eko Lokononto (Beritajatim.com), Yusro Santoso (Beritagar.id), Suwarjono (suara.com), Erik Somba (Validnews.co), Hasbi Maulana (Kontan.co.id), Nathalia (Jakarta Globe) dan Nuruddin Lazuardi (kriminologi.id). (net)