Tag: #medianasional

  • Dituding Miliki Hubungan Dengan Salsabila Syaira, Ini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri

    Dituding Miliki Hubungan Dengan Salsabila Syaira, Ini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersikap tenang fan biasa saja kendati banyak fitnah ditujukan kepada dirinya. Teranyar Firli dituding memiliki hubungan dengan presenter Salsabila Syaira

    “Mereka tidak akan henti-hentinya menebar fitnah,” kata Firli saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu 27 Mei 2023.

    Firli menyampaikan bahwa dirinya tidak perlu emosi saat mendengar perkataan yang pahit. Karena baginya, amarah hanya akan menyakiti diri sendiri

    Pimpinan lembaga pemberantasan korupsi ini berpesan agar setiap manusia belajar tanpa memberi balas. Karena pada prinsipnya, selama berada di jalan yang benar, semua hinaan dan cacian akan kembali sebagai jerat kepada pemiliknya.

    Firli meyakini, para pemaki akan jatuh menelan semua kata-kata makiannya. “Dan tidak perlu memikirkan cara bagaimana untuk membalasnya. Sebab Tuhanlah yang berhak atas pembalasan itu. Dan Setiap kebaikan pasti ada saja fitnah. Tapi pada fitnah tidak akan pernah ada kebaikan,” kata Firli.

    Sebelumnya Salsabila Syaira, sempat menemui Novel Baswedan untuk mengklarifikasi rumor dirinya memiliki hubungan dengan Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana yang diunggah oleh akun Twitter @dimdim0783.

    Akun ini kemudian membuat sebuah tautan yang diberi judul “Asmara yang membara. Seorang wanita bernama Salsabila memiliki hubungan istimewa dengan F.”

    Unggahan ini kemudian direspons oleh Novel dengan meretweet dan like unggahan akun itu. Akibatnya, respons Novel dikutip oleh sejumlah media dan menjadi berita.

    Salsabila, mengunggah foto pertemuan dirinya dengan Novel yang juga dihadiri oleh Bambang Widjodjanto, dan Haris Azhar. Dia menyayangkan bahwa perjuangan yang dilakukan justru memakai fitnah.

    “Jika mau berjuang untuk KPK sebaiknya jangan menggunakan isu rendahan apalagi basisnya fitnah,” kata Salsabila dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

    Sebelumnya, Novel juga telah mengklarifikasi dan menyatakan dirinya salah telah ikut menyebarkan fitnah kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

    Dari akun Twitter pribadinya, Novel mengakui telah bertemu dan mendapat penjelasan langsung dari Salsabila Syaira. “Saya perlu sampaikan ini, karena saya sempat like dan retweet. Sehingga saya perlu koreksi,” demikian Novel Baswedan. (RMOL.ID)

  • Anak Dirjen Pajak Mario Dandy Dilaporkan Kasus Pencabulan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksaan AG

    Anak Dirjen Pajak Mario Dandy Dilaporkan Kasus Pencabulan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksaan AG

    Jakarta-Sosok perempuan berinisial AG atau AGH, yang pernah viral menjadi tersangka dan telah divonis hakim pengadilan anak berhadapan dengan hukum dalam perkara penganiayaan anak petinggi Ansor, melibatkan anak Dirjen Pajak, kembali berlanjut.

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kembali menjadwalkan pemeriksaan AG sebagai saksi korban dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pemeriksaan dilakukan usai kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Trunoyudo mengatakan AG akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya selaku saksi korban. “Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.

    Trunoyudo menambahkan pemeriksaan juga dilakukan guna melengkapi bukti-bukti dalam perkara tersebut. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal detil rencana pemeriksaan terhadap AG maupun saksi lainnya. “Termasuk AGH saksi korban akan diperiksa,” jelasnya.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada AG ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Jumat 25 Mei 2023.

    “Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.

    AG, kata Hengki wanita masih berkategori usia anak. Melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

    Dalam laporan itu, Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

    Sementara saat ditemui beberapa waktu lalu, Mario Dandy mengaku tak tahu dirinya dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan. Mario enggan berkomentar lebih jauh perihal laporan tersebut.

    Sementara untuk kasus ini  penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa setidaknya sembila orang saksi. (Red)

  • Kasus Istri Lukai Kelamin Suami di Depok Ternyata Kerap Jadi Korban KDRT?

    Kasus Istri Lukai Kelamin Suami di Depok Ternyata Kerap Jadi Korban KDRT?

    Jakarta-Polisi terus melakukan menyelidikan kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok. Kasus yang kini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap suami, BIB, sering melakukan KDRT terhadap istri, PB.

    Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya juga menggundang sejumlah ahli dan bekerja sama interkolaborasi dengan Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI Jakarta, LPSKA, hingga Kementerian PPA.

    Dalam proses penyelidikan, atau temuan bahwa kasus istri korban KDRT di Depok itu sering mengalami KDRT berulang. Istri pernah melaporkan suami di tahun 2016 namun saat itu kasusnya selesai dengan perdamaian.

    “Setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah dilaporkan, namun terjadi restorative justice,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat 26 Mei 2023.

    Hengki mengatakan, pada Kamis 25 Mei 2023, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan perlu ada pendalaman kasus. Menurut Hengki pihaknya tetap mengupayakan agar kasus suami istri saling lapor KDRT ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

    Sebab, azas dan tujuan dalam Undang-Undang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ialah mempertahankan keutuhan rumah tangga.
    “Ke depan kami akan membahas bersama-sama terhadap kasus yang terjadi di Depok ini. Namun sekali lagi sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga,” kata Hengki.

    Menurut Hengki, Polisi sangat membuka ruang apabila suami dan istri berkeinginan untuk berdamai. “Tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative Justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana,” katanya.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan suami istri tersebut sama-sama melakukan kekerasan yang dilatari faktor sebab-akibat.
    “Kita sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ini ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan di pihak lain,” ujar Irjen Karyoto, Jumat 26 Mei 2023.

    Untuk itu, Karyoto juga meminta penyidik menangani kasus suami istri ini dengan adil dan berimbang. “Jadi menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang,” ucapnya.

    Suami Punya Penyakit Bawaan

    Tindakan yang membuat ibu muda korban KDRT menjadi tersangka diduga tak sekadar menarik celana suaminya, hingga terluka. Bahkan Putri Balqis bahkan harus ditahan atas laporan KDRT yang dibuat suaminya, Bani Idham F Bayumi.

    Adik Putri Balqis, Sahara Hanum menceritakan keributan antara kakaknya dengan Bani terjadi pada 26 Februari 2023 di rumahnya, Perumahan Bumidaya, Cinere, Depok.

    Menurut Sahara, Bani menyiram bon cabai sampai mata kakaknya sakit. Dan juga menjambak rambut Balqis dengan sangat keras.
    Sahara, menceritakan untuk melepas jambakan tersebut Putri Balqis berusaha mempertahankan diri dengan menarik celana Bani Idham F Bayumi.

    “Kakak gue narik celana suaminya untuk bertahan di saat itu kakak gue udah gak kuat banget,” kata Sahara Hanum.

    Tindakan menarik celana inilah yang kemudian dilaporkan oleh Bani ke polisi. “Katanya kakak gue narik celana suaminya sampai dia luka,” kata Sahara.

    Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan Bani Idham F Bayumi mengalami luka parah di bagian alat vitalnya.

    Oleh karena itu meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan Bani suami Bilqis. “Suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi,” kata Yogen dikutip dari Tribun Jakarta.

    Kondisi ini pun kata Yogen dilengkapi dengan rekomendasi dari rumah sakit. “Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Yigen Heroes Baruno.

    Selain itu polisi juga menggunakan dua ahli kedokteran untuk pengobatan Bani. “Menggunakan dua ahli kedokteran dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” jelas Yogen.

    Sementara ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar mengatakan anaknya dalam kondisi terdesak hingga secara reflek memegang alat kelamin suaminya.

    “Dijambak rambutnya sampai ada bekas, botak sedikit. Dia sudah tidak sanggup menahan sakit, tangannya reflek memegang alat kelamin,” kata Noviansyah.

    Ia menduga menantunya menderita sakit hernia hingga mengalami sakit. “Mungkin ada penyakit bawaan, hernia, dia (Bani) kesakitan, dia bilang lepas, anak saya juga ‘lepas dulu ini (jambakan)’. Ketika anak saya lepas, baru dia lepas,” katanya.

    Menurutnya tindakan Putri Balqis merupakan sebuah pembelaan diri ketika dirinya terancam dan terdesak. “Pembelaan diri, bertahan. Itulah yang diangkat jadi KDRT dia mentersangkakan anak saya,” katanya. (Red)

  • Rajin Aniaya Dua Pembantunya Majikan Kejam dan Putrinya Kini Mendekam di Penjara

    Rajin Aniaya Dua Pembantunya Majikan Kejam dan Putrinya Kini Mendekam di Penjara

    Bandar Lampung-Majikan alias tuan rumah, SD (64) Als Oma dan putrinya SA (35), warga Gang Kenari, Kecamatab Sukabumi, Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi tahanan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

    Keduanya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap dua wanita pembantu rumah tangganya, DL (24) warga Desa Tanjung Anom, Kecataman Ambarawa, Kabupaten Pringsewu dan DR (15) warga asal Pesawaran, yang masih di bawah umur.

    Dalam laporannya, DL dan DR, sejak Februari 2023 bekerja sebagai PRT di rumah Oma. Selain belum pernah menerima gaji, kedua PRT itu kerap diperlakukan tidak manusiawi, dan dianiaya, bahkan kerap dipaksa bekerja tanpa pakaian oleh kedua majikannya itu.

    Tak kuat dengan perlakukan majikannya, kedua korban kemudian memilih kabur dan melapor ke Polresta Bandar Lampung.

    Kepada wartawan, keduanya mengaku sering dianiaya, ditelanjangi, hingga direkam dengan kamera Ponsel majikannya. Apabila keduanya mencoba kabur, mereka diancam majikannya akan menyebarluaskan video tersebut.

    Kedua korban mengaku bisa bekerja di rumah Oma, saat keduanya didatangi tetangganya sebagai penyalur ART pada Februari 2023. Awalnya keduanya ditawari bekerja di daerah Jalan Raden Imba Kesuma, Tanjungkarang Barat (TkB), Bandar Lampung dengan gaji Rp2,2 juta perbulan.

    Kemudian mereka bertemu penyalur ART di depan Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung, lalu dijemput seorang perempuan yang mengaku suruhan majikan tempatnya akan bekerja.

    “Awalnya saya dibawa menuju arah Kalibalau, Sukarame, bukan ke tujuan awal. Setibanya di rumah majikan, seluruh barang yang kami bawa disita majikan,” kata DL usai melapor.

    Ada pun majikannya seorang perempuan dengan usia lanjut, lalu DL sering kali mendapatkan perlakuan keji dan tak manusiawi, mulai dari dipukuli hingga pernah diminta mengerjakan pekerjaan rumah tanpa busana.

    Tak hanya kasar ke pembantunya, majikan DL juga sering kasar dengan anak perempuannya. Selain DL, ada lima ART yang bekerja di tempat majikannya dengan perlakuan sama. Tak kuat dengan perlakuan majikannya, keduanya lantas memutuskan untuk melarikan diri pada pertengahan April 2023.

    “Kami kabur dengan cara memanjat dan melompat dari tower air di belakang rumah majikannya. Lalu meminta bantuan sopir travel untuk pulang ke rumah,” kata DL.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan pihak bergerak cepat setelah menerima laporan kedua korban.

    “Kedua pelaku yaitu SA dan SD Als Oma telah telah dilakukan pemeriksaan, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. guna proses penyidikan lebih lanjut ” kata Dennis.

    Menurut Dennis, kedua tersangka SD dan SA merupakan ibu dan anak. Peristiwa penganiayaan terjadi dan dilakukan di rumah SD yang berada di gang Kenari Sukabumi, Bandar Lampung.

    “Bahwa korban DL dan DR, adalah bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari hingga Mei 2023. Dan selama kurun waktu itu kedua korban kerap mendapat tindakan kekerasan oleh kedua majikannya,” ujar Dennis.

    Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi, kepala korban, bahkan menendang korban, jika majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai PRT. “Selama bekerja kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga,” kata Dennis.

    Dennis menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, selain penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh. “Salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian,” katanya.

    Dennis juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami hal serupa, untuk segera melaporkan ke Polisi terdekat. “Jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini agar segera melapor. Termasuk jika ada kasus serupa yang dialami masyarakat,“ kata Dennis.

    Untuk kedua majikan yang sudah ditahan, jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak. (Red)