Tag: Nanang Trenggono

  • Larang Akademisi Berpendapat Tak Sesuai Kopentensi, Nanang Trenggono Banjir Kritikan

    Larang Akademisi Berpendapat Tak Sesuai Kopentensi, Nanang Trenggono Banjir Kritikan

    Bandar Lampung (SL)-Larang Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono agar setiap akademisi Unila tidak kebablasan dalam memberikan pendapat, mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan.

    Nanang meminta meski secara UUD 1945, setiap orang diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, sebagai akademisi harus memahami kebebasan mimbar akademik. Jangan sampai bias pemahaman kebebasan akademis.

    “Artinya yang bisa bicara kepada publik sesuai dengan ilmunya itu guru besar atau dosen yang mempunyai kualifikasi yang sudah senior atau lektor senior. Itupun sesuai bidang ilmunya. Kalau dia bicara kepada publik, dia dilindungi rektor dengan asas kebebasan mimbar akademik,” kata mantan Ketua KPU Lampung itu.

    Dengan demikian, apabila seorang akademisi memberikan pendapat tetapi tidak sesuai dengan bidang ilmunya, maka tidak dapat mewakili Unila. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung. “Kalau misalnya tidak layak jangan mengatasnamakan akademisi apa. Bebas berpendapat boleh-boleh saja, kalau ada resiko gak bisa berlindung di asas kebebasan mimbar akademik,” katanya.

    Nanang mencontohkan seorang akademisi hukum bidang tertentu berkomentar tentang politik. Menurutnya itu tidak pas. “Tapi orang bisa bebas bicara. Akan tetapi, dia gak bisa bilang akademisi Unila, gak bisa mewakili Unila,” jelasnya.

    Statmen Nanang Trenggono, dikritik tokoh Lampung Abdullah Fadri Auli, yang menilai Universitas Lampung sudah “kebablasan” melarang setiap dosennya tidak memberikan pendapat kepada publik. “Para pengamat Unila hanya mengkritik yang bersifat membangun dan meluruskan masalah secara normatif,” ujar koordinator Lampung Goverment Watch (LGW) itu Selasa (10/3).

    Aab, panggilan Abdullah Fadri Auli yang mantan anggota DPRD Lampung 2014-2019 itu mengatakan apa yang dilakukan para dosen sesuai keilmuannya. Hal itu sesuai sebagaimana yang diatur dalam Permenristek No.6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila,

    Berdasarkan Pasal 31 poin 3, kebebasan akademik wewenang profesor atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmu untuk menyatakan pendapat secara terbuka. “Saya melihat tidak ada dosen yang kebablasan sebagaimana yang dikatakan Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono.

    Sebagai alumni, Abdullah Fadri Auli menginginkan Unila terus kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan wajib mengingatkan para pejabat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

    Sementara Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein menyebutkan ucapan Nanang Trenggono mengatasnamakan juru bicara Rektor Unila yang melarang Dosen Unila untuk bicara dan berpendapat kepada publik dan hanya dosen dengan kualifikasi tertentu yang boleh bicara ke publik itu Nanang menjaadi anti demokrasi.

    “Ucapan Pak Nanang itu membuktikan bahwa Nanang Trenggono sebagai mantan ketua KPU Lampung maupun sebagai akademisi merupakan sosok yang anti demokrasi dan mengingkari amanat UUD 1945,” kata Rakhmat.

    Menurut Rakhmat siapapun warga negara Indonesia sejatinya bebas berpendapat untuk menyuarakan kebenaran kepada publik. Kini publik balik bertanya ke Pak Nanang dan juga Rektor Unila mengapa harus melarang dosen dan mahasiswa untuk menyuarakan kebenaran?.

    “Apakah Rektor, akademisi, dan kampus saat ini sudah di bawah tekanan kekuasaan sehingga akademisi atau mahasiswa yang hendak berpendapat harus dengan kualifikasi keahlian tertentu. Silahkan saja Unila atau kampus lainnya menikmati fasilitas yang di berikan Gubernur Arinal tapi itu tidak lantas serta merta membungkam suara dan pendapat kritis atas kebijakan pemerintah?” lanjutnya.

    Menurut Rakhmat, banyaknya akademisi yang kritis di Lampung mestinya disyukuri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. “Sesungguhnya banyak orang yang sayang terhadap Babang Arinal. Maka para akademisi mengingatkan Babang Arinal agar tidak tersesat dan masuk dalam jurang,” katanya.

    “Atau jangan jangan Rektor Unila dan Pak Nanang sengaja menggiring bang Arinal untuk terporosok jatuh karena babang Arinal asyik dalam kekeliruan dan tidak ada yang boleh mengingatkan?” katanya lagi.

    KRLUPB menyarankan Nanang mundur dari jabatan juru bicara Rektor dan focus mengajar mahasiswa. “Walaupun Gubernur Arinal berstatement akan melibatkan Unila dalam  kepemimpinannya, tapi harusnya hal tersebut tidak mengurangi Rektor atau akademisi Unila untuk tetap keras bersuara dan berpendapat demi mewujudkan Lampung Berjaya. Bukan malah Rektor bersembunyi dari publik di belakang juru bicara,” katanya. (Red)

  • Sidang Sengketa Pilgub Lampung di MK Hanya Berjalan Dua Jam

    Sidang Sengketa Pilgub Lampung di MK Hanya Berjalan Dua Jam

    Jakarta (SL) – Sidang sengketa Pilkada Lampung mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018). Dalam sidang perdana ini.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung didampingi kuasa hukum mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.

    Sidang pendahuluan tersebut hanya berlangsung sekitar dua jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Majelis Hakim Konstitusi Ketua Anwar Usman, Anggota I Dewa Gede Palaguna dan Wahuddin Adams.

    Dari KPU Lampung hadir Ketua KPU Dr. Nanang Trenggono bersama komisioner lainnya. Didampingi kuasa hukum KPU Lampung dari Kantor Advokat Rozali Umar & Rekan berjumlah lima orang.

    Sidang tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari Pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono selaku pemohon.

    Dalam permohonannya, pemohon melalui kuasa hukum masing-masing meminta kepada MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

    “Sidang hari ini pembacaan permohonan pemohon dari pasangan calon nomor satu dan dua,” kata Kuasa Hukum KPU Lampung Rozali Umar, SH, MH, kepada wartawan.

    Dia menjelaskan, berdasarkan jadwal MK, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Juli mendatang, dengan agenda jawaban dan bukti-bukti dokumen dari KPU selaku termohon.

    “Inti jawaban kami (termohon), menangkis dalil-dalil pemohon tentang money politic (politik uang), dana kampanye dan intimidasi terhadap warga,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, untuk jawaban dan bukti-bukti dari KPU Lampung sudah siap. “Tinggal kami ajukan dan bacakan di sidang 31 Juli nanti,” ujarnya.

    Selain itu, pada sidang selanjutnya, MK juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Arinal Djunaidi – Chusnunia sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU.

    “MK akan memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan keterangan selaku penyelenggara Pemilu dalam pengawasan,” jelasnya. (Warta9.com)

  • Ketua KPU Lampung: Bacaleg Eks Koruptor, Bandar Narkoba dan Tindak Asusila Harus Diganti

    Ketua KPU Lampung: Bacaleg Eks Koruptor, Bandar Narkoba dan Tindak Asusila Harus Diganti

    Bandarlampung (SL) – Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengingatkan kepada partai politik yang menyerahkan berkas bakal calon legislatif ke KPU agar saat menyerahkan berkas telah memastikan nama-nama bacalegnya tidak memiliki riwayat hukum.

    Dan jika ada nama-nama yang terindikasi eks koruptor, bandar narkoba dan tindak asusila, KPU mengimbau agar partai siap mengganti bacaleg tersebut.

    Sebagaimana yang diketahui bahwa hari ini (Selasa, 17/07/18) merupakan hari terakhir penyerahan berkas pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.

    “Kan sudah ada persyaratan bakal calon. Salah satunya adalah tidak menyertakan bacaleg dengan catatan eks bandar narkoba, eks koruptor dan eks pelaku asusila anak,” terang Nanang.
    Kemudian, kata Nanang, nama-nama bacaleg yang telah diserahkan ke pihaknya akan di verifikasi dengan uji publik.

    “Tetapi untuk eks bandar narkoba dan eks koruptor ini akan di verifikasi lagi setelah uji publik,” kata dia kepada Lampung,co, Selasa (17/07/2018) di KPU Lampung.

    Menurutnya, jika ada bacaleg yang terbukti pernah terlibat tiga hal tesebut maka partai harus menggatinya.

    “Jika dalam masa verifikasi ada yang terbukti atau ada laporan masyarakat dan itu terbukti maka partai harus mengganti nama bacaleg tersbut,” kata Nanang.

    Untuk hari ini beberpa partai politik seperti Demokrat, PDIP, Hanura, PKB dan PBB hingga sore tadi telah menyerahkan nama-nama bacaleg. Untuk batas waktu akhir Nanang mengatakan sampai pukul 00:00.

    “Untuk pendaftaran hari ini, hari terakhir. Sampai pukul 00:00 atau 23:59,” tandasnya. (net)