Tag: Mendagri Thahjo

  • Mendagri Clear and Clean, Agar Ijin Meikarta Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku?

    Mendagri Clear and Clean, Agar Ijin Meikarta Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku?

    Jakarta (SL)-Eks Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menyebut Menteri Dalam Negeri sempat meminta tolong agar membantu proses perizinan proyek meikarta. Hal tersebut dikatakan Neneng saat menjadi saksi dalam persidangan tipikor di Bandung. Senin 14 Januari 2019.

    Mengklarifikasi info yang dapat menyesatkan publik kedalam polemik tersebut, Kemendagri dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (15/1), melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharudin, memberikan penjelasan:

    1. Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dlm konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

    2. Kewenangan perijinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar.

    3. Tata cara memberi rekomendasi, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yg terbaik.

    4. Polemik perijinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang angkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar (baca : saat itu) dengan Pemkab (baca : Bupati Bekasi) yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    5. Untuk mencari solusi yg terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat terbuka di kemendagri memang benar meminta kepada Bupati terkait perijinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media public. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dlm sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri.

    Rapat diadakan 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR-RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perijinan Meikarta.

    6. Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perijinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yg belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perijinan.

    Perijinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedang Rekomendasi (dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan -RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar.

    Sedangkan posisi kemendagri, hanya bisa memfasilitasi utk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan pemprov Jabar dengan pemkab bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

    7. Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik diruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

    8. Bahwa Rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq.Dirjen Otda Tgl 3 Oktober 2017, adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR Tanggal 27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.

    9. Semua proses-proses tersebut diatas berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

    10. Mendagri Tjahyo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Pemda.
    Dan tak henti2nya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat kemendagri dan pemda serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.

    Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perijinan meikarta saat itu, kemendagri telah melaksanakaan sesuai hukum yang berlaku, dilaksanakan secara terbuka dan Mendagri Tjahyo Kumolo clear dan clean. (rls/jun)

  • Presiden Dengar Aspirasi Langsung Perangkat Desa Se- Indonesia di Istora Senayan

    Presiden Dengar Aspirasi Langsung Perangkat Desa Se- Indonesia di Istora Senayan

    Jakarta (SL) – Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Syafruddin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Joni Supriyanto menghadiri langsung pada acara audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Istora Senayan Jakarta Pusat, senin (14/1/2018).

    Acara tersebut dihadiri sekitar 20.950 orang bertujuan menyalurkan aspirasi meminta kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pemberian penghasilan atau gaji kepada para Perangkat Desa setara dengan penghasilan atau gaji ASN Golongan II/a.

    “Kemarin saya sudah mendengar dan diberitahu, bahwa sudah selesai dan sudah dibicarakan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan, Menpan dan RB, sudah rampung dan katanya hari senin masih mau demo. Itu yang saya dengar. Dan saya yang terima sendiri tapi di Istora Senayan saja”, terang Jokowi.

    Sementara itu, Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal. Pertama, bahwa perhatian pemerintah sekarang kepada desa, di tahun 2015 telah berikan 20,7 triliun rupiah, Tahun 2016 telah diberikan 47 triliun rupiah, Tahun 2017 telah diberikan 60 trilliun rupiah, Tahun 2018 sudah berikan 60 triliun rupiah, dan tahun di Tahun 2019 diberikan 70 triliun rupiah, totalnya sampai tahun 2019 kita telah gelontorkan 257 triliun kepada desa-desa yang ada seluruh Indonesia.

    “74.000 desa telah kita berikan dalam waktu 5 tahun ini sudah 257 triliun. Pada kesempatan ini sya ingin titip agar uang 257 triliun ini selalu berputar dari desa ke desa, , jangan sampai kembali ke kota, apalagi sampai kembali ke Jakarta”, katanya.

    Kedua, Presiden Jokowi menyampaikan juga bahwa sudah diputuskan penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan II/a yang kedua PP-nya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi paling lama 2 minggu setelah ini. “Jadi, ditunggu dua minggu nanti akan kita keluarkan revisi PP-nya nanti agar segera bisa dilaksanakan”, ujarnya.

    Sebelumnya Ketua PPDI Mujito selaku panitia menyampaikan sambutan, yaitu intinya teman-teman PPDI mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo. “Jadi kami sangat merasakan selama 5 tahun pemerintahan Bapak Joko Widodo, kami merasa sejahtera”, ujarnya.

    Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa selama pemerintahan Prosiden Joko Widodo, selaku perangkat desa merasa terbantu dengan adanya anggaran-anggaran yang digelontorkan ke desa-desa terpencil dan berharap pencairan anggaran bantuan desa untuk bulan Pebruari 2019 bisa dipercepat.

    Di akhir sambutannya Mujito menyampaikan harapannya para perangkat desa untuk diangkat sebagai pegawai tetap. “Kami juga berharap kepada Bapak Presiden RI untuk mengangkat kami sebagai pegawai tetap dan bisa menjadi pendamping di kelurahan dan kecamatan yang ada di desa-desa, sampai hari ini masyarakat sudah sangat bangga dengan Pak Jokowi. Pada prinsipnya kami perangkat desa tetap tegak lurus kepada pemerintah”, kata Mujito.

    Awalnya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hendak demo depan Istana Merdeka, namun secara mendadak Presiden berkenan untuk menerima langsung. Dan karena hujan maka diarahkan tempat di Istora Senayan Jakarta.

    Pada inti acara tersebut Presiden Jokowi menyetujui aspirasi peningkatan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/a yang bersumber dari APB Desa.

    Dan, sebagai tindaklanjut Presiden perintahkan Mendagri, Menkumham, Menkeu, Seskab, KSP, Mensesneg dan stake holder terkait lainnya untuk laksanakan dilakukannya revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dalam dua minggu ini sudah selesai sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan dimaksud. (rls)

  • Mendagri: Arinal-Nunik Dilantik Juni 2019 setelah Pilpres

    Mendagri: Arinal-Nunik Dilantik Juni 2019 setelah Pilpres

    Jakarta (SL) – Pelantikan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung terpilih, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) dilakukan pada Juni 2019.

    “Sudah kami jadwalkan secara rinci,” ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

    Menurut dia, kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 serentak, tidak boleh diundur atau dimajukan. Kepala daerah terpilih tidak boleh dikurangi atau ditambah jabatannya biarpun hanya sehari. Hal itu mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Sesuai rencana, dari hasil koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Sekretariat Negara (Setneg), pelantikan pasangan kepala daerah terpilih dilaksanakan dalam lima tahap.

    “Untuk pelantikan gubernur kemarin (Selasa, 14/8/2018, Red) sudah kami rapatkan dengan tim Setneg. Kemungkinan dilaksanakan dalam lima tahap. Tahap pertama September, tahap terakhir ini yang repot, karena setelah pilpres,” sambungnya.

    Dua pasangan kepala daerah tingkat gubernur yang dilantik setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, selain Lampung adalah Provinsi Maluku.

    “Sudah kami jadwalkan secara rinci, bahwa itu lima kali pelantikan di tingkat gubernur dan bupati/walikota kalau memungkinkan bisa 25 kali tidak ada masalah. Yang penting jangan sampai merugikan kepala daerah yang lama maupun yang baru,” kata Tjahjo dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id. (net)

  • Mendagri: Tidak Bisa Satu Pun Orang Bisa Intervensi KPU

    Mendagri: Tidak Bisa Satu Pun Orang Bisa Intervensi KPU

    Jakarta (SL) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019. Yakni untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

    “Saya kira kalau persiapan sudah optimal,” kata Mendagri saat menyambangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 6 Agustus 2018. Sesuai rencana Pemilu Serentak 2018 digelar pada 17 April 2019.

    Tjahjo enggan berkomentar mengenai belum adanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar ke KPU. Pendaftaran pasangan capres-cawapres diketahui telah dibuka pada Jumat 4 Agustus 2018 dan ditutup pada Jumat 10 Agustus 2018.

    Ia menggarisbawahi dari kacamata politik, belum adanya pasangan capres-cawapres yang mendaftar karena partai politik atau gabungan partai politik belum mememukan titik temu mengenai figur calon yang akan diusung. Parpol dan gabungan parpol masih mencari pasangan yang tepat.

    Mendagri memberikan penekanan pada pengamanan selama pelaksanaan seluruh tahapan di KPU. Penyelenggara pemilu dalam hal ini telah ada aturan mainnya dan tidak bisa diintervensi oleh peserta Pemilu.

    “Tidak bisa satu pun orang yang bisa mengintervensi KPU. Kuasa penuh secara nasional (bagi) suksesnya pilpres dan pileg nasional,” ucap Tjahjo. (rls)

  • Timnas PK Upaya Menyatukan Perang Melawan Korupsi

    Timnas PK Upaya Menyatukan Perang Melawan Korupsi

    Jakarta (SL) – Pemerintah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Kementerian Dalam Negeri menyambut baik dan mendukung penuh pembentukan tim tersebut.

    Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (27/7). Menurut Tjahjo, pembentukan Timnas PK merupakan upaya kolaborasi pencegahan korupsi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, Menpan dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang selama ini seolah berjalan sendiri-sendiri.

    “Hadirnya Timnas PK penting agar aksi-aksi pencegahan korupsi saat ini bisa lebih efektif,” katanya.

    Tjahjo menambahkan, dulu dikenal Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) yang diinisiasi oleh Bappenas. Kemudian ada juga program reformasi birokrasi yang digulirkan oleh Menpan.

    Dan ada Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) oleh Kemendagri. Juga ada Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang dilakukan KPK. Tapi masing-masing jalan sendiri-sendiri.

    “Nah hadirnya Timnas PK akan menyatukan seluruh aksi ini,” katanya.

    Kata Tjahjo, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kemendagri selama ini akan dimasukkan menjadi Aksi Pencegahan Korupsi dalam Timnas PK. Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 35 Tahun 2018.

    Dengan begitu kedepan pencegahan korupsi diarahkan pada perencanaan dan penganggaran, perjalanan dinas, hibah bansos, pendapatan daerah dan pengadaan barang dan jasa plus perizinan.

    “Semua upaya-upaya yang sedang berjalan seperi integrasi e-planning dan e-budgeting, PTSP ke depan akan disupervisi oleh KPK melalui Timas PK.
    Apabila ditanya berarti upaya pencegahan Kemendagri selama ini belum efektif, sehingga perlu Timnas PK, tergantung indikatornya apa, kalau rumah besarnya akuntabilitas dan tata kelola Pemda, Binwas Kemendagri sangat efektif seperti membaiknya opini WTP BPK, SPIP, e-government dan lain-lain,” urai Menteri Tjahjo.

    Tjahjo optimistis dengan hadirnya Perpres Nomor 54 Tahun 2018. Karena dengan itu seluruh energi yang ada bisa disatukan untuk bersama-sama melawan korupsi. Pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan komitmen pemerintah di bawah Presiden Jokowi yang bertekad menguatkan lembaga KPK. “Khususnya pencegahannya,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, selama ini Kemendagri juga telah melakukan pembinaan aparatur di lingkungan kementerian dan aparat Pemda. Pembinaan dilakukan melalui diklat-diklat, bimbingan teknis dan pengembangan kompetensi anti korupsi. Pembinaan dilaksanakan oleh BPSDM dan IPDN.

    “Pembinaan menitikberatkan pada penguatan materi perubahan pola pikir anti korupsi, wawasan dan perilaku serta integritas aparatur yang menjauhkan diri perilaku dan tindakan yang koruptif,” katanya.

    Kata Bahtiar, Mendagri sendiri dalam berbagai forum dan kesempatan tak pernah bosan mengingatkan tentang pentingnya perubahan pola pikir dan perilaku aparat. ” Dan beliau selalu ingatkan area rawan korupsi yang wajib dihindari dan dicegah,” ujarnya. (rls)

  • Menangkal Serangan Siber yang Kian Menggila

    Menangkal Serangan Siber yang Kian Menggila

    Jakarta (SL) – Di era digital, ancaman yang datang tak lagi bersifat konvensional. Tidak hanya lewat ancaman militer yang bersifat fisik. Namun ancaman yang massif menyasar via jalur maya. Dan, faktanya ancaman siber dari tahun ke tahun terus meningkat. Diperlukan upaya serius menangkal itu.

    Demikian catatan penting Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di acara, ”
    Diskusi Panel tentang Kesiapan Kemendagri di sisi Tata Kelola, SDM dan Teknologi Keamanan Siber untuk Mengawal dan Mewujudkan Good Governance, di Jakarta, Selasa (24/7).

    Menurut Tjahjo, era digital, adalah era dimana komunikasi tak lagi terhalang batas-batas fisik geografis. Tentu, ini sebuah lompatan besar. Namun, seiring itu, wajah ancaman pun berubah. Ancaman tak lagi lewat cara konvensional, mengandalkan kekuatan militer. Tapi ancaman masuk lewat kanal informasi.

    “Infrastruktur informasi kritis merupakan titik serang paling krusial,” kata Tjahjo.

    Dan faktanya serangan siber kian meningkat, kata Tjahjo. Data Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat peningkatan serangan siber dari tahun ke tahun. Pada 2014, serangan siber berdampak pada 11 juta identitas. Meningkat pada 2015, menjadi 13 juta. Kemudian naik lagi pada 2016, dimana serangan siber berdampak pada 15 juta identitas.

    “Pada tahun 2017 Indonesia sendiri tercatat sebagai 10 negara yang menjadi target penyerangan siber,” katanya.

    Kementerian Dalam Negeri, sebagai kementerian besar dan utama, lanjut Tjahjo tentu harus bersiap menghadapi ancaman di era digital. Diperlukan langkah-langkah strategis baik dari sisi regulasi, maupun dari aksi untuk menangkal serangan siber yang terus meningkat. Dari sisi regulasi, pihaknya telah mengubah mengubah Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 8 Tahun 2018. Regulasi Permendagri ini terkait dengan perencanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi sistem informasi.

    “Kami juga dari tahun 2016 sampai tahun 2017, telah melaksanakan kegiatan assessment keamanan sistem dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendagri bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN),” katanya.

    Assessment, kata Tjahjo, untuk mengetahui celah keamanan sistem informasi dengan cara melakukan penetration test terhadap sistem informasi tersebut. Langkah antisipasi lainnya, berupa sterilisasi ruang pimpinan di lingkungan Kemendagri yang dilakukan secara rutin. Tidak hanya itu, Kemendagri juga memiliki jalur khusus VPN yang pengelolaannya berada di BSSN untuk mengirim dan menerima berita atau informasi yang bersifat biasa, terbatas dan rahasia.

    “SDM yang ada saat ini hanya terfokus pada pengelolaan data dan sistem informasi. Perlu adanya kebijakan terkait pengelolaan SDM yang memiliki kompetensi di bidang siber,” kata dia.

    Kemendagri sendiri kata Tjahjo mendukung penuh segala upaya untuk menangkal serangan siber. Salah satunya lewat penataan ulang regulasi terkait ancaman siber bekerja sama dengan BSSN. Kementeriannya juga mendukung penuh pelaksanaan keamanan siber nasional.

    “Kami juga sadar, ini butuh dukungan SDM yang kompatibel dan mampu menjadi personil dalam bidang siber itu sendiri. Kami juga mendukung dari penganggaran,” katanya.

    Tjahjo menambahkan, untuk meningkatkan keamanan siber, diperlukan pemetaan manajemen resiko ketahanan siber nasional dengan stakeholder terkait. Hal lain yang dapat dilakukan terkait itu adalah pemetaan tata kelola infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi di seluruh Indonesia. (rls)

  • Mendagri Launching Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dan Kelembagaan Desa Se-Sumatera

    Mendagri Launching Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dan Kelembagaan Desa Se-Sumatera

    Bandarlampung (SL) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi membuka Launching Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa se-Sumatera di Gedung Graha Mandala Alam Bandar Lampung, Rabu (18/7/2018).

    Acara yang bertema “Memperkokoh Peradaban Bangsa Menuju Desa yang Sejahtera” ini dihadiri 2100 kepala desa dari seluruh Sumatera.

    Mendagri menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya penguatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa khususnya dalam pemanfaatan dana desa.

    “Kegiatan ini adalah upaya penguatan yang diberikan pemerintah agar perangkat desa tahu bagaimana menyusun perencanaan pembangunan desa. Jadi pada saat anggaran turun ia sudah tahu arahnya kemana,” ujar Mendagri.

    Dalam acara itu juga diberikan pemahaman bagaimana laporan pertanggungjawaban desa, cara menyusun peraturan desa sehingga dana desa mampu mensejahetarakan masyarakat desa sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi.

    Tjahjo berpesan agar para aparatur pemerintahan desa memahami dengan baik wilayahnya masing-masing untuk menghadapi tantangan nasional berupa radikalisme, terorisme, ketimpangan sosial serta bahaya narkotika didaerah mereka.

    “Untuk itu, kepada para kepala desa harus paham dengan baik wilayahnya, data dengan baik warganya, termasuk warga pendatang dan libatkan TNI dan aparat kepolisian untuk mencermati perkembangan dinamika kondisi masyarakat” ungkap Tjahjo.

    Sementara itu, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mengungkapkan jika dana desa sangat membantu pemerintah daerah memajukan masyarakat dan aparatur desa. Sebab mereka adalah orang yang paling memahami apa yang terjadi di desa sehingga peningkatan kapasitas apartur desa adalah hal mutlak yang harus dilakukan.

    Gubernur mendukung program yang dilakukan pemerintah pusat dalam mensejahetarakan masyarakat desa. Bahkan, Pemprov Lampung telah melaksanakan program Gerbang Desa Saburai, yang hasilnya berhasil mengurangi jumlah desa tertinggal, yakni dari 380 desa hingga akhir 2017 menjadi 117 desa yang harus dientaskan.

    “Karena mengangkat harkat masyarakat desa adaalah mensejahetarakan Republik Indonesia,” ungkap Ridho.

    Ridho betekad secara bertahap seluruh desa di Provinsi Lampung akan bebas dari zona bebas desa tertinggal. “Kita akan menuju desa berkembang dan akhirnya desa maju yang masyarakatnya sejahtera,” ujar Gubernur.

    Dalam kesempatan ini dilakukan pula diskusi panel yang dimoderatori Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dengan materi “Meneguhkan Peradaban Bangsa melalui Peningkatan SDM Aparatur Pemerintah Desa” yang diberikan Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan tema Efektifitas Dana Desa dalam Program Pengentasan Kemiskinan melalui Padat karya Tunai dari Kementerian Desa dan PDT dan Kebijakan Pemerintah dalam Pengalokasian Dana Desa TA 2019 oleh Kementerian Keuangan. (Humas Prov)