Tag: MK

  • Arinal Desember Nompitu

    Arinal Desember Nompitu

    Arinal Desember Nompitu adalah nama depan dan nama belakang dua pejabat yang mengalami dua pengalaman yang sangat kontras pada Desember 2023 ini.

    Arinal, lengkapnya, Arinal Djunaidi adalah Gubernur Lampung. Ia baru saja dikirimkan ‘surat cinta’ oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    ‘Surat cinta’ tersebut telah memberi jalan bagi dirinya untuk melanjutkan tugas hingga masa jabatannya berakhir pada Juni 2024.

    Arinal benar, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat norma hukum baru terkait masa jabatan kepala daerah adalah Jalan Tuhan yang merakmati dirinya.

    Rahmat itu terjadi di bulan Desember, persis pada saat isu penungguan pelantikan penjabat gubernur yang akan menggantikan dirinya di penghujung tahun.

    Alhasil, tiga calon Penjabat Gubernur Lampung rontok di kementerian. Seleksi terhadap ketiganya dihentikan. Arinal lanjut jalan. Selamat menikmati setengah tahun anggaran.

    Sebaliknya, masih di bulan Desember, Nompitu, lengkapnya Agus Nompitu (AN) menemui takdirnya yang sama sekali tidak menyenangkan.

    AN yang biasanya mudah dihubungi oleh pers, mendadak jadi pendiam. Sangat mungkin prilaku tak biasa itu akibat ia tertekan hingga enggan menjawab pesan wartawan dan membiarkan WhatsApp-nya berdering siang dan malam.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakartrans) Provinsi Lampung itu ramai disebut-sebut telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung. Ia menjadi menjadi tersangka bersama Frans Nurseto (FN), kolega AN saat menjadi pengurus inti KONI Lampung pada periode 2019-2023. Kasus keduanya ditangani Kejati Lampung.

    Penetapan tersangka kedua eks Wakil Ketua Umum KONI Lampung itu membuat kaget khalayak di Lampung, lantaran disampaikan pada saat publik mulai lupa dengan kasus yang mulai diusut sejak 2021 lalu.

    Selain mengagetkan, pengumuman itu juga membuat bingung pers, lantaran Kejati hanya menyebutkan inisial saja untuk dua tersangka tersebut, yakni FN dan AN.

    Akibatnya, pers terpaksa pakai jurus menduga-duga, siapa FN dan AN dimaksud? Bahkan, Sekdaprov Fahrizal Darminto pun tidak percaya. Bagi Fahrizal, inisial AN masih teka-teki.

    Terkait teka-teki, penetapan AN dan FN sebagai tersangka hakikatnya juga adalah jawaban dari teka-teki yang bertahun-tahun menggantung di kejaksaan sejak kasus ini mulai diungkap pada 2021 lalu.

    Penetapan tersangka AN dan FN memberi tanda, bahwa Kejati Lampung telah memperoleh mensrea atau alat bukti yang kuat terkait keterlibatan keduanya dalam perkara dugaan korupsi KONI.

    Alat bukti (mensrea) tersebut sesungguhnya sudah tersaji saat uang kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dikembalikan ke kas negara pada tahun lalu.

    Faktanya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar tersebut tidak jelas apakah ikut diserahkan oleh AN dan FN.

    Kejaksaan hanya menyebut pengembalian uang negara itu dilakukan secara kologial, bersama-sama dan atas nama lembaga.

    Pertanyaanya: jika atas nama lembaga, mengapa cuma ada dua tersangka? Sehebat itukah dua eks Waketum KONI Lampung itu hingga bisa menilep dana hibah KONI?

    Pertanyaan lainnya adalah dari mana asal-usul uang Rp2,5 miliar yang yang diserahkan ke kas negara tersebut. Inilah teka-teki besar sesungguhnya, dan kejaksaan harus mengungkap hal ini sebelum terkuak di persidangan nanti! (*)

  • Tok! Tidak Ada Pelantikan Pj Gubernur Lampung Akhir Tahun Ini

    Tok! Tidak Ada Pelantikan Pj Gubernur Lampung Akhir Tahun Ini

    Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Lampung asal Partai Demokrat, Yozi Rizal mengatakan tidak akan ada pelantikan penjabat gubernur pada akhir tahun ini. Sebaliknya, ia memastikan Gubernur Arinal tetap melaksanakan tugas sampai berakhir jabatan pada Juni 2024.

    “Tidak akan ada pelantikan Penjabat Gubernur Lampung pada akhir tahun ini. Arinal lanjut sampai Juni 2024 sesuai putusan MK No 143/PUU-XXI/2023,” tegas Yozi Rizal, Senin, 25 Desember 2023.

    Diketahui, Gubernur Lampung Arinal dilantik bersama Wakil Gubernur Chusnunia Chalim pada 12 Juni 2019. Maka, sesuai putusan MK, masa jabatan Gubernur Arinal berakhir pada 12 Juni 2024.

    Yozi Rizal menampik interpretasi bahwa Arinal tidak termasuk dalam putusan MK tersebut karena tidak ikut serta menjadi pemohonan perkara Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh tujuh kepala daerah.

    “Itu interpretasi yang salah. Harus dipahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Harus dipahami juga bahwa putusan MK itu berlaku secara umum, bukan cuma untuk pemohon tujuh kepala daerah tersebut,” tegasnya.

    Terkait upaya lain yang mungkin diambil Kemendagri, Yozi Rizal tegas mengatakan bahwa putusan MK telah menjadi norma hukum sejak putusan dibacakan dan Kemendagri wajib mentaatinya.

    “Hebat amat Kemendagri bila masih mencoba ‘membangkang’ dengan norma hukum yang sudah diputuskkan MK. Itu mustahil,” tegasnya lagi.

    Argumentasi Yozi Rizal diperkuat dengan adanya perkembangan terbaru yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang memastikan akhir masa jabatannya selesai 13 Februari 2024 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kepastian itu, menurut Khofifah ia peroleh setelah dikabari Sekjen Kemendagri melalui telepon pada Jumat (22/12/2023).

    Dia menyambut baik hasil putusan MK tersebut, karena sejatinya masa jabatan kepala daerah tidak boleh dikurangi meski hanya sehari.

    Berdasarkan catatan sinarlampung.co, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dilantik pada pada tanggal 13 Februari 2019 dan berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

    Penjaringan Pj Gubernur Lampung Mei 2024

    Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan masa jabatan Gubernur Arinal berakhir Desember 2023 ini.
    Menyikapi pengumuman itu DPRD Lampung langsung melakukan penjaringan penjabat gubernur lewat fraksi-fraksi lalu mengirimkan tiga nama calon ke Kemendagri, yakni Rahman Hadi, Samsudin, dan Fahrizal Darminto.

    Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka surat usulan DPRD Lampung terkait calon penjabat gubernur Lampung menjadi ‘ompong’.

    Selanjutnya, tegas Yozi Rizal, DPRD Lampung pada pertengahan Mei 2024 akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

    “Jangan tanya dulu siapa yang akan kita usulkan pada Mei 2024 nanti. Kita belum membicarakan isi, masih kulit. Soal kemudian nanti siapa yang diusulkan, kita lihat nanti di bulan Mei,” katanya senyum-senyum.(iwa)