Tag: Media Sosial

  • Setelah Tujuh Bulan, Kasus Dosen USU Kritik Presiden Dipidana Ujaran Kebencian Mulai Sidang

    Setelah Tujuh Bulan, Kasus Dosen USU Kritik Presiden Dipidana Ujaran Kebencian Mulai Sidang

    Sumatera Utara (SL) – Himma Dewiyana Lubis (45) dosen Universitas Sumatera Utara (USU),  terdakwa kasus Perkara postingan pasca teror Surabaya Mei 2018 lalu, tak ada beban dan terlihat santai jalani sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (9/1) siang.

    Dakwaan terhadap Himma dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam dakwaannya mengatakan Himma Dewiyana Lubis terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata JPU Tiorida Juliana Hutagaol di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

    Himma terjerat perkara ini setelah memposting kalimat “Skenario pengalihan yg sempurna #2019GantiPresiden“ dan “ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang” di akun Facebook “Himma Dewiyana” miliknya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai Gedung Johor Medan Johor Kota Medan.

    Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018). Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan ditahan.

    JPU menyatakan terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S warna silver. “Bahwa terdakwa membuat caption/tulisan di dalam akun Facebook Himma Dewiyana tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia di mana sembako pada naik/mahal, tarif listrik naik/mahal dan semua keperluan/kebutuhan sehari–hari pada naik/mahal,” katanya.

    Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. “Dimana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari,” sebut penuntut umum membacakan dakwaannya.

    Terdakwa menyatakan tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu. Seluruhnya dibuat sendiri di rumahnya. “Akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat di dalam akun Facebook Himma Dewiyana akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” ucap Tiorida.

    Dakwaan JPU langsung ditanggapi penasihat hukum Himma dari Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan. Mereka menyatakan keberatan dan langsung diberi kesempatan menyampaikan eksepsi.

    Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyampaikan beberapa dasar keberatan mereka, utamanya terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan KUHAP. Salah satunya terkait tidak adanya masyarakat yang melapor sebagai korban ujaran kebencian ini. Laporan justru dibuat penyidik. “Tindakan pelapor yang sekaligus menjadi penyelidik tidak selaras dengan KUHAP,” ucap penasihat hukum terdakwa.

    Tim penasihat hukum juga menyoroti dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat. “Kami penasihat hukum terdakwa Himma Dewiyana Lubis alias Himma meminta surat dakwaan yang dinyatakan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Rina Melati Sitompul, salah seorang penasihat hukum terdakwa Dalam perkara ini, Himma sempat ditahan penyidik di Polda Sumut pada 20 Mei 2018 hingga 8 Juni 2018. Setelah itu penahanannya ditangguhkan.

    Pantauan wartawan,usai pembacaan eksepsi,ketua majelis hakim Riana Pohan menegur salah seorang kuasa hukum terdakwa karena tidak mengenakan jubah selama pembacaan eksepsi. “Eh itu kamu pakai atribut apa,kami kebobolan tapi sudah terlanjur sidang berjalan. Lain kali gak boleh ya, kami kira tadi saudara memakai jubah, karena baju saudara warna gelap, harusnya tadi saudara gak boleh duduk disini,” tegur ketua majelis hakim Riana Pohan.

    Terpisah, Ibrahim Nainggolan kuasa hukum terdakwa tidak bisa menjawab, ketika ditanya soal lamanya proses penyidikan hingga ke penuntutan dari bulan Mei 2018 dan Januari 2019 persidangan digelar di PN Medan. “Gak tau aku bang, aku ikut jadi Pengacaranya sudah dipertengahan,” katanya sambil berlalu.

    Seperti diketahui, butuh waktu 7 hingga 8 bulan bagi penyidik dan penuntut umum untuk membawa terdakwa duduk di kursi pesakitan. (topkota)

  • Surat Hoax Berlogo BIN Tersebar di Media Sosial

    Surat Hoax Berlogo BIN Tersebar di Media Sosial

    Jakarta (SL) – Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menegaskan, surat yang beredar di media sosial WhatsApp (WA) yang menyebut BIN siaga I pada hari Minggu 2 Desember 2018 adalah hoax. “Itu hoax mas. Tidak benar itu. Biasalah tahun politik,” kata Wawan saat dihubungi melalui selularnya Kamis (29/11/2018) malam.

    Redaksi memperoleh surat yang berlogo BIN yang mengatakan jika BIN siaga I hari Minggu 2 Desember 2018 bertepatan digelarnya aksi alumni 212.

    Berikut isi surat lengkap berlogo BIN yang beredar di media sosial WhatsApp:

    SURAT EDARAN
    Nomor SE-116/XI/2018

    TENTANG SIAGA I

    1. Dasar: Perintah Bapak Kepala Badan Intelijen Negara tanggal 28 November 2018 untuk melaksanakan Siaga I mengantisipasi situasi dan kondisi yang menggangu stabilitas keamanan nasional terkait dengan kegiatan reuni 212 pada tanggal 2 Desember 2018.

    2. Sehubungan tersebut “Dasar” kepada seluruh pegawai BIN diberitahukan untuk melaksanakan Siaga I pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut.

    3. Kepada para pejabat BIN tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tanpa seizin Pimpinan, kecuali yang bertugas khusus.

    4. Demikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 November 2018
    a/n KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA

    SEKRETRIS UTAMA

    ZAELANI

    (mediapatriot)

  • Pasal Unggah Video ke Media Sosial, Tukang Gigi Tewas Ditembak

    Pasal Unggah Video ke Media Sosial, Tukang Gigi Tewas Ditembak

    Sampang (SL) – Pembunuhan akibat mengunggah video ke media sosial (medsos) terjadi di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Subaidi (35) warga Dusun Pandian  Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah yang berprofesi sebagai tukang gigi tewas dengan luka tembak di bagian punggung hingga tembus ke pinggang.

    “Korban sempat dilarikan ke RSUD Pamekasan lantaran luka tembak yang terlalu parah, bahkan sempat di rujuk ke Dr Soetomo Karang Menjangan Surabaya. Namun nyawanya tidak terselamatkan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat konfrensi pers di Mapolres Sampang, Jumat, (24/11/2018).

    Sedang pelaku pembunuhan kata Kapolres, adalah Idris (30) warga Dusun Betes, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang dengan menggunakan senpi rakitan. Peristiwa berdarah itu terjadi akibat penyebaran unggahan video Idris oleh korban sehingga antara keduanya terjadi saling ejek di medsos.

    Menurut pengakuan Idris, bahwa dirinya selalu diancam mau dibunuh oleh korban Subaidi. “Diperjalanan tanpa sengaja saya bertemu korban Subaidi dan subaidi langsung menyerang mengunakan pisau , untuk menghindari saya mundur dan subaidi terjatuh dan pisaunya lepas dan terjadilah pergumulan dan saat pergumulan saya tembakkan senjata rakitan mengenai punggungnya,” ungkap Idris.

    Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Wakapolres menunjukkan barang bukti berupa senjata rakitan, baju korban dan koper yang berisi alat tukang gigi. Sementara itu, perwakilan dari alumni Pondok Pesantren Bata-bata meminta Kapolres memberikan keadilan dan proses hukumnya sesuai pasal yang disangkakan. Bukan itu saja, mereka pun meminta kepada kapolres mengusut tuntas asal mula senjata rakitan tersebut, agar tidak memakan korban lagi. (esensinews)

  • Jokowi : Pemerintah Dapat Kendalikan Media Mainstream, tapi Media Sosial Tidak Bisa

    Jokowi : Pemerintah Dapat Kendalikan Media Mainstream, tapi Media Sosial Tidak Bisa

    Surabaya (SL) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah bisa mengendalikan media arus utama atau mainstream, tetapi tidak bisa mengendalikan media sosial (medsos) seperti Twitter, Instagram dan Facebook.

    “Kita bisa kendalikan media mainstream, media sosial tidak bisa dikendalikan. Mau tidak mau harus kita hadapi perubahan-perubahan yang ada di semua negara,” kata Jokowi saat kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (8/10/2017).

    Akibat derasnya arus media sosial, menurutnya, imbasnya akan terjadi pergeseran di masyarakat baik di bidang sosial, politik maupun ekonomi. Untuk perubahan di bidang ekonomi masyarakat sudah banyak berbelanja secara online, tidak lagi offline.

    Menurut Jokowi, hampir semua Kepala Negara menyampaikan landscap politik, ekonomi dan sosial akan mengalami perubahan, seperti apa perubahannya belum bisa memperkirakan.

    “Dengan adanya keterbukaan, ada perubahan landscap ekonomi kita. Banyak menyampaikan daya beli turun, setelah kita cek secara detail ternyata ada pergeseran dari offline ke online,” ungkap Jokowi.

    Kemudian sejumlah orang menyebutkan hanya 2 persen yang telah terjadi pergeseran, namun itu yang terdeteksi. Tapi yang berjualan online secara pribadi-pribadi, yang jumlahnya mencapai jutaan, lanjut Jokowi, apa bisa dicek satu per satu. Seperti pasang bajunya di Instagram, memasang masakan keluarga di Instagram dan Facebook.

    “Apa bisa dipantau, enggak bisa. Gimana cara ngeceknya, kalau saya lihat dari jasa kurir seperti JNE dan Kantor Pos. Pengiriman naik 134 persen, ternyata betul ada lonjokan sangat besar, itulah pergeseran yang kita hadapi di bidang perekomonian,” ucapnya.

    Berdasarkan data yang diperoleh, sambung Jokowi, di China sebanyak 30 persen lebih mal dan toko tutup. Karena terserang oleh penjualan secara online yang itu nanti akan masuk pada Indonesia.

    “Kita semuanya harus siap. Seperti toko tutup, pemilik tidak sadar kenapa, karena di online lebih murah. Nanti yang menentukan pasar, sosial dan politik adalah generasi milinea, karena mereka mempengaruhi landscap global, nasional dan daerah,” tandasnya. (okezone.com)

  • Presiden Ingin Media Sosial Dimanfaatkan Untuk Sebarkan Dakwah Islam

    Presiden Ingin Media Sosial Dimanfaatkan Untuk Sebarkan Dakwah Islam

    Jakarta (SL) – Saat berbicara dalam acara penutupan Pengkajian Ramadan 1439 Hijriah yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Presiden Joko Widodo menyadari potensi penggunaan media sosial untuk berbagi informasi, termasuk menyebarkan dakwah Islam. Seperti misalnya sejumlah tokoh Muhammadiyah yang sukses memanfaatkan hal itu.

    “Dakwah pun sekarang juga sudah banyak sekali yang menggunakan Instagram, Youtube, facebook, dan twitter. Misalnya di Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin pengikutnya 129 ribu. Kan banyak sekali. Ya memang sekarang penggunaan-penggunaan seperti ini sangat efektif,” ujar Presiden di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Ciracas, Selasa, 29 Mei 2018.

    Menurutnya, pemanfaatan teknologi serupa itu mutlak dilakukan dewasa ini bila tak ingin tertinggal. Namun, di lain sisi, penggunaan untuk hal-hal yang negatif juga mesti mendapatkan perhatian khusus.

    “Kalau penggunaannya tidak benar, bisa melenceng ke mana-mana. Sangat berbahaya. Kalau di media sosial kita buka, betapa saling mencela, mencemooh, membuka aib, menyampaikan hal yang buruk-buruk,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Kepala Negara memandang perlunya bagi setiap orang memahami adab dalam bermedia sosial. Salah satunya ialah dengan memperkuat nilai-nilai agama dan budaya Indonesia yang penuh kesantunan.

    “Keindonesiaan akan sangat penting dalam membentengi kita. Jangan sampai yang berkaitan dengan budi pekerti dan sopan santun menjadi hilang karena terpengaruh oleh era digital,” kata Presiden.

    Di acara itu, Presiden tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih bagi Muhammadiyah yang selama ini telah berkomunikasi dengan cara-cara yang baik dengan pemerintah. Muhammadiyah disebutnya juga kerap memberikan kritik-kritik membangun yang disertai dengan solusi. Inilah yang diharapkan dan diapresiasi oleh Presiden Joko Widodo.

    “Saya sangat berterima kasih kepada PP Muhammadiyah yang terus dan selalu berkomunikasi dengan baik dengan pemerintah. Juga memberikan kritik-kritik membangun disertai solusi. Saya kira ini sesuatu yang terus kita kaji masukan-masukan yang ada,” tuturnya.

    Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Juga tampak hadir Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dan Rektor Uhamka selaku Ketua Panitia Suyatno.

    Jakarta, 29 Mei 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Pengusaha Media Sosial Harus Netral Dalam Politik Indonesia

    Pengusaha Media Sosial Harus Netral Dalam Politik Indonesia

    Depok (SL) – Yang harus netral dalam politik di Indonesia bukan hanya TNI, POLRI, Aparatur Sipil Negara dan media, namun juga pengusaha media sosial. Sebab pengusaha media sosial seperti facebook, google, twitter, dll memiliki data yang jika diolah dapat memprediksi kecenderungan individu maupun masyarakat, serta akan berbahaya jika disalahgunakan untuk kepentingan politik, bisnis, dll.

    Hal ini disampaikan Hariqo Wibawa Satria, pengamat media sosial dari Komunikonten (Institut Media Sosial dan Diplomasi) di Depok, Jawa Barat, pada  06 April 2018.

    “Pengusaha media sosial atau media sosial itu sendiri dapat memberikan prioritas kepada kandidat yang mereka dukung. Karenanya pemerintah dan masyarakat selain mendidik pengguna media sosial juga harus mendidik pengusaha media sosial dengan aturan yang jelas. Prinsipnya silahkan berusaha di Indonesia, namun jangan merugikan kepentingan nasional Indonesia”, jelas Hariqo.

    Selain itu terkait kemanan di internet, Hariqo menambahkan, memang media sosial seperti facebook tidak memproduksi hoaks, ujaran kebencian, namun facebook juga ikut menyebarkannya lewat iklan.

    “Sistem facebook tidak selalu sukses mendeteksi kebenaran konten yang diiklankan pengguna facebook. Setelah membayar dalam jumlah tertentu kepada facebook dan lolos verifikasi facebook, maka konten adu domba, hoaks, ujaran kebencian, penyalahgunaan SARA disebarkan oleh facebook kepada target yang sudah dipesan oleh pengiklan”, ujar Hariqo.

    Sebelumnya pada tahun 2016, Komunikonten (Institut Media Sosial dan Diplomasi) mengadakan aksi lapangan di seputar bunderan HI Jakarta untuk menuntut pengusaha media sosial membayar pajak. Terkait informasi bocor ada pengguna facebook Indonesia yang datanya disalahgunakan dan berbagai tantangan digital di hari-hari berikutnya, Komunikonten merekomendasikan beberapa hal

    Pertama, pemerintah agar memanggil pengusaha media sosial terkait sistem keamanan dan kenetralannya. Kedua, memaksimalkan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Bawaslu, KPU dan meningkatkan sinerginya dengan Dewan Pers, KPI, dll agar media sosial tidak merugikan media-media yang ada di Indonesia. Ketiga, membentuk komisi pengawasan internet. Keempat, penegakan hukum yang bagi pengguna media sosial maupun pengusaha media sosial. Kelima, mendorong dengan serius kehadiran dan penggunaan media sosial dan mesin pencari karya anak bangsa, dan berhati-hati terhadap penggunaan media sosial dan email seperti yahoo, gmail, dll.

    “Ada tiga isu utama di internet, yakni keamanan, kreatifitas dan kolaborasi. Isu keamanan tidak hanya terkait keamanan individu, namun juga keamanan NKRI. Di tengah belum banyaknya SDM, kita perlu lebih kreatif dan terus memperkuat koloborasi” ujar Hariqo, Direktur Eksekutif Komunikonten. Narahubung: 081289001636 (Hariqo)