Tag: Meikarta

  • KPK Panggil Mendagri Tjahyo Kumolo Terkait Izin Meikarta

    KPK Panggil Mendagri Tjahyo Kumolo Terkait Izin Meikarta

    Jawa Barat (SL) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait skandal suap izin pembangunan super block Meikarta.

    Tjahjo terseret skandal perizinan Meikarta setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan bahwa Tjahjo sempat berpesan untuk melancarkan perizinan proyek prestesius Lippo Group tersebut. “Hari ini, Tjahjo Kumolo diagendakan sebagai saksi untuk NHY,” ujar Juru Bicara KPK, Febri DiansyahJumat (25/1).

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

    Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Untuk empat tersangka unsur swasta, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

  • Tanggapi Kasus Meikarta, PB SEMMI : Mendagri Harus Diperiksa

    Tanggapi Kasus Meikarta, PB SEMMI : Mendagri Harus Diperiksa

    Jakarta (SL) – Pengurus Besar Serikat mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ikut menanggapi kesaksian Neneng Hassanah Yasin Bupati Bekasi non aktif di Pengadilan Negeri Bandung, yang menyebutkan nama Menteri Dalam Negeri Tjahtjo Kumolo ikut terlibat dalam memberikan izin Project Meikarta, Senin (14/01/2019).

    Yayan Ketua Bidang Koordinasi Pembangunan Nasional PB SEMMI mengatakan, Mendagri harus di periksa keterlibatannya dalam skandal mega proyek Meikarta yang diduga merupakan kejahatan korporasi. “KPK harus berani menegakan hukum diatas segalanya, tanpa pandang bulu, jika ingin membersihkan korupsi diIndonesia, kami mendukung langkah KPK untuk segera memanggil  Tjahjo Kumolo untuk mengklarifikasi kesaksian Bupati Bekasi non aktif yang menyebut nama pak Mendagri, “ujar Yayan di kantor DPP Syarikat Islam (SI), Jakarta Pusat, Selasa (15/01/2019).

    Menurut Yayan menegaskan, PB SEMMI akan melakukan aksi dukungan kepada KPK RI, untuk mengusut dan menyelesaikan kasus mega korupsi Meikarta dalam waktu dekat ini. “Kami akan memberikan cangkul sebagai simbolis kepada KPK untuk menggali semua keterlibatan pejabat publik dalam kasus Meikarta, dan KPK berani untuk segera memanggil Mendagri dalam kasus korupsi yang sangat merugikan negara ini”, sebut Yayan.

    Di ketahui, saat bersaksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta, Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, dengan terdakwa suap Rp16,1 miliar Billy Sindoro, Bupati Bekasi non aktif itu menuturkan, Tjahjo berkomunikasi, saat dia sedang datang ke kantor Ditjen Otda untuk rapat dengan dengan Soni Soemarsono untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. “Saat itu, saya dipanggil ke ruangan pak Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menelepon ke pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon pak Soemarsono diberikan kepada saya,” ungkap Neneng di ruang II, Senin 14 Januari 2019.

    Dalam komunikasi singkat itu, Neneng menyebut mendagri meminta tolong, agar Neneng membantu perizinan proyek Meikarta. “Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu’, kemudian saya sampaikan, ‘baik pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku, saya sampaikan bahwa harus ada rekomendasi Gubernur Jabar, untuk perizinan Meikarta. Kemudian, pak Soemarsono menyampaikan ke saya bahwa Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta,” ucap Neneng.

  • Waketum Gerindra Menilai KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan James Riady Sebagai Tersangka

    Waketum Gerindra Menilai KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan James Riady Sebagai Tersangka

    Jakarta (SL) – Waketum Gerindra Arief Poyuono menuturkan KPK tak perlu berlama-lama mencari bukti untuk menjerat James Riady sebagai tersangka kasus suap Meikarta. “Sebab, secara garis komando di Lippo Group untuk ngeluarin uang itu pastilah harus ada persetujuan dari James Riady,” kata dia, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

    Arief mengatakan segera saja KPK menetapkan James Riady sebagai tersangka. “Dan tahan segera enggak usah ewuh pakewuh,” cetusnya. Sebelumnya KPK berhasil mengungkap skandal suap Meikarta. Lembaga anti rasuah telah menetapkan 9 orang tersangka. Salah satunya Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah. Termasuk juga Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

    Kemudian Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

    Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga tahap yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

    Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT. KPK juga menduga, realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei dan Juni 2018. (nusantaranews)

  • Teori Korupsi Sandera Negara dan Memahami Sikap Jokowi Atas Meikarta

    Teori Korupsi Sandera Negara dan Memahami Sikap Jokowi Atas Meikarta

    Oleh: Muchtar Effendi Harahap (NSEAS)

    Dalam realitas obyektif, proyek pembangunan Kota Meikarta, Kabupaten Bekasi, belum mendapat “perizinan” lengkap. Tetapi, Korporasi Lippo Group sebagai pemilik proyek terus membangun fisik (kegiatan konstruksi) dan bahkan memasarkan produk apartemen dll. kepada publik. Sudah tersebar iklan di berbagai media massa dan medsos menandakan Lippo Group ini, menurut Wagub Jabar Deddy Mizwar, telah menciptakan “Negara dalam Negara”.

    Ada banyak pihak dari komponen masyarakat madani seperti Yayasan Konsumen Pusat, Lingkungan Hidup Jabar, dan dari komponen pemerintahan seperti Pemda bahkan para anggota DPR RI menuntut agar Lippo Group menghentikan kegiatan konstruksi dan pemasaran produk proyek. Argumentasi dasar mereka, Lippo Group telah melanggar Peraturan perundang-undang berlaku. Lippo Group tidak menggubris dan mengabaikan begitu saja kritik, kecaman dan tuntutan pihak-pihak tsb.

    Sementara itu, Jokowi tetap bersikap diam atas persoalan perizinan, kegiatan konstruksi dan pemasaran produk proyek ini. Persoalan bersikap diam Jokowi ini dapat dipahami dengan nenggunakan teori “Korupsi Sandera Negara” atau “Stare Capture Corruption“.

    Bahwa Lippo Group sebagai Korporasi didukung gabungan Korporasi Asing (korporatokrasi internasional) mampu membuat Jokowi diam dan tidak bersikap atas persoalan Meikarta. Juga Korporasi Lippo lewat Jokowi mampu mendiktekan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menerbitkan perizinan Proyek Pembangunan Kota Meikarta.

    Korupsi Sandera Negara

    Cita-cita bangsa merdeka berupa terwujudnya masyarakat Indonesia adil dan sejahtera, menjadi “soul and spirit” Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetap diperjuangkan oleh segenap komponen bangsa Indonesia. Namun, hasilnya masih jauh dari harapan. Satu aspek mendesak wajib hadir dalam kehidupan bangsa dewasa ini adalah integritas negara-bangsa berdaulat, mandiri, dan bermartabat. Hal ini menjadi tanggung jawab konstitusional penyelenggara kekuasaan negara seperti Rezim Jokowi. Tantangan paling serius dan berat bagi penyelenggara kekuasaan negara untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan itu adalah memberantas korupsi telah menjadi “penyakit kronis” bangsa Indonesia.

    Korupsi telah mengakibatkan gagalnya negara menjalankan politik seharusnya menguntungkan rakyat. Praktek korupsi menghisap hasil pembangunan untuk dinikmati segelintir orang, sebaliknya menyengsarakan rakyat banyak. Begitu kronisnya, Indonesia terus tercatat sebagai “juara dunia” di antara negara-negara tingkat korupsi tinggi di dunia. Kondisi inilah membuat kinerja pemerintahan, baik di masa rejim otoriter Orde Baru sampai (bahkan cenderung lebih parah) pemerintahan era Jokowi sangat buruk, khususnya dalam menjalankan fungsi dan tugas negara melayani dan pro kepentingan rakyat banyak.

    Namun, walaupun telah menggerogoti kemampuan negara dalam menjalankan fungsi dan tugas, korupsi jenis ini masih dikategorikan sebagai “korupsi biasa” alias ” Ikan Teri”. Ada satu jenis korupsi yang “paling berbahaya” alias “Ikan Kakap” sedang melumpuhkan kemampuan bangsa Indonesia mewujudkan cita2 kemerdekaan. Yaitu “State Capture Corruption” atau “Korupsi Sandera Negara’. Melalui “konspirasi” berbagai kekuatan ekonomi-politik nasional dan internasional, disebut sebagai Korporatokrasi Internasional, mereka menguasai ekonomi, politik, dan sampai batas tertentu pertahanan dan keamanan.

    Kekuasaan negara seperti Pemerintah (Eksekutif), DPR (Legislatif) dan Mahkamah Agung (Yudikatif) secara sadar atau tidak telah membuat keputusan dalam rangka menghamba pada kepentingan Korporasi nasional, regional dan global serta melakukan korupsi paling berbahaya. Mengapa? Karena dipertaruhkan adalah kedaulatan ekonomi, kedaulatan politik, bahkan kedaulatan pertahanan keamanan bangsa Indonesia.

    State Capture Corruption terwujud dalam pembelian berbagai dekrit politik, pembuatan undang-undang dan kebijakan/keputusan Pemerintah oleh sektor Korporat dan penyalahgunaan wewenang dalam mendatangkan keuntungan ekonomi. Dengan kata lain, sebuah Korporasi atau Gabungan Korporasi (Korporatokrasi internasional) lewat Pemerintah/Rezim Kekuasaan mampu “membeli” atau “menyuap” peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah, mendiktekan ” Kontrak Karya ” di bidang pertambangan, perbankan, pertanian, kehutanan, pendidikan, dll. Akibatnya Pemerintah sendiri hanya sekedar kepanjangan tangan Korporasi besar. Indonesia era Jokowi, fenomena Korupsi Sandera Negara ini kian meningkat dan meluas. Hal ini dipengaruhi kebijakan pembangunan Rezim Jokowi. Walau tak luput juga pengaruh dari Peraturan perundang-undang berlaku tentang metode pemilihan langsung Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, memperluas peluang intervensi Korporat dan prilaku Korupsi Sandera Negara di Indonesia.

    Salah satu kasus korupsi, disebut juga kejahatan ekonomi, merefleksikan “State Capture Corruption” adalah kasus Proyek Pembangunan Kota Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jabar.

    Pemilik Proyek Pembangunan Kota Meikarta

    Proyek Meikarta akan dilaksanakan oleh Lippo Group dan beberapa Korporasi lain. Lippo Group adalah sebuah perusahaan besar di Indonesia, didirikan Mochtar Riady. Grup ini memulai usaha dengan Bank Lippo, telah berganti nama dan berubah posisi sahamnya menjadi Bank CIMB Niaga. Perusahaan ini kemudian mengembangkan diri di usaha properti. Lippo Group ini telah berposisi sebagai korporasi international bergerak hingga di Negara Cina.

    Saat ini, Lippo Group dipimpin James Riady, anak Mochtar Riady. Pada 2016, perusahaan ini mulai merencanakan sebuah kota baru, yaitu Kota Meikarta. Diperkirakan akan selesai pada 2021.

    Pendanaan Proyek Kota Meikarta ini mencapai Rp 278 triliun. Menurut James Ryadi, pendanaan dengan multiple partnership. Partner-partner ikut mendanai. Ada 120 perusahaan bermitra dengan Lippo Group, 30-40 kontraktor, 20-30 partner dari luar negeri seperti Mitsubishi, Toyota. Mitsubishi bangun 1.000 unit. Intinya dari sisi manajemen keuangan proyek, sumber pendanaan dominan dari Korporasi asing, bukan nasional apalagi lokal.

    Persoalan Pokok Mega Proyek Meikarta

    Pertama, hingga kini belum ada perizinan lengkap, tetapi LIPPO Group tetap melakukan kegiatan konstruksi dan pemasaran produk Apartemen dll.kepada masyarakat. Belum ada kepastian peruntukkan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan, dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran. Lippo Group juga melanggar Perda Jabar Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan.

    Selanjutnya, IMB masih proses, namun promosi gencar Konstruksi belum mencapai 20 persen, tapi sudah promosi. Lippo Group mengklaim, Dalih Pre-project Selling dianggap lumrah, padahal rentan merugikan konsumen Ketiga, berdasarkan OTT KPK, dalam pengurusan perizinan pimpinan pengurus Lippo Group telah memberi suap terhadap pejabat Pemkab Bekasi. KPK telah menetapkan sembilan Tersangka, lima Tersangka dari pemerintahan Bekasi, termasuk Bupati Neneng Hasanah Yasin dan pejabat dari beberapa dinas. Sedangkan empat tersangka dari Lippo Group yakni Direktur Operasional Billy Sindoro, dua konsultan dan satu pegawai.

    Keempat, kritikan dan kecaman dari Masyarakat madani, Pemerintahan Daerah, dan juga para individual anggota DPR-Ri, dll. Mereka umumnya menuntut agar Lippo menghentikan kegiatan konstruksi dan pemasaran produk karena belum dipenuhi perizinan lengkap alias tidak ada izin. Ada juga tuntutan agar KPK memutuskan, Lippo telah melajukan kejahatan ekonomi sejak awal dan diperkuat kasus suap melibatkan Pengurus Lippo Group, Direktur Operasional. Beberapa di antaranya, menuduh Lippo telah melakukan kejahatan ekonomi karena itu harus bertanggungjawab secara hukum.

    Rezim Jokowi Diam dan tidak Bersikap Persialan Pokok Meikarta, Why?

    Pertama, saat Jokowi bertarung utk memenangkan Pilpres 2014, sejumlah Kelompok Pelaku Usaha besar Taipan mendukung dan memfasilitasi Pasangan Jokowi-JK. Bahkan, Gubernur DKI Ahok pernah mengklaim, Jokowi takkan bisa jadi Presiden RI jika tidak didukung Para Developer Taipan.

    Kedua, Lippo Group sakah satu Kelompok Pelaku Usaha besar Taipan telah membantu dan memfasilitasi Pasangan Jokowi-JK dlm Pilpres 2014. Beberapa sumber terpercaya memberi data dan fakta untuk ini.Pd saat Jokowi jadi Gubernur DKI 2012, 2013 dan 2014, popularitas dan elektabilitas Jokowi jadi Presiden RI meningkat pesat dengan rangkaian kegiatan Jokowi didukung peliputan media masif, intensif dan sustematis. Hal ini dikelola Tim Sukses dan Tim Politik’ Jokowi.

    Stanley “Stan” Greenberg Konsultan Politik dari AS terlibat di dlm Tim Sukses dan Tim Politik Jokowi. Keterlibatan Stanley “Stan” Greenberg ini tidak dapat dipisahkan dari sosok James Ryadi, Konglomerat Pemilik Lippo Group dan First Media Group. James Riady dan Stan Greenberg merupakan dua tokoh yang sama-sama sahabat baik mantan presiden AS, Bill Clinton. James Riady dan Stan Greenberg adalah dua tokoh sangat berjasa mengantarkan Bill Clinton terpilih sebagai Presiden AS pada pemilihan presiden 1992 dan 1996.

    James Riady sebagai otak di balik kemenangan Jokowi ditenggarai memiliki kepentingan tertentu terhadap Jokowi ia dorong agar terpilih menjadi Presiden RI dalam pemilihan 9 Juli 2014. Sebagai konglomerat Indonesia, pemilik Grup Lippo dan Grup First Media, upaya James Riady menjadikan Jokowi sebagai Presiden RI bukan hal mustahil, bahkan bukan hal sulit. Kiprahnya dalam Tim Sukses Bill Clinton pada pemilihan Presiden AS 1992 dan 1995 serta hubungan khusus dengan para elite AS menjadi modal besar sangat berguna bagi rencana besar menjadikan Jokowi sebagai Presiden RI.

    Sebuah sumber menegaskan, Rencana besar James Riady menjadikan Jokowi sebagai Presiden RI mendapatkan bantuan sepenuhnya dari Mentornya, Antony Salim. Meski tidak secara langsung atau terbuka, Antony Salim membantu James Riady melalui tangan Chairul Tanjung, proxy (kuasa bisnis) Antony di Bank Mega dan Trans Corporation.

    Rezim Jokowi Serahkan Bintang Jasa Kepada Keluarga Lippo Group

    Sebagai simbol penghambahan Rezim Jokowi terhadap Konglomerat Pendukung, Presiden Jokowi di Istana Negara, menyerahkan Bintang Jasa. Bintang Jasa itu diberikan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/TAHUN 2015 tanggal 7 Agustus 2015. Sesuai Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, kepada para tokoh memenuhi tiga kriteria, yakni berjasa besar di sesuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara dan bangsa; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain bermanfaat bagi bangsa dan negara; serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

    Pasangan mertua dan menantu disematkan bintang jasa: Mochtar Riady (Lippo Group) dan menantunya, Dato Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A., (pemilik Mayapada Group). Tahir adalah orang terkaya nomor 11 di Indonesia versi Forbes, penerbitan media yang juga miliknya itu. Kekayaannya mencapai US$1,75 miliar (setara Rp. 24 triliun). Istri Tahir, Rossy Riady, adalah putri Mochtar Riady yang juga pendiri H2H Outlet dan Yayasan Jadilah Terang. Mochtar sendiri adalah orang terkaya ke-5 di Indonesia versi Forbes tahun ini dengan total kekayaan US$ 2,2 miliar.

    Penyematan Bintang Jasa bagi dua orang Konglomerat terkait Lippo Group menguatkan persepsi masyarakat tentang hubungan kepentingan harmonis Lippo Group dan Rezim Jokowi.

    Dengan nenggunakan teori “Korupsi Sandera Negara” Kita dapat memahami dengan mudah mengapa Rezim Jokowi bersikap diam atas persoalan pokok Proyek Meikarta. Dukungan politik dan finansial Lippo Group memenangkan Pasangan Jokowi-JK dlm Pilpres 2014, salah satu sebab Rezim Jokowi menghambah kepada Lippo Group.

    Apa solusi? Bagi Aktivis Pro Demokrasi dan Anti Korupsi Sandera Negara harus ada gerakan People Power yang konsisten mencapai sasaran strategis dengan kepemimpinan effektif dan sinerjik sehingga terputus hubungan perhambaan Rezim Jokowi terhadap Lippo Group dlm hal persoalan pokok Proyek Pembangunan Kota Meikarta Ini.

    Sasaran Strategis People Power: Suatu rekomendasi

    Sasaran strategis dimaksud pd prinsipnya pendekatan advokasi politik dan hukum. Pertama, people power mendesak Rezim Jokowi bersikap membantu pihak2 berupaya menghentikan Proyek Meikarta, tidak justru melindungi. Kedua, people power menekan KPK agar memutuskan Tersangka bukan saja pelaku individual Penerima dan Pemberi Suap pengurusan perizinan Proyek Meikarta, tetapi juga Korporasi Lippo Group sebagai Pelaku Kejahatan Ekonomi. Juga dilakukan Gugatan Hukum terhadap Lippo Group melalui KPK. Jika KPK tidak menjadikan Korporasi sebagai Tersangka, maka people power melakukan upaya “praperadilan KPK” di pengadilan negeri.

    Ketiga, people power mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung mencabut perizinan Proyek Meikarta yang sudah ada. Jika Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bersedia, people power mengajukan Gugatan ke PTUN. Keempat, mendesak Pemprov Jabar menerbitkan ketentuan pemberhentian pelaksanaan Proyek Meikarta dengan didahului tindakan penyegelan lokasi tapak proyek. Kelima, people power mengugat secara pidana Lippo Group melalui ke Mabes Polri karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan Proyek Meikarta.***

  • Proyek Reklamasi, Meikarta dan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Yang Belum Diusut KPK ?

    Proyek Reklamasi, Meikarta dan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Yang Belum Diusut KPK ?

    Jakarta (SL)-Kegiatan seminar bertema ‘Menuntut Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi Pejabat-pejabat Tinggi Negara’, rencananya akan diselenggarakan di Ruang Rapat GBHN Nusantara V DPR RI. Tetapi, tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal DPR RI. Akibatnya, peserta aksi seminar mengelar diskusi di depan ruang GBHN.

    Sebagai pelaksana Seminar, Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan memutuskan Acara Seminar di Pelataran MPR. Beberapa Pembicara berorasi antara lain; Slamet Maarif (212), Dr. Abdul Chair Ramadhan (Ketum HRS Centre), Haris Rusly Moti (Aktivis Petisi 28), Dr. Ferry Julianto (Kader Gerindra dan Anggota DPR), Prijanto Soemantri (Mantan Wagub DKI Jakarta), M.Amien Rais, dan Fahri Hamzah.

    Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif menegaskan, perlakuan Sekjen MPR terhadap Acara ini merupakan bentuk dari sebuah persekusi terhadap rakyat yang ingin menggunakan gedung rakyat. “Kita bisa dobrak itu ruangan kalau kita mau tapi kita menghargai dan tidak mau anarkis,” tegas Slamet.

    Dalam kesempatan sama, Slamet membuka dengan Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 8 yang mengatakan, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.

    Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. “Karenanya, hari ini kita datang dengan niat menegakkan keadilan. Allah ingatkan lagi dalam ayat lain untuk berbuat adil dan ihsan,” sambung Slamet.

    Slamet menyampaikan, Rasulullah mengingatkan hancurnya suatu negara ketika ada penguasa yang melanggar hukum dibiarkan, namun sebaliknya, jika rakyat jelata melanggar hukum ditindak setegas-tegasnya.

    Slamet mengingatkan, jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hari ini kita mengawal tokoh bangsa, kita ingatkan KPK kalau laporan tidak ditindaklanjuti, Slamet serukan alumni 212 untuk mengepung KPK.

    Pembicara selanjutnya, Abdul Chair Ramadhan, menilai permasalahan korupsi tidak tuntas terpecahkan di era Jokowi. Permaslahan korupsi ini bukan saja menimbulkan kerugian rakyat dan negara, tetapi kerugian ekonomi negara. Baginya, KPK hanya berani terhadap kepala pemerintahan daerah, tidak terhadap korupsi dilakukan oleh pimpinan partai politik.

    Kemudian, Ferry Julianto menilai, pembangunan infrastruktur era Jokowi ini untuk kepentingan perusahaan asing. Ferry menbahas hubungan proyek reklamasi, Kereta Api cepat Jakarta Bandung dan Proyek Meikarta. Semua Proyek ini pada prinsipnya bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia, tetapi perusahaan asing.

    Setelah Ferry orasi, spontan tampil Linda Djalil membacakan puisi perjuangan. Selanjutnya diikuti Prijanto mengupas kasus Taman BMW di Tanjung Priok Jakarta Utara. Prijanto menduga ada unsur korupsi kasus Taman BMW. Prijanto telah membawa kasus BMW ke KPK beberapa tahun Lalu, tetapi tidak ada tindak lanjut KPK yang berarti.

    Sebelum lanjut Pembicara berikutnya orasi, Moderator Khusul Mariyah menyimpulkan, ada dua jenis koruptor. Yakni (1) Koruptor sejati dan (2) Koruptor jadi2an.

    Pembicara selanjutnya datang dari kalangan advokat Islam. Ia menyinggung permasalahan laporan pengaduan tindak pidana korupsi ke lembaga penegak hukum seperti KPK yang tidak ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum itu sendiri. Jalan keluarnya menurut Advokat Muslim ini mengajukan gugatan praperadilan. Selama ini tidak menggunakan prosedur ini.

    Gagasan Utama Pembicara ini yakni dalam menghadapi masalah laporan dugaan korupsi diajukan kepada lembaga penegak Hukum seperti Polri dan KPK, lakukan gugatan praperadilan. Kemudian, Pembicara berikutnya tampil aktivis perempuan Nenok Warisman dengan menyajikan beberapa ayat Al Quran. Nenok mencemaskan Masa depan anak cucu kita sekarang ini kalau dipimpin penguasa sekarang ini. Agar Masa depan anak cucu bisa lebih baik, harus ganti Presiden Tahun 2019 ini.

    Setelah Nenok tampil M. Amien Rais memberi orasi. Menurut Amien, Ada tiga proyek sangat dahsyat besarnya yakni 1. Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta. 2. Proyek Meikarta. 3. Proyek Kereta Api Jakarta- Bandung.

    Amien Rais mengingatkan Ketua KPK Agus Rahardjo telah melakukan penjungkirbalikan keadilan yang luar biasa dalam hal menerapkan keadilan. Amin mengungkit sejumlah kasus telah ditangani KPK. Amien meminta KPK tak tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi. Sebagai bangsa berani, ingatkan Amien, Agus Rahardjo jangan tebang pilih, yang kecil dihukum, yang gede-gede dibiarkan.

    Menurut Amien, banyak kasus korupsi besar dari proyek yang nilainya mencapai triliunan tapi hanya sekadar pencegahan, tidak ada tindakan hukum. Ia lantas menyebut ada sejumlah kasus besar malah KPK tidak mengusut, di antaranya terkait proyek Reklamasi Teluk Jakarta, proyek Meikarta hingga proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. “Agus Rahardjo, anda jangan tebang pilih. Yang kecil dihukum, yang gede-gede dibiarkan,” tandas Amien.

    Amien menegaskan, ada proyek-proyek raksasa yang masih belum tuntas perizinannya dan mengancam kedaulatan bangsa tapi tidak ditindak oleh KPK. Tokoh reformasi ini menyebut juga, ada Menteri berkekuatan super yang mengamankan proyek-proyek bermasalah seperti pembangunan Meikarta, Reklamasi Teluk Jakarta, dan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. ‘”Ada seorang super Minister, saya lupa namanya, yang mengangkangi seolah-olah semua itu (proyek Rasaksa) tidak boleh digubris,” ungkapnya.

    Menurut mantan Ketua MPR RI itu, ketiga proyek tersebut bernilai fantastis dan masih banyak masalah yang ditemukan, seperti perizinan. Untuk itu, Amien akan meminta kepada KPK untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus.

    Pembicara terakhir Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR. Terjadinya tidak dapat menggunakan ruang rapat MPR, Hal ini berarti, Ada yang tidak beres dengan aspirasi. Ada banyak yang mampet di jaman Jokowi ini. Fahri nengkritisi KPK sejak tahun 2006 untuk tidak menjadikan kewenangannya untuk menyandera dan menghancurkan nama baik orang lain. Namun hari ini, ujar Fahri , puncaknya KPK digunakan oleh penguasa. Tapi begitu ada orang yang dekat dengan kekuasaan dan keluarga penguasa, tiba-tiba hilang beritanya. Tidak ada kabarnya sama sekali.

    Sebagai contoh saja, saat dipanggil oleh KPK RI sebanyak 44 orang anggota DPRD dirusak nama baiknya, baik itu diungkap pernah duduk dengan perempuan mana, dirusak hidupnya. ‘Ini malah, sementara yang dekat dengan penguasa, atau sekonyong tiba-tiba keluarga penguasa nampak cepat hilang dan tidak nampak, Bahkan ditipu dengan atraksi lain, hingga tertipu lagi.”

    Acara Seminar berakhir sekitar Jam 12.30 WIB. Semula direncanakan sekitar Jam 14.WIB Ada aksi massal demo ke kantor KPK Kuningan Jakarta. Tetapi, batal dan digantikan kunjungan sekitar 10 orang ke Kantor KPK dengan harapan bertemu Komisioner KPK terutama Agus Rahardjo selalu Ketua KPK. Beberapa diantaranya M.Amien Rais, Ramli Kamidin (Aktivis Alumni UI), Ahmad Yani (Pakar Hukum), Marwan Batubara (Pelaksana Seminar), Ahmad Noer Hidayat (Iluni), Neno Warisman, Slamet Maarif (212), Feri Julianto (Kader Gerindra).

    Pertemuan dengan KPK gagal karena tidak Ada satupun Komisioner KPK mau menjumpai delegasi Amien Rais dkk ini. Padahal sebelumnya, Agus Rahardjo pernah mempersilakan Amien Rais datang ke KPK. Agus tidak konsekuen.

    (catatan : Michtar Effendi Harahap, NSEAS)

  • KPK Kaji Kemungkinan Suap Ijin Meikarta Tindak Pidana Korporasi

    KPK Kaji Kemungkinan Suap Ijin Meikarta Tindak Pidana Korporasi

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji kemungkinan menjerat tindak pidana korporasi dalam dugaan suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Ketika pengurus menyuap, izin kan keluar. Izinnya kan bukan buat orang itu, untuk korporasi dong,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11).

    Alexander Marwata menyebut memang suap itu diberikan seseorang yang merupakan karyawan di perusahaan, tetapi keuntungan dari suap itu bukan untuk dirinya pribadi.

    Menurutnya, ketika ada satu karyawan melakukan suap tentu perusahaan itu setidaknya mengetahui. Atau, dugaan lainnya adalah perusahaan tidak memiliki sistem pencegahan suap.

    “Patut diduga korporasi itu tidak berupaya atau tidak memiliki sistem pengendalian internal yang baik, bisa mencegah terjadinya tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh pengurus korporasi,” jelas Alex.

    Ketika ditanya apakah kejahatan korporasi itu akan dikenakan kepada Lippo Group sebagai pengembang Meikarta?

    Suap korporasi akan berlaku kepada pelaksana proyek yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang tidak lain adalah anak perusahaan Lippo Group.

    “Enggak ada urusannya dengan induknya, kita gak mungkin kan memburu tikus dengan membakar lumbung padi,” ujar Alexander. (Rmollampung)

  • Neneng Hassanah Dalam Kondisi Hamil?

    Neneng Hassanah Dalam Kondisi Hamil?

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tengah hamil sekitar tiga sampai empat bulan. KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Bupati memang tidak menyampaikan bahwa dia dalam kondisi hamil. Namun, setelah selang satu hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab ‘iya’. Jadi, sekitar tiga atau empat bulan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/10).

    Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa KPK akan memenuhi hak-hak tersangka untuk perawatan dan pengecekan kesehatan. “Nanti tentu hak-hak untuk perawatan kesehatan itu akan diberikan oleh KPK, misalnya untuk pengecekan perkembangan secara wajar sekali sebulan atau tergantung arahan dokter spesialis. Hak-hak tersebut akan di berikan,” ucap Febri.

    Selain Bupati Bekasi, KPK juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

    Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

    Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

    Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

    “Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.

    KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

    Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup komplek, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

    “Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam,” kata Syarif. (IMCNews.id)

  • Dulu Yakin Tanpa Masalah, Kini Luhut Panjaitan Sayangkan Masalah Hukum Meikarta

    Dulu Yakin Tanpa Masalah, Kini Luhut Panjaitan Sayangkan Masalah Hukum Meikarta

    Jakarta (SL) – Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyayangkan masalah hukum yang terjadi pada proyek Meikarta. Luhut menyatakan dulu sudah tanya saol ijin tidak ada masalah.

    “Kalau memang ada masalah ya hukum berlaku. Tapi ini memang kita sayangkan, kok sampai jadi begitu,” kata Luhut saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

    Kendati menyayangkan peristiwa yang terjadi, Luhut tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak sesuai dengan tugasnya dan menjalankan penindakan sesuai undang-undang. “Ya, saya kira biarkan aja diproses hukum berjalan. Tapi proyek itu proyek kan bagus dan bahwa ada masalah teknis seperti di dalam biar diselesaikan secara hukum aja ya,” imbuh Luhut.

    Setahun silam, saat Luhut menghadiri prosesi tutup atap atau toping off dua menara Meikarta milik Lippo Group, dia dengan yakin mengatakan bahwa proyek Meikarta tidak bermasalah. Luhut memastikan semua perizinan dan kepemilikan tanah atas Meikarta tidak ada masalah. “Saya tanya Pak James (Riady) mengenai semua masalah perizinan dan kepemilikan tanah. (Dia jawab) semua tidak ada masalah,” kata Luhut, 29 Oktober 2017.

    Menanggapi ramainya kasus Meikarta, Luhut menekankan agar masyarakat tidak cepat berburuk sangka terhadap proyek Meikarta. “Saya melihat betapa Pak James mempertaruhkan reputasi Lippo untuk membangun kawasan yang sudah dipersiapkan selama 20 tahun,” tambah dia.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus suap terkait izin proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, lalu Konsultan Lippo Group, Taryudi, Konsultan Purnama, Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

    Sementara pihak penerima suap adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Selain Neneng, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi juga ditetapkan sebagai tersangka. (Kompas.com)

  • Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Ternyata Juga Tim Kampanye Jokowi

    Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Ternyata Juga Tim Kampanye Jokowi

    Bekasi (SL) – KPK menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin soal suap Meikarta. Neneng dibawa ke gedung KPK menjelang tengah malam. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

    Nama Neneng tercantum dalam tim pemenangan Jokowi – Ma’ruf wilayah Jawa Barat yang diketuai mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Berdasarkan Surat Keputusan nomor 015/KPTS/TKN-JKWMA/IX/2018 yang diterbitkan Tim Kampanye Nasional, Neneng tercatat sebagai pengarah teritorial bersama Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

    Posisi pengarah teritorial sendiri memang disiapkan bagi kader partai politik pendukung yang memimpin suatu daerah. Selain Neneng dan Eka, tercatat juga nama Walikota Bekasi Rahmat Effendy, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, Bupat Bogor Nurhayanti hingga Bupati Bandung Dadang Naser. Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

    Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(oposisi.net)

     

     

  • KPK Harus Berani Periksa Luhut dan James Ready Terkait Mega Proyek Meikarta

    KPK Harus Berani Periksa Luhut dan James Ready Terkait Mega Proyek Meikarta

    Jakarta (SL) – Ketua Presidium Pergerakan Andrianto,SIP angkat bicara adanya aroma korupsi di mega proyek Meikarta yang ditandai oleh penetapan tersangka KPK pada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi dan Lippo Group.

    Gencarnya publikasi dan promosi rumah hunian idaman Meikarta serta kontroversi rencana awal pembangunan, berujung ditetapkannya tersangka oleh KPK terhadap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, dan kawan –  kawan serta Dir.Ops Lippo Group Billy Sindoro, sebagai pemberi suap. Mereka tersandung dikegiatan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diduga terjadi penyuapan.

    Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018), telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka dari kedua pihak yakni aparat sipil negara dan Lippo Group.

    Pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Kemudian, viral penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Dalam keterangan yang disampaikan nya Jakarta, Selasa (16/10/2018), Andrianto ungkap kok bisa – bisanya barang sudah grounbreaking, sementara izin belum ada? Lalu sekarang barang ini bermasalah dengan KPK.

    “Jelas apa yang terjadi pada proyek Meikarta tidak saja bermasalah di pelaksanaan aturan namun sangat dimungkinkan adanya intervensi kekuasaan yang kemudian melanggar aturan. Ini jelas tidak mendidik dan sangat merugikan konsumen dan publik,” terang Andri panggilan akrab Andrianto.

    Ditambahkan Andri, KPK harus bertindak adil dalam masalah Meikarta ini, dan tidak berhenti pada ditersangkakannya Bupati Kab Bekasi serta staff Lippo. KPK harus berani usut juga Luhut Binsar Pandjaitan dan James Riady, pemilik LIPPO group.

    “Dulu Menko Maritim Luhut B Pandjaitan yang meresmikan groundbreaking serta bilang bahwa ijin Meikarta tidak masalah, fakta ijin sekarang bermasalah. Kemudian Lippo dalam aktivitasnya sering merasa sok kuasa, terbukti salah satunya muncul masalah di Mekarta. Dulu pernah terjadi kasus suap dengan KPPU, sekarang terjadi lagi, artinya sudah sistemik yang dilakukan Lippo” kenang Andri mengingatkan.

    Dalam soal perijinan proyek Meikarta diduga telah terjadi kasus suap antar pihak pelaksana dan pemerintah Kab Bekasi yang menyeret nama bupati serta staff Lippo group. “KPK jangan lemah. Jangan karena James Riady dekat dengan Presiden lalu KPK sungkan mengusut James pemilik Lippo group. Cara – cara Lippo harus diganjar sebagai bentuk kejahatan korporasi,” tegas Andri.

    Dengan nada prihatin Andrianto sampaikan, seharusnya Luhut dan James yang merupakan orang dekat Presiden bisa memberi tauladan yang baik. Justru dengan cara – cara ini malah akan membuat publik tidak simpatik yang akhirnya bisa menurunkan elektabilitas Jokowi sebagai capres petahana. Apalagi sekarang rakyat sudah semakin cerdas ditengah terbukanya informasi dan pemberitaan.

    “Semoga KPK tidak hanya mengusut kasus Meikarda pada level kroco – kroconya saja, sementara aktor intelektualnya tak tersentuh. Maka KPK harus adil dan tegas dalam pengungkapan kasus ini, agar tidak menimbulkan ketidak pastian hukum yang akan memicu gelombang besar protes serta ketidak percayaan publik pada hukum khususnya KPK, tutup Andri berharap. (suaralensa)