Tag: Medsos

  • Mulai Saat Ini Medsos Diatur Hanya Fasilitasi Promosi Bukan Untuk Transaksi

    Mulai Saat Ini Medsos Diatur Hanya Fasilitasi Promosi Bukan Untuk Transaksi

    Jakarta (SL) – Pemerintah merombak sejumlah ketentuan terkait perniagaan online. Salah satunya, mulai saat ini pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, namun tidak untuk bertransaksi.

    Hal itu dibahas dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik di Istana Merdeka Jakarta, Senin (25/9/2023).

    Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    “Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

    Zulhas menjelaskan bahwa dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

    “Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas.

    Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

    “Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuhnya.

    Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

    “Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal. Kalau beauty itu ya harus ada POM-nya. Kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline,” tutur Zulhas.

    Terakhir, revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD 100.

    “Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup,” tegas Zulhas. (*)

  • Ramai Di Facebook Pol PP Datangi Rumah Kost Diduga Tempat Mesum

    Ramai Di Facebook Pol PP Datangi Rumah Kost Diduga Tempat Mesum

    Kota Metro (SL)-Diduga tempat aktivitas mesum, rumah kost yang beralamat di Jln. Tengger, Kelurahan Yosorejo, Metro Timur, didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Kamis (07/07/2022).

    Kabid Penegak Perda Pol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek menjelaskan, pihaknya datang ke lokasi untuk memeriksa penghuni kost yang diduga kerab berbuat mesum dan beraktivitas di luar batas waktu (Dini hari) sebagaimana laporan masyarakat sekitar dan unggahan di media sosial Facebook yang sempat viral.

    “Kemarin itu sempat viral di media sosial juga, maka hari ini kami tindaklanjuti bersama tim penegakan Perda. Kami melakukan pengecekan di lokasi untuk melihat aktivitas penghuni rumah kost yang dianggap meresahkan warga ini” kata Yoseph.

    Setelah melakukan pemeriksaan, pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lingkungan kost, lanjut Yoseph, pihaknya belum menemukan aktivitas yang mencurigakan seperti laporan warga dan unggahan di medsos.

    “Setelah kami cek, tidak temukan indikasi dugaan mesum seperti yang dilaporkan. Kebetulan yang kost disini rata-rata perempuan dan ada beberapa laki-laki yang kost. Mereka berasal dari berbagai kabupaten di Lampung, kami temui mereka dan diberi pembinaan. Selain itu kami juga meminta mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kost,” terangnya.

    Yoseph menegaskan, Satpol-PP akan terus melakukan pengecekan serupa pada rumah kost yang ada di Kota Metro. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan perbuatan melanggar oleh penghuni rumah kost ke pada Pol-PP.

    “Sesuai dengan tupoksi kami, maka akan kami melakukan kegiatan pengecekan dan pembinaan ke masyarakat sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang mengganggu masyarakat disekitarnya,” tegasnya.

    Masih di lokasi, warga sekitar yang enggan disebut namanya, mengaku sering menyaksikan aktivitas keluar masuk pasangan di rumah kost pada luar waktu wajar. “Yang punya kost-kostan ini yang punya toko Restu itu, kita mau laporan juga tapi tidak enak. Kita tidak berani menegur, nanti takutnya disalahkan. Kalau yang masuk kesini ya banyak, laki-laki dan perempuan,” ujarnya.

    Informasi sebelumnya, sebuah akun facebook bernama Heru Den mengunggah sebuah tulisan disertai foto rumah kost dengan pintu rolling door terbuka sebagai di Jl. Tengger, Yosorejo Kecamatan Metro Timur. Unggahan itupun viral pada 3 Juli 2022 dan banyak dikomentari warganet.

    Berikut isi teks yang diunggah, “Yth BPK Kapolres Metro dan BPK Polisi Pamong Praja dan instansi terkait. Tolong beribu tolong Jl Tengger kos2an sering untuk berbuat mesum siang atau malam. Kami warga sekitar terganggu. Mohon sekiranya untuk patroli atau operasi dan ditanya status masing anak kos,”. (Roby/Red)

  • Kasus Hina Rektor Lewat FB, Maruly Dituntut 12 Bulan Penjara

    Kasus Hina Rektor Lewat FB, Maruly Dituntut 12 Bulan Penjara

    Maruly Hendra Utama, Dosen Unila

    Bandarlampung (SL)-Terdakwa Maruly Hendra Utama, dosen FISIP Unila, yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, UU ITE,  dituntut 12 bulan penjara atas perbuatannya melakukan pencemaran nama terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin.

    Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti, SH, menjelaskan dalam tuntutannya bahwa terdakwa melanggar Undang-undang informasi teknologi elektronik (ITE).

    “Terdakwa Maruly terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) Junto pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008,” kata JPU di persidangan, Selasa (12/12/2017).

    Karenanya, JPU menuntut terdakwa Maruly dengan hukuman 12 bulan penjara. “Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Maruly dengan hukuman selama satuhun penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan serta denda senilai Rp6 juta subsider (diganti) tiga bulan penjara,” terangnya.

    Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Maruly tidak berkomentar banyak. “Nanti kita harus konsultasi dengan pengacara saya dulu untuk persiapan sidang yang akan datang,” terangnya.

    Menurut dia, masalah ini hanyalah lantaran beda perspektif (sudut pandang) saja. “Kalau sayakan melihat dari perspektif moral, dia (Rektor Unila) melihat dari perspektif hukum. Padahal, dari awalkan saya hanya bicara soal moral,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya bahwa beberapa waktu lalu terdakwa Maruly telah menulis status di akoun Facebook nya dengan kalimat “bandit tua”. Kalimat itu ditujukannya kepada Rektor Unila. Lantas, Rektor Unila yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan Maruly ke pihak berwajib. (nt/red)