Tag: Mendagri

  • KPK Panggil Mendagri Tjahyo Kumolo Terkait Izin Meikarta

    KPK Panggil Mendagri Tjahyo Kumolo Terkait Izin Meikarta

    Jawa Barat (SL) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait skandal suap izin pembangunan super block Meikarta.

    Tjahjo terseret skandal perizinan Meikarta setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan bahwa Tjahjo sempat berpesan untuk melancarkan perizinan proyek prestesius Lippo Group tersebut. “Hari ini, Tjahjo Kumolo diagendakan sebagai saksi untuk NHY,” ujar Juru Bicara KPK, Febri DiansyahJumat (25/1).

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

    Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Untuk empat tersangka unsur swasta, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

  • Mendagri Arahkan Gubernur Jatim Berikan Pembinaan Kepada Wakil Bupati Trenggalek

    Mendagri Arahkan Gubernur Jatim Berikan Pembinaan Kepada Wakil Bupati Trenggalek

    Jakarta (SL) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menanggapi terkait Wakil Bupati Trenggalek yang tinggalkan tugas tanpa izin. Saat dimintai keterangannya oleh awak media di komplek DPR RI Senayan Jakarta, rabu (23/1/2019),

    Ia mengutarakan bahwa Pemerintah Pusat punya wakil di daerah, yaitu gubernur. “Tugas gubernur lah yang harus mengecek ke mana kepala daerah itu meninggalkan, tugas dan izinnya harus kepada gubernur”, ujarnya.

    Dalam hal ini, Mendagri memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Selain itu untuk pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah di kabupaten/kota, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

    “Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota”, ujarnya.

    “ Kemendagri pada tahap ini kami sudah minta keterangan kepada Gubernur awa Timur terkait yang bersangkutan (Wakil Bupati Trenggalek) meninggalkan daerah, apalagi keluar negeri itu ada izin atau tidak. Izinnya minimal kepada gubernur atau ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, di Kemendagri izinnya tidak ada. Jika tidak ada izin menurut undang-undang kami berikan teguran”, terang Tjahjo.

    Dan dalam persoalan ini Mendagri sudah teirma informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa yang bersangkutan telah diberikan teguran tertulis oleh Gubernur Jawa Timur.

    Ia juga tegaskan “Kalau dia (wakil Bupati Trenggalek) mengulang kembali, seperti Bupati Talaud, bisa diberhentikan sementara”, tegasnya.

    Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek, termasuk pembinaan dan pengawasan kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Puspen Kemendagri)

  • Mendagri Ajak Masyarakat Tebarkan Kedamaian

    Mendagri Ajak Masyarakat Tebarkan Kedamaian

    Jakarta (SL) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan ucapan pesan Natal kepada keluarga besar umat Nasrani Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Dalam pesannya, Tjahjo berharap Perayaan Natal kali ini dapat menebarkan kedamaian, membawa kemuliaan di hati, dan membawa semangat kegotong-royongan demi membangun negara Indonesia tercinta.

    Tjahjo menilai perayaan 6 (enam) agama yang sesuai dengan undang-undang semata-mata untuk menunjukkan bahwa pemerintah melindungi dan memberikan kesempatan seluruh warga negara untuk tidak hanya memeluk dan tidak hanya beribadah, tetapi juga melaksanakan acara keagamaan yang ada. Hal itu disampaikan Tjahjo dalam Perayaan Natal bersama di lingkup Kemendagri dan BNPP yang dilaksanakan di Aula Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jakarta, jum’at (18/1/2019).

    Kemendagri sendiri telah menjadikan peringatan hari-hari besar keagamaan menjadi agenda rutin tahunan untuk dirayakan bersama. Dihadiri pemeluk agama yang lain, Tjahjo mengingatkan negara Indonesia adalah negara majemuk dan negara yang menanamkan rasa gotong-royong. “Negara kita adalah negara yang majemuk, negara kita adalah negara yang bergotong royong, negara kita adalah negara yang membangun kasih sayang dalam rangka melayani masyarakat dari sebuah pemerintahan yang ada”.

    Tak lupa, politikus senior PDIP ini turut mengucapkan duka mendalam atas bencana alam yang terjadi di 2018 dengan harapan di tahun yang akan datang akan lebih baik.

    Dalam penjelasannya Tjahjo mengingatkan akan sensitivitas tahun di Pemilu Serentak 2019. Tjahjo berharap tahun ini adalah tahun yang menggembirakan, dikarenakan tahun ini masyarakat Indonesia melaksanakan pesta demokrasi dan mengajak masyarakat untuk turut menghilangkan racun demokrasi. “Hilangkan racun-racun demokrasi seperti politik uang, berujar kebencian, fitnah, berita bohong, Hoax, apalagi kampanye yang bersifat politisasi SARA. Sehingga partisipasi masyarakat bisa secara maksimal, negara menjamin kebebasan negara menjamin keamanan sehingga warga negara ini mampu untuk bisa melaksanakan konsolidasi demokrasi di negara kita Indonesia tercinta”, tegas Tjahjo.

    Di akhir sambutannya Tjahjo menitipkan agar khotbah keagamaan berisikan semangat persatuan dan kesatuan agar rasa kebersamaan dan persaudaraan tidak menjadi korban. “Saya titip kepada pimpinan keagamaan yang ada, pada Romo dan Pastur yang ada setiap khotbah-khotbah untuk titipkanlah rasa kebersamaan, rasa persatuan dan kesatuan, rasa persaudaraan, rasa kasih sayang di antara kita. Jangan hanya karena mengejar kekuasaan, mengejar jabatan mengorbankan kasih sayang sehingga mengorbankan kebersamaan dan persaudaraan di antara kita ini”, pungkasnya.

  • Mendagri Harapkan Semua Pihak Jamin Kelancaran Pemilu 2019

    Mendagri Harapkan Semua Pihak Jamin Kelancaran Pemilu 2019

    Jakarta (SL) – Dalam menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi terbesar yaitu Pemilu 2019, Pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) tidak mungkin mengerjakan semuanya sendirian. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, hal yang tidak mungkin dikerjakan sendiri misalnya soal menjaga Ketentraman, Ketertiban Masyarakat. “Gubernur, Bupati, Camat jangan sampai lupa kalau di daerah ada TNI dan Polri yang memiliki rantai komando dari pusat sampai daerah, dari Panglima sampai Babinsa, dari Kapolri sampai Kapolsek”, kata Tjahjo saat menjadi pembicara pada Rapat Pimpinan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (16/1/2019)

    Tjahjo kemudian mengapresiasi langkah Menteri Pertahanan untuk menggelar acara rapat tersebut. Rapat ini menurut Tjahjo sangat penting dalam rangka konsolidasi stakeholder terkait. “Acara Rapat semacam ini sangatlah penting. Terlebih lagi menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, ini bisa sangat efektif sebagai ajang konsolidasi stakeholder terkait”, ungkap Tjahjo.

    Dalam forum tersebut, Tjahjo menegaskan bahwa Pemda harus terus menjadikan TNI dan Polri sebagai rekan kerja yang solid di berbagai segmen pemerintahan. “Semua stakeholder harus solid, semua memiliki porsi masing – masing yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu dalam hal mendukung penyelenggaraan Pemilun 2019”, tukas Tjahjo.

    Dalam hal mengantisipasi terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2019, Tjahjo menegaskan bahwa hal itu sudah diatur sepenuhnya dalam UU. “UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang membagi tugas TNI, Polri dan Pemda jika konflik sosial muncul. Di dalamnya juga sudah dijelaskan mengenai mekanisme alokasi bantuan dan fasilitas yang bisa diberikan kepada masyarakat terdampak”, jelas Tjahjo.

    Tjahjo berharap di sisa waktu sebelum Pemilu 2019 digelar, segenap elemen bangsa bisa menjaga suasana yang damai dan kondusif. “Masyarakat harus saling menjaga suasana damai dan kondusif, kita juga harus ingat salah satu bunyi Nawacita Pak Jokowi dan JK, yaitu membangun hubungan tata kelola pusat dan daerah yang efektif dan efisien agar harapan tersebut dapat tercapai”, tutup Tjahjo. (kpknews)

  • Tanggapi Kasus Meikarta, PB SEMMI : Mendagri Harus Diperiksa

    Tanggapi Kasus Meikarta, PB SEMMI : Mendagri Harus Diperiksa

    Jakarta (SL) – Pengurus Besar Serikat mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ikut menanggapi kesaksian Neneng Hassanah Yasin Bupati Bekasi non aktif di Pengadilan Negeri Bandung, yang menyebutkan nama Menteri Dalam Negeri Tjahtjo Kumolo ikut terlibat dalam memberikan izin Project Meikarta, Senin (14/01/2019).

    Yayan Ketua Bidang Koordinasi Pembangunan Nasional PB SEMMI mengatakan, Mendagri harus di periksa keterlibatannya dalam skandal mega proyek Meikarta yang diduga merupakan kejahatan korporasi. “KPK harus berani menegakan hukum diatas segalanya, tanpa pandang bulu, jika ingin membersihkan korupsi diIndonesia, kami mendukung langkah KPK untuk segera memanggil  Tjahjo Kumolo untuk mengklarifikasi kesaksian Bupati Bekasi non aktif yang menyebut nama pak Mendagri, “ujar Yayan di kantor DPP Syarikat Islam (SI), Jakarta Pusat, Selasa (15/01/2019).

    Menurut Yayan menegaskan, PB SEMMI akan melakukan aksi dukungan kepada KPK RI, untuk mengusut dan menyelesaikan kasus mega korupsi Meikarta dalam waktu dekat ini. “Kami akan memberikan cangkul sebagai simbolis kepada KPK untuk menggali semua keterlibatan pejabat publik dalam kasus Meikarta, dan KPK berani untuk segera memanggil Mendagri dalam kasus korupsi yang sangat merugikan negara ini”, sebut Yayan.

    Di ketahui, saat bersaksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta, Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, dengan terdakwa suap Rp16,1 miliar Billy Sindoro, Bupati Bekasi non aktif itu menuturkan, Tjahjo berkomunikasi, saat dia sedang datang ke kantor Ditjen Otda untuk rapat dengan dengan Soni Soemarsono untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. “Saat itu, saya dipanggil ke ruangan pak Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menelepon ke pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon pak Soemarsono diberikan kepada saya,” ungkap Neneng di ruang II, Senin 14 Januari 2019.

    Dalam komunikasi singkat itu, Neneng menyebut mendagri meminta tolong, agar Neneng membantu perizinan proyek Meikarta. “Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu’, kemudian saya sampaikan, ‘baik pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku, saya sampaikan bahwa harus ada rekomendasi Gubernur Jabar, untuk perizinan Meikarta. Kemudian, pak Soemarsono menyampaikan ke saya bahwa Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta,” ucap Neneng.

  • Mendagri Cabut Aturan soal Penggunaan Jilbab

    Mendagri Cabut Aturan soal Penggunaan Jilbab

    Jakarta (SL)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut instruksi yang mengatur soal penggunaan jilbab bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan Instruksi Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 yang di dalamnya mewajibkan jilbab PNS dimasukkan ke kerah pakaian dinas cokelat pada Senin-Selasa, dan putih pada Rabu.

    “Instruksi Mendagri yang kami sebutkan pada hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jumat (14/12).

    Hadi mengatakan pencabutan Inmendagri tersebut sebagai respons atas masukan berbagai pihak. Hadi mengatakan Tjahjo menanggapi masukan secara positif dengan mencabut instruksinya. “Bapak Menteri juga merespons adanya masukan secara positif sehingga hari ini bahwa Inmendagri itu dicabut. Tidak berlaku lagi,” kata Hadi.

    Nantinya, setelah instruksi resmi dicabut, segi kerapian diserahkan Kemendagri kepada kesadaran pribadi masing-masing PNS.  “Ya, yang penting sesuai norma-norma ASN (aparatur sipil negara), yang enak dilihat,” kata Hadi.

    Instruksi Mendagri itu bernomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi tersebut diterbitkan pada 4 Desember.

    Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat berwarna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya. “Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos,” mengutip isi mengutip isi poin kesatu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.

    Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong. Selain itu tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. Celana panjang pun harus sampai mata kaki.

     

    Kemendagri telah memberi informasi kepada Menko Polhukam Wiranto bahwa instruksi Mendagri telah dicabut.

    Kirim Surat ke Wiranto

    Kemendagri langsung memberikan informasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bahwa instruksi tersebut telah dicabut. Hal itu tampak dari surat yang diterima awak Media.

    Surat itu bernomor 025/11191/SJ tertanggal 14 Desember 2018 atau hari ini. Surat ditandatangani oleh Hadi Prabowo selaku Sekjen Kemendagri. “Selanjutnya dengan mempertimbangkan masukan dan saran masyarakat, maka Inmendagri yang bersifat pengaturan internal tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” mengutip surat yang ditujukan kepada Menkopolhukam Wiranto.

    Pihak Kemendagri juga menjelaskan motif instruksi dikeluarkan. Pada poin pertama dijelaskan bahwa tujuan instruksi dikeluarkan yakni dalam rangka menciptakan kerapian dan keseragaman mengingat PNS adalah penyelenggara.

    Instruksi juga hanya untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan di internal Kemendagri. Hal itu tidak berlaku bagi PNS pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota. Dalam surat disebutkan pula bahwa intruksi soal penggunaan jilbab dimasukkan ke dalam kerah hanya bersifat imbauan. “Hal ini dapat dilihat dari kata ‘AGAR’ yang artinya bukan merupakan larangan,” mengutip surat yang ditujukan kepada Menkopolhukam Wiranto. (cnn)

  • Mendagri Tjahjo Kumolo Tegaskab Kebijakan APBD Harus Sejalan Arah Kebijakan Nasional

    Mendagri Tjahjo Kumolo Tegaskab Kebijakan APBD Harus Sejalan Arah Kebijakan Nasional

    Jakarta (SL) – Setiap arah kebijakan APBD harus sejalan arah kebijakan nasional, hal ini wajib diperhatikan dan dipedomani pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD Tahun 2019. Di mana substansinya meliputi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

    Berkenaan hal tersebut, Mendagri Tjahjo menegaskan posisi dari peran Kemendagri untuk membuat arah APBD sejalan dengan arah kebijakan Nasional. “Sesuai amanat Pasal 314 dan Pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

    Evaluasi tersebut, dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD serta KUA dan PPAS, dan RPJMD.

    Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan bahwa peran Kemendagri menyelaraskan APBD Harus Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 juga telah diatur terkait sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat untuk mendukung tercapainya program prioritas pembangunan nasional.

    Ke depannya akan diatur lebih lanjut, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait mengenai punishment terhadap kepatuhan atas hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. “Prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, Teknis penyusunan APBD TA 2019 tepat waktu, serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Bahtiar.

    Ia juga menyampaikan pada tahun 2019, seluruh pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, memperhatikan dan mematuhi tahapan jadual proses penyusunan APBD supaya dapat ditetapkan tepat waktu mengingat APBD sebagai salah satu instrument penting dalam menggerakan perekonomian daerah dan maupun nasional. (tangon)

  • Mendagri Teken Surat Edaran ASN Korup Wajib Di Berhentikan

    Mendagri Teken Surat Edaran ASN Korup Wajib Di Berhentikan

    Jakarta (SL) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menandatangani surat edaran terbaru mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat korupsi. Melalui surat edaran itu, ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

    Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan/atau wali kota seluruh Indonesia

    Memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

    Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.
    Surat edaran itu sekaligus membuat surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan tidak berlaku lagi. Dalam surat itu tidak disebutkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tetapi hanya larangan PNS korup diangkat dalam jabatan struktural.

    Perihal PNS korup tak dipecat itu sebelumnya menjadi bahasan KPK bersama BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri. Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS korup yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji.

    Tjahjo juga sempat mengatakan pada saat itu bila surat edaran tertanggal 29 Oktober 2012 itu seolah-olah membolehkan PNS korup tetap berada di jabatan struktural, tanpa dipecat. “Ini yang menjadi kendala,” ucap Tjahjo saat itu.(kpknews)

  • Ada 97 PNS Terpidana Korupsi di Lampung

    Ada 97 PNS Terpidana Korupsi di Lampung

    Jakarta (SL) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi di Indonesia, tetapi masih aktif dan menerima gaji.

     Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di Provinsi Lampung ada sekitar 97 PNS korup. Dari jumlah itu, 26 orang tingkat provinsi dan 71 orang lainnya tersebar di sejumlah kabupaten/ kota.

     Menanggapi hal itu, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi berisi 3 poin, yaitu:

     1. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini aparatur sipil negara, untuk memberi efek jera;

     2. Memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

     3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Mendagri: Meski Banyak Gugatan, Pemenang Pilkada Tetap Diumumkan 23 Juli 2018

    Mendagri: Meski Banyak Gugatan, Pemenang Pilkada Tetap Diumumkan 23 Juli 2018

    Jakarta (SL) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperkirakan hanya sekitar 30 persen gugatan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2018, yang akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstutusi (MK)

    “Saya kira dari jumlah yang ada tidak sampai 30 persen yang akan ditindaklanjuti MK,” katanya, seusai menghadiri Hari Anti Narkotika Internasional di Balai Besar Rehabilitasi BNN Bogor, Kamis (12/7/2018).

    Hal tersebut dikarenakan sebagian besar gugatan dari pasangan calon kepala daerah yang masuk ke MK, tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat. “Kalau dia tidak puas dan memiliki cukup alat bukti, bisa mengajukan ke MK. Tapi ada aturannya, ada pembatasannya. Kalau selisih kekalahan seseorang hanya sekitar 2-3 persen, mungkin akan diperhatikan MK. Jadi jangan semua permasalahan harus diajukan. Kalau memang betul cukup alat bukti bisa diajukan ke MK,” terang Tjahjo.

    Meski banyaknya gugatan, Tjahjo menegaskan pihaknya tetap akan melakukan penetapan pemenang Pilkada 2018 sesuai waktunya, pada 23 Juli 2018. “Tetap sesuai aturan. Karena KPU sudah memiliki tahapan persiapan memasuki Pileg dan Pilpres. Saya kira MK cukup akomodatif melihat UU yang dan mencermati perkembangan. UU memberi ruang bisa lewat Panwas, Bawaslu atau MK,” tegasnya.

    Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah merilis 56 permohonan gugatan terkait hasil dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Adapun KPU kota yang menjadi termohon adalah Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo dan Bengkulu.

    Untuk KPU kabupaten yang menjadi termohon adalah KPU Bangkalan, Bolaang Mongondow Utara, Biak Numfor, Banyuasin, Sinjai, Pulang Pisau, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Belitung, Tabalong, Sampang, Kerinci, Tapanuli Utara, Talaud, Alor, Lahat, Timor Tengah, Sanggau, Mamberamo, Deiyai, Dairi, Donggala, Pinrang dan Bogor.

    Selanjutnya KPU provinsi yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung dan Sulawesi Tenggara. (net)