Tag: Mobilisasi ASN

  • Girindra Sandino Wanti-wanti Mobilisasi ASN Pemilu 2019

    Girindra Sandino Wanti-wanti Mobilisasi ASN Pemilu 2019

    Sinarlampung.com – Tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang masih berlangsung diwarnai berbagai pelanggaran, baik yang bersifat administrasi, pidana, maupun kode etik.

    Peneliti Seven Strategic Studies, Girindra Sandino memaparkan, berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang dirilis Senin (10/12), telah terjadi 1.247 pelanggaran.

    Pelanggaran yang paling mendominasi adalah masalah administrasi, yang mencapai 648 kasus atau 53 persen.
    Selanjutnya disusul pelanggaran pidana tercatat 90 kasus atau 7 persen dan pelanggaran kode etik sebanyak 84 kasus atau 7 persen. Kemudian, pelanggaran di luar UU 7/2017 tentang Pemilu sebanyak 125 kasus atau 10 persen. “Pelanggaran tersebut terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Girindra melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (12/12).

    Di tahapan kampanye pelanggaran terkait netralitas ASN paling banyak terjadi di Sulawesi Utara mencapai 18 kasus. Kemudian Sulawesi Barat 16 kasus, Jawa Tengah 10 kasus, Sulawesi Tenggara 8 kasus, dan Kalimantan Selatan tujuh kasus. Girindra menyebutkan, ada beberapa poin catatan Seven Strategic Studies terkait potensi mobilisasi ASN yang tidak tertutup kemungkinan akan terus terjadi di tahapan Pemilu 2019.

    Pertama, terungkapnya beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN oleh jajaran Bawaslu menunjukkan adanya penggerakan mobilisasi ASN yang dapat berpotensi massif di pelaksanaan tahapan pemilu 2019.

    Kedua, pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo pada pertengahan November lalu bahwa kepala daerah diperbolehkan tidak netral dalam Pemilu 2019. Girindra mengingatkan, walaupun secara hukum tidak melanggar, dampak politik yang diakibatkan dapat ditanggapi sebagai sinyal permisif oleh jenjang struktural dan fungsional ASN hingga ke tingkat bawah secara sengaja maupun tidak untuk mengikuti pimpinannya, yakni kepala daerah.

    ASN bisa diarahkan sesuai kehendak eksekutif daerah dengan menggunakan tangan kepala dinas, BUMD atau paling tinggi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Bahkan, ASN bisa menjadi kekuatan nyata secara politik sesuai dengan kemampuan mengakomodir dari pemimpin.

    Ketiga, lanjut dia, pengalaman pada Pemilu 2014 di mana banyak terjadi penyalahangunaan fasilitas negara dan jabatan serta Pilkada serentak 2018 lalu tercatat 721 kasus terkait netralitas ASN, menunjukkan rawannya birokrasi sebagai instrumen pemenangan Pemilu.

    Berikutnya, sanksi yang kurang tegas kepada ASN yang terbukti memihak dalam Pemilu. Pemberian sanksi terbatas pada ASN bersangkutan dan tidak kepada calon peserta Pemilu.

    Dan terakhir menurut dia, pelanggaran Pemilu yang dilakukan ASN kerap diikuti pelanggaran Pemilu lainnya, seperti money politics karena dinilai sangat efektif dan tepat sasaran dalam mendulang suara di basis kantong-kantong suara. (rmol)

  • Dugaan Mobilisasi ASN, Rivaldi Laporkan Halalbihalal Ridho di Mesuji ke Bawaslu Lampung

    Dugaan Mobilisasi ASN, Rivaldi Laporkan Halalbihalal Ridho di Mesuji ke Bawaslu Lampung

    Bandarlampung (SL) – Rivaldi dari Kantor Hukum ZIA and Law Firm melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan halalbihalal Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dengan guru di Mesuji pada Minggu, 24 Juni 2018.

    Rivaldi memberikan informasi tersebut dari pemberitaan media online di Lampung. “Ridho yang menjabat kembali sebagai Gubernur Lampung memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan tindakan mobilisasi terhadap guru di Mesuji. Undangan tersebut juga disampaikan kepada seluruh guru yang diwajibkan hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam minggu tenang kegiatan yang mengarah pada sosialisasi ataupun kampanye jelas dilarang dalam aturan KPU,” ungkap dia Senin, 25 Juni 2018.

    Ridho sebagai Gubernur yang mencalonkan kembali, lanjut dia, dilarang untuk melakukan mobilisasi ataupun pengumpulan. “Acara pembagian Rastrada yang diperuntukan kepada warga di Mesuji diikuti juga oleh guru. Hari Minggu juga pelaksanaannya, ini kan aneh. Mana ada dinas di hari Minggu. Kita juga menyayangkan adanya instruksi dari Bupati Mesuji,” bebernya.

    Bawaslu Lampung, kata dia, harus jeli dan lebih ditingkatkan kembali untuk melakukan pengawasan terhadap petahana. “Jangan sampai setelah cuti memanfaatkan kekuasaannya di minggu tenang ini untuk mengarahkan. Dalam kegiatan halalbihalal tersebut juga terlihat adanya foto yang mengacungkan jempol menunjukkan simbol satu merupakan nomor urut Ridho,” jelasnya.

    Ival biasa disapa mengajak setiap calon untuk menjaga agar dalam minggu tenang tidak melakukan sosialiasi ataupun kampanye. “Sudah jelas bahwa dalam minggu tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye atau sosialisasi, apalagi pengarahan atau mobilisasi,” terangnya.

    Laporan tadi, kata Ival, masih dianggap oleh Bawaslu sebagai laporan informasi pelanggaran. “Belum laporan pelanggaran, karena tidak adanya saksi,” ujarnya.

    Dia menjelaskan seharusnya Bawaslu Lampung menjadikan laporan informasi ini sebagai temuan.”Jadikan saja ini sebagai temuan, dan memanggil orang-orang yang terlibat. Langkah ini jauh lebih masuk akal, dibanding pelapor dibebankan untuk cari saksi, mana ada PNS yang mau jadi saksi pelapor dan saya sebagai pelapor tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk meminta ASN yang hadir di acara tersebut sebagai saksi,” tegasnya.

    Menurutnya, bisa saja Bawaslu jadikan ini sebagai temuan berdasarkan laporan atau informasi yang diberikan. “Kemudian Bawaslu menindak lanjutinya dengan pemanggilan orang-orang yang diduga terlibat didalamnya. Kita tunggu saja apakah Bawaslu mau menindaklanjuti ini apa mendiamkan kejadian ini,” tandasnya.