Tag: Money Politic

  • Bahaya ! Oknum KPPS di Tulang Bawang Terciduk Bagikan Uang dan Kartu Salah Satu Caleg

    Bahaya ! Oknum KPPS di Tulang Bawang Terciduk Bagikan Uang dan Kartu Salah Satu Caleg

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Kabar menghebohkan menjelang Pemilu 2024 datang dari Kabupaten Tulang Bawang. Seorang pria diduga oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tulang Bawang terciduk warga membagikan uang dan kartu salah satu calon legislatif (Caleg) dari partai ternama.

    Oknum anggota KPPS yang diduga terlibat politik uang (money politic) tersebut tak berkutik saat diintrogasi dan direkam warga pada Minggu malam, 10 Februari 2024.

    Dalam rekaman video amatir yang diterima media ini, Rabu, 14 Februari 2024, pria berpakaian batik itu mengaku menjalankan aksi terlarang itu atas perintah salah satu oknum caleg Dapil 2 Tulang Bawang. Dia diminta oknum caleg membagikan uang senilai Rp100.000 dan kartu.

    “Saya bawa 6 juta rupiah untuk 62 mata pilih,” ucap pria yang diduga oknum anggota KPPS Kecamatan Banjar Agung dalam video berdurasi sekitar 1.54 menit saat ditanyai warga.

    Sementara itu, Ketua PPPK Kecamatan Banjar Agung Sobirin mengatakan oknum anggota tersebut telah diberhentikan dan menyarankan agar menanyakan lebih lanjut ke KPPS. “Tanya KPPS, diberhentikan sama KPPS yang menjabat Carik (juru tulis di salah satu desa, red),” ujar Sobirin saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa malam, 12 Februari 2024.

    Hingga berita ini diterbitkan pihak berwenang sedang diminta konfirmasi terkait informasi dan langkah apa yang akan dilakukan dalam menanggapi hal itu. (***)

  • Tiga Napi Rajabasa Yang Dituduh Bagikan Uang Nomor Tiga Divonis Bebas

    Tiga Napi Rajabasa Yang Dituduh Bagikan Uang Nomor Tiga Divonis Bebas

    Bandarlampung (SL) – Empat narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan jaksa penuntut umum dalam perkara money politic. Hal ini terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang Jumat, 27 Juli 2018.

    Terdakwa Intan Dermawan, Apin, Mawardi dan Suhaimi dihadirkan di persidangan lantaran menurut Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 187A (2) Jo Pasal 73 Ayat 4 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.

    Hakim Ketua Riza Fauzi didampingi dua hakim anggota Syamsudin dan Novian Saputra mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mengakibatkan kegaduhan, perbuatan terdakwa juga tidak mempengaruhi suara pemilihan gubernur di dalam Lapas Rajabasa, terdakwa juga tidak pernah mengajak untuk memilih pasangan tertentu.

    Riza Fauzi membacakan putusan bahwa tidak ada pengaruhnya uang yang diberikan oleh terdakwa karena para terdakwa tidak memberikan hak suaranya. Saat itu para terdakwa dalam sel tahanan isolasi dan tidak dipanggil petugas pemungutan suara.

    “Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, memberikan hak terdakwa baik harkat mau pun martabat, menetapkan barang bukti berupa uang dan kartu tanda pemilih digunakan di persidangan atas nama terdakwa Apin, Mawardi dan Suhaimi,” kata Riza.

    Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa Gunawan Raka menegaskan keempatnya masuk kedalam sidang yang tidak ada sangkutannya dengan Pilkada. “Saya tidak berkomentar banyak, yang jelas dakwaan yang diajukan tidak terbukti sesuai dengan undang-undang Pilkada,” ucapnya.

    Gunawan juga akan menangkis semua dakwaan dengan alat bukti yang ada bila JPU melakukan banding. “Berdasar keterangan dan alat bukti yang ada mereka ini tidak bersalah. Intinya dalam proses ini tidak ada kasasi, kalaupun banding kami menyiapkan berkas terkait fakta,” ujarnya.

    Atas putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Randy Al Kaisya mengaku pikir-pikir. “Karena masih ada jangka waktu untuk upaya hukum dan sambil mempelajari putusan,” tuturnya. (red)

  • Sidang Dugaan Money Politic : Tidak Sinkron, Diributkan Nomor 3, Nomor 1 yang Menang

    Sidang Dugaan Money Politic : Tidak Sinkron, Diributkan Nomor 3, Nomor 1 yang Menang

    Bandarlampung (SL) – Tim Kuasa Hukum perkara money politic mengaku tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah dan M. Randy Al Kaisya.

    Usai jalani sidang, tim Kuasa Hukum Gunawan Raka mengatakan, sidang yang dilanjutkan dengan agenda saksi ini baru diajukan dua orang saksi dari Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pada pokoknya, lanjut Gunawan, saksi tidak mengetahui peristiwa itu secara pasti lantaran Panwas hanya memperoleh informasi berdasarkan sumber media sosial (Medsos).

    “Itu juga tidak rinci bagaimana perbuatan itu disampaikan dan bagaimana kontruksi perbuatan rangkaian pidana yang dilakukan terdakwa. Kita tahu ada putusan MK yang namanya video dan foto copy cetakan itu bukan alat bukti dalam peradilan seperti ini. Bahkan hakim tidak mau ketika JPU akan memutarkan video karena memang tidak ada nilai pembuktiannya. Tinggal persoalannya nanti apakah dakwaannya itu betul atau tidak,” terangnya, Rabu (25/7/2018).

    Ia menambahkan, perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Karena menurutnya, terdakwa memberikan uang hanya untuk membeli roko dan tidak ada iming-imingannya.

    “Cuma pada saat diperiksa oleh Panwas terdakwa memilih siapa ia menjawab memilih Paslon 3. Dan saat ditanyai terkait uang itu, terdakwa mengatakan tidak ada apa-apa. Bahkan usai Pemilu saya tanya yang menang nomor urut 1. Sedangkan pasangan yang diributkan hanya mendapatkan suara sebanyak 10. Jadikan tidak singkron,” jelasnya.

    Diketahui, empat terpidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.

    Mereka jalani sidang perdananya terkait perkara money politic saat pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub Cawagub) Lampung 2018.

    Keempat napi dengan kasus pembuhan bernama Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, kasus narkoba bernama Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi dan Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur. Sedangkan kasus tindak pidana korupsi bernama Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung. (red)

  • Laporan Dugaan Money Politic di Gakkumdu Tidak Memenuhi Syarat

    Laporan Dugaan Money Politic di Gakkumdu Tidak Memenuhi Syarat

    Bandarlampung (SL) – Laporan dugaan money politic (politik uang) dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang disidangkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung dinilai tidak memenuhi syarat.

    Menurut Abdul Kodir, kuasa hukum pasangan nomor urut tiga, Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik), laporan yang disampaikan pelapor 1 dan 2 masih banyak kekurangan. Baik dari segi formil dan materil.

    “Kalau mengikuti dari awal, sudah sangat jelas. Laporannya banyak kekurangan, bahkan nama-nama pelapornya saja juga tidak ada,” sebut Kodir, Senin, 9 Juli 2018.

    Karena itu, dia mempertanyakan bagaimana sidang tersebut akan membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi TSM (tersetruktur, sistematis, masif).

    “Pada kejadian-kejadian (TSM) tidak ada nama pelapornya, jadi gimana mau membuktikan kebenarannya,” jelasnya.

    Kendati demikian, dia menyiapkan saksi dan bukti-bukti dokumen untuk melakukan sanggahan. “Kami juga sudah siapkan bukti dokumen tertulis,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gakkumdu Provinsi Lampung pada hari ini, Senin, 9 Juli 2018, menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM. Sidang diskor hingga pukul 19.00 WIB.

    Dalam sidang, Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bukti dan saksi dari pelapor 1 dan 2 sudah diterima.

    “Majelis sudah menerima daftar saksi dan bukti dari masing-masing kuasa hukum,” ujar Fatikhatul yang juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

    Menurut dia, sidang dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pelapor 1 dan 2. (rls)

  • Koalisi Pemilu Bersih Melakukan Aksi Mendukung Bawaslu Lampung

    Koalisi Pemilu Bersih Melakukan Aksi Mendukung Bawaslu Lampung

    Bandarlampung (SL) – Puluhan Koalisi Pemilu Bersih melakukan aksi mendukung Bawaslu Lampung dalam menyelesaikan dugaan money politic secara profesional tanpa intervensi di Kantor Bawaslu Lampung, Kamis, 5 Juli 2018.

    Koordinator Lapangan Koalisi Pemilu Bersih, Bambang Yudistira mengatakan bahwa kedatangannya untuk mendukung kinerja Bawaslu Lampung. “Kami mendukung kinerja Bawaslu Lampung. Adanya isu money politic yang kami ikuti ternyata juga terjadi peristiwa miris di Lampung Timur. Saksi yang dipanggil sudah meninggal dunia dan sangat mengada-ada laporan yang diberikan pelapor,” ucap dia dalam orasinya didepan Kantor Bawaslu Lampung, Kamis, 5 Juli 2018.

    Masih kata dia, pelaksanaan Pemilukada berjalan kondusif namun setelah hasil quick count dan real count beberapa lembaga survey yang memenangkan paslon tiga banyak laporan ke Bawaslu. “Dengan adanya isu praktik money politic yang seolah-olah terjadi secara TSM menggores perasaan masyarakat Lampung. Bawaslu harus memeriksa isu money politic dengan teliti dan cermat untuk mengindari trauma politik,” tuturnya.

    Menurutnya, saksi yang meninggal juga dipanggil tidak salah Bawaslu Lampung karena menjalankan tugas sesuai pelaporan. “Ternyata saksi tersebut sudah meninggal dunia karena data yang digunakan berasal dari pelapor. Miris pak kayak begitu. Selain itu laporan juga hanya berdasarkan pemberitaan media massa yaitu elektronik dan media online,” bebernya.

    Bambang menerangkan bahwa lebih nahasnya lagi ketika public disuguhi berita yang sepenggal atau sepotong dan menunjukkan keberpihakan yang menyebabkan konflik horizontal di masyarakat. “Disamping itu, tim paslon melaporkan tanpa ada nama terlapor dengan menunjuk nama relawan paslon yang melakukan money politic. Ini kan penggiringan opini public dengan fitnah yang luar biasa,” jelasnya.

    Koalisi Pemilu Bersih, lanjut dia, menyatakan sikap mendukung sepenuhnya kinerja Bawaslu Lampung untuk membuktikan dugaan-dugaan diatas tanpa kepentingan dan rasa tendensius terhadap paslon lainnya. “Mendukung Bawaslu untuk bekerja secara teliti dan cermat dalam menyelesaikan persoalan isu praktik money politic, jika tidak dilakukan secepat mungkin maka akan menjadi fitnah yang luar biasa di tengah demokrasi langsung di Lampung. Mengimbau semua pihak agar lebih objektif dalam mencermati dan menyikapi persoalan isu praktik money politic sehingga tetap percaya pada hasil akhir pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018,” urainya.

    Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung siapapun pemenang Pilgub 2018. “Kita dukung semua paslon yang menang karena berniat memajukan Provinsi Lampung lebih baik. Jadi kami tidak mendukung salah satu dan Bawaslu bekerja secara profesional,” imbuhnya.

    Indra Bangsawan menambahkan hari ini kembali mendatangi Kantor Bawaslu Lampung untuk menyampaikan aspirasinya. “Kami kembali datang ke Kantor Bawaslu Lampung untuk menyampaikan dengan mimbar bebas. Dengan adanya dugaan money politic dan jangan sampai seperti di Lampung Timur adanya saksi yang telah mati dipanggil. Saya minta agar dapat bekerja profesional dan jangan menyudutkan salah satu paslon. Siapapun yang melakukan kecurangan harus dihukum,” ucapnya.

    Perwakilan aksi sempat diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung, Viktor Libradi yang menuturkan akan menyampaikan kepada komisioner Bawaslu. “Kami akan menyampaikan ke Komisioner terkait aspirasi bapak-bapak sekalian. Salam dari komisioner yang sedang menjalanlankan tugas luar,” ucapnya. (rel)

  • Fraksi Golkar DPRD Lampung Komitmen Tolak Terbentuknya Pansus

    Fraksi Golkar DPRD Lampung Komitmen Tolak Terbentuknya Pansus

    Bandarlampung (SL) – Fraksi Golkar DPRD Lampung komitmen menolak terbentuknya Pansus dugaan pidana money politik Pilgub Lampung.

    “Kami menolak Pansus ini (Pansus dugaan pidana money politik). Kita sepakat Pansus ini ditolak,” kata Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni, saat menerima perwakilan ormas dan mahasiswa di ruang rapat besar Komisi DPRD Lampung, Kamis 5 Juli 2018.

    “Kita demua sepakat (menolak terbentuknya Pansus) sesuai pernyataan KPU Lampung, pilkada sudah selesai, aman dan damai,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Ririn Kuswantari.

    Politisi Partai Golkar Lampung ini berujar,
    dalam menjalankan fungsi DPRD, baik fungsi pengawasan, telah dibentuk alat kelengkapan dewan, dalam Pilgub Lampung kata dia, ada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, sebagai mitra DPRD Lampung khususnya Komisi 1, wacana terbentuknya Pansus pidana money politik atas usulan Badan Musyawarah (Bamus).

    “Ketika Bamus merekomendasikan Pansus tidak berkoordinasi dengan Komisi 1. Maka kami anggap cacat hukum dari sisi tata tertib. Pembentukan pansus prematur, KPU dan Bawaslu sangat menghormati DPRD Lampung dalam pelaksanaan Pilgub,” paparnya.

    DPRD Lampung melalui Komisi 1, kata dia, memberi ruang pada Bawaslu agar bekerja profesional, pun DPRD sepakat melakukan rapat dengan KPU dan Bawaslu sehingga pelaksanaan Pilgub Lampung bisa dipertanggung jawabkan.

    “Kita semua yang buat aturan. Pansus tidak tepat karena ada KPU dan Bawaslu dan lembaga lain seperti DKPP, Pengadilan dan lainnya tergantung jenjangnya,” ujarnya. (rls)

  • Panwaslu Pesawaran Hentikan Kasus Money Politics

    Panwaslu Pesawaran Hentikan Kasus Money Politics

    Pesawaran (SL) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesawaran, hentikan kasus dugaan money politics yang dilakukan Suhaili dari Paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik yang di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, pada tanggal 25 Juni 2018, pukul 19.25 wib. Hal itu disampaikan Mutholib Kordif Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab setempat.

    “Setelah kita melakukan klarifikasi ke terlapor ternyata Suhaili sudah tidak ada di rumah selama 4 hari, keterangan yang kita dapat dari istri terlapor kalau Suhaili sudah pergi ke Bengkulu untuk kerja,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya. Senin (2/7).

    “Dan setelah kami melakukan rangkaian pemeriksaan, kami bersama Gakumdu yang teridiri dari pihak Polres Pesawaran dan Kejari, telah mengeluarkan pandangannya masing masing dan kami sudah memutuskan untuk masalah ini kami berhentikan karena tidak memenuhi unsur,” timpalnya.

    Karena menurutnya, saksi yang mengatakan uang yang diberikan dari Paslon nomor urut 3 hanya satu orang dari tiga orang saksi yang diperiksa oleh Panwaskab. “Setelah kita meminta bantuan dari ahli pidana dan ahli bahasa, semua itu tidak bisa dikenakan, karena dengan alasan tersebut kami memberhentikan masalah ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Panwaskab Pesawaran melakukan klarifikasi langsung kepada terlapor. “Ya hari ini kita memanggil saksi terakhir Agustina (27) yang di bawa oleh pelapor saudara Deva, dan dari semua keterangan dari para saksi semua nya sama, barang bukti yang berhasil kita amankan empat amplop yang disetiap amplopnya berisikan uang Rp. 50 ribu,” jelasnya. Kamis (28/6).

    “Dan terlapor sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak 2x namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, maka dari itu saya beserta Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang teridiri dari pihak Polres Pesawaran dan Kejari akan melakukan ataupun meminta keterangan pihak terlapor langsung kerumahnya yang berada di Desa Cimanuk,” timpalnya.

    Dirinya juga menjelaskan, hasil dari pemeriksaan ini nantinya sudah bisa dilihat pada tanggal 30 Juni mendatang. “Hasil bisa kita berikan kalau sudah memenuhi syarat semua dan saksi serta terlapor sudah di mintai keterangan, karena setiap kasus yang kita tangani dalam 5 hari harus sudah selesai,” pungkasnya.

    Sedangkan Deva, selaku pelapor menjelaskan dirinya telah menghadirkan 3 saksi ke Panwaskab atas dugaan Money Politics yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 3. “Hari pertama saya hadirkan Elawati sebagai saksi, kemudian yang saksi kedua Ghujayri, kemudian yang ketiga ini saya menghadirkan Agustina,” jelasnya.

    Dirinya berharap, dengan langkah yang dia ambil ini, pemilihan Gubernur di Lampung dapat bersih dan tidak ada suap menyuap, untuk mendapatkan pemimpin yang bersih dan amanah. “Kita ini kan ada undang undang 2016, seharusnya ini diterapkan secara benar, jadi tidak adalagi tuh suap menyuap, kalau tidak diterapkan apa gunanya,” jelasnya.

    “Saya juga berharap, kepada seluruh masyarakat Pesawaran yang menerima suap agar berani melaporkan kepihak Panwaskab agar Lampung  ini dipimpin oleh pemimpin yang adil, jujur, dan amanah,” pungkasnya. (Destu)

  • Robi Cahyadi : DPRD Lampung Salah Alamat Bila Bentuk Pansus dalam Menyikapi Dugaan Money Politik

    Robi Cahyadi : DPRD Lampung Salah Alamat Bila Bentuk Pansus dalam Menyikapi Dugaan Money Politik

    Bandarlampung (SL)  – Pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila) Robi Cahyadi menyatakan, DPRD Lampung salah alamat bila membentuk pansus dalam menyikapi dugaan politik uang (money politic) dalam pelaksaan pemilihan gubernur (pilgub) 2018.

    Robi menyebutkan, dalam UU No 23 Tahun 2014, tugas DPRD membuat undang-undang, melakukan pengawasan terhadap eksekutif dan budgeting. “Apakah DPRD Lampung memiliki kewenangan membentuk pansus? Tentu tidak. Karena itu ranah politik. Kayak jeruk makan jeruk jadinya,” ungkap dia, Rabu, 4 Juli 2018.

    Penyelengaraan pemilu kepala daerah, lanjut Robi, berdasarkan UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada. “Dalam aturan (UU No 8 tahun 2015) ranahnya penyelenggara ada KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). DKPP kalau ada permasalahan di luar etika,” bebernya.

    Alumnus Universitas Padjajaran ini menjelaskan, konteks pansus yang dibuat DPRD untuk pembatalan pilkada, salah alamat. “Karena ranah pembatalan calon itu ada KPU dan KPU tidak bisa melakukan pembatalan bila tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu,” tuturnya.

    Terkait politik uang, Robi mengatakan bahwa sekarang ini menunggu keputusan dari Bawaslu Lampung. “Pansus tidak memiliki hak membatalkan pasangan calon karena kewenangan membatalkan itu KPU rekomendasi Bawaslu. Jadi salah alamat kalau melakukan kewenangan pembatalan. Lihat lagi tugas DPRD berdasarkan UU No 23 tahun 2014,” paparnya.

    Menurutnya, bila tetap dipaksakan akan menuai reaksi atas massa dari pendukung calon maupun masyarakat. “Saya pikir akan ada yang bereaksi terlebih dari pasangan calon. Pansus itu kepentingan politik, jadi jeruk makan jeruk. Politik itu kan bargaining, ya, silakan parpol bargaining antarparpol tapi demi kemaslahatan umat,” imbuhnya.

    Pengajar Ilmu Politik Universitas Lampung ini menyampaikan agar masing-masing pasangan calon fokus membangun Provinsi Lampung. “Fokus saja untuk membangun Lampung. Kalau soal politik uang, apakah yang melakukam cuma paslon tiga tapi kalau semuanya (paslon) yang rugi siapa? Rakyat yang telah memilih dan anggaran juga akan terkuras kembali,” tuturnya.

    Robi menambahkan pembentukan pansus yang dilakukan DPRD lebih dipaksakan karena unsur politis. “Itu ada unsur politisnya. Pilgub 2018 ini ada kepentingan di pilpres 2019 bagi masing-masing parpol,” tutupnya. (rls).

  • Bawaslu Lampung Pastikan Pemanggilan Warga Yang Meninggal Atas Dasar Laporan Pelapor

    Bawaslu Lampung Pastikan Pemanggilan Warga Yang Meninggal Atas Dasar Laporan Pelapor

    Bandarlampung (SL)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memastikan pemanggilan warga Lampung Timur yang sudah meninggal dua tahun lalu atas dasar laporan pelapor yang melaporkan dugaan money politik yang dilakukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).

    “Kami kan hanya mengundang apa yang disampaikan pelapor,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah Senin (02/07/2018) malam saat dihubungi.

    Khoir sapaan Fatikhatul Khoiriyah ini memastikan dugaan money politik tersebut bukan hasil temuan Bawaslu.

    “Ini laporan bukan temuan jadi semua data bersumber dari pelapor,” imbuhnya.

    Lantas apakah dugaannya laporan palsu tersebut menjurus fitnah pada Paslon Arinal-Nunik, karena pelapor menyertakan warga yang sudah lama meninggal?.

    “Enggak juga (fitnah) pelapor bercerita kronologis. Nah kami mencatat nama-nama yang disebutkan oleh pelapor, dan diundang klarifikasi untuk mengkonfirmasi peristiwa,” paparnya.

    Khoir sapaan mengungkapkan, pelapor tidak menyertakan warga yang sudah meninggal sebagai saksi, namun menyebut namanya dalam kronologis.

    “Saya juga enggak paham yang dimaksud meninggal itu yang mana, (Karena) Banyak nama yang disebut (dalam laporan),” ungkapnya.

    Diketahui, Bawaslu Lampung memanggil warga Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur, H Samijo yang telah wafat dua tahun lalu untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha.

    Dalam panggilan tersebut Bawaslu Lampung meminta yang bersangkutan hadir pada Senin, 2 Juli 2018. Adapun keterangan waktu tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga Almarhum H. Samijo, Supriyanto selaku keponakannya Senin, 2 Juli 2018.

    “Iya saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak H. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa,” ungkapnya.

    Masih kata dia, surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. “Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut,” jelasnya.

    *Kuasa Hukum Arinal – Nunik : Fitnah TSM Semakin Terkuak*

    Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim menyatakan semakin terkuaknya fitnah terstruktur, sistematis, dan masih kepada kliennya.

    Mellisa Anggraini, S.H., M.H. mengatakan banyaknya intimidasi diberbagai kabupaten untuk mengakui menerima uang dari paslon tiga. “Aparat penegak hukum harus jeli dan awas terhadap perilaku yang melawan hukum. Hal ini akan menimbulkan ekses buruk Pilgub yang saat ini telah berjalan aman, lancar dan kondusif,” ungkap dia.

    Dia menegaskan tidak segan-segan untuk melaporkan warga ataupun pihak yang memainkan hukum. “Kami akan laporkan bila warga memberikan keterangan palsu dalam proses laporan ke Bawaslu Lampung,” tuturnya.

    Menurutnya, pelapor yang dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu dan dimanfaatkan pihak tertentu agar sadar bahwa perilakunya membahayakan diri.”Janganlah pelapor atau saksi menjadi korban akibat memberikan keterangan palsu. Jangan sampai Gakkumdu membenarkan bila warga ataupun pihak memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

    Mellisa biasa dia disapa menegaskan bahwa di lapangan juga sudah terjadi keanehan saksi yang telah meninggal dipanggil. “Jadi jangan berbuat di luar aturan hukum. Orang meninggal sampai dipolitisir menjadi saksi kan kasihan,” tegasnya.

    Dia menerangkan fitnah terstruktur, sistematis, dan masif semakin terkuak. “Inikan semakin terkuak fitnah TSM-nya. Jangan sampai kegaduhan ini menimbulkan korban masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” bebernya.

    Mellisa menambahkan bahwa tim hukum Arinal – Nunik tidak akan tinggal diam dan siap balik melaporkan. “Kita tidak akan tidak tinggal diam dengan upaya-upaya yang menjatuhkan klien kami dengan laporan dan pemberian keterangan palsu dari mereka hingga adanya pemaksaan dan intimidasi,” tandasnya. (Rls)

  • Wahrul Fauzi Silalahi: Jangan Takut Laporkan Politik Uang Karena Pelapor Dilindungi Hukum

    Wahrul Fauzi Silalahi: Jangan Takut Laporkan Politik Uang Karena Pelapor Dilindungi Hukum

    Bandarlampung (SL) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 diharapkan dapat bekerja secara efektif dan optimal dalam menangani tindak pidana pemilihan yang telah berlangsung di bumi dua jurai.

    Direktur Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan menyatakan, pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan.

    “Hak pelapor diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang penanganan laporan pelanggaran. Jangan takut laporkan politik uang,” terang Fauzi yang disampaikan dalam rilisnya, Selasa (03/07).

    Menurutnya, pelapor jangan merasa takut akan ancaman laporan balik, apabila laporan atau keterangan yang diberikan benar terdapat pelanggaran atau ada tindak pidana pemilihan yang terjadi.

    Pengacara rakyat ini juga menjelaskan pelapor memiliki  hak untuk memperoleh keadilan, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

    Disebutkan dalam ketentuan itu, setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

    “Yang dapat menentukan keterangan itu benar atau tidak adalah hakim yang mengadilinya, Gakumdu hanya dapat menyatakan unsurnya terpenuhi atau tidak,” tukasnya.

    Selain itu, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

    Sedangkan ayat (2) menegaskan dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Rujukannya jelas pelapor atau saksi dalam memberikan keterangannya dilindungi oleh hukum,” terang mantan Direktur LBH Bandarlampung ini.

    Dia mengharapkan Gakumdu dengan profesionalitasnya dapat meminta bahan keterangan secara objektif yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.

    “Penegakan hukum pemilihan wajib dilakukan dengan bersikap adil,” tutupnya (rls).