Tag: Media Siber Lampung

  • Mulai Oktober 2024, Beli Pertalite Wajib Pakai QR Kode

    Mulai Oktober 2024, Beli Pertalite Wajib Pakai QR Kode

    Bandar Lampung, sinarlampung.co
    Dengan alasan mendukung program pertalite subsidi tepat sasaran di wilayah Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran yang menjadi dasar pemberlakuan QR Kode untuk pembelian Pertalite di setiap SPBU.

    Disebutkan dalam Surat Edaran bernomor 3926/ 2024 Tentang Implementasi Program Subsidi Tepat JBKP Pertalite itu, meski bersifat uji coba pembelian BBM jenis Pertalite bakal diwajibkan memakai QR Kode terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 mendatang.

    PT. Pertamina Patra Niaga diketahui telah menyiapkan saluran pendaftaran subsidi tepat bagi konsumen di website www.subsiditepat.mypertamina.id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.

    Bagi kendaraan pengguna pertalite yang belum terdaftar (belum memiliki barcode) sampai dengan 1 Desember 2024, pembelian pertalite tidak akan dilayani oleh SPBU.

    Dalam Surat Edaran yang ditandatangani atas nama PJ Gubernur Lampung oleh Sekretaris Daerah Lampung tertanggal 9 Agustus 2024 itu turut mengarahkan kepala daerah Kabupaten Kota agar ikut mengawal Program subsidi tepat di Provinsi Lampung.

    Termasuk ikut melakukan monitoring kesiapan implementasi program subsidi tepat di masing-masing daerah, serta melaksanakan pengawasan penyaluran BBM Subsidi ke masyarakat. (Red)

  • Porwanas 2024: Lampung Raih Perunggu Di Double Bola 9 Billiard

    Porwanas 2024: Lampung Raih Perunggu Di Double Bola 9 Billiard

    Kalimantan Selatan, sinarlampung.co – Atlet Billiard Double bola sembilan, Adi Kurniawan dan Syahroni Yusuf bawa pulang medali perunggu usai digagalkan Provinsi Bali saat babak semi final kemarin, (Kamis, 22/8/224), pada pertandingan Billiard pekan olahraga wartawan Nasional (PORWANAS 2024).

    Penanggung jawab atlet, Evicko Guantara mengatakan perjuangan Adi Kurniawan dan Syahroni Yusuf cukup menegangkan saat masuk semi final melawan Provinsi Bali,”Kemarin Bang Adi Kurniawan dan Syahroni Yusuf sebelum masuk semifinal bertemu dulu dengan atlet Billiard Provinsi DI Yogyakarta yakni Sugiarto SIP dan Ibnu Taufik Juariawanto pada Doble bola sembilan, pertandingan itu Yogyakarta dibantai 4-0 skor pertandingan awal,”ujar Vicko di Master Billiard.

    Babak kedua Lampung bertemu Sumatera Selatan, lanjutnya, dan Sumatera Selatan dibantai skor 4-0,”Selanjutnya Lampung bertemu Kalimantan Tengah dihajar kembali 4-0. Saat masuk semi final Lampung bertemu dengan Bali alhasil langkah kita untuk masuk final pun terhenti dengan skor 5-3 dengan mendali perunggu ditangan,”terangnya.

    Evicko Guantara kembali menerangkan jika ikhtiar para atlet dimeja Billiard cukup luar biasa untuk meraih mendali dengan tujuan mengharumkan nama Lampung,

    “Saya sebagai penanggungjawab Cabor billiard mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bang Adi dan Roni yang telah meraih mendali perunggu, tidak mudah untuk mendapatkannya,”terangnya

    Ditambahkan Penanggung Jawab Cabor Billiard Lampung yang juga Ketua PWI Lampung Utara, saat ini turnament dilanjutkan untuk single bola delapan Furkon Ari berhadapan dengan Muhammad Mustaqim dari Jawa Timur dan Muhammad Mustaqim telah dinyatakan gugur,

    “Kita tunggu saja kabar selanjutnya dibola delapan single ini, Lampung kembali raih mendali,”tutupnya (Red)

  • DPW Nasdem Lampung Tegaskan Dukung Penuh RMD

    DPW Nasdem Lampung Tegaskan Dukung Penuh RMD

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –  Dalam acara penyerahan B1-KWK Partai Nasdem di Kantor DPP Partai Nasdem, kamis (22/8/2024), Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung, Herman HN tegas berkomitmen penuh, partainya akan mendukung total para calon kepala daerah yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Termasuk calon gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

    Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk RMD serta calon walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati se-Provinsi Lampung.

    Dalam sambutannya, Herman HN menekankan pentingnya tanggung jawab kader Partai Nasdem untuk mendukung penuh para calon yang telah mendapatkan dukungan dari partai.

    “Kita harus bertanggung jawab atas dukungan yang telah diberikan. Jangan hanya sampai mengantarkan ke KPU, lalu diam. Kita harus menjelaskan kepada kader-kader kita bahwa dukungan ini adalah tanggung jawab bersama,” ujar Herman.

    Herman juga mengingatkan agar para kader tidak setengah-setengah dalam memberikan dukungan.

    “Ini bukan hanya tugas DPD, tetapi juga DPW. Kita harus menyebarluaskan dukungan ini dan memastikan bahwa para calon kita menang. Saya meminta kepada seluruh pengurus dan kader untuk benar-benar mendukung calon-calon ini hingga kemenangan,” tegasnya.

    Sebagai mantan calon kepala daerah, Herman memahami betul tantangan yang dihadapi oleh para calon. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pengurus partai, baik di tingkat DPD maupun DPW, untuk bekerja sama dan tolong-menolong dalam memenangkan para calon yang diusung oleh Partai Nasdem.

    “Namanya hidup ini kan tolong-menolong. Kita harus benar-benar mendukung, jangan setengah-setengah,” tambahnya.

    Acara ini berlangsung dengan lancar dan penuh semangat. Herman menutup sambutannya dengan harapan bahwa semua cita-cita dan usaha para calon kepala daerah yang didukung oleh Partai Nasdem dapat terkabul dan diberkahi oleh Allah SWT.

    Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, DPW Partai Nasdem Lampung siap memenangkan calon-calon kepala daerah yang telah diusung dalam Pilkada 2024.

    Dalam momen yang sama, DPW Nasdem Lampung turut memberikan dukungan pada Eva Dwiana yang merupakan istri Herman HN dan petahana di Pilwakot Bandar Lampung. (*)

  • Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Bandar Lampung, (SL) – Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini dikatakan Nizwar pada acara Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Wartawan Muda PWI Se-Provinsi Lampung 2023 dengan tema “Wartawan Kompeten Jalan untuk Meningkatkan Mutu dan Martabat Pers” di Balai Wartawan H. Sofyan Ahmad Jalan A. Yani Bandar Lampung. Sabtu, 24 Juni 2023

    Nizwar menambahkan, kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik harus ada perusahaan pers badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

    Usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, kantor berita serta perusahaan lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. “Kegiatan jurnalistik di perusahaan pers dilakukan oleh wartawan.” papar asesor UKW sejak 2011 itu.

    Kemudian Nizwar melanjutkan, dalam kerja pers maka lahirlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Kini ada peraturan tambahan seperti Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan lainnya.” tegas pria Aceh ini.

    Lalu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur prinsip, ketentuan dan hak penyelenggara pers di Indonesia dengan tujuan mengatur asas dan ketentuan pers Indonesia.

    Undang-undang ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasar yang berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak wartawan, serta Dewan Pers. “Dewan Pers merupakan Lembaga negara yang mengatur dan bertanggung jawab pada kegiatan jurnalistik di Indonesia.” kata Nizwar.

    Tak hanya itu, UU Pers menyebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik memiliki tiga keistimewaan hak dan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    “Pertama, hak tolak merupakan hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk menolak untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. UU Pers pasal 1, pasal 4, dan pasal 7. Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/v/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.” ucap Nizwar yang juga Pemimpin Umum Harian Kandidat.

    Nizwar melanjutkan, kedua, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5.

    Terakhir, ke tiga, hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. “UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5”, tambah Nizwar.

    Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan 11 komponen merupakan himpunan etika profesi wartawan dengan tujuan agar wartawan bertanggungjawab menjalankan profesinya, menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, ujar Nizwar.

    Selain itu, “wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme”, tegas Nizwar lagi.

    Adapun fungsi KEJ meliputi lima hal. Sedangkan asas KEJ terdiri dari empat yakni asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas dan asas supremasi hukum, imbuh Nizwar.

    Wartawan adalah profesi mulia dan punya tanggung jawab kepada khalayak. Untuk itu, wartawan harus punya spirit mewujudkan profesionalitas dan terus berupaya meningkatkan wawasan sehingga bisa menghasilkan karya tulis atau berita yang berkualitas, pesan Nizwar.

    Nizwar berharap, wartawan di provinsi Lampung punya attitude dan berpijak pada 11 Pasal KEJ dalam menjalankan kerja-kerja persnya, pungkas Nizwar.

    Diketahui, materi Undang Undang dan Peraturan Terkait Pers dengan moderator Aryadi Ahmad Wakil Sekretaris PWI provinsi Lampung. (Heny)

  • Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Bandar Lampung, (SL) – Polda Lampung merilis hasil ungkap perkara narkoba dengan tersangka FN dan TA serta Barang Bukti Sabu sebanyak 6,18 Kilogram, di Polda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

    FN diketahui merupakan wiraswasta warga Gading Rejo – Pringsewu, sementara TA merupakan oknum Kepala Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dengan ditangkapnya FN pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, dengan Barang Bukti Sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.

    “Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 kilogram, dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang.” Kata Kombes Erlin Tangjaya.

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka FN kemudian mengakui bahwa sabu tersebut milik tersangka TA dan IK.

    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TA di Desa Mekar Sari, Gading Rejo – Pringsewu, rabu (31/5) sore. Sementara tersangka IK hingga saat ini masih dalam pengejaran.

    “Hasil pengembangan diketahui TA dan FN berperan sebagai perantara/kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik sabu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Imbuh Kombes Erlin.

    Kombes Erlin menambahkan, melalui ungkap perkara narkotika jenis sabu yang dibeli di daerah Tegineneng – Pesawaran ini, diketahui telah menyelamatkan sekitar 24.732 jiwa dari ancaman bahaya ketergantungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.

    Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Red/ Heny)