Tag: MUI Lampung

  • MUI Lampung: Stop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!

    MUI Lampung: Stop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!

    Bandarlampung (SL) – Pelaksanaan imunisasi dengan menggunakan vaksin Measles dan Rubela (MR) serentak di Indonesia, termasuk di Lampung, menuai pro dan kotra.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung meminta pemerintah menyetop dulu proses imunisasi secara massal tersebut.

    MUI Lampung juga meminta dinas terkait untuk menjadwalkan ulang program imunisasi tersebut untuk mengatasi penyakit campak Measles dan Rubela yang telah dimulai sejak Rabu (1/8) kemarin.

    Ketua MUI Lampung, KH Khairuddin Tahmid, mengatakan, pertimbangan penangguhan ini karena banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kehalalan vaksin MR yang diproduksi di India itu.

    Selain itu, vaksin MR yang digunakan belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

    Menurut Khairuddin, keputusan ini juga merupakan hasil tabayun (konsultasi) pengurus ke Komisi Fatwa MUI Lampung yang menyatakan bahwa benar vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI.

    “Setelah sertifikat halal terbit, kami siap mendukung program tersebut dengan jadwal yang ditentukan selanjutnya,” kata Khairuddin.

    Imunisasi digelar serentak di Indonesia, termasuk di Lampung.

    Sasaran imunisasi ini adalah anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Imunisasi digelar di sekolah-sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP.

    Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung KH Munawir mengingatkan pemerintah untuk segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan, termasuk vaksin MR.

    “Pihak produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin MR yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Menurut dia, selama vaksin MR belum dikaji oleh LPPOM MUI dan belum jelas kehalalannya, maka tidak boleh digunakan.

    Ia menegaskan jika ada barang yang terindikasi haram untuk digunakan atau dikonsumsi, maka tidak boleh digunakan.

    “Jangan pakai vaksin MR jika belum jelas kehalalannya. Sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram dan sesuatu yang belum jelas haramnya berarti halal,” tegasnya.

    Dari Jakarta dilaporkan, MUI Pusat mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan agar menunda pemberian vaksin MR.

    Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan, MUI ingin agar Kemenkes melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu.

    Sementara itu, MUI Kepri mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 Juli 2018 berisi penundaan vaksin MR karena belum bersertifikat halal.

    Menanggapi permintaan MUI ini, pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung menyatakan, hal tersebut masih dirapatkan di level pimpinan di Bumi Ruwa Jurai ini.

    “Jika memang ada perbedaan pandangan, mari kita diskusikan. Sebab, tahun kemarin saat pelaksanaan imunisasi tahap pertama di Jawa dan Bali, tidak ada masalah. Ini merupakan agenda nasional. Tahun ini digelar di luar Jawa,” jelas Humas Diskes Lampung, Asih Hendrastuti.

    Menurut dia, pihak Kementerian Kesehatan juga sedang berproses mencari jalan keluar terbaik soal itu.

    Saat ditanya apakah imunisasi akan tetap dilaksanakan di Lampung, Asih mengatakan, imunisasi MR akan tetap lanjut.

    Namun, bagi orangtua yang ragu, bisa menunggu. Bagi orangtua yang tidak ragu, pihaknya akan melayani.

    Asih meneruskan, pemberian imunisasi ini penting karena campak dan rubella adalah penyakit menular dan tidak ada obatnya hingga saat ini.

    “Jadi penyakit campak dan rubela ini tidak bisa diobati. Pengobatan yang diberikan kepada penderita hanya bersifat suportif. Penyakit ini dapat dicegah dengan imunisasi,” ujarnya.

    Asih juga menambahkan, imunisasi ini aman. Ada beberapa dampaknya usai imunisasi seperti deman dan bintik-bintik.

    Namun, hal tersebut dapat diatasi dengan pemberian obat penurun panas (deman) dan pemberian bedak (bintik-bintik). Tapi, kata Asih, prevalensi efek samping ini sangat rendah.

    Diskes juga telah menyiapkan Komite Daerah KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) untuk meneliti kejadian ikutan pasca imunisasi.

    Nantinya, komite akan meneliti apakah suatu penyakit berdiri sendiri atau seperti apa.

    Menteri Kesehatan Nila Moeloek juga merespons soal pro kontra kehalalan imunisasi MR. Dia mengatakan, MUI belum pernah melarang penggunaan vaksin oleh tenaga medis.

    Dalam dunia kesehatan, lanjut Menteri Nila, pihaknya mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

    “Saya kira tidak menolak, karena sudah ada fatwa dari MUI Nomor 4/2016 yang menyatakan bahwa untuk pengobatan diperbolehkan,” tegas Menkes Nila di Makassar, Rabu (1/8). (tribunlampung)

  • Dinkes Provinsi Lampung Tegaskan Tidak Akan Tunda Imunisasi MR

    Dinkes Provinsi Lampung Tegaskan Tidak Akan Tunda Imunisasi MR

    Bandarlampung (SL) – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menegaskan akan terus melakukan imunisasi Measles (M) dan Rubella (R) meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengimbau masyarakat menunda imunisasi MR sampai sertifikat kehalalannya diterbitkan MUI Pusat.

    Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memantau perkembangan kegelisahan yang ada di masyarakat Lampung, terkait pemberitaan di berbagai media massa baik media cetak maupun media online tentang pernyataan Ketua Komisi Fatwa

    “Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat resmi dari MUI Lampung tentang himbauan  menunda pelaksanaan kampanye Imunisasi MR,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Kamis (2/8)

    Reihana menegaskan imunisasi MR adalah agenda nasional, maka Dinkes Lampung akan tetap melakukan kegiatan tersebut. Reihana menambahkan bagi orang tua yang bersedia anaknya diimunisasi maka Dinkes siap memberikan pelayanan.  Jika  apabila orang tua memilih menunggu dulu Fatwa MUI terkait imunisasi MR, maka Dinkes tidak akan memaksa.

    “Saya menginstruksikan kepada jajaran Kesehatan di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung agar tetap memberikan pelayanan sambil menunggu arahan Menkes lebih lanjut,” katanya

    Saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Wilayah Lampung untuk membantu pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR di sekolah sekolah dibawah binaan Kemenag Wilayah Lampung. (net)

  • Diskes Belum Mendapatkan Surat Resmi Dari MUI Tentang Penundaan Imunisasi MR

    Diskes Belum Mendapatkan Surat Resmi Dari MUI Tentang Penundaan Imunisasi MR

  • Masuk Islam Laurentika Ganti Nama Menjadi Anisa Sabyan

    Masuk Islam Laurentika Ganti Nama Menjadi Anisa Sabyan

    Bandarlampung (SL) – Islam adalah agama yang membawa kedamaian bagi pengikutnya, serta membawa perdamaian. Faktanya, kian hari kian banyak orang yang ingin mempelajari hakikat Islam yang membawa pesan perdamaian tersebut. Buktisahih,  Jum’at (6/6/18), di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung seorang perempuan menyatakan diri dan berikrar memeluk agama Islam.
    Adalah Laurentika Yuliana yang berikrar mengucapkan dua kalimat syahadat. Prosesnya dibimbing langsung oleh Ketua MUI Lampung KH.Khairuddin Tahmid, dan disaksikan oleh Wakil Ketua H.Suryani dan Sekretaris MUI KH.Basyarudin Maisir. Setelah dibimbing dan menyatakan diri memeluk agama Islam, kemudian Laurentika diganti namanya menjadi Annisa Yuliana Sabyan.
    “Kita rubah nama muslimnya menjadi Annisa Yuliana Sabyan,” ujarnya setelah membimbing mengucapkan syahadat Laurentika.
    Sementara itu, Laurentika yang datang ke kantor MUI bersama saudaranya menceritakan bahwa keinginannya menjadi seorang muslimah adalah karena cinta dan suka dengan Islam. “Saya ingin memperdalam Islam. Saya suka dengan Islam dan saya merasakan kedamaian dan ketenangan setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dihadapan pak kiai,” ujar wanita yang sebelumnya menganut Kristen Protestan tersebut.
    Saat ditanya apakah keputusannya untuk pindah agama sudah bulat dan diketahui keluarga, wanita kelahiran 7 Mei 1996 tersebut mengungkapkan bahwa keinginannya untuk masuk Islam adalah murni karena keinginan sendiri, bukan karena paksaan dari siapapun. Selain itu, ia juga sudah mengutarakan keinginannya tersebut kepada orang tuanya. “Saya masuk Islam karena keinginan saya sendiri, karena saya ingin memperdalam agama Islam. Saya juga sudah bilang sama orang tua, meskipun tidak ada tanggapan dari mereka. Saya siap menanggung semua resiko dan konsekuensinya,” jelasnya. (Sunarto/net)