Bandarlampung, sinarlampung.co – Polisi menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial EH (34), warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Pria yang diketahui berprofesi sebagai sekuriti itu ditangkap di rumahnya pada Jumat, 26 April 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya, EH ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha WR 155 bernopol B 5848 TKZ milik AW (22). “Bersangkutan kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” katanya, Minggu, 28 April 2024.
Dennis menjelaskan, dugaan penggelapan yang menimpa korban terjadi di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Selasa, 23 April 2024. Peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku bertemu hendak melakukan transaksi jual beli kendaraan motor melalui Cash on Delivery (COD) di jalan tersebut.
Diketahui, korban dan pelaku telah sepakat bertemu untuk melakukan COD-an setelah sebelumnya pelaku mengaku akan membeli sepeda motor yang korban promosikan melalui fitur market place Facebook.
Dalam pertemuan tersebut, korban AW mempersilakan pelaku EH untuk mengecek sepeda motor yang akan ia jual. Pelaku lalu mengecek sekaligus menghidupkan sepada motor korban. Korban tidak menaruh kecurigaan apapun terhadap pelaku, yang ternyata pengecekan tersebut hanyalah modus dan menjadi kesempatan pelaku untuk melarikan sepeda motor korban.
“Saat itu sedang sibuk menerima telepon dari orang tuanya, disitulah kesempatan pelaku melarikan sepeda motor korban. Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran,” jelas Dennis.
Dennis menyebut pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain dengan modus yang sama. “Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,” ujarnya. (Red/*)