Tag: Napi

  • Napi Rutan Krui Yang Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi di Bukit Kemuning

    Napi Rutan Krui Yang Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi di Bukit Kemuning

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Krui, Fauzan Lampung yang melarikan diri, pada Jumat 27 September 2024 lalu, akhirnya berhasil ditangkap kembali. Fauzan napi dengan kasus pencurian itu tertangkap saat sedang berada di sebuah konter HP, selasa petang 1 Oktober 2024.

    Fauzan Narapidana yang kabur saat menjalani hukuman mengaku nekat melakukan hal tersebut mengaku ternyata mengaku rindu istri di rumah. Warga Bukit Kemuning, Lampung Utara itu kini telah memindahkan ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung (Rutan Rajabasa). Tempat tersebut mereka meyakini memiliki cukup ketat.

    Fajar Ferdinan, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, mengatakan, penangkapan Fauzan dilakukan tanpa perlawanan berarti. “Ditangkap saat berada di sebuah konter HP di Bukit Kemuning. Operasi penangkapan berlangsung cukup lama.” Ujar Fajar.

    Kemudian Fauzan, dibawa ke Mapolsek Bukit Kemuning untuk diperiksa dan kemudian dibawa kembali ke Rutan IIB Krui Pesisir Barat. “Kami juga akan memperdalam pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pelarian napi tersebut.” Imbuh Fajar.

    Lebih lanjut Fajar menegaskan, kasus napi kabur ini akan menjadi evaluasi bagi Rutan Kelas IIB Krui agar ke depan sistem pengamanan dan pengawasan rutan bakal lebih ditingkatkan. “Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap keamanan guna mencegah terjadinya kejadian serupa terulang.” Tutup Fajar.

    Sebelumnya, Fauzan napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui, Pesisir Barat, Lampung, dilaporkan berhasil melarikan diri pada Jumat 27 September 2024 pagi sekitar pukul 06.20 WIB. Fauzan, yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan vonis 2 tahun 8 bulan itu.

    Fauzna abur setelah mengambil kunci, masuk dan lompat dari tower jaga Rutan Kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat. Ada warga yang sempat melihat tahanan yang terjun dari ketinggian tower jaga setinggi 6 meter tersebut lari di belakang Rutan menuju kawasan Pelabuhan Kuala Stabas.

    Fauzan bin Usman juga adalah tahanan pendamping (tamping) yang tengah menjalankan hukuman 2 tahun 8 bulan. Pihak Rutan Kelas II B Krui telah meminta pihak kepolisian mengejar pelaku.

    Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, membenarkan peristiwa kaburnya Fauzan. “Benar, tadi pagi kami menerima laporan dari pihak Rutan bahwa ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri,” kata Kapolres, Sabtu 28 September 2024.

    Alsyahendra menjelaskan, pihak kepolisian telah diminta untuk bekerja sama dalam upaya pengejaran. “Kami diminta oleh pihak Rutan untuk membantu dalam proses pencarian,” katanya.

    Alsyahendra menyebutkan bahwa Fauzan merupakan narapidana yang mendapatkan tugas sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di dalam rutan. “Informasi dari pihak Rutan, Fauzan ini merupakan napi tamping, namun untuk informasi lebih detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Rutan. Kami dari kepolisian hanya membantu pengejaran sesuai permintaan pihak Rutan,” jelasnya. (Red)

  • BNNP Gulung Komplotan Pengedar Ekstasy Masuk Lampung BB 6969 Butir Melibatkan Narapidana

    BNNP Gulung Komplotan Pengedar Ekstasy Masuk Lampung BB 6969 Butir Melibatkan Narapidana

    Bandar Lampung (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggulung lima pelaku jaringan peredaran Pil Ekstasy Jaringan lintas Sumatera, yang melibatkan narapidana Bandar Lampung asal Pringsewu. Dari lima tersangka itu polisi mengamankan 6969 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket, dalam ban serep, mobil inova, di Jalan Tol Trans Sumatera, pekan lalu.

    Kelima tersangka yang ditangkap adalah Edi Samsuar (38) dan Mulkani, warga asal Aceh, Abdul Rohman alias Oman (38), warga Bandar Lampung, kurir penerima ekstasi, kemudian M. Nasir (31) dan David (31) narapidana pengendali asal Pesawaran, Lampung Selatan. Turun diamankan 1 unit Mobil Kijang Inova BE dengan nomor polisi BE 8699 OM, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BE-3595-AM.

    Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Hennry Budiman, mengatakan penangkapan kelima orang jaringan Aceh ini dilakukan di tempat berbeda pada 26-27 Juni 2020 lalu. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 6.969 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket, satu buah ban serep,

    Pengungkapan jaringan Aceh ini setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam partai besar dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan melalui Jalan Tol Trans Sumatera. Atas informasi tersebut, pada hari Jumat (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyisiran di Jalan Tol Lampung Mesuji.

    “Jadi, Edi dan Mulkani membawa ekstasi itu dari Aceh menggunakan kendaraan roda 4 tipe Toyota Innova hitam dengan plat nomor kendaraan B-8699-OM. Keesokan harinya, Sabtu (27/6), sekitar pukul 14.38 WIB, kendaraan yang dibawa Mulkani dan Edy terpantau ke dalam Rest Area,” kata Wayan, saat ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis 2 Juli 2020.

    Tim, kata mantan Dirintelkam Polda Lampung ini, kemudian mengintai gerak gerik mereka, dan disergap saat melakukan pengisian BBM di Res Area Jalan Tol. “Kemudian tim mengikuti kendaraan tersebut masuk ke dalam area istirahat, dan sekitar pukul 14.45 WIB pada saat kendaraan melakukan pengisian BBM di Rest Area KM 171 JTTS, maka tim melakukan penangkapan terhadap keduanya. Kami periksa, ternyata disembunyikan di ban serep mobil,” jelasnya.

    Usai diperiksa, Kata Wayan, pihaknya melakukan pengembangan. Dan ternyata Edy akan melakukan transaksi dengan penerima dari Bandar Lampung. “Transaksi penerimaan ekstasi tersebut dilakukan di SPBU di Jalan Soekarno – Hatta Kecamatan Rajabasa Lampung sekitar pukul 17.50 WIB,” urainya.

    Tak lama kemudian, datang seorang yang menggunakan sepeda motor, menyambangi Edi untuk bertransaksi. Kemudian penerima barang tersebut yakni Rohman alias Oman ditangkap. “Dari pengakuan Oman yang memerintahkannya adalah David, dan akan diserahkan kembali (ekstasi) ke seseorang berinisial D,” katanya,

    Tak ingin putus, pihaknya kembali melakukan pengembangan, di SPBU Kemiling sesuai keterangan Oman, namun penangkapan gagal. Tak berselang lama, BNN juga menangkap dua orang pengendali yakni Nasir dan David.

    “Namun di sana kurir yang selanjutnya tidak kita temukan. Barang haram ini berasal dari Aceh, dan informasi yang kita dapat memang mau di tebar di Lampung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114-112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” katanya. (red)

  • Petugas Lapas Wayhuwi Amankan 11 Paket Sabu yang Dipesan Napi

    Petugas Lapas Wayhuwi Amankan 11 Paket Sabu yang Dipesan Napi

    Lampung Selatan (SL) – Sebanyak 4 pria berkedok pembesuk narapidana Lapas Wayhuwi kedapatan menyelundupkan 11 paket sabu. Barang haram ini dipesan penghuni Lapas untuk persiapan pesta pergantian tahun.

    Bermula dari kecurigaan petugas keamanan Lapas Wayhuwi, Lampung Selatan, yang melihat kejanggalan terhadap ke empat orang pria, saat bermaksud membesuk seorang temannya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 11 paket sabu sabu yang disimpan di dalam sendal milik salah seorang tersangka.

    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap ke empat tersangka sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Ke empat pria yang diamankan ini berinisial TH, AS,PS, dan DM, yang merupakan warga Kampung Sawah, Bandar Lampung.

    Kepada petugas para tersangka ini mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan salah seorang narapidana berinisial DK, yang divonis 5 tahun karena penyalahgunaan narkoba. Pihak lapas kemudian mengkonfrontir para tersangka dengan napi berinisial DK tersebut.

    DK mengaku menyuruh keempat tersangka mengantar sabu ke dalam Lapas untuk pesta  malam pergantian tahun nanti. Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Hensah mengatakan, akan memeriksa lebih lanjut tersangka pemesan sabu tersebut. Sementara empat rekannya diserahkan ke polisi. (fs/nt/son)

  • KPK Limpahkan Dua Napi Kasus OTT DPRD Lamteng ke Lapas Rajabasa

    KPK Limpahkan Dua Napi Kasus OTT DPRD Lamteng ke Lapas Rajabasa

    Bandarlampung (SL) – Dua napi penerima suap dari Mustafa, mantan bupati Lampung Tengah, mulai menjalankan penahanannya di Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, sejak Rabu siang (21/11).

    Keduanya, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, anggota DPRD, telah divonis terbukti menerima suap dari Mustafa agar menyetujui pinjaman Rp300 miliar untuk proyek infrastruktur dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

    J. Natalis Sinaga harus menjalankan hukuman selama lima tahun enam bulan. Sedangkan Rusliyanto harus menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun. Mereka sama-sama kena OTT lembaga antirasuah tersebut.

    Kedua narapidana diantar empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta hingga diterima Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Sujonggo. Proses pelimpahan tahanan berjalan lancar.  J Natalis Sinaga memakai pakaian warna orange sedangkan Rusliyanto pakai jaket hitam dan kaos garis biru-putih. Kedua napi tipikor (tindak pidana korupsi) tersebut sudah disiapkan pihak Lapas Rajabasa kamar tahanan di Blok D3. (Rmollampung)

  • Napi Lapas Jember Tewas Dianiaya Teman Satu Sel, Ini Kronologinya

    Napi Lapas Jember Tewas Dianiaya Teman Satu Sel, Ini Kronologinya

    Jember (SL) – Napi lapas kelas 2 A Jember, Rahmad Andita (31), tewas setelah dianiaya 8 temannya sesama napi. Penganiayaan yang terjadi pada Kamis (23/8) malam itu, baru diketahui keesokan harinya.
    “Korban dianiaya 8 tersangka pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Korban diketahui meninggal di dalam selnya keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Senin (27/8/2018).

    Kusworo menjelaskan penganiayaan bermula saat korban dipanggil teman satu selnya, Umar Said. Saat itu, korban ditanya mengenai keluhan napi tentang ulah korban selama ini. Sebab selama ini banyak keluhan yang masuk bahwa korban merupakan mata-mata petugas lapas. Korban juga dinilai sering bersikap arogan dan tidak mau membayar ketika berutang.

    “Semacan klarifikasi, tempatnya di lapak tempat tidur napi bernama Buyono, teman satu sel korban juga,” kata Kusworo.Klarifikasi itu kemudian berjalan panas. Bahkan sempat terjadi adu mulut. Ujung-ujungnya, terjadilah pertengkaran.

    Dalam pertengkaran itu, napi bernama Fajar langsung memiting korban dari belakang. Dengan tangan masih memiting leher korban, Fajar kemduian berhasil merebahkan tubuh korban di lantai.
    “Saat posisi tubuh korban terbaring, napi yang lain melakukan pemukulan ke perut dan dada korban,” kata Kusworo.
    Pukulan itulah yang membuat tubuh korban mengalami lebam. Bahkan di beberapa titik terdapat bekas semacam tusukan. Karena salah satu pelaku saat itu memakai cincin akik. Pemukulan itu juga menyebabkan tulang dada korban patah.

    Karena korban terus memberontak, Umar Said lalu mengambil bantal dan membekap mulut korban. Ini bertujuan agar korban tidak berteriak.Tidak sampai di situ, napi lainnya, Rosis Hamidi, menyumbat mulut dan menutup hidung korban. Hal inilah kemudian yang membuat korban lemas dan meninggal dunia.

    Mengetahui korban tewas dan ada bercak darah di baju, para tersangka kemudian mengganti baju korban dengan yang masih bersih. Selanjutnya korban dibaringkan di lapak tempat tidurnya seolah korban meninggal karena sakit.
    Polisi telah menetapkan 8 tersangka terkait kasus ini.

    Mereka adalah Umar Said, Fajar Suwito, Buyono, Muhammad Ibrohim, Agus Sujarno, Rosis Hamidi, Kiki Hidayat dan Zainudin. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cincin akik, kain sarung, bantal, pakaian korban dan celana jeans korban yang ada bercak darahnya. “Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing – masing,” pungkas Kusworo. (net)