Tulang Bawang (SL) – Dua pemuda pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di kelurahan Menggala Kota ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Dua pemuda ini ditangkap pada Jumat (28/05/2021), pukul 14.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota.
“Jumat siang petugas kami menangkap dua pemuda pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pemuda yang ditangkap ini berinisial RL (25), warga Kelurahan Menggala Kota dan RA (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Senin (31/05/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan kedua pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan handphone (HP) merk Vivo warna biru.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (red/Mardie)