Bandarlampung (SL) – Bawaslu Kota Bandarlampung menerima laporan terkait dugaan Money Politics (politik uang) yang dilakukan caleg DPRD Bandarlampung di Dapil 4 (Tanjungsenang, Sukabumi, dan Sukarame).
Anggota Bawaslu Kota Divisi penindakan pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait caleg PAN, Selasa (11/12/2018).”Laporan ini akan kami dalami dahulu di Gakkumdu,” kata Yahnu, Rabu (12/12/2018) Sementara untuk Caleg PKB yang juga diduga money politics.
Saat ini juga sedang didalami oleh Panswascam Panjang. “Modusnya sama mengarah kepada tindak pidana pemilu, yakni pembagian bahan kampanye di dalamnya ada pembagian uang juga,” lanjut Yahnu.Pelapor, kata Yahnu, menyelipkan bukti foto yang diambil langsung saat pembagian uang tersebut.
“Makanya nanti kita lidik terlebih dahulu dan akan dibahas secara bersama di Gakkumdu, kita memiliki waktu 7 hari pertama, kemudian 7 hari kedua, jadi 14 hari kerja, katanya.Sementara itu ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Candrawansah, untuk dugaan politik uang yang dilakukan caleg PKB, saat ini Panwascam Panjang sedang melakukan kajian dan proses investigasi mendalam, kalau itu temuan, kami akan panggil Panwascam nya Jumat (14/12/2018). Kami juga belum dapat informasi yang banyak soalnya, maka kita akan panggil,” ungkapnya.
Candra menegaskan, kedua caleg tersebut terancam sanksi administrasi dan pidana pemilu bila nantinya terbukti.”Untuk kasus administrasi, mereka membagikan bahan kampanye tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Kemudian untuk Pidana pemilunya karena politik uang,” tegasnya. (rilis.id)