Tag: MPAL

  • Rycko Menoza Nakhodai MPAL 2025 – 2029

    Rycko Menoza Nakhodai MPAL 2025 – 2029

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung diwakili Pj. Sekdaprov Lampung, Fredy, mengukuhkan Pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) periode 2025 – 2029, di Balai Keratun Lt. III, Sabtu (23 November 2024).

    Pj. Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis dan disampaikan Sekdaprov Fredy, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, mengucapkan selamat kepada Ketua Umum Terpilih Rycko Menoza SZP (Suttan Ratu Kaca Marga) beserta seluruh pengurus yang telah resmi dikukuhkan.

    Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik, dan dapat membawa MPAL menjadi lembaga adat yang terus relevan, kokoh, dan menjadi kebanggaan masyarakat Lampung,” kata Pj. Gubernur.

    Pj. Gubernur menyebutkan bahwa tugas yang diemban seluruh pengurus MPAL adalah amanah yang besar, karena peran MPAL dalam menjaga keharmonisan adat dan budaya Lampung sangat penting.

    “Saya yakin dengan pengalaman, integritas, serta dedikasi yang dimiliki oleh Ketua MPAL akan semakin kokoh dan menjadi lembaga yang semakin berperan dalam kehidupan masyarakat Lampung,” ujar Pj. Gubernur

    Pj. Gubernur berharap kepada Ketua MPAL dan seluruh anggota yang telah dikukuhkan dapat membawa energi baru dan inovasi dalam pelestarian adat Lampung, sekaligus mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah.

    Secara khusus, Pj. Gubernur berharap agar MPAL menjadi garda terdepan dalam Melestarikan Nilai-Nilai Adat Lampung, Memperkuat Persatuan dan Kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk serta Mendorong kolaborasi dan mendukung program-program pemerintah demi kemajuan masyarakat Lampung.

    Selain itu, Pj. Gubernur berharap, MPAL dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menggerakkan berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat di berbagai bidang.

    “Melalui sinergi antara adat, budaya, dan pembangunan, kita dapat menciptakan Lampung yang semakin maju, berdaya saing, dan tetap berakar kuat pada nilai-nilai kearifan lokal,” ucap Pj. Gubernur

    Sementara itu, Ketua Umum MPAL Rycko Menoza SZP mengharapkan kekuatan MPAL ke depan, dibawah kepengurusan yang baru dikukuhkan, dapat mendorong persatuan seluruh elemen masyarakat demi kemajuan daerah Lampung.

    “Mudah-mudahan MPAL bisa memberikan sumbangsih, minimal menyuarakan apa yang diperlukan, agar (pemerintah) pusat memberikan perhatian untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini,” kata Rycko Menoza yang juga Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar.

    Ketua Umum MPAL juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tokoh Adat serta seluruh elemen masyarakat Lampung yang telah berperan aktif dan memberikan kontribusi bagi pembangunan Lampung. (Red)

  • Ketua MPAL Kecam Grup FB ‘Gay Payan Mas Kotabumi, Lampung Utara’

    Ketua MPAL Kecam Grup FB ‘Gay Payan Mas Kotabumi, Lampung Utara’

    Lampung Utara (SL) – Tersiarnya akun grup media sosial Facebook (FB) dengan sebutan ‘Gay Payan Mas Kotabumi, Lampung Utara’, membuat warga Kotabumi dan sekitarnya geram. Saat ditelusuri, akun yang dibuat pada 9 Desember 2012 lalu, dan berganti nama pada 14 September 2017 tersebut masih aktif dengan jumlah anggota sebanyak 812 orang.

    Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL), Iwan Stiawan Alihasan Puccak gelar Suttan Rajo Puccak Mergo, dengan tegas mengecam keberadaan akun atau kelompok tersebut. Terlebih, akun grup ini mencantumkan nama Kotabumi Lampung Utara.

    Menurut Iwan Stiawan Alihasan Puccak, di dalam kehidupan dan bermasyarakat harus mengedepankan norma serta tidak mengikuti hawa nafsu.

    “Norma yang paling tinggi adalah norma agama. Lesbi, Gay, Bisex, Transgender (LGBT) merupakan perilaku menyimpang yang dilarang semua agama. Kalau sampai ada perkumpulan seperti itu, maka sudah dipastikan melanggar norma agama. LGBT itu tidak boleh, apalagi di Kotabumi. Karena perbuatan yang dilakukan mereka lebih dari perbuatan binatang,” tegas Iwan.

    Dia juga menjelaskan, masyarakat Lampura tidak boleh membiarkan adanya paham LGBT. “Saya mengimbau kepada warga Kotabumi untuk melarang adanya perkumpulan itu, seperti yang ada di facebook,” katanya.

    Diungkapkan Iwan lebih lanjut, Langkah awal yang akan dilakukan pihaknya, yakni mempersempit ruang gerak perkumpulan tersebut, yang selanjutnya diberikan edukasi atau pemahaman tentang apa yang mereka perbuat merupakan suatu pelanggaran dalam agama.

    “Harus ditiadakan kelompok-kelompok itu. Dan perlu sinergitas antar berbagai pihak agar nantinya dalam membubarkan tidak melanggar aturan. Nanti juga akan dilakukan diskusi dengan melibatkan cendekiawan dan tokoh adat agar keberadaan LGBT di Lampura kandas,” tukas Iwan. (*/ardi)