Tag: Money Politics

  • Indikasi Money Politics, Bawaslu Selidiki Caleg PAN dan PKB

    Indikasi Money Politics, Bawaslu Selidiki Caleg PAN dan PKB

    Bandarlampung (SL) – Bawaslu Kota Bandarlampung menerima laporan terkait dugaan Money Politics  (politik uang) yang dilakukan caleg DPRD Bandarlampung di Dapil 4 (Tanjungsenang, Sukabumi, dan Sukarame).

    Anggota Bawaslu Kota Divisi penindakan pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait caleg PAN, Selasa (11/12/2018).”Laporan ini akan kami dalami dahulu di Gakkumdu,” kata Yahnu, Rabu (12/12/2018) Sementara untuk Caleg PKB yang juga diduga money politics.

    Saat ini juga sedang didalami oleh Panswascam Panjang. “Modusnya sama mengarah kepada tindak pidana pemilu, yakni pembagian bahan kampanye di dalamnya ada pembagian uang juga,” lanjut Yahnu.Pelapor, kata Yahnu, menyelipkan bukti foto yang diambil langsung saat pembagian uang tersebut.

    “Makanya nanti kita lidik terlebih dahulu dan akan dibahas secara bersama di Gakkumdu, kita memiliki waktu 7 hari pertama, kemudian 7 hari kedua, jadi 14 hari kerja, katanya.Sementara itu ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Candrawansah, untuk dugaan politik uang yang dilakukan caleg PKB, saat ini Panwascam Panjang sedang melakukan kajian dan proses investigasi mendalam, kalau itu temuan, kami akan panggil Panwascam nya Jumat (14/12/2018). Kami juga belum dapat informasi yang banyak soalnya, maka kita akan panggil,” ungkapnya.

    Candra menegaskan, kedua caleg tersebut terancam sanksi administrasi dan pidana pemilu bila nantinya terbukti.”Untuk kasus administrasi, mereka membagikan bahan kampanye tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Kemudian untuk Pidana pemilunya karena politik uang,” tegasnya. (rilis.id)

  • Dua Terdakwa Money Politics Divonis Tiga Tahun Bui

    Dua Terdakwa Money Politics Divonis Tiga Tahun Bui

    Tanggamus (SL) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa money politics, yakni Sarwoto dan M. Harisun.

    “Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 A junto pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Faridh Zuhri dalam persidangan di PN Kotaagung, Tanggamus, Kamis (2/8/2018).

    Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 42 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga melakukan praktik politik uang menjelang hari H pencoblosan Pilgub Lampung 27 Juni lalu. Mereka menjalankan perbuatannya berdasarkan perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik.Hendrik yang kini buron, menginstruksikan kedua terdakwa membagikan uang yang dimasukkan 200 amplop untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut tiga Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).

    Uang yang dibagikan kedua terdakwa masing-masing amplop berisi Rp50 ribu.

    Kedua terdakwa yang merupakan warga Margamulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus, belum berencana mengajukan banding. Mereka pikir-pikir terhadap putusan hakim. Jaksa juga menyatakan hal sama. (net)

  • Anggota Dewan Fraksi PDIP Pringsewu Jemput Paksa Saksi Dugaan Money Politic

    Anggota Dewan Fraksi PDIP Pringsewu Jemput Paksa Saksi Dugaan Money Politic

    Pringsewu (SL) –  Pihak calon gubernur nomor 2 dari Fraksi PDIP terus mencari dan memaksa saksi dugaan money politics Pilgub Lampung.

    Salah seorang warga Pekon Kresnomulyo Pringsewu Lina, dijemput paksa oleh anggota Dewan Fraksi PDIP DPRD Pringsewu inisial R, Selasa (10/7/2018) malam.

    Anehnya, saat menjemput Lina anggota Dewan itu mengatasnamakan Polsek Pringsewu. Karena Lina kata anggota Dewan itu akan diperiksa di Polsek Pringsewu.

    Tapi pihak keluarga merasa curiga karena sampai Rabu (11/7/2018), siang Lina belum pulang. Akibatnya pihak keluarga lapor ke Kepala Desa perihal belum pulangnya Lina.

    Anggota Polsek Pringsewu langsung mengkroscek ke Kepala Pekon Kresnomulyo. Diperoleh informasi dari Kakon Kresnomulyo Suroyo, menjelaskan bahwa Lina sampai Rabu siang belum pulang.

    Sementara itu, Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sidik, saat dimintai keterangannya membenarkan ada warga Pringsewu bernama Lina yang dijemput oleh seseorang. Mendapat informasi itu pihaknya memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenarannya. Anggota Polsek sudah mengkroscek ke Kepala Pekon dan menghimpun informasi mengenai keberadaan Lina.

    Kapolsek Kompol Andik menyanggah kalau ada penculikan. Ibu Lina dijemput oleh seseorang dan sudah diketahui oleh suami dan anaknya. Tapi yang menjadi masalah Ibu Lina belum pulang ke keluarganya. Sehingga suami dan pihak keluarga datang ke Polsek karena yang menjemput mengatakan Ibu Lina akan dimintai keterangan di Polsek Pringsewu. (red)