Mesuji (SL)-Dasar pejabat kampungan. Dikasih mobil dinas malah ogah bayar pajak. Awas saja, jika sampai Februari depan masih mbandel, mobil dinasnya akan ditarik Bupati Mesuji H, Sapli. TH. Ancaman itu disampaikan Saply dalam apel kendaraan dinas di Lapangan Pemkab Mesuji, Selasa (14/01-2020).
Seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mesuji hadir dalam apel itu. Diantaranya, pastilah ada pejabat yang membiarkan kendaraannya mati pajak. Untuk Pak Saply tidak menunjuk hidung pejabat yang tak mau bayar pajak randis. Yang jelas, bupati sudah punya laporan rekapnya.
“Bayar segera, atau saya tarik bulan depan,” tegas Saply.
Sebagai peminpin daerah, Saply menjelaskan kepada para pejabat yang hadir, bahwa mobil yang mereka pakai itu adalah aset negara. Ada tanggungjawab si pemakainya untuk membayar pajak. Merawatnya seperti mobil sendiri.
“Kan ada anggaran perawatannya. Manfaatkan dana itu, jangan gunakan untuk yang lain,” tegas Saply. (AAN.S)
Salah satu mobil dinas pimpinan DPRD Pesisir Barat yang jadi temuan
Pesisir Barat (SL)- Menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, mengembalikan lima unit mobil Dinas Pimpinan DPRD, dan Komisi, ke Sekretariat Pemerintah Daerah, Pesisisr Barat.
Lima unit kendaraan dinas itu adalah dua unit Toyota Fortuner milik dua wakil Ketua DPRD dan tiga unit Toyota Avanza Veloz milik tiga komisi, Pengembalian dilakukan, Kamis (2/11/2017).
Sekretaris DPRD, Lekat Maulana, mengatakan pengembalian lima unit kendaraan dinas dari lembaga legislatif itu, dikarenakan sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena seharusnya untuk dua wakil ketua randisnya jenis minibus, seperti contohnya Totoya Kijang Innova maksimal tipe 2,4. Sementara sebelumnya adalah Toyota Fortuner tipe jeep,” kata Maulana.
Menurut Maulana, sesuai dengan penegasan dari BPK, jika tidak dikembalikan maka dengan pasti DPRD melanggar aturan. Di DPRD tersebut yang berhak untuk menggunakan randis selain ketua DPRD yakni dua wakil ketua, sekretaris DPRD, dan tiga Kabag. “Artinya tiga komisi seharusnya dalam aturan memang tidak diberikan randis. Ya kalau tidak dikembalikan maka dewan menyalahi aturan,” katanya.
Kedepannya, kata Maulana, untuk randis dua wakil ketua akan diganti sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Namun demikian, penggantian tersebut tentu dilakukan ketika ketersediaan anggaran Pemkab Pesibar sudah memungkinkan untuk dilakukan pengadaan Randis. “Kemungkinan akan diganti dengan randis yang memang sesuai dengan aturan,” katanya. (psb/nt/jun)