Tag: Melawan Hukum

  • Dua Kali Presiden Jokowi Divonis Melanggar Hukum?

    Dua Kali Presiden Jokowi Divonis Melanggar Hukum?

    Jakarta (SL)-Setelah Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah,  menjatuhkan vonis Presiden Joko Widodo dkk, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2018 dan dikuatkan putusan MA 19 Juli 2019, kini Jokowi kembali di vonis melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

    Baca: Pengadilan Menyatakan Presiden Jokowi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum?

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta memutus Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. “Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.

    Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.

    Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

    Seperti diketahui pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus tahun lalu. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat saat itu.

    Kasus Kebakaran Hutan

    Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan. MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.

    Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. “Tolak,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7/2019).

    Maju sebagai pemohon kasasi antara lain pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah. Lihat juga:Musim Kemarau, Jokowi Sorot Modifikasi Cuaca dan Suplai Air. Kasasi ini menguatkan putusan banding yang diketok oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang memvonis Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.

    Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan banding perkara perdata yang awalnya dilayangkan oleh kelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan dibacakan pada 19 September 2017.

    Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

    Termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah. Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Menanggapi putusan kasasi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. “Nanti kami pelajari dulu soal itu,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 19 Juli 201i. (Red/net)