Tag: MKMK

  • Tensi Politik Memanas Jelang Penetapan Capres/Cawapres Senin Besok:  Ini Pemicunya!

    Tensi Politik Memanas Jelang Penetapan Capres/Cawapres Senin Besok: Ini Pemicunya!

    Jakarta – Tensi politik menjelang penetapan capres/cawapres semakin memanas ditandai oleh sedikitnya oleh tiga hal ikhwal, salah satunya adanya potensi bentrokan antar massa pendukung saat KPU menggelar Sidang Pleno Penetapan Capres/Cawapres di Gedung KPU, Senin (13/11/2023).

    Soal adanya potensi bentrokan antar massa pendukung tersebut disampaikan Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Sufmi Dasco Ahmad.

    Untuk menghindari bentrok Dasco mengimbau agar pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan aksi di depan Gedung KPU pada Senin (12/11).

    “Kami imbau agar pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi massa dukung-mendukung di depan KPU RI pada hari Senin tanggal 13 November besok hari,” kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu (12/11/2023).

    Dasco mengatakan dirinya menerima informasi bahwa massa yang pro maupun massa yang kontra dengan pasangan Prabowo-Gibran akan hadir pada penetapan capres/cawapres besok.

    Sejumlah Tokoh Berkumpul di Rumah Gus Mus

    Hal ikhwal berikut ini juga telah menaikan suhu politik nasional, dimana ikut melibatkan sejumlah tokoh nasional.

    Dilaporkan, sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk lintas iman, budayawan, dan aktivis HAM yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang (MPR), berkumpul untuk bersilaturahmi di rumah KH Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (12/11/2023).

    Pertemuan ini bertujuan untuk membahas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

    Koordinator pertemuan, Alif Iman Nurlambang, menyampaikan keprihatinan terkait keputusan MKMK yang mengindikasikan adanya intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif.

    Menurutnya, demokrasi Indonesia mengalami goncangan, dengan kekuasaan yang terpusat di eksekutif, dan adanya bukti intervensi dari eksekutif ke yudikatif dan lembaga konstitusional.

    Salah satu keputusan MKMK yang dibahas adalah pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melanggar kode etik hakim konstitusi.

    MPR juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait pemilihan umum (pemilu) 2024, yang mungkin tidak dapat berjalan dengan baik akibat potensi ancaman terhadap azas jujur dan adil dalam pemilu, sebagaimana terlihat dari temuan MKMK.

    Alif menyampaikan bahwa Gus Mus, salah satu tokoh yang hadir, menyerukan agar para tokoh bangsa, lintas iman, dan aktivis HAM terus mengingatkan elit politik dan penguasa tentang dampak pelanggaran terhadap demokrasi yang merugikan masyarakat.

    “Budayawan Goenawan Mohammad berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, dijalankan dengan prinsip azas luber jurdil, dan yang menang memiliki legitimasi yang diterima dan sesuai hati nurani, bukan hanya legalitas,” tambah Alif.

    Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga memberikan pesan, mengajak masyarakat untuk kembali ke nilai-nilai luhur etika dan moral dalam semua aspek kehidupan.

    Sementara itu, mantan komisioner KPK Erry Riyana mengingatkan masyarakat agar tetap berprasangka baik, karena tidak semua penyelenggara negara melanggar prinsip demokrasi. “Sebagian besar penyelenggara negara masih memiliki hati nurani, meskipun ada sebagian kecil yang memegang kekuasaan,” ujar Erry.

    Megawati Sebut Keputusan MKMK sebagai Cahaya Terang

    Ketua Umum (Ketum) DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai “cahaya terang” di tengah kegelapan demokrasi.

    “Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi, keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” kata Megawati lewat akun YouTube PDI Perjuangan yang dipantau di Jakarta, Minggu.

    Salah satu keputusan MKMK tersebut adalah mencopot Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

    Megawati juga menyatakan prihatin terhadap pengambilan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi yang berujung dengan disidangnya sejumlah hakim konstitusi oleh MKMK, padahal konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.

    “Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” ujarnya.

    Putri Presiden Pertama RI Ir Soekarno itu mengatakan bahwa MK seharusnya menjaga nama baik dan wibawa konstitusi, bukannya membuat keputusan yang malah bertentangan dengan konstitusi.

    “Dari namanya saja, Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting, guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi dan demokrasi,” kata Megawati.

    Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (didukung Nadem, PKB, PKS, Partai Ummat), Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (didukung PDIP, PPP, Perindo, Hanura), serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (didukunng Gerindra, Golkar, PAN, PBB, Gelora, Garuda, PSI).

    KPU juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

    (red)

  • Anwar Usman Melawan! Kenegarawannya Dipertanyakan?

    Anwar Usman Melawan! Kenegarawannya Dipertanyakan?

    Jakarta – Pasca diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melawan dengan menyampaikan pernyataannya, salah satunya menyebut putusan MKMK sebagai fitnah yang sangat keji.

    Ia secara terbuka mengatakan ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

    Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman dalam konferensi pers, Rabu (8/11) siang atau sehari setelah sidang pleno MKMK mengucapkan putusannya, yakni memutuskan Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia cawapres. Atas pelanggaran etik berat itu, MKMK memutuskan memberikan sanksi mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK.

    “Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu siang.

    Ia juga menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Menurut dia, hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional.

    “Penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahwa saya, adalah Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, yang telah meniti karier sejak 1985. Artinya, sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim, baik sebagai Hakim karir di bawah Mahkamah Agung maupun Hakim di Mahkamah Konstitusi, sejak tahun 2011, dan telah saya jalani tanpa melakukan suatu perbuatan yang tercela. Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011,” katanya.

    Selain itu ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres.

    “Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta,” katanya.

    Kenegarawan Anwar Usman Dipertanyakan

    Menyikapi pernyataan Anwar Usman yang terang-terangan melawan, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, perlawanan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap sanksi etik berat yang ia terima sebagai bentuk tidak menghormati putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

    “Kami melihat semakin terang Anwar Usman sebagai hakim konstitusi tidak menghormati putusan MK. Pandangan yang disampaikan lebih pada pembelaan dan perlawanan kepada putusan MKMK,” ujar Trisno, Rabu (8/11/2023).

    Trisno menilai, Anwar Usman menunjukkan sikap yang jauh dari sikap kenegarawanan yang menjadi syarat utama seorang hakim MK.

    Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (Pakar HTN UGM), Zainal Arifin Mochtar mengungkap sejumlah alasan mengapa Anwar Usman bertutur di luar nalar Majelis Kehormatan MK (MKMK). Menurut Zainal, Anwar tak diperiksa sendirian, melainkan bersama 8 Hakim Konstitusi lainnya. Hal ini menjadi bukti bahwa dalihnya soal pembunuhan karakter dan fitnah tidaklah valid.

    (RED)

  • Ini Dia 5 Amar Putusan MKMK yang Membuat Sejarah Baru di Mahkamah Konstitusi

    Ini Dia 5 Amar Putusan MKMK yang Membuat Sejarah Baru di Mahkamah Konstitusi

    Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi menutup persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi persis pada baqda Magrib, Selasa (7/11/2023). Hasilnya, MKMK menelurkan 5 putusan yang menjadi  sejarah baru di lembaga Mahkamah Konstitusi, dimana selama ini keputusannya dikenal bersifat final dan mengikat.

    Ada lima amar putusan  yang diputus oleh tiga hakim Majelis Kehormatan MK, yakni:

    Pertama, Mahkamah Konstitusi (MKMK) hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

    Kedua, MKMK jmemutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor (Anwar Usman)

    Ketiga, MKMK memerintahkan Wakil ketua MK untuk dalam 2×24 jam sejak putusan selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ke-empat, Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitsi berakhir.

    Kelima, Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, hasil pemilihan DPR, DPD dan DPRD, dan Pilgub, Pilkada kabupaten/kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

    (iwa)

  • Tok! Majelis Kehormatan MK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

    Tok! Majelis Kehormatan MK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

    Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam amar putusannya memutuskan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

    MKMK juga memutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor (Anwar Usman)

    Selain, MKMK memerintahkan Wakil ketua MK untuk dalam 2×24 jam sejak putusan selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitsi berakhir.

    Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, hasil pemilihan DPR, DPD dan DPRD, dan Pilgub, Pilkada kabupaten/kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

    Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno MKMK di Gedung MK yang berakhir bagda magrib, Selasa (7/11/2023),

    (iwa)