Tag: Miras

  • Polresta Sita 189 Miras dari Bar Mixology dan Golden Dragon

    Polresta Sita 189 Miras dari Bar Mixology dan Golden Dragon

    Bandarlampung (SL) – Polresta Bandarlampung melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam yang ada di kawasan Kota Tapis Berseri, Senin (19/11/2018) malam. Kasatresnarkoba Polresta Kompol Mohammad Ali Muhaidori mengatakan, dari operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin edar.

    “Kita sisir ada dua TKP ya khusus diskotik yang kita sasar, itu di Bar Mixology di Jalan P Antasari dan dari Golden Dragon, dari Mixology kita amankan 30 botol minuman beralkohol dan dari Golden itu ada 159 botol, jadi total ada 189 minuman yang berhasil kita amankan,” katanya Selasa (20/11/2018).

    Lanjut Kompol Ali, selain mengamankan minuman beralkohol tanpa surat izin edar tersebut, pihaknya juga turut mengamankan seorang laki-laki yakni Kimas warga Jalan Ratu Dibalau, Kota Bandarlampung, yang urinenya positif mengandung narkotika jenis sabu.

    “Untuk pengunjung kami amankan satu orang laki-laki, urinenya positif adanya kandungan zat narkotika jenis sabu,” lanjutnya.Wakapolresta AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan, razia tersebut guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika khususnya di tempat hiburan malam.“Personel yang dilibatkan dari Satresnarkoba sendiri ada 30 anggota dan dari Sabhara itu ada 8 personel,” tutupnya. (Rilis.id)

  • Diduga Jual Miras Ilegal, Karaoke New Dwipa Langgar Perwali

    Diduga Jual Miras Ilegal, Karaoke New Dwipa Langgar Perwali

    Bandar Lampung (SL) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memang telah memperketat aturan tentang perdagangan minuman keras (Miras) melalui Peraturan Walikota (Perwali) tentang tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

    Namun masih saja ada tempat-tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin, seperti tempat karaoke New Dwipa di Sukaraja, kecamatan Bumi Waras pada Kamis (6/9) lalu, saat dilakukan penyitaan belasan botol miras diduga tanpa izin oleh pihak kepolisian.

    Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, bahwa tempat karaoke tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

    Yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol hanyalah hotel, bar, dan restoran, itupun harus dengan izin dan pengawasan yang ketat. “Tidak boleh ada miras itu, karena yang boleh itu hotel, bar, dan restoran. Kalau ada bar boleh. Itu sudah ketentuan dari kementerian,” terang Muhtadi.

    Untuk masalah pengawasan, dan penertiban, Muhtadi mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang. Karena, sambut dia, yang berwenang melakukan pengawasan dan penertiban adalah Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Kepolisian.

    Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Lampung mengamankan belasan botol miras merk Black Royal yang diduga tak berizin dari tempat karaoke New Dwipa. Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung juga sempat menyita puluhan botol miras jenis bir dari Karaoke Citra yang juga berada di Jl. Ikan Tembakang, Sukaraja pada Kamis (16/8) lalu. (red)

  • Ratusan Botol Miras dan Ribuan Petasan Dimusnahkan Polres Lampung Utara

    Ratusan Botol Miras dan Ribuan Petasan Dimusnahkan Polres Lampung Utara

    Lampung Utara (SL) – Sebanyak 800 botol minuman keras berbagai mrek, 250 liter tuak serta 33.044 petasan dari hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Polres Lampung Utara dimusnahkan, Rabu (6/6/2018).

    Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K didampingi oleh Plt. Bupati Lampung Utara dr.Sri Widodo dan Dandim 0412 LU Letkol R.D. Bachtiar Kurniawan, Sip serta di hadiri oleh Pejabat Utama Polres Lampung Utara, Para Kapolsek. personil Polres Lampung Utara, TNI, Dishub, Diskes, Satpol PP , Saka Bhayangkara dan Senkom Kab. Lampung Utara.

    Pemusnahan secara simbolis dilakukan Kapolres, Plt. Bupati dan Dandim 0412 dengan cara melemparkan ke alat berat yang telah disediakan, kemudian dilanjutkan dengan penggilingan dengan menggunakan alat berat. Sementara ribuan petasan dimusnahkan dengan cara direndam di dalam air.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K mengatakan, ratusan botol miras serta ribuan petasan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia dari operasi Cipkon menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H yang dilakukan pihak Polres Lampung Utara serta Polsek jajaran Polres Lampung Utara.

    “Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari operasi cipta kondisi yang kita laksanakan di bulan Ramadhan, agar tertib baik dari huruhara maupun gangguan seperti bunyian dan kriminal lainnya. Dengan seperti ini, barang yang kita musnahkan adalah barang yang tidak boleh beredar khususnya di bulan suci Ramadhan, dan seterusnya”, ungkap Kapolres.

    Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Lampung Utara, dr. Sri Widodo, mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh pihak Polres Lampung Utara terutama dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dalam memberantas predaran miras di Kabupaten Lampung Utara.

    “Saya yakin melalui kegiatan seperti ini bisa memberi peringatan atau membuka kesadaran diri kepada masyarakat sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat kita yang mengkonsumsi miras. Karena miras bisa menyebabkan kejahatan lainnya,” ujar dr. Sri Widodo. (rls/ardi)

  • Antisipasi Korban Polsek Pontianak Timur Rajia Miras

    Antisipasi Korban Polsek Pontianak Timur Rajia Miras

    Pontianak (SL) – Tidak ingin jatuh korban akibta Miras oplosan, Polsek Pontianak Timur gencar melakukan upaya penghentian peredaran miras. Tim gabung Polsek Pontianak Timur melakukan melakukan rajia, Minggu (13/5/2018) sekitar pukul  21:30.

    Kapolsek Pontianak timur Kompol Abdul Hafidz mengatakan operasi pencegahan peredaran miras oplosan dan tak berijin terus dilakukan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendatangi rumah warga yang kedapatn menjual miras tanpa ijin.

    “Kita amankan seorang laki-laki yang diduga menjual miras jenis arak putih. Lelaki itu adalah Andreanus Yanto (40) warga, komplek star Borneo 7 blok CC 5 kel. Parit Mayor Pontianak Timur. Kepada pria itu dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi. Barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Pontianak Timur untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek,

    Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku terjadi di rumahnya sendiri. “Saat diselidiki, ternyata pelaku kedapatan menjual miras jenis arak di rumahnya,” katanya.

    Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong besar yang berisikan miras arak putih, 5 kantong ukuran sedang yang  berisikan miras arak putih dan 1 botol air mineral yang berisikan miras arak putih. , ujar Kapolsek (hen)

  • Kapolda Lampung Pimpin Pemusnahan Miras di Polres Tulang Bawang

    Kapolda Lampung Pimpin Pemusnahan Miras di Polres Tulang Bawang

    Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang (Tuba) dan Polsek jajaran, berhasil menyita ribuan botol miras (minuman keras) pabrikan berbagai merk dan ribuan liter miras tradisional.

    Pemusnahan miras ini berlangsung, pada Jum’at (20/4/18) dan dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Suntana, M.Si bersama Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo,SIK, M.Si, Danlanud Pangeran M Bunyamin Letkol Arif Budiman, Kajari Tulang Bawang Asari, SH, M.Hum, Ketua DPRD Tulang Bawang Sopi’i Ashari, SH, Ketua DPRD Tulang Bawang Barat H. Busroni, SH dan Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK.

    Kapolda Lampung, dalam sambutannya mengatakan, “saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang telah dilakukan oleh Polres Tulang Bawang dan jajarannya. “Ini membuktikan bahwa apa yang sudah diperintahkan oleh pimpinan, langsung ditanggapi dengan serius dan juga mendapatkan dukungan yang besar dari masyarakat, sehingga dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

    Lanjut Kapolda, KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) ini dilakukan oleh kepolisian di seluruh wilayah indonesia, untuk mencegah beredarnya miras, baik pabrikan, tradisional maupun oplosan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

    Ditempat yang sama, Kapolres mengatakan, barang bukti (BB) miras ini merupakan hasil KKYD kami, “mulai tanggal 11 s/d 19 April 2018 dan berhasil menyita sebanyak 1885 botol miras berbagai merk dan 1140 liter tuak”, ujarnya.

    Semua BB Miras tersebut, dimusnahkan dengan menggunakan alat berat compactor, dan kegiatan ini berjalan dengan lancar. (Robert/Efendy).

  • Operasi Cipta Kondisi, Polres Lampura Musnahkan Ribuan Botol Miras

    Operasi Cipta Kondisi, Polres Lampura Musnahkan Ribuan Botol Miras

    Lampung Utara (SL) – Guna menjaga stabilitas kemanan dan kondusifitas wilayah, Kepolisian Resort Lampung Utara musnahkan ribuan botol minuman keras yang diperoleh dari hasil Operasi Cipta Kondisi.

    Pemusnahan ribuan botol miras tersebut digelar di halaman Mapolres setempat, pada Jum’at, (20/04/2018). Kegiatan serupa guna mengantisipasi kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara akan terus dilakukan.

    “Kita baru saja melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) yang hampir satu bulan terakhir ini kita laksanakan Operasi Cipta Kondisi. Kita lakukan penertiban dan penindakan terhadap tempat-tempat yang selama ini menjual miras, khususnya tempat-tempat yang ilegal, di toko-toko, warung-warung,” ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana.

    Dirinya mengatakan total miras yang dimusnahkan tersebut sebanyak 891 botol anggur, 430 liter miras tuak.
    “Total semua jenis miras dari hasil operasi cipta kondisi berjumlah 891 anggur dan 430 liter tuak,” jelas AKBP Eka Mulyana.

    Ditegaskannya, Operasi Cipta Kondisi dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H.

    “Tentunya dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat, khususnya dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadan, harus kita sambut dengan sesuatu yang optimal. Agar tidak terjadi tindakan-tindakan atau pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam beribadah. Maka pada hari ini, kita musnahkan minuman keras yang dilakukan penindakan secara bersama-sama, baik jajaran Polres Lampung Utara maupun polsek-polsek. Dan tadi baru saja kita lakukan pemusnahan secara bersama,” tegas Eka. (ardi)

  • Rajia Miras Polres Pesawaran Amanakan Ratusan Liter Tuak dan Botol Miras

    Rajia Miras Polres Pesawaran Amanakan Ratusan Liter Tuak dan Botol Miras

    Pesawaran (SL) – Kapolres Pesawaran intruksikan jajarannya untuk melakukan rajia petedaran miras oplosan diwilayah Pesawaran. Selain mengantisiasi jatuhnya korban miras oplosan, juga dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan dampak minukan keras tidak hanya memicu gangguan kamtibmas, tetapi juga dapat menyebabkan kematian. “Miras oplosan dibanyak daerah telah menyebabkan banyak jatuh korban. Jadi harus dianisipasi. Jangan sampai ada korban lagi,” kata Syaiful, Minggu (15/4).

    Sat Sabhara Polres Pesawaran respon cepat melaksanakan razia dengan menyasar minuman beralkohol dan minuman oplosa di Dusun Gunung Kaso, Desa Way Harong, Desa Pujo Rahayu Kecamatan Negeri Katon, sejak Jumat (13/4) malam hingga dinihari.

    “Sat Sabhara telah melaksanakan giat guna memberikan rasa aman masyarakat dan mengantisipasi kreatifitas masyarakat dalam pembuatan miras oplosan. Giat razia sasarannya minuman keras sekaligus memberikan rasa aman masyarakat,” katanya.

    Hasil razia yang dilakukan jajarannya tidak menemukan miras oplosan. “Untuk oplosan belum, namun kita minimalisir dengan kita razia penjual tuak dan miras supaya pembeli tidak berkreasi buat oplosan atau penjual kreatif yang buat oplosan,” ujar dia.

    Petugas mendata para penjual minuman jenis tuak dan dilakukan pembinaan. Razia mengamankan 450 liter minuman tradisional jenis tuak terdiri dari dua bak besar 8 drigen 6 teko minuman dan 2 kantong plastik kayu tuak , 2 kotak ekstrajoss.

    Tercatat, identitas penjual minuman keras jenis tuak berinisial SA (44) warga Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima, FA (60) warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima, HA (53) warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan, SI (59) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan dan MU (35) warga Desa Pujo Rahayu Kecamatan Negeri Katon.

    Barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran. Kapolres menghimbau kepada masyarakat diminta segera menginformasikan jika menemukan pedagang miras, narkoba dan transaksi lain yang mencurigakan. “Kita himbau kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk segera melaporkan atau menginformasikan kepada kepolisian manakala mengetahui adanya perdagangan miras, narkoba dan transaksi lain yang mencurigakan. Informasikan bisa melalui Babhinkamtibmas, atau ke Polsek dan Polres,” tegas dia.

    Razia juga dilakukan jajaran Polsek Kedondong mengamankan pedagang miras yang berinisial Sj (46) warga Gunung Sari Kecamatan Way Khilau. Dari tangannya disita 27 botol besar Anggur Ginseng merk Sempurna, 11 botol kecil Anggur Ginseng merk Sempurna, 14 botol besar Anggur Merah merk Mc Donald. Lalu, Sw (46) warga Gunung Sari juga dengan barang bukti dua jerigen besar ukuran 50 Liter yang berisi 100 Liter minuman keras jenis tuak.
    AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, jajarannya telah melakukan razia ke warung yang diduga mengedarkan miras. “Ya, tadi siang petugas menyisir daerah Kedondong, hasilnya di salah satu warung di Desa Way Harong milik RU ditemukan beberapa kardus berisikan miras dari berbagai merk dan ukuran, ” kata dia.

    Ditegaskan, pemilik warung beserta ratusan botol yang berisikan minuman keras diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Pemilik berinisial RU sudah diamankan berikut barang bukti guna dilakukan pemeriksaan.

    Polres telah menyita 13 Kardus dengan rincian sebanyak 156 botol ukuran besar merk sampoerna dan 1 kardus  yang telah terbuka berisi 6 botol ukuran besar merk sampoerna. 1 Kardus berisi 24 botol ukuran kecil merk sampoerna dan 1 kardus yg telah terbuka berisi 15 botol ukuran kecil merk sampoerna.1 Kardus yg telah terbuka berisi 8 botol ukuran besar miras merk Mc Donald (jun)