Tag: menggala Timur

  • Oknum Kepala Kampung Lebuh Dalem Dijerat Pasal UU Darurat dan Narkoba Urine Positif Sabu

    Oknum Kepala Kampung Lebuh Dalem Dijerat Pasal UU Darurat dan Narkoba Urine Positif Sabu

    Mesuji (SL)-Oknum Kepala Kampung (Desa,red) Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur Khaidir yang ditangkap Tim Gabungan Opsnal Satnarkoba, Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang terancam jeratan pasal berlapis. Selain kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu juga ancaman pasal Undang Undang Darurat, terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Baca: Oknum Kepala Kampung Lubuk Dalam Menggala Timur Ditangkap Narkoba Polres Mesuji Ada Sabu dan Senjata Api 4 Butir Amunisi

    Kasa Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, SH, MH, mendampingi Kapolres AKBP Alim mengatakan kasus oknum kepala kampung inisial Kh itu kini sedang diproses penyelidikan, dan pengembangan asal usul senjata api. “Kasus senjata api kita tangani di Sat Reskrim. Kita kenakan pasal atas kepemilikan senjata api ilegal ini sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” Riki, kepada sinarlampung.co, Senin 31 Agustus 2020.

    Menurut Riki, selai soal senjata, Kh juga terjerat kasus dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu, dan ditangani Sat Narkoba. “Kasus Narkobanya kita limpahkan ke Sat Narkoba. Mereka diamankan petugas saat mengendarai mobil Pajero berwarna Hitam Nopol BE-1865-TC, di Jalan Poros Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji, Minggu 30 Agustus 2020 sekira pukul 11.00,” kata Riki.

    Sementara Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Iwan Richad membenarkan pihaknya sedang melakukan proses penyidikan atas kasus narkoba. “Kita sudah kordinasi dengan Sat Reskrim, yang menangani kasus kepemilikan senjata apinya. Kasus Narkobanya juga sedang kita kembangkan, kita telusuri asal usul narkobanya,” kata Iwan Richad.

    Menurut Iwan, hasil tes urine sementara kepada ketiga orang yang diamankan, terhadap KH dan SA, hasilnya positif konsumsi narkobatika jenis sabu, berikut ada barang bukti. “Tes urine dua orang atas nama KH dan SA positif. Untuk seorang wanita insial EJT, hasil negatif. Sementara ini keterangan Ejt mengaku hanya diajak menemani dan mendapat bayaran,” kata Iwan.

    Sebelumnya, Tim Satnarkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 dan Polsekmengamankan KH bersama seorang wanita inisila EJT, dan pengemudi SA, “Saya tadi lihat pukul 11.00 WIB, di jalan banyak Polisi memeriksa dan memberhentikan mobil Pajero hitam, tapi saya tidak tau polisi itu menangkap orang kasus apa,” kata warga yang menyaksikan peristiwa penggrebekan tersebut saat melintas, Minggu 30 Agustus 2020.

    Informasi sinarlampung menyebutkan, ketiga orang di dalam mobil tersebut dikendarai oleh SA (sopir), membawa Lurah Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, bernama Kh, yang diketahui putra seorang pengusaha di Tulangbawang berinisial HTB. Selain itu, ikut diamankan seorang wanita bernama EJT. Kh juga memegang kartu rehab BNN. Menjadi kepala kampung menggantikan kakaknya yang jadi dewan.

    Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Mesuji, Aiptu Dian yang memimpin penangkapan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, namun dia tidak merinci identitas para tersangka. “Iya benar, kami menangkap pelaku kasus narkoba, tiga orang kami amankan yang berada di dalam mobil Pajero,” katanya.

    Menurut Dian, barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis sabu yang belum diketahui jelas berapa beratnya dan senjata api. “Di dalam mobil kami temukan narkoba jenis sabu dan senjata api FN Cipacing berisi amunisi empat butir, sedangkan yang ditemukan di luar ada pelurunya 1 jenis ruger, saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Polres Mesuji. Nanti lagi ya, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.

    Aiptu Dian menjelaskan tiga orang yang sedang mengendarai mobil Pajero di poros desa Mukti karya Kecamatan Panca Jaya Pukul 11.00 wib. “Pelaku sudah kita amankan di mapolres untuk dimintai keterangan,awal mula penangkapan 3 orang pelaku yang diduga membawa sabu dan senjata api FM beserta amunisi sebanyak 4 butir. data awal salah satu pelaku yaitu oknum kepala kampung di kecamatan Menggala Timur kabupaten Tulang Bawang berinisial H, Dan 1 orang wanita,” katanya. (Red)