Tag: Menteri Agama Fachrul Razi

  • Alasan Tak Cukup Waktu dan Pengamanan Covid-19 Calon Jemaah Haji RI Tahun 2020 Tak Diberangkatkan

    Alasan Tak Cukup Waktu dan Pengamanan Covid-19 Calon Jemaah Haji RI Tahun 2020 Tak Diberangkatkan

    Jakarta (SL)-Pemerintah Republik Indonesia membatalkan keberangkatan calon Jamaah Haji tahun 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia yang diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (Covid-19)

    “Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah. Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa 2 Mei 2020.

    Menag menyatakan, pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit. “Pemerintah tidak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena pandemi COVID-19 masih melanda Arab Saudi dan Indonesia,” katanya.

    Menurut Fachrul Razi dengan membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 hijriah atau 2020 akan diberangkatkan tahun depan. “Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 tahun hujirah 1441, berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji,” ujar Fachrul Razi.

    Fachrul Razi menegaskan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 tersebut berlaku utuk seluruh WNI yang akan menjalankan ibadah haji 2020, baik haji reguler, haji khusus, haji dengan undangan khusus, maupun haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi. “Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi pembayaran akan menjadi jemaah haji 2021 atau diberangkatkan tahun depan. Setoran akan disimpan dan dikelola terpisah oleh BPKH,” katanya.

    Sebelumnya Komisi VIII DPR RI merestui Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus corona (Covid-19). Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

    “Anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat direalokasikan untuk mendukung percepatan penanganan dan wabah dampak wabah Covid-19 yang bentuk penggunaannya akan dibahas kemudian,” kata Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Rabu 15 April 2020 lalu.

    Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berasal dari berbagai sumber, antara lain dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan rapat juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang jemaah jika ibadah haji dibatalkan karena corona. Mekanisme pengembalian dibagi dalam dua kelompok.

    Komisi VIII meminta Kemenag mengembalikan dana jemaah haji reguler yang sudah lunas langsung ke rekening jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, pengembalian akan diurus oleh Penyelenggara Haji Khusus (PKH) dan dana akan dikembalikan langsung ke rekening jemaah. “Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” tutur Yandri.

    Sebelumnya, usul mengalokasikan dana haji untuk penanganan corona muncul dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi. Namun belum ada mekanisme pengalokasian. Wacana itu sempat dipertanyakan publik karena dana haji ada yang berasal dari jemaah.

    Kemenag juga telah menegaskan dana jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona. BPIH yang bersumber dari jemaah sepenuhnya dipakai untuk kepentingan penyelenggaraan haji. “Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin 13 April 2020.  (Red)

  • Sijunjung dan Dharmasraya Tak Ada Gereja, Mau Natalan ke Sawahlunto Saja

    Sijunjung dan Dharmasraya Tak Ada Gereja, Mau Natalan ke Sawahlunto Saja

    Jakarta (SL)-Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tidak ada pelarangan perayaan Natal di daerah Padang, Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Dia mengatakan dua kabupaten itu memang tidak memiliki gereja. Sehingga atas kesepakatan masyarakat, kata Fachrul, perayaan Natal di Sumbar dipusatkan di Sawahlunto.

    “Karena di sana tidak ada gereja maka memang natal disepakati dari dulu memang di Sawahlunto bukan di dua kabupaten itu. Karena dua kabupaten itu tidak ada gereja,” kata Fachrul di Gedung BPPT, Jakarta, Sabtu (21/12). Dia menilai, keputusan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia karena menjadi kesepakatan bersama masyarakat Padang. “Iya (tidak melanggar HAM), memang kalau kesepakatan bersama silakan,” ujarnya seperti dilansir merdeka.com.

    Senada dengan Fachrul, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Ini menanggapi tudingan adanya larangan umat Nasrani merayakan Natal di Kabupaten itu. Kabag Humas Setda Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan, pihaknya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

    Dia mengungkapkan, pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru. “Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing-masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi,” ujar dia.

    Budi menjelaskan, Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau. Sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak. “Pemkab Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, surat Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan Natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan Natal. “Melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan Natal secara berjemaah maupun mendatangkan jemaah dari luar wilayah. Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi,” tutupnya. [red]