Tag: Mesuji

  • Mesuji Usulkan Ribuan Warga Untuk Dapat Sertifikat

    Mesuji Usulkan Ribuan Warga Untuk Dapat Sertifikat

    Mesuji (SL) – Pemerintah Kabupaten Mesuji mengusulkan sebanyak 3.036 bidang tanah untuk mendapatkan sertifikat. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang untuk diikutsertakan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah.

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Mesuji, Gunarso mengatakan dari usulan yang disampaikan merupakan usulan dari camat dan kepala desa, dan disampaikan kepada BPN melalui Bagian Tapem. Lanjutnya, dari usulan yang disampaikan yang terbanyak adalah Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur sebanyak 300 bidang tanah.

    Selama ini proses sertifikasi mengalami hambatan karena BPN Tulang Bawang melayani tiga kabupaten sekaligus dan personel yang terbatas sehingga penerbitan sertifikat tanah dilakukan berdasarkan dengan skala prioritas. Diharapkan tahun ini, BPN Mesuji sudah dapat beroperasi penuh sehingga dalam proses sertifikasi tanah dapat diselesaikan lebih cepat.

    “Selain usulan sertifikasi 3.036 bidang tanah melalui program PTSL, Mesuji mendapat jatah sertifikasi 200 bidang tanah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui usulan dari dinas terkait. Jika dimungkinkan, rencananya penyerahan sertifikat akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo berbarengan dengan peresmian Jalan Tol Trans Sumatera di Mesuji. Tahun 2018 ini, Pemerintah menargetkan penerbitan sebanyak tujuh juta sertifikat tanah secara nasional,” jelasnya. (zoni/trs/nt)

  • Khamami Wajibkan ASN dan Pejabat Beli Beras Lokal

    Khamami Wajibkan ASN dan Pejabat Beli Beras Lokal

    Mesuji (SL) – Pemerintah Kabupaten Mesuji membuat terobosan untuk menyejahterakan para petani di daerahnya. Melalui surat edaran nomor: 04/IV.01/MSJ/2018, Bupati Mesuji Khamami mewajibkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk membeli dan mengkonsumsi beras lokal produksi petani Mesuji.

    Bupati Khamami mengatakan edaran tersebut dilakukannya dalam rangka menjaga kestabilan harga beras di Kabupaten Mesuji, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mendukung daya saing produk lokal Mesuji.

    Selain PNS, himbauan tersebut juga diperuntukkan bagi pimpinan/anggota DPRD, kepala sekolah, guru, puskesmas, kepala desa, BPD, perangkat desa, dan staf non PNS se-Kabupaten Mesuji. Seperti diketahui, di Kabupaten Mesuji terdapat 2.201 PNS, 35 anggota DPRD, 105 kepala desa 1.098 Tenaga Honor Pemkab, 1.156 Guru honor, serta 3.580 perangkat desa, BPD, RK, RT, dan Linmas.

    Dalam penyediaan stok berasnya, Pemkab Mesuji bekerjasama dengan Rice Milling Plant (RMP) Mesuji Timur. Sedangkan untuk mekanisme pembelian yaitu melalui pemotongan gaji yang dibayarkan pada minggu pertama setiap bulannya oleh bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah dan disetorkan kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji.

    Sesuai edaran itu, besaran ukuran beras yang dibeli bervariasi mulai dari beras ukuran 20 kg per bulan bagi bupati, wakil bupati, pimpinan/anggota DPRD, dan pejabat eselon II, serta beras ukuran 15 kg per bulan bagi pejabat eselon III. Sedangkan bagi pejabat eselon IV, kepala sekolah, guru, puskesmas, kepala desa, BPD, perangkat desa, dan staf PNS/non PNS sebesar 10 kg per bulan.

    “Ini kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar membuat terobosan untuk menjadikan petani di daerah dapat sejahtera. Salah satunya melalui langkah ini, kami terus mendorong petani untuk menjual beras, bukan gabah seperti selama ini dilakukan, untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Presiden Jokowi juga mengapresiasi langkah yang kami lakukan ini saat berkunjung ke Mesuji beberapa waktu lalu,” ucapnya, Rabu (14/02/2018).

  • Konplik Warga Dengan PT BSMI dan LIP, Warga Tiga Desa Minta Bupati Bantu Media

    Konplik Warga Dengan PT BSMI dan LIP, Warga Tiga Desa Minta Bupati Bantu Media

    Ratusan warga tiga desa ngadu ke bupati Mesuji Khamami

    Mesuji (SL)-Polemik Hak Guna Usaha, lahan tiga warga desa dengan PT. Bumi Selatan makmur Investindo (BSMI) dan PT. LIP, tak kunjung usai. Ratusan masyarakat dari tiga Desa (Desa Sri Tanjung, Tanjung Harapan dan Desa Kagungan) Kecamatan Tanjung Raya Mesuji, mengadu ke Rumah Dinas Bupati. Sementara Bupati Khamamik menyatakan, Pemkab tidak bisa membantu dan menyarankan membawa persoalan itu ke Pengadilan. Selasa 05 Desember 2017.

    Kedatangan warga kerumah dinas Bupati untuk sampaikan aspirasi dan meminta dukungan Pemkab Mesuji. Mereka disambut Bupati Mesuji Khamamik, dan melakukan dialog. Dalam dialog Khamamik menyampaikan, masyarakat harusnya jangan memaksakan kehendak, karena PT. BSMI memiliki hak guna Usaha (HGU). Apabila masyarakat meminta HGU perusahaan bersangkutan, di kembalikan jelas tidak bisa. Khamami menyaran masyarakat untuk mengadukan masalah itu ke pengadilan.

    “HGU yang ada untuk dikembalikan kepada warga, ya tidak bisa. Cara satu-satunya, masyarakat membawa masalah ini ke pengadilan yang bisa menyelesaikannya. Kalau meminta pembelaan dengan Pemkab, itu menyalahi aturan hukum, Kami taat aturan dan perundang-undangan,”kata Khamamik di hadapan ratuas warga Desa tersebut.

    Perwakilan masyarakat, Harun (40) mengungkapkan, hanya meminta bantuan Pemkab utamanya Bupati Khamamik dapat memediasikan persoalan HGU warga dengan PT.BSMI dan PT.LIP. Sesuai tuntutan warga agar di kembalikan hak-hak masyarakat, yaitu tanah yang di klaim PT BSMI, mengembalikan tanah yang sudah di rusak, jangan melarang lapak untuk menerima buah sawit yang di jual oleh masarakat.

    “Tanggapan Bupati, mengecewakan warga, warga hanya sampaikan aspirasi dan meminta dukungan mediasi, jika memang bisa di mediasikan dan dicarikan solusi, namun tidak kali ini,” katanya.

    Diketahui, terdapat 4 poin tuntutan masyarakat kepada PT.BSMI Dan PT.LIP yakni, Pihak PT.BSMI dan PT LIP harus mengembalikan, atau mengganti semua hak milik masyarakat baik yang di rusak ataupun  diambil dalam kleman masyarakat, termasuk mobil – mobil yang di tangkap karena mengangkut buah sawit masyarakat.

    Kemudian, pihak BSMI dan LIP, agar mencabut semua laporan pengaduan baik kepada pihak kepolisian ataupun pemerintah dari daerah sampai pusat, untuk menghindari terjadinya bentrokan fisik berkelanjutan atara masyarakat dan perusahaan di lapangan.

    Lalu, batas antara klaim masyarakat dan PT BSMI – PT LIP sepanjang jalur BLOK O dan N dan meminta aparat keamanan tidak melarang PKS (Pabrik kelapa sawit) dan lapak – lapak menerima atau membeli sawit dari Sri Tanjung dan Desa Kagungan.(lps/nt/jun)