Pesawaran (SL) – Kapolres Pesawaran intruksikan jajarannya untuk melakukan rajia petedaran miras oplosan diwilayah Pesawaran. Selain mengantisiasi jatuhnya korban miras oplosan, juga dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan dampak minukan keras tidak hanya memicu gangguan kamtibmas, tetapi juga dapat menyebabkan kematian. “Miras oplosan dibanyak daerah telah menyebabkan banyak jatuh korban. Jadi harus dianisipasi. Jangan sampai ada korban lagi,” kata Syaiful, Minggu (15/4).
Sat Sabhara Polres Pesawaran respon cepat melaksanakan razia dengan menyasar minuman beralkohol dan minuman oplosa di Dusun Gunung Kaso, Desa Way Harong, Desa Pujo Rahayu Kecamatan Negeri Katon, sejak Jumat (13/4) malam hingga dinihari.
“Sat Sabhara telah melaksanakan giat guna memberikan rasa aman masyarakat dan mengantisipasi kreatifitas masyarakat dalam pembuatan miras oplosan. Giat razia sasarannya minuman keras sekaligus memberikan rasa aman masyarakat,” katanya.
Hasil razia yang dilakukan jajarannya tidak menemukan miras oplosan. “Untuk oplosan belum, namun kita minimalisir dengan kita razia penjual tuak dan miras supaya pembeli tidak berkreasi buat oplosan atau penjual kreatif yang buat oplosan,” ujar dia.
Petugas mendata para penjual minuman jenis tuak dan dilakukan pembinaan. Razia mengamankan 450 liter minuman tradisional jenis tuak terdiri dari dua bak besar 8 drigen 6 teko minuman dan 2 kantong plastik kayu tuak , 2 kotak ekstrajoss.
Tercatat, identitas penjual minuman keras jenis tuak berinisial SA (44) warga Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima, FA (60) warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima, HA (53) warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan, SI (59) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan dan MU (35) warga Desa Pujo Rahayu Kecamatan Negeri Katon.
Barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran. Kapolres menghimbau kepada masyarakat diminta segera menginformasikan jika menemukan pedagang miras, narkoba dan transaksi lain yang mencurigakan. “Kita himbau kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk segera melaporkan atau menginformasikan kepada kepolisian manakala mengetahui adanya perdagangan miras, narkoba dan transaksi lain yang mencurigakan. Informasikan bisa melalui Babhinkamtibmas, atau ke Polsek dan Polres,” tegas dia.
Razia juga dilakukan jajaran Polsek Kedondong mengamankan pedagang miras yang berinisial Sj (46) warga Gunung Sari Kecamatan Way Khilau. Dari tangannya disita 27 botol besar Anggur Ginseng merk Sempurna, 11 botol kecil Anggur Ginseng merk Sempurna, 14 botol besar Anggur Merah merk Mc Donald. Lalu, Sw (46) warga Gunung Sari juga dengan barang bukti dua jerigen besar ukuran 50 Liter yang berisi 100 Liter minuman keras jenis tuak.
AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, jajarannya telah melakukan razia ke warung yang diduga mengedarkan miras. “Ya, tadi siang petugas menyisir daerah Kedondong, hasilnya di salah satu warung di Desa Way Harong milik RU ditemukan beberapa kardus berisikan miras dari berbagai merk dan ukuran, ” kata dia.
Ditegaskan, pemilik warung beserta ratusan botol yang berisikan minuman keras diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Pemilik berinisial RU sudah diamankan berikut barang bukti guna dilakukan pemeriksaan.
Polres telah menyita 13 Kardus dengan rincian sebanyak 156 botol ukuran besar merk sampoerna dan 1 kardus yang telah terbuka berisi 6 botol ukuran besar merk sampoerna. 1 Kardus berisi 24 botol ukuran kecil merk sampoerna dan 1 kardus yg telah terbuka berisi 15 botol ukuran kecil merk sampoerna.1 Kardus yg telah terbuka berisi 8 botol ukuran besar miras merk Mc Donald (jun)