Way Kanan (SL)-Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus tujuh Narapidana Lapas Kelas II B Way Kanan, pengedar narkotika jenis sabu di dalam penjara. Mereka berada di kamar nomor Blok A dan B Lapas. Total barang bukti sabu yang diamankan 23,33 gram sabu sabu dikemas dalam 61 bungkus paket plastik bening kecil.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung didampingi Wakapolres Kompol Fanny Indrawan, dan Kasat Narkoba AKP Firmansyah, saat melakukan ekspose di halaman mako Polres Waykanan, Jumat 3 Juli 2020 mengatakan ke tujuh tersangka warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan, yakni berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), EJ (35), JAP ( 40), MH (42), BBS (33), IMS (39), dan SW (29).
“Awalnya petugas menangkap seorang napi berinisial BBS pada Rabu 1 Juli 2020 sekira pukul 11.30 Wib. Tersngka mengakui memperoleh sabu dari seseorang di dalam lapas. Selanjutnya Satresnakoba Polres Waykanan berkordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Waykanan untuk melakukan razia, dan pengembangan kasus,” kata Binsar.
Dari kamar nomor 30 Blok A, yang dihuni BR alias Mangku Tihang ditemukan barang bukti di dalam lemari plastik berupa satu bungkusan kantong plastik warna bening berisi satu buah kotak permen mentos warna hijau yang di dalamnya ada tiga bungkus plastik bening ukuran berisi sabu, lima bungkus plastik klip bening berisikan jenis sabu, dan sobekan tissue warna putih.
Selanjutnya satu buah kotak headset warna hitam yang di dalamnya terdapat 61 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, dua lembar plastik klip bening, satu lembar plastik klip bekas pakai, satu bilah senjata tajam, empat unit handphone. “Total anggota mengamankan sabu dengan berat sekitar 18,75 gram dari kamar nomor 30 Blok A,” kata Binsar.
Sementara di kamar nomor 13 Blok B yang dihuni IMS ditemukan barang bukti di bawah lemari plastik berupa satu bungkusan tissue warna putih yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu seberat 4,52 gram.
Kemudian, di kamar nomor 15 Blok B yang dihuni EJ diketemukannya barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang, dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu seberat sekitar 0,06 gram. “Dari hasil penangkapan ketujuh pelaku tersebut, Satnarkoba Polres Waykanan menyita narkotika yang diduga jenis sabu tersebut seberat 23,33 gram,” ujarnya.
Ketujuh tersangka tersebut dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Dadang/red)