Tag: Mesuji

  • Siswi Pelajar SMK Negeri 1 Tanjung Raya Ditikam Diperkosa Lalu Ditikam Lagi Hingga Terkapar

    Siswi Pelajar SMK Negeri 1 Tanjung Raya Ditikam Diperkosa Lalu Ditikam Lagi Hingga Terkapar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Herman (45), paman ipar, pelaku pembunuhan siswi SMK Negeri 1 Tanjungraya, Mesuji melakukan aksinya dengan sangat sadis. Bak kesetanan pelaku menarik korban dengan paksa. Korban yang berontak sambil berteriak itu ditikam tiga kali tusukan hingga terjatuh terlentang. Lalu pelaku merudapaksa korban. SEtelah selesai pelaku yang melihat korban terus menjerit minta tolong lalu ditikam kembali, hingga tak bergerak. Hal itu terungkap dalam ekspose press release Polres Mesuji usai penangkapan pelaku, Kamis 3 Juli 2024.

    Baca: Pembunuh Pelajar SMK di Mesuji Paman Sendiri Ditangkap di Muba

    Baca: Pulang Ujian Siswi SMK Tanjung Raya Mesuji Diperkosa dan Dibunuh di Belukar Kebun Karet

    Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto didampingi para pejabat Polres Mesuji, menjelaskan bahwa Tim Resmob Polres Mesuji bersama Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab Srigala 73 Polres Musi Banyuasin, menangkap pelaku Pembunuhan Siswi SMKN 1 Tanjung Raya. Pelaku ditangkap dipersembunyiannya di Paldua PT Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

    “Dari pengakuan tersangka, pada Hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024, sekira Pukul 10.30 Wib Tersangka berjalan kaki dari Desa Muara Tenang menuju Desa Marga Jadi Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Selama dalam perjalanan Pelaku sempat memberhentikan Mobil Truck untuk mencari tumpangan, namun tidak ada mobil yang bersedia memberinya tumpangan,” kata Kapolres.

    Saat melanjutkan perjalanan, korban yang masih keponakan istrinya itu melintas dan menawari tumpangan. Selanjutnya, tersangka naik ke Sepeda Motor Korban, dengan Posisi tersangka membonceng korban. Tersangka sempat berhenti di jalan untuk memakai masker, kemudian melanjutkan perjalanan bersama Korban.

    “Sesampainya di perempatan Desa Marga Jadi dekat Pos Polisi, Tersangka membelokkan motor masuk di gang ke arah kebun karet yang sepi. Sesampainya di kebun karet tersebut, Tersangka Memberhentikan motornya untuk buang air kecil dan korban turun dari motor menghadap berlawanan dengan tersangka,” ujar Kapolres.

    Selesai buang air kecil tersangka kemudian menghampiri Korban, dan menarik tas selempang yang di pakai korban. Namun korban melawan, sehingga tersangka dan korban bersama motor jatuh ke dalam Parit. Sepontan korban berteriak minta tolong.

    “Tersangka sempat membuka Tas Korban dan tidak menemukan uang di dalamnya. Karena Korban terus berteriak minta tolong, tersangka panik dan menusuk korban sebanyak 3 kali serta mendorong korban hingga korban jatuh terlentang dan melihat celana Korban melorot,” ujar Kapolres.

    Kemudian Tersangka menyetubuhi Korban, setelah menyetubuhi, korban masih melakukan perlawanan dan tersangka kembali menusuk korban sebanyak 2 kali, sehingga korban tergeletak tak berdaya dengan posisi tubuh korban miring ke kiri.

    “Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka melompat kedalam kebun karet kemudian pergi dari lokasi. Tersangka sempat bersembunyi di dalam kebun karet selama 4 hari. Kemudian tersangka berjalan keluar dari kebun karet dan sampai di kebun Albasia dan bersembunyi kembali di kebun Albasia selama 4 hari,” jelas Kapolres.

    Selama melarikan diri tersangka membuang beberapa barang bukti yaitu Jaket warna hitam yang di kenakan, senjata tajam yang digunakan untuk membunuh di aliran sungai yang dilalui. Selama di tempat persembunyian tersangka makan roti yang di belinya di warung warga.

    “Tanggal 01 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, Team Khusus yang di Back up Tim Tekab Muba, kemudian bergerak mengamankan pelaku yang berada di salah satu rumah warga di Paldua PT Sinaga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” katanya.

    Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 35 KHPidana, dan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidanan maksimal penjara seumur hidup atau Pidana Mati. Tutupnya. (red/**)

  • Pembunuh Pelajar SMK di Mesuji Paman Sendiri Ditangkap di Muba

    Pembunuh Pelajar SMK di Mesuji Paman Sendiri Ditangkap di Muba

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pembunuh dan pemerkosa siswi SMK bernama Anggi Lestari di Mesuji, ternyata pamannya sendiri. Pelaku bernama Heman, ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Mesuji di Banyuasin, Sumatera Selatan.

    Baca: Pulang Ujian Siswi SMK Tanjung Raya Mesuji Diperkosa dan Dibunuh di Belukar Kebun Karet

    Pelaku terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi sosoknya dalam rekaman CCTV, jalan arah menuju lokasi kejadian. Pemilik CCTV yang mencurigai itu adalah pelaku dan korban, lalu menyerahkan kepada Polisi, dan menjadi titik terang perburuan pelaku.

    Herman terekam CCTV tengah naik motor membonceng Anggi Lestari saat pulang sekolah mengikuti ujian sekolah di SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. “Benar, pelaku H ini merupakan pria yang terekam kamera CCTV itu. Dia yang membonceng AL (korban, red) ,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik kepada sinarlampung.co, Senin 1 Juli 2024 malam.

    Dari rekaman tersebut kata Umi, tim khusus dari Polres Mesuji dan Ditreskrimum Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan. Dan pada Senin dinihari, tim berhasil menangkap Herman di persembunyiannya di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

    “Selama satu bulan tim mencari menggali informasi keterangan dari puluhan saksi akhirnya mengerucut terhadap pelaku H ini hingga tadi malam tim berhasil menangkapnya di Sumatera Selatan,” Ujar Umi.

    Saat ini, kata Umi, tim Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Mesuji sedang mendalami keterangan pelaku. “Pelaku masih dimintai keterangan di Mapolres Mesuji, segala informasi atau perkembangan kasus ini akan kami buka secara terang benderang, ” Kata Umi

    Amankan Barang Bukti Sajam

    Tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban pada 28 Mei 2024. Korban ditemukan warga di parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 16.30 WIB.

    Ketika ditemukan, korban tanpa mengenakan celana dan hanya mengenakan pakaian sekolahnya. Pada tubuhnya, polisi menemukan banyak luka tusukan dan sayatan hingga sejumlah luka lebam lainnya.

    Rekaman CCTV Beredar di Medsos

    Sebelumnya ramai di media sosial (medsos) rekaman seorang pria pembonceng siswi SMK I Tanjung Raya, Mesuji, yang tewas terbunuh.  Rekaman pelaku melintas membonceng korban diunggah beberapa akun facebook yang menampilkan foto dan video tangkapan layar CCTV.

    Herman membonceng korban dengan sepeda motor yang biasa dipakai korban juga masih dengan pakaian sekolah sesaat sebelum kematiannya. Vidio durasi lima detik itu terlihat unit motor beat hitam milik korban dikendarai seorang pria.

    Sedang korban diboceng menggunakan pakaian sekolah dan berjilbab putih. Sementara pria tersebut menggunakan penutup mulut putih seperti masker, tidak memakai helm dan menggunakan jaket hitam.

    Terlihat dalam rekaman CCTV rumah warga itu, waktu menunjukkan Pukul 17:20 WIB. Sedangkan geger penemuan mayat korban Pukul 18.50 WIB. Dalam unggahan tersebut, dituliskan rekam jejak CCTV detik-detik sebelum kejadian.

    Baru 30 menit diunggah rekaman tersebut sudah diputar sebanyak 1,4 ribu kali diputar dan 11 kali dibagikan.Di kolom komentar juga banyak nitizen yang mendoakan agar pelaku pembunuhan korban siswi SMK itu dapat segera ditangkap. “Keren hadiah Hut Bhayangkara, Polisi tangkap pembunuh pelajar SMK di Mesuji, ” Ujar warganet.

    Menolak Dilamar

    Informasi lain menyebutkan dikampungnya, korban dikenal sebagai kembang desa. Pelaku Herman kesengaem berat dan dikabarkan sempat melamar korban, namun ditolak. Karena alasan pelaku sudah tua.

    Diduga karena ditolak itulah, pelaku nekad menghabisi korban. Pelaku menjemput korban dan mencoba membawa kabur korban. Hingga terjadi pergulatan dilokasi kejadian. (Red) 

  • Ini Dia Motif Janda Muda Guru SD di Mesuji Digorok Calon Suami, Rencana Nikah Pas Idul Fitri

    Ini Dia Motif Janda Muda Guru SD di Mesuji Digorok Calon Suami, Rencana Nikah Pas Idul Fitri

    Mesuji, sinarlampung.co Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan furu SD janda muda Rosiya Aprilia (25) yang ditemukan tewas bersimbah darah di mess guru SD Negeri 08 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Pelaku pembunuhan mengarah kepada calon suami korban berinisial AA (22) warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

    Polisi menyebut peristiwa pembunuhan sadis itu dipicu karena cemburu. Pelaku cemburu dengan korban lantaran sering berkomunikasi dengan pria lain. Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok. Padahal, keduanya akan menikah sebenar lagi.

    “Pelaku ini adalah pacar korban yang rencananya akan melangsungkan pernikahan pada malam takbir Idul Fitri mendatang,” kata Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, Jumat, 1 Maret 2024.

    Menurut Ade, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mesuji guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 helai sweater berwarna hitam milik pelaku yang terdapat bercak darah, 1 buah sarung tangan yang terdapat bercak darah, 1 buah pisau gagang warna biru yang digunakan pelaku menghabisi korban.

    Berita Terkait: Terungkap, Guru SD Janda Muda di Mesuji Ternyata Tewas Dibunuh Calon Suaminya Sendiri 

    Diberitakan sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat janda muda berprofesi sebagai guru SD bernama Rosiya Aprilia (25). Dia ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka sayatan di lehernya di mess guru SD Negeri 08 Tanjung Raya Bujung Buring Baru, Mesuji, Kamis, 29 Februari 2024.

    Korban pertama kali ditemukan rekannya yang tinggal bersama di mess guru SD Negeri 08 Tanjung Raya. Dengan segera rekannya itu memberitahu tetangganya, kemudian menghubungi Polres Mesuji untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Red/*)

  • LBH CIKA Bantah Libatkan Pihak Lain Dalam Advokasi Masyarakat Nipah Kuning Mesuji Soal Klaim Lahan

    LBH CIKA Bantah Libatkan Pihak Lain Dalam Advokasi Masyarakat Nipah Kuning Mesuji Soal Klaim Lahan

    Mesuji (SL) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA), Gindha Ansori Wayka (GAW) membantah terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam penanganan persoalan masyarakat Desa Nipah Kuning, Kabupaten Mesuji, atas klaim areal 704 hektar lahan untuk pencadangan Plasma dari PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI).

    Pernyataan tersebut ditegaskan Pria yang juga Direktur Law Office GAW-TU guna menjawab prihal adanya peran Kuasa Hukum lain selain Tim Hukum LBH CIKA yang menangani persoalan serupa, seperti klaim kelompok Johny Nelson (JN) dan kawan-kawan.

    “Tim Hukum LBH CIKA tidak mengenal Rekan JN dkk dan tidak terikat dengan klaim dari kelompok tersebut. Karena kami hanya mengurusi kepentingan hukum Masyarakat Nipah Kuning Mesuji dengan PT. BSMI,” tegas Gindha Direktur Law Office GAW-TU dan LBH CIKA, didampingi Tim Hukum lainnya Jauhari, Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo dan Mutiara Putri, di Mapolres Mesuji, Kamis 13 Juli 2023.

    Diketahui, LBH CIKA dan rekan-rekan kembali bersikap melalui surat yang dikirim ke PT. BSMI Nomor: 181/B/LBH-CIKA/VII/2023, tanggal 11 Juli 2023, perihal: Realisasi/Tindak Lanjut Penyelesaian Dokumen Plasma 704 Desa Nipah Kuning, Kabupaten Mesuji, setelah selama 2 tahun mengadvokasi persoalan masyarakat Desa Nipah Kuning Kabupaten Mesuji.

    “Kita sudah kirim kembali surat ke PT. BSMI atas klaim Masyarakat Nipah Kuning Mesuji terkait lahan untuk Plasma di desa tersebut,” ujar Gindha.

    Ditambahkan pria yang sempat membuat Lampung viral karena protes atas sebutan Lampung Dajjal ini, menurutnya Klaim masyarakat Nipah Kuning Kabupaten Mesuji ini hanya terkait dengan tindak lanjut realisasi dokumen 704 hektare untuk plasma di desa itu saja.

    “Tidak ada tuntutan lain selain dari Klaim untuk Plasma di Desa Nipah Kuning saja”, tambah Gindha.

    Lebih lanjut, ditanya harapan dengan PT. BSMI atas Klaim dari masyarakat yang, Gindha menjelaskan bahwa Masyarakat Nipah Kuning Kabupaten Mesuji sangat berharap persoalan ini dapat segera tuntas.

    “Selaku Kuasa Hukum dari masyarakat Desa Nipah Kuning, tentunya Kami sangat mendukung langkah apapun yang akan diambil oleh PT. BSMI asalkan kebijakannya bertujuan untuk menyejahterakan dan mengangkat derajat hidup masyarakat sekitar wilayah operasionalnya PT. BSMI,” pungkasnya. (*/Red)

  • Atasi Sulitnya Jaringan Internet, Pemkab Mesuji Sambangi Telkomsel smart office di Palembang

    Atasi Sulitnya Jaringan Internet, Pemkab Mesuji Sambangi Telkomsel smart office di Palembang

    Mesuji (SL)-Untuk mengatasi susahnya jaringan internet yang menjadi keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui asisten bidang perekonomian dan pembangunan Kabupaten Mesuji dan Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji sambangi kantor Telkomsel smart office di Kota Palembang, kamis 09 Maret 2023.

    Agenda junjungan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti permasalahan blogspot area atau sulitnya sinyal yang dialami masyarakat Kabupaten Mesuji dan kunjungan tersebut langsung diterima oleh manajer Branch Palembang Samsurizal dan rekannya.

    Samsurizal selaku manager Branch Telkomsel Palembang dengan senang hati menyambut kedatangan Asisten Bidang Perekonomian dan Pemerintah yang mewakili bapak Bupati Mesuji dan rombongan yang sudah berkunjung di kantor Telkomsel Palembang ini.

    “Kami mengapresiasi yang luar biasa kepada pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Kominfonya yang Merupakan Salah satu Kabupaten yang paling intens mengadakan komunikasi dan koordinasi serta menjemput bola dalam menyikapi masalah blank spot area,” ujar Samsurizal.

    Menurut Samsurizal, komunikasi seperti ini memang penting. Komunikasi dan koordinasi Kabupaten Mesuji merupakan salah satu Kabupaten di Lampung yang paling rutin memberikan informasi dan koordinasi kegiatan kegiatan yang dilaksanakan di daerahnya.

    “Saat ini lah kita perlukan langkah untuk menjemput Bola mengatasi permasalahan terkait jaringan dan blank spot area baik ke Telkomsel maupun ke Kementerian dan Pemerintah Pusat di Jakarta untuk dapat mengakses dan membuka jalan agar program program di kementerian juga dapat di bawa ke kabupaten Mesuji,” ungkap Samsurizal.

    Dia menambahkan, pihaknya selalu siap untuk berperan serta dan memberikan sumbangsih dalam melaksanakan pembangunan di desa-desa yang ada di Kabupaten Mesuji, sesuai dengan mottonya yakni Membangun Negeri.

    Sambung Samsurizal, apalagi usulan yang disampaikan oleh Pemerintahan Kabupaten Mesuji melalui Dinas Kominfo yang sudah masuk tahap perencanaan pembangunan kami adalah 39 titik di 39 Desa yang ada di Kabupaten Mesuji dan akan di rencanakan pembangunannya secara bertahap mulai tahun 2023 sampai dengan selesai.

    “Harapan kami semoga pembangunan tower di 39 titik tidak mengalami kendala dan permasalahan sehingga segera terealisasi untuk secara bertahap mengatasi blank spot area yang ada di kabupaten Mesuji,” harapnya

    Hal itu juga di katakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Mesuji Beddi, mewakili Bupati Sulpakar mengatakan, harapan Besar tentunya sangat dinantikan dari progres yang sudah direncanakan oleh Telkomsel untuk merealisasikan dan menanggulangi masalah blank spot area di Kabupaten Mesuji.

    “Pemerintah Kabupaten Mesuji siap untuk mengawal penuh proses pelaksanaan pembangunan BTS yang akan segera dilaksanakan secara bertahap di 39 titik (Desa) di Kabupaten Mesuji,” ucap Beddi.

    Mewakili Pemkab Mesuji, Beddi juga mengucapkan Terima kasih kepada pihak Telkomsel di Palembang dan jajarannya yang selama ini selalu membantu berperan aktif serta turun ke lokasi kegiatan acara di kabupaten Mesuji ketika diperlukan dan dibutuhkan.

    Pada Kesempatan itu Beddi juga menyerahkan Laporan Progres Pembangunan Tower yang ada di kabupaten Mesuji serta kebutuhan lanjutan yang diperlukan dalam rangka pembangunan BTS di Kabupaten Mesuji serta Pertimbangan kebutuhan alat Penambah/penguat sinyal Pedesaan yang ada di Kabupaten Mesuji. (Aan.S)

  • Jadi Kado Spesial, Sulpakar Beri Nama Bayi Pasangan Tarno dan Siti Maysaroh

    Jadi Kado Spesial, Sulpakar Beri Nama Bayi Pasangan Tarno dan Siti Maysaroh

    Mesuji (SL)-Lahirnya bayi perempuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Begawe Caram Kabupaten Mesuji menarik perhatian Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar. Bahkan dirinya memberikan kado spesial dengan menamai bayi perempuan pasangan Tarno (52) dan Siti Maysaroh (22) warga Desa Adi Mulyo, Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji.

    Bayi perempuan yang lahir pada hari Jumat, 28 Oktober 2022, pukul 17.30 WIB tersebut diberi nama Alesha Shatara Hasna oleh Penjabat Bupati Mesuji itu. Sulpakar menyambangi bayi perempuan pasangan Tarno dan Maysaroh di rumah sakit pukul 16.30 Wib, Senin Petang, 31 Oktober 2022.

    Dalam kesempatan tersebut, Sulpakar mendoakan bayi perempuan yang diberi nama olehnya agar selalu diberikan kesehatan beserta orang tuanya. Selain berdoa, Sulpakar pun memberikan sumbangsih untuk kebutuhan proses persalinan dan kebutuhan lainnya.

    “Semoga kelak menjadi anak solehah, menjadi anak yang baik akhlaknya. Budi pekertinya, patuh kepada orang tua, menjadi pemimpin wanita yang tangguh menjadi panutan kepada kedua orang tua dan masyarakat dan kelak berguna bagi bangsa negara dan agama,” ujar Sulpakar.

    Menurut penuturan Tarno, orang tua bayi perempuan ketika dikonfirmasi awak media di rumah sakit mengatakan, bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Sulpakar yang telah memberikan perhatian (sumbangsih) kepada keluarganya dalam hal proses kelahiran anak pertamanya di rumah sakit secara cesar tanpa halangan apapun dan semuanya diberikan kelancaran.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sulpakar yang telah memberikan perhatian kepada keluarga kami. Semoga Bapak Sulpakar diberikan kesehatan dalam memimpin Kabupaten Mesuji,” kata Tarno.

    Diterangkan Tarno, Pj. Bupati Mesuji Sulpakar memberikan nama anak perempuannya bernama Alesha Shatara Hasna. “Alesha artinya selalu dilindungi Allah, Shatara artinya ramah, Hasna artinya cantik,” ujarnya. (Aan.S)

  • Tekad Bersih dan Bebas KKN Pemkab Mesuji dan ASN Tanda Tangani Fakta Integritas

    Tekad Bersih dan Bebas KKN Pemkab Mesuji dan ASN Tanda Tangani Fakta Integritas

    Mesuji (SL)-Demi teruwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari unsur kolusi,korupsi dan nepotisme. pemerintah dan seluruh ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Mesuji melakukan penandatanganan fakta integritas, perjanjian kinerja dan komitmen bersama penguatan sistem inovasi daerah tahun anggaran 2022, di aula pemda, kamis 03 februari 2022.

    Bupati Mesuji H.Saply dalam sambutannya menjelaskan penandatanganan fakta integritas dan penetapan kinerja tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 29 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan kinerja; serta Permenpan-RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum fakta integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

    “Kegiatan pada hari ini merupakan momen yang penting bagi perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dimana dengan penandatanganan dokumen fakta integritas dan penetapan kinerja ini, saudara telah mengikrarkan diri untuk mencegah dan memerangi korupsi serta berupaya untuk mempercepat terwujudnya manajemen pemerintahan yang efektif efisien, transparan, dan akuntabel,” Ujar Saply.

    Sambungnya, bahwa Komitmen untuk mewujudkan good governance merupakan prasyarat bagi suatu pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa dan negara. Untuk itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan terukur, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab.

    “Melalui penandatanganan dokumen fakta integritas dan penetapan kinerja ini, saya berharap agar saudara sekalian dapat bersungguh-sungguh memahami sekaligus mengimplementasikan apa yang tertera dalam dokumen fakta Integritas dan penetapan Kinerja yang telah ditandatangani, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik sehingga terwujud peningkatan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mesuji.
    (AAN.S)

  • Lapor Pak Gubernur Masyarakat Rawajitu Masih Hidup Berdampingan Dengan Jalan Rusak

    Lapor Pak Gubernur Masyarakat Rawajitu Masih Hidup Berdampingan Dengan Jalan Rusak

    Bandar Lampung (SL)-Jalan Poros Rawajitu menuju Simpang Penawar, termasuk arah Mesuji, masih rusak parah. Jalan rusak itu menjadi pemandangan setiap hari sejak puluhan tahu lalu. Bagi warga Rawajitu, seperti hidup berdapingan dan berdamai dengan jalan rusak. Apalagi musim penghujan. Padahal, dalam UU No. 22 tahun 2009 masyarakat bisa menggugat penanggung jawabnya.

    “Memang aspal paling rentan oleh air. Maka jika air hujan tidak bisa langsung mengalir ke saluran air di sisi jalan raya dan tergenang untuk beberapa lama, aspal jalan akan terkelupas dan berlubang. Tapi sepertinya, pembangunan dan perawatan jalan sarat korupsi,” kata Rojali, warga Rawajitu, di lokasi jalan rusak, saat dalam perjalanan menuju Tulang Bawang, Selasa 26 Mei 2020.

    Jadi, kata Dia, kualitas aspalnya buruk dan kadang tidak ada saluran airnya. Sehingga sudah dapat dipastikan jalan-jalan di Lampung akan cepat hancur kala musim hujan datang. “Ya jadi istilah sekarang kami hidup berdampingi dengan jalan rusak, berdamailah, dan sudah bertahun tahun. Ganti gubernur, bupati, juga sama. Janji janji seribu janji, dan tinggal janji,” kata Rozali,

    Menurut Rojali, ruas jalan melintasi Kabupaten Mesuji di Kecamatan Rawajitu Utara dan wilayah Tulang Bawang, termasuk Provinsi rusak parah hingga kini. “Lihat saja mas, sudah lambat. Sekarang tambah lambat, kalo ada kendaraan amblas, atau patas as. Biasa begini, jadi Rawajitu Tulang Bawang bisa empat jam. Pernah 8 Jam, jadi 12 jam baru sampe Bandar Lampung,” kata Rojali.

    Selain berlumpur, jalan yang sebagian baru dihampar batu memiliki banyak lubang yang cukup dalam. Kodisi tersebut sangat menyulitkan masyarakat untuk melintas. Kondisi jalan terparah ada di ruas setelah Jembatan Ratu Timur. “Sangat sulit jika kami akan keluar dari Kecamatan Rawajitu Utara karena jalan tersebut merupakan akses utama, selain melalui jalur Tulangbawang yang sama parahnya,” ujarnya.

    Padahal, kata dia, Kecamatan Rawajitu Utara yang genap berusia 19 tahun itu adalah salah satu lumbung padi terbesar di Mesuji dengan luas lahan sawah sekitar 10.498,77 hektare. “Kondisi jalan yang baik adalah kebutuhan penting bagi masyarakat untuk mengeluarkan hasil bumi mereka,” ujarnya.

    Rojali bercerita, jika jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh Pemerintah setempat. Sayangnya persoalan kewenangan memperbaiki jalan seperti terkotak-kotak. Dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh Pemda setempat namun ada juga yang harus pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, hingga Desa. “Bagi saya ini sangat membingungkan,” katanya.

    Karena, katanya dari hasil kuliah dulu, bahwa warga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah daerah lantaran kerusakan jalan yang berdampak kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan.

    Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

    Selain itu, dalam kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan :

    “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

    Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

    Selanjutnya ayat (2) menyatakan:”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.

    Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.

    Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut. “Kita belum ada yang bernai dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan,” katanya.

    Dua Wanita Protes Dengan Mandi di Jalan Berlumpur

    Protes jalan rusak dua gadis di Rawajitu bermain lumpur

    Sebelumnya, dua perempuan warga Kampung Bumidipasena Jaya, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, berfoto di jalan berlumpur sebagai protes kepada pemerintah. Dua perempuan berhijab itu kesal lantaran jalan di kampungnya tidak kunjung diperbaiki.

    Mereka tampak bergaya seperti model fotografer profesional yang tengah melakukan sesi pengambilan gambar di sebuah kolam renang, dengan santainya mereka bermain air bercampur lumpur yang menggenangi jalan poros Rawajitu.

    Sherly Hermaweni salah satu perempuan yang berada di dalam foto tersebut, mengaku aksinya tersebut dilakukan karena terdorong dengan rasa prihatin kondisi jalan di kampungnya yang tidak kunjung di perbaiki pemerintah. “Itu keluh kesah kami disini. Setiap hujan jalan seperti itu. Sedangkan itu jalan setiap hari dilewatin orang untuk pergi ke sekolah, ke pasar, dan ke puskesmas selalu lewat jalan itu,” kata Sherly, dilangsir lampost.co, Kamis, 27 Februari 2020 lalu.

    Vickyko Romana P, pria yang mengambil foto aksi kedua perempuan berhijab tengah bermain air berlumpur di tengah jalan itu mengaku, aksi tersebut sebagai sebuah bentuk protes terhadap pemerintah. Foto tersebut, diambil pada Rabu 26 Februari 2020 sekitar pukuk 16.00 WIB, seusai wilayah kampung setempat diguyur hujan.

    “Idenya ya datang gitu aja. Kami pemuda dari Kampung Bumidipasena Jaya mau bersuara dengan karya yang santun. Tanpa menjelekkan pemerintah, hanya sedikit menyindir dan tidak menyudutkan pihak tertentu. Intinya mencari perhatian, bahwa kami di pelosok harus melewati jalan yang jelek ini setiap harinya,” kata dia.

    Vickyko yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Prana Jaya, Bumidipasena Jaya menyatakan, jalan tersebut merupakan akses utama warga sekitar. “Itu jalan yang sehari kami lewatin untuk keluar masuk ke kampung. Memang ada jalan lain tapi lewat kebun dan juga bukan jalan umum itu jalan perusahaan,” ujarnya.

    Saat ini kata dia, kondisi jalan sangat memprihatinkan, karena berlubang dan berlumpur ketika musim penghujan tiba. “Kondisi jalannya berlubang, kalau pas hujan kan tergenang air berlumpur dan tanah liat kan jadi licin, pengendara yang lewat rawan tergelincir. Beberapa titik juga ada yang berupa tanah liat yang amblas jika dilewati kendaraan berat. Kalau musim panas, bebatuan mencuat dan jalanan berdebu,” katanya. (jun/red)

  • Prof Sunarto Kukuhkan Pengurus Koni Mesuji

    Prof Sunarto Kukuhkan Pengurus Koni Mesuji

    Mesuji (SL)-Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung mengukuhkan kepengurusan KONI Kabupaten Mesuji masa bakti 2019 – 2023 di Balai Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Kamis 5 Maret 2020.

    Wakil Ketua Umum KONI Provinsi Lampung Prof. Dr Sunarto, SH, MH mengatakan, pengukuhan dan pelantikan kepengurusan KONI Kabupaten Mesuji ini mempunyai makna penting bagi olahraga Kabupaten Mesuji ke depan. “Ini merupakan bukti kepada para pengurus untuk memimpin dan memajukan prestasi olahraga Kabupaten Mesuji,”ujarnya

    Pengucapan janji merupakan bukti untuk melakukan peningkatan kinerja KONI yang baru. Maka dari itu, kata Sunarto, pihaknya mengajak semua pengurus untuk mengabdikan diri demi kemajuan olahraga Mesuji. “Besar harapan saya kepada pengurus KONI Kabupaten Mesuji masa bakti 2019-2023 untuk mampu memberikan yang terbaik untuk mengangkat prestasi olahraga di Mesuji,”paparnya

    Debri Saputra, selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mesuji yang baru saja dilantik mengatakan, dirinya siap mengemban tugas sebaik – baiknya demi kemajuan olahraga di Kabupaten Mesuji.

    “Semoga amanah yang diberikan kepada para pengurus KONI yang baru, nantinya dapat dijalankan dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. Kami siap melakukan yang terbaik dalam melakukan pembinaan berbagai cabang olahraga dan meningkatkan prestasi keolahragaan daerah khususnya di Mesuji,”ucapnya

    Dalam sambutanya Bupati Mesuji Saply TH mengatakan, agar kepengurusan KONI Kabupaten Mesuji yang baru agar mempertahankan dan meningkatkan prestasi-prestasi yang sudah di raih selama ini. “Terus pertahankan prestasi yang sudah di raih dan melakukan pembinaan – pembinaan bagi cabang olahraga di Kabupaten Mesuji,” harapnya. (AAN.S)

  • Warga Hepi, Polisi Janji Periksa Kades Gedungmulya Mesuji

    Warga Hepi, Polisi Janji Periksa Kades Gedungmulya Mesuji

    Mesuji (SL) – Sebanyak 12 orang tokoh masyarakat Desa Gedungmulya, Mesuji melaporkan kepala desanya, Harsonol  ke Polres Mesuji yang dituduh telah menjual tanah desa. Sebelumnya, pada Kamis (16-01-2020), masyarakat yang sama juga melaporkan Harsono ke Kantor Inspektorat  dan Kantor DPRD Mesuji.

    Materi laporan masyarakat desa ke polisi persis sama dengan laporan yang mereka sampaikan ke inspektorat dan DPRD Mesuji. Masyarakat menuding Harsono telah melakukan sejumlah penyelewengan dana desa, yakni mulai dari menjual tanah desa hingga melakukan pungutan liar (pungli) pada program sertifikat PTSL.

    “Kami meminta Kapolres Mesuji AKBP Alim agar bisa menindak lanjuti laporan kami,” ujar Ali Asan, perwakilan warga Ia membantah aksi 12 tokoh masyarakat tersebut sengaja digerakan seseorang untuk tujuan politik. “Semua ini kami lakukan atas dasar kemauan kami, masyarakat Desa Gedung Mulya,” tegas Ali Asan sambil menyebutkan nama-nama lain yang ikut bersamanya,. yakni Mbah Mahful , Pak Darmaji (mantan anggota dewan), Pak Sukatam, Kasino, Mbah Sirin dan Pak Murdiman (BPD Desa Gedung Mulya. “Ini semua, yang datang Polres ini, dulunya adalah pengusung Harsono, yang belakangan kecewa karena ulah Harsono sendiri,” jelas Ali Asan.

    Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Denis membenarkan adanya laporan dari tokoh masyarakat Desa Gedung Mulya ke Mapolres yang melaporkan kadesnya  dengan dugaan pembangunan gorong-gorong yang fiktif dan pungli sertifikat PTSL.

    “Benar  ada laporan itu, kami sudah terima. Selanjutntya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang saat ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Harsono.

    “Terkait gorong gorong, saya barusan dapat WA dari Inspektorat, sekarang masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat. Kami akan terus mendorong gar pemeriksaan itu segera selesai. Sedangkan terkait penjualan tanah bukan aset desa, segera kami periksa,” tutup AKP Denis.

    Menanggapi keterangan polisi ini, Ali Asan Cs tampak hepi. “Syukurlah, kami tunggu pemeriksaannya. Kami siap bantu polisi dengan bukti-bukti yang banyak sekali,” katanya. AAN.S)