Tag: MTM

  • Ketika Kadis DKP Lampung Memalingkan Muka, MTM: Di Situ Ada Niat Jahatnya

    Ketika Kadis DKP Lampung Memalingkan Muka, MTM: Di Situ Ada Niat Jahatnya

    Bandar Lampung – Ketua Umum MTM Ashari Hermansyah menyayangkan sikap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  Provinsi Lampung, Ir. Liza Derni, M.M yang tidak merespon dengan baik laporan MTM terkait dugaan penyimpangan pada pekerjaan Infrastrukur Rehabilitasi Air pasok dan/ atau buang pada belanja rehabilitasi kolam/bak pemijahan/induk/calon induk (DAK) 2022 di di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.

    Padahal, katanya, apa yang dilaporkan MTM ke DKP Lampung, begitu juga kepada dinas, badan atau lembaga lainnya didasari maksud baik, yakni meluruskan yang bengkok-bengkok demi kebaikan dan kemajuan daerah dan bangsa.

    “Sayang sekali Bu Kadis terkesan memalingkan muka, dan sepertinya ingin menyelesaikan persoalan itu dengan cara dia sendiri, tanpa melibatkan kami. Ini kan lucu. Seharusnya , Bu Kadis kan melibatkan kami, karena kami bisa membuktikannya,” tegasnya, Rabu, 10 Januari 2024.

    Ia menjelaskan, MTM siap membantu DKP untuk mengungkap apa saja penyimpangan yang telah terjadi pada pekerjaan Infrastrukur Rehabilitasi Air Pasok Purbolinggo, Lamtim.

    Diketahui pekerjaaan dimaksud bersumber dari APBD TA 2023 dikerjakan oleh CV. Bening Construksi dengan nilai lebih kurang 1 miliar.

    Ashari Hermansyah, Ketua umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung membenarkan telah menerima petikan surat tembusan yang disampaikan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, tertanggal 19 desember 2023, dengan nomor surat 903/2317/v.19-DPA-SKPD-DKP/2023, Perihal pemeriksaan agar kepala BPK – RI Perwakilan Lampung dapat menunjuk stafnya atau timnya untuk memeriksa pekerjaan tersebut.

    Surat itu, menurut Ashari, didasari pengaduan Masyarakat Transparansi Merdeka terkait hasil pekerjaan tersebut.

    Ia menilai ada sejumlah isi surat dinas tersebut yang tidak sinkron, seperti PHO (serah terima pekerjaan) dilakukan pada 24 Oktober sampai 20 Februari 2024.

    Menurut Ashari, berdasarkan informasi yang ia terima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iskandar, S.Sos. sekitar November 2024, berkas pengajuan PHO masih berada di ruang Kepala Dinas.

    Pihaknya menduga, ada indikasi niat jahat (mensrea) dengan cara mengaburkan tempus kejadian dan itu mengarah pada perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Semestinya, beber dia, hasil temuan dan investigasi MTM direspon dengan cara mengurai dan mengungkap bersama-sama.

    “Jangan ada rekayasa, apalagi tanpa melibatkan kami. Itu tidak elok dan pasti ada niat ingin mengaburkan persoalan. Ketika Kadis DKP Lampung memaling muka, di situ ada niat jahatnya,” tegasnya lagi.

    Ia meminta kepada Kadis DKP Lampung bersama kontraktor pelaksana segera mengganti karpet HDPE yang sudah terpasang dengan karpet HDPE sesuai spek ketebalan 0,5 mm.

    “Bila belum diganti, sampai kapan pun akan kami persoalkan,” katanya.

    Terkait surat dinas ke BPK, Ashari menilai itu itu lebay karena BPK RI diminta ataupun tidak diminta wajib memeriksa pekerjaan.

    “Kami juga sudah menyurati BPK kok,” pungkasnya.(RED)

  • Proyek Peningkatan Tambak di Lamsel Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Aneh! Balai Besar Sebut Ketinggian Tanah Urug Tak Harus Sama

    Proyek Peningkatan Tambak di Lamsel Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Aneh! Balai Besar Sebut Ketinggian Tanah Urug Tak Harus Sama

    Bandar Lampung – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) menduga pekerjaan peningkatan tambak senilai Rp6 miliar oleh PT Renis Rimba Jaya di Kecamatan Sragi, Lampung Selatan diduga tidak sesuai spesifikasi.

    MTM menuding proyek APBN 2023 di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga patut diperiksa secara mendalam oleh penegak hukum negara.

    “Kami menduga ada bau-bau korupsi di proyek itu. Kami bisa membuktikannya,” tegas Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Ashari, Selasa, 9 Januari 2024.

    Dalam keterangannya kepada sinarlampung.co, Ashari menyimpulkan pengerjaan proyek tersebut dilakukan secara curang dengan tidak mentaati dokumen spesifikasi yang ditentukan.

    “Proyek itu sia-sia belaka dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat bila dikerjakan tidak sesuai spesifikasinya, tambah Ashari.

    MTM dalam hasil investigasinya mencatat ada sejumlah item temuan yang rentan merugikan keuangan negara, terutama pada pekerjaan galian tanah untuk saluran parit primer Way Pisang dan primer parit 9 dan saluran parit sekunder dan tersier.

    Seharusnya, jelas Ashari, pada setiap galian tanah yang dikeruk dibangun tanggul kiri dan kanan dengan ketinggian sesuai gambar kerja, setelah dilakukan pemadatan.

    Meski terjadi penyusutan tinggi tanah pada tanggul, itu semua adalah tanggung jawab penyedia jasa maupun instansi terkait untuk melakukan perbaikan ulang.

    Selain itu, beber Ashari, pekerjaan pembersihan di lokasi proyek tidak dilakukan secara sempurna. MTM menemukan masih terdapat sisa-sisa bangunan yang belum dilakukan pembongkaran dan dibersihkan.

    Ashari mengaku pihaknya sudah meminta keterangan terkait pekerjaan ini kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung, Budi Muhammad Habibi, S.T.MPSDA.

    “Pihak PPK meyakini pekerjaan irigasi dan rawa itu sudah sesuai spesifikasi dan sudah melalui pengujian susut tanah di laboratorium. Pihak Balai Besar juga menjelaskan bahwa ketinggian tanah urug tidak harus sama. Ada area tertentu yang berbeda,” jelas Ashari mengutip keterangan Budi yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 19 Desember 2023,(red)

  • PHO Sembrono di UPTD Balai Benih Ikan Purbolinggo Lamtim? Masyarakat Transparansi Merdeka Endus  Praktik Kolusi

    PHO Sembrono di UPTD Balai Benih Ikan Purbolinggo Lamtim? Masyarakat Transparansi Merdeka Endus Praktik Kolusi

    Bandar Lampung – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung kembali menjadi sorotan media online di provinsi ini. Kali ini terkait pekerjaan rehabilitasi air pasok kolam yang dikelola UPTD Balai Benih Ikan di Purbolinggo, Lampung Timur.

    Proyek tersebut bernilai hampir satu miliar dan sudah dianggap selesai karena sudah di-PHO. Namun, proyek yang sudah di-PHO-kan itu dipersoalkan oleh Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM).

    PHO itu berujung kesal lalu menuding pihak DKP Lampung dan UPTD Benih Ikan Purbolinggo terlibat praktik kolusi dengan pihak swasta (kontraktor).

    “Kami mencium ada kongkalingkong. Kami sudah investigasi sejak lama dan menemukan pekerjaan tidak sesuai spek. Temuan itu sudah kami laporkan, tapi tetap di-PHO-kan,” tegas Ketua MTM Ashari, Senin (18/12/2023).

    PHO (Provisional Hand Over atau Serah Terima Sementara Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu.

    Ashari mengaku geram lantaran temuan hasil investigasinya tidak dianggap oleh DKP Lampung.

    “Seharusnya, temuan hasil investigasi kami terkait adanya pekerjaan yang tidak sesuai spek mendapat perhatian. Itukan pakai uang negara, uang rakyat, jangan dulu PH0 dong, periksa dan teliti dulu yang benar. Kami siap kok menunjukkan penyimpangannya,” kata Ashari.

    Ashari membeberkan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spek, yakni pada pergantian material seperti pekerjaan pasangan karpet HDPE yang terpasang dan terbentang di tengah kolam tidak sesuai spek karena ketebalan karpet di bawah diameter 0,5 mm.

    Ia juga menuding pemasangan dinding talud batu belah dengan mortal beton tidak merata.

    Selain itu volume saluran box juga diduga tidak sesuai spesifikasi.

    Ashari mengaku sudah meminta klarifikasi kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung sebanyak 2 kali. Namun tidak mendapat jawaban yang relevan.

    Terkait persoalan ini, Redaksi Sinarlampung sudah berupaya mengonfirmasi Kepala UPTD Benih Ikan Purbolinggo, Iskandar berkali-kali. Namun yang bersangkutan tidak menjawab, meski panggilan WhatsApp berdering

    Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Liza Derni belum bisa memberikan keterangannya lantaran masih menjalani ujian.

    Kadis Liza Dermi mempersilahkan redaksi untuk meminta keterangan kepada Ka.UPT Benih Ikan, Iskandar.

    Dilaporkan ke APH

    Ashari membenarkan bahwa hasil temuannya sudah ia laporkan kepada BPK Lampung dan Inpektorat Lampung. Berikutnya juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait adanya indikasi yang mengarah tindak pidana korupsi.

    Selain di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, menurut dia ada juga Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung dengan kasus yang serupa, dan pernah disebutkan juga dalam pemberitaan sebelumnya terutama terdapat 9 pekerjaan yang sudah dilakukan investigasi, yakni:

    1. Rehab ruang laboratorium benih
    2. Penyediaan sarana pengairan
    3. Rehab ruang penilaian varietas
    4. Rehab ruang penyimpanan benih
    5. Rehab ruang sertifikasi benih
    6. Rehab gudang prosesing benih upb palas
    7. Rehab pagar (LPHP TRIMURJO)
    8. A. Rehab ruang isolasi/identifikasi bakteri (LPHP TRIMURJO)
    B. Rehab ruang isolasi/identifikasi cendawan (LPHP TRIMURJO)
    9. Rehab ruang kantor (LPHP TRIMURJO). (RED)