Tag: Mustafa

  • Lidah Agung Lebih “Pahit” dari Mustafa

    Lidah Agung Lebih “Pahit” dari Mustafa

    Oleh: Ilwadi Perkasa

    Mustafa, akibat dari keterangannya, mampu menyeret sejumlah pengusaha, pejabat dan anggota dewan. Sebagian sudah ditangkap, sebagian lagi masih belum jelas nasibnya.

    Tapi, kasus Mustafa tak sampai menyeret istrinya, atau anggota keluarga besarnya. Beda dengan kasus AIM, banyak sekali yang diperiksa. Sebelumnya, telah diperiksa ayah kandungnya, Tamanuri bersamaan dengan Baktiar Basri, mantan wakil gubernur Lampung.

    Berikutnya, tersiar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa keluarga besar Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Mereka diantaranya Maria Mery ibu Kandung Agung, Istri Endah Kartika Prajawati, Gunaido Seketaris Inspektorat Bawasda, dan Taufik Hidayat. Termasuk beberapa pejabat hingga sejumlah direktur perusahaan. Mereka semua menjadi saksi kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara.

    Sejumlah media online mengabarkan pemeriksaan atas nama-nama itu sudah dimulai sejak Selasa (21/01/2020) dan akan berakhir pada 26 Januari 2019. Pemeriksaan meminjam tempat salah satu Kantor di Jalan Basuki Rahmat, Bandar Lampung, dengan jadwal pagi pukul 10.00 hingga selesai.

    Hari Selasa 21 Januari 2020, di periksa 7 saksi, yaitu Direktur CV MAHA KARYA ABUNG M Rot Atmajaya , Direktur CV PRABU NEGARA Yuman Erhan, Direktur Rumah Sakit Handayani dr Jauhari, dua Kabid PURP Fria dan Yulias, Sekertaris PUPR Susilo Dwiko, dan anggota DPRD Riko Picono.

    Lalu pada hari Rabu 22 Januari 2020, mulai pukul 10.00, KPK melanjutkan pemeriksaaan delapan saksi, yaitu Anggota DPRD Madri Daud, Sekda Lampung Utara Sofyan, Syahrizal Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, PNS Dinas PUPR Febri dan Mangku Alam, da tiga kontraktor, Indra Hamzah, Ansaba, dan Rodiana.

    Kamis, 23 Januari 2020, KPK kembali melanjutkan memeriksa enam kontraktor, dan satu PNS, mereka Fadly Akhmad (PNS), dengan para kontraktor, Zainuri, Amrullah, Andi Ahmad Jaya, Yan Tahlib, Eka Saputra, dan Herman Sungkai.

    Sementara Jumat 24 Januari 2019, KPK dijadwalkan memeriksa satu anggota KPU Lampung Utara, dan lima kontraktor, mereka Izal Komisioner KPU Lampung Utara, dengan lima kontraktor Organa Putra, Tohir Hasyim, Hadi Kesuma, Nico, dan Guntur Laksana.

    Sementara untuk hari Sabtu, 25 Januari 2020, KPK melanjutkan pemeriksaan kepada Ibu Kandung Agung, Maria Mery, istri anggota DPR RI Tamanuri, istri Agung, Endah Kartika Prajawati, Kepala BPKA Desyadi, Rina Febriana Dosen, lalu tiga kontraktor Gunaido, Taufik Hidayat, dan Darwis.

    Begitu banyak yang diperiksa, tapi kita belum tahu siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya. Waktu akan menjawabnya. Publik, utamanya masyarakat Lampung Utara, tentu menunggu hasil pemeriksaan yang akan diungkap pada drama persidangan, dan berharap semua yang terlibat dihukum sesuai “dosa-dosanya”.  (*)

  • Terima Suap, Anggota DPRD Lamteng Rusliyanto Divonis 4 Tahun Penjara

    Terima Suap, Anggota DPRD Lamteng Rusliyanto Divonis 4 Tahun Penjara

    Jakarta (SL) – Anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif Rusliyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Rusliyanto terbukti bersalah menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.

    “Menyatakan terdakwa Rusliyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

    Uang tersebut untuk menyetujui pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Hal itu harus melewati persetujuan DPRD, sedangkan beberapa fraksi di DPRD menolak.

    Hakim menyatakan, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) melakukan verifikasi pernyataan MoU pinjaman kepada PT SMI, namun belum ada persetujuan dari DPRD. Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga minta uang Rp 2,5 miliar sebelum menandatangi surat tersebut.

    Kemudian, Taufik menghubungi Rusliyanto, sesama politikus PDIP di DPRD untuk merayu Natalis agar menandatangani surat itu. Atas permintaan Natalis, hakim menyebut Taufik mengumpulkan uang dari rekanan kontraktor di Lampung Tengah atas perintah Mustafa. PNS Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto dan Supranowo diminta Taufik untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada Rusliyanto.

    Supranowo menyerahkan uang itu kepada adik ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Perangin Angin yang diketahui Rusliyanto. Setelah itu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan agar Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi meniru tanda tangan Natalis dalam surat tersebut.

    “Kemudian petugas KPK menangkap terdakwa Rusliyanto dan Natalis Sinaga dan mengamankan uang Rp 1 miliar. Namun setelah dihitung hanya berjumlah Rp 996 juta. Berdasarkan hukum di atas perbuatan Rusliyanto telah memenuhi unsur menerima hadiah atau janji,” ujar hakim.

    Rusliyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Be1lampung)