Musi Banyuasin(SL)-Aktivitas penambangan batu bara PT. BHUMI SRIWIJAYA PERDANA COAL di Desa Boro Jaya timur, kecamatan tungkal Jaya, kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) diduga meresahkan warga setempat, ketua Lembaga Swadaya masyarakat kemilau cahaya bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Muba A. Nasution yang membela warga terkena imbas tambang batu bara, pihak perusahaan menyebutkan jika LSM di Muba hanya melakukan dugaan tindakan pemerasaan.
“Aktivitas penambangan batu bara diduga telah menimbulkan persoalan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berujung pada konflik yang sering kali terjadi, kerusakan lingkungan tersebut seperti lahan sejumlah warga rusak,jalan serta dinding rumah warga retak hingga air sumur tercemar dan cepat kering,” ujarnya,
Menurutnya hal itu dikarenkan antara jarak tambang dari pemukiman warga sangat dekat, dengan hanya berjarak kurang lebih 20 meter, selain itu tidak sedikit warga sekitar tambang terjangkit penyakit, seperti asma, batuk yang mana patut kita duga disebabkan oleh debu lalu lalang kendaraan pengangkut batu bara yang melalui jalan desa ditengah pemukiman.
Lebih lanjut A. Nasution mengatakan Lembaganya akan melaporkan permasalahan ini ke pemerintah dan aparat penegak hukum, dan tidak menutup kemungkinan lembaganya bersama masyarakat akan menggugat pihak perusahaan ke pengadilan setelah adanya koordinasi antara LSM KCBI muba dengan pimpinan pusat.
“Sudah kewajiban perusahaan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan terhadap warga, dan itu diduga tidak dilakukan perusahaan, sebagai mana yang dia ketahui dalam konteks kegiatan pertambangan, yang menimbulkan kerugian pada masyarakat sekitar dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, dan sebagai mana juga kita ketahui undang-udang menjamin setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat,” ucapnya.
Salah satu warga sekitar tambang yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, “Semenjak adanya aktivitas tambang batu bara dekat pemukiman beberapa bulan terakhir ini, dirinya sekeluarga merasa terganggu pada pernapasan, bahkan anaknya yang berusia 8 tahun sekarang sudah terjangkit penyakit asama, setiap hari harus berobat,selama ini tidak ada bantuan dari pihak perusahaan tambang baik berupa obat-obatan maupun uang, (berobat pakai uang sendiri) meski dirinya sudah sering kali melapor,” ucapnya kepada awak media.
Lanjutnya, semenjak tim LSM KCBI datang ke lokasi tambang batu bara dan menemui kami kemarin pada hari jum’at 25 Februari 2022 dan hari ini Senin 28 Februari 2022 baru ada perhatian dan bantuan dari pihak perusahaan tambang berupa uang Rp. 1.000.000,. (Satu juta rupiah) dengan dalil bantu biaya berobat.
Senada dengan warga lainnya yang di jumpai awak media di sekitar tambang, dirinya mengaku selama ini memang tidak pernah menerima apapun dari perusahaan tambang, dirinya merasa sangat terganggu pada pernapasan nya dengan keberadaan tambang batu bara yang sangat berdekatan dengan rumahnya, bahkan air sumurnya pun diduga telah tercemar akibat tambang tersebut.
“Belum lama ini perna para ibu-ibu melakukan demo dengan metutup akses jalan desa, menghentikan aktivitas mobil pengangkut batu bara, dikarnakan banyaknya debu berterbangan masuk kerumah warga,. Belum lagi volusi dari tambambang tersebut,” cetusnya.
Ketua Teknis Tambang (KTT) PT. Bhumi sriwijaya perdana coal M. Abdu melalui Bidang pelabuhan Subhan mengatakan dirinya tidak banyak tahu persoalan tambang tersebut, karena dirinya baru bekerja dua bulan di perusahaan, jadi belum banyak tahu. Akan tetapi untuk akses jalan mobil pengangkutan batu bara memang perusahaan belum ada jalan sendiri, ” Ya masih menggunakan jalan desa, dengan beban angkutan rata-rata 10 ton, kalo yang lain saya tidak tahu pak, untuk lebih jelasnya bapak hubungi KTT perusahaan,” ucap subhan.
KTT perusahaan M. Abdu yang dihubungi ketua LSM KCBI muba A. Nasution lewat pesan whattsApp mengatakan semuanya sudah clear, warga yang sakit sudah diberi uang bantuan dan kalo mau bertemu dengan saya silakan buat surat maksud dan tujuan, “soalnya saya trauma dengan LSM di muba, ujung-ujungnya LSM meras 16 juta,” ucapnya dalam pesan whattsApp,.
Menanggapi LSM meras 16 juta, A. Nasution mengatakan, akan membawa persoalan ini ke rana hukum, selaku ketua LSM dirinya merasa nama LSM telah dicoreng, dengan kata-kata LSM meras 16 juta, LSM yang mana ,karena lembaga swadaya masyarakat itu banyak ini sudah termasuk pencemaran nama baik LSM tegas A. Nasution.
Masih ketua LSM Kcbi, seseorang tidak dapat dengan serta merta melakukan penghinaan walaupun Aplikasi itu bersifat privat dan hanya dua orang atau lebih yang mengaksesnya UU ITE dalam pasal 27 pengatur perihal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam kegiatan chatting
Pasal 27 ayat (3) UU ITE Delik tersebut sudah memosisikan seseorang terancam pidana penjara paling lama 6 (tahun) atau Denda paling banyak RP 1000 000 000,00 ,- (satu milliar rupiah) vide pasal 45 ayat (1) UU ITE tutupnya. (Rudi hartono)