Tag: Money Politik

  • Satgas Money Politics Amankan Uang Rp200 Juta di TkB

    Satgas Money Politics Amankan Uang Rp200 Juta di TkB

    Bandarlampung (SL) – Temuan dugaan money politics di Provinsi Lampung cukup besar. Jumlahnya sekitar Rp200 juta.

    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menerangkan satuan tugas (satgas) money politics mengamankan uang dimaksud, Jumat (22/6/2018). Tim bahkan mengamankan seseorang berinisial J dari rumah yang berada di kawasan Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB). ”Inisial J ini adalah orang yang membawa uang tersebut,” ungkap Khoir –sapaan akrabnya kepada rilislampung.id, Minggu (24/6/2018).

    Praktik politik uang memang mulai marak. Seperti laporan dari Panitia Pengawas Kabupaten Lampung Tengah (Panwaskab Lamteng). Praktik politik uang itu dilakukan seorang perempuan yang meminta warga Desa Sinar Seputih, Bangunrejo, Lamteng untuk memilih pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).

    Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P Panggar, mengungkapkan laporan yang diterima dari Panwaskab Lamteng saat ini sedang diproses. “Kami langsung memerintahkan panwaskab setempat untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Iskardo di Kantor KPU Lampung, Minggu (24/6/2018).

    Pihaknya mengapresiasi warga yang sudah peduli dengan demokrasi di Lampung, yakni segera melapor dugaan money politics ke Bawaslu atau Panwaslu. “Kalau ada lagi temuan dari warga, buat laporan ke panwas. Lampirkan bukti-buktinya serta yang lapor datang ke panwas, jadi jelas untuk menindaklanjutinya,” imbuh Iskardo.

    Sejauh ini, Bawaslu telah membentuk tim untuk patroli pengawasan hingga ke pelosok desa, untuk memerangi dan memberantas politik uang sampai waktu pemilihan 27 Juni 2018. Diketahui, Minggu (24/6/2018), Nuryati warga Desa Sinar Seputih, Bangunrejo, melaporkan dugaan politik uang ke panwas setempat.

    Dalam surat laporan tersebut tertulis, pada Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, Nuryati yang sedang duduk di ruang tamu didatangi seorang wanita. Perempuan itu memberikan uang Rp50 ribu dan meminta Nuryati mencoblos paslon nomor urut tiga, Arinal-Nunik. Kemudian keesokan harinya, Nuryati langsung melapor ke Panwaskab Lamteng dengan melampirkan barang bukti uang serta tiga orang saksi.

    Terpisah, liaison officer (LO) Arinal-Nunik, Yuhadi, membantah keras bahwa tim sukses (timses) bagi-bagi uang disertai ajakan memilih calon tertentu. “Timses itu siapa-siapa? Terus yang menerima siapa? Nggak ada timses kita bagi bagi itu (uang),” tegas Yuhadi via ponselnya, Minggu (24/6/2018).

    Menurutnya, bisa saja orang lain yang melakukannya dan mengklaim bahwa itu dari paslon nomor urut tiga. Berbeda jika ada simbol Arinal-Nunik di dalam praktik itu. “Kalau bagi-bagikan harus kelihatan simbolnya. Inikan nggak ada. Kalau cuma amlop berisi uang dan ada tulisan yang mengatasnamakan paslon 3, kita juga bisa buat semacam itu mengatasnamakan paslon 8, misalnya,” contohnya.

    Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung itu menilai tindakan ini hanya untuk mendiskreditkan paslon nomor tiga. “Janganlah seperti itu,  jangan fitnah, di masa tenang ini ayolah kita ciptakan kondisi yang kondusif,” ajaknya. (RilisID)

  • Panwaslu Tanggamus Menindak Lanjuti Laporan Dugaan Money Politik

    Panwaslu Tanggamus Menindak Lanjuti Laporan Dugaan Money Politik

    Tanggamus (SL) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus tindak lanjuti laporan dugaan money politik terkait Pilkada 2018, yakni Pemilihan Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus.

    Laporan warga tersebut berasal dari Panwas Kecamatan Talang Padang yang menindaklanjuti laporan masyarakat Pekon Singosari dan Pekon Sinar Betung Kecamatan Talang Padang terkait dugaan adanya politik uang dikedua Pekon tersebut oleh oknum setempat.

    Menurut Ketua Panwas Kecamatan Talang Padang Antoni Kurniawan, Panwas Talang Padang menerima laporan warga tersebut Minggu (24/06/2018), yaitu adanya indikasi money politic di Pekon Singosari dan Pekon Sinar Betung.

    “Kami menerima laporan tersebut, langsung kami tindak lanjuti, dengan membawa warga pelapor dan terlapor langsung ke Panwaslu Kabupaten untuk diproses sesuai peraturan,” katanya Minggu (24/06/2018) pukul 19.00 Wib.

    Sementara itu Ketua Panwaskab Tanggamus Dedi Fernando didampingi Anggota Panwas Bidang Pencegahan Ali Usman menerangkan, bahwa laporan warga tersebut masih dalam proses pembahasan, proses ini sesuai aturan akan berlangsung pembahasan selama 5 hari di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

    Adapun warga yang melaporkan berinisial IS, yang melaporkan oknum warga Pekon Singosari yang juga mantan Kepala Pekon, yang berinisial SM. Yang diduga oknum ini akan menjalankan aksi money politik untuk memenangkan Pasangan Calon Gubernur nomor urut 3 dan pasangan Calon Bupati Tanggamus nomor urut 2.

    Kemudian, apabila dalam proses ini ditemukan unsur unsur adanya politik uang yang memenuhi alat bukti, maka kasus akan diserahkan ke Proses selanjutnya yaitu proses hukum pidana sesuai peraturan

    “Sementara yang kami input datanya, adanya pelapor, terlapor dan amplop yang diindikasikan berisi uang, yaitu yang sudah kami proses di Pekon Singosari diamankan sebanyak 332 amplop berisi nilai Rp50 ribu, pecahan Rp20 ribu dua lembar Rp10 ribu satu lembar, total Rp 16 Juta lebih. Untuk laporan Pekon Sinar Betung baru akan diproses. Namun temuan ini belum bisa dijadikan acuan money politic dari pasangan calon tertentu, masih perlu alat bukti yang akurat, jadi masih mengedepan azas praduga tak bersalah” katanya.

    Dedi menambahkan, dalam mengantisipasi adanya money politic dalam masa masa tenang menjelang hari H pencoblosan pasangan calon ini. Panwas Tanggamus telah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman mobile, dan juga berkoordinasi dengan aparat Kelurahan dan Pekon. Untuk diumumkan di Masjid atau Mushola, agar masyarakat mewaspadai politik uang tersebut.

    “Kami mohon masyarakat tetap tenang, biarkan kami bekerja maksimal, intinya setiap laporan akan kami tindak lanjuti, kemudian masyarakat harus tahu aturan pilkada. Yaitu pasal 187 A, junto pasal 73 uu nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, yang isinya terkait politik uang, dimana yang memberi dan menerima terkena sangsi pidana, maksimal 36 bulan kurungan penjara dan denda Rp200 juta,” ujarnya. (rilis)

  • Bachtiar Ajak Wujudkan Pilgub Damai, Jujur dan Bebas Money Politic

    Bachtiar Ajak Wujudkan Pilgub Damai, Jujur dan Bebas Money Politic

    Bandarlampung (SL) – Wakil Gubernur Lampung non-aktif, H. Bachtiar Basri mengajak semua kontestan yang berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, 27 Juni mendatang untuk sama-sama mewujudkan pilkada damai, jujur dan bebas money politik. Begitu juga dengan semua tim sukses pasangan calon (paslon). Hal ini dalam rangka menciptakan pilkada yang cerdas dan bermartabat.

    “Sebenarnya siapapun pemenang Pilgub Lampung sudah ditentukan Allah SWT. Jadi alangkah baiknya, prosesnya tidak dinodai paksaan dan intimidasi kepada pemilih dari pihak manapun, tanpa politik uang serta iming-iming apapun. Biarlah masyarakat bebas mengekspresikan haknya menentukan pilihan secara mandiri,” pesan Bachtiar Basri.

    Mantan Bupati Tulang Bawang Barat ini melanjutkan alangkah eloknya memasuki masa tenang, semua kontestan pilkada beserta tim suksesnya sama-sama menahan diri. Misalnya tidak melakukan aksi tidak terpuji guna membujuk pemilih agar mengubah pilihannya. Seperti dengan cara politik uang, membagi sembako, dan memberi bantuan lainnya.

    “Aksi-aksi tidak terpuji itu biasanya masih terjadi dimasa tenang. Saya harap masyarakat Lampung bisa menahan berbagai godaan, karena niat mereka membeli suara sebenarnya merendahkan martabat kita sebagai manusia,” ‎tambahnya.

    Kepada para penyelenggara pilkada, Bachtiar menghimbau agar dapat menjalankan tugas sebagaimana yang diamanahkan undang-undang. Meski begitu, dia yakin para penyelenggara pilkada termasuk jajaran kepolisian dan kejaksaan adalah mereka yang memiliki kapabilitas, integritas, dan moralitas yang tinggi yang selalu perpegang teguh pada peraturan serta perundang-undangan. Sehingga benar-benar bisa bersikap adil dan tegas mensikapi Pilgub Lampung ini.

    Begitu pula dengan partai politik dan perseorangan. Diterangkan Bachtiar, sudah sewajarnya mereka juga memiliki tanggung jawab ikut serta membangun pendidikan politik. Lalu menjauhkan praktik kotor seperti politik uang, mobilisasi massa yang mengarah anarkis, serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

    “Selain itu kepada semua pihak, saya berharap tetap menjaga suasana kondusif dan harmoni sehingga semua proses berjalan tertib, aman, nyaman dan penuh sukacita para pemilih berbondong pergi ke TPS-TPS melaksanakan hak pilihnya sesuai hati nuraninya. Suksesnya penyelenggaraan pilkada tidak terlepas peran serta dari semua pihak baik pemerintah daerah, peserta pilkada, masyarakat sebagai pemilih, ormas pemerhati demokrasi dan terutama penyelenggara Pilkada,” tutupnya. (red)