Tag: Narkoba

  • TNI Petakan Daerah Marak Narkoba

    TNI Petakan Daerah Marak Narkoba

    Jakarta, sinarlampung.co – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto mengatakan pihaknya sudah memetakan sejumlah lokasi yang marak kasus narkotika. Salah satu lokasi tersebut berada di Medan.

    “Di situ Panglima Kodam bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lain (bekerja sama) untuk menangkap dan memberantas narkoba,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Di samping Medan, kata dia, lokasi rawan narkoba lainnya yang juga menjadi perhatian TNI berada di perbatasan Kalimantan. Kawasan tersebut cenderung mudah disusupi oleh pengedar Narkoba.

    Pernyataan Agus itu disampaikan setelah DPR mengesahkan hasil revisi Undang-Undang TNI, Kamis lalu. DPR dan pemerintah mengubah tujuh pasal dalam undang-undang tersebut, yaitu Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. Pasal 7 mengatur penambahan jangkauan operasi militer TNI selain perang, di antaranya membantu menanggulangi ancaman siber. Lalu di Pasal 47, terjadi penambahan lembaga sipil yang dapat diduduki oleh TNI, dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. Di pasal ini mengukuhkan posisi prajurit TNI di kantor yang membidangi narkotika.

    Setelah revisi undang-undang tersebut, TNI juga berencana membentuk Satuan Tugas Narkotika.
    Agus Subiyanto jug telah memerintahkan komando daerah militer di wilayah perbatasan untuk membuat pos-pos batas. Jumlah prajurit yang berjaga di pos batas akan ditambah.

    “Sehingga apabila ada yang menyelundupkan narkoba bisa ditangkap. Ditambah dengan pasukan K9 untuk melacak supaya yang dibawa masyarakat bisa terdeteksi,” kata Agus.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi belum merespons pertanyaan Tempo mengenai perkembangan rencana pembentukan Satuan Tugas Narkotika tersebut. (Red)

    Media Siber Lampung

     

    Media Siber Sinar Lampung

  • Polda Lampung Musnahkan 147 Kg Sabu Hasil Tangkap Empat Jaringan

    Polda Lampung Musnahkan 147 Kg Sabu Hasil Tangkap Empat Jaringan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- Polda Lampung memusnahkan sekitar 147,9 kilogram sabu sabu, dan 56 kg narkotika jenis ganja, hari pengungkapan operasi antik selama Januari-Mei 2024. Pemusnahan dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, Pj Gubernur Lampung Samsudin, dan Forkopimda Lampung, Kamis 27 Juni 2024.

    Helmi Santika mengatakan hasil kegiatan operasi Polda Lampung dan jajaran sejak Januari hingga Mei 2024, dengan total penanganan 19 kasus. “Setidaknya ada empat jaringan sejak Januari-Mei 2024 hasil operasi antik. Ada 19 kasus. Pertama jaringan Fredy Pratama, Jaringan Aceh-Medan-Lampung, Jaringan Malaysia-Aceh-Bogor-Makasar, dan Jaringan Lampung-Jakarta, ” Kata Helmy Santika.

    Kapolda menjelaskan dari jaringan Fredy Pratama ditangkap luma tersangka, lokasi Bakaugeni dan Bandar Lampung dengan barang bukti 35,1 kg sabu. Dari Jaringan Aceh-Medan-Lampung, diamankan delapan tersangka dengan barang bukti 38 kg. Dari jaringan Malaysia-Aceh-Bogor-Makasar diamankan barang bukti 42 kg sabu sabu. “Kemudian jaringan Lampung-Jakarta, ” Katanya.

    “Dari total 49 tersangka, dengan barang bukti sabu sabu 147,9 kilogram, ganja 56 kilogram itu setara dengan Rp220 miliar lebih. Dan berhasil menyelamatkan 625.000 orang anak bangsa, ” Kata Kapolda.

    Pj Gubernur Lampung Samsudin mengapresiasi langkah Polda Lampung, dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Provinsi Lampung. “Komitmen pemerintah, dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan perang terhadap peredaran gelap narkoba ini harus kita lanjutkan. Apresiasi kami kepada Polda Lampung, ” Kata Samsudin.

    Hadir perwakilan Korem 043/Gatam, Pengadilan, Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai, dan undangan lain. (Red)
  • Polda Lampung Sweeping Kampung Ampai, Solehan Tertangkap Hendra Kabur

    Polda Lampung Sweeping Kampung Ampai, Solehan Tertangkap Hendra Kabur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Narkoba Polda Lampung menggerebek Pekon Ampai (Kampung Ampai,red) yang berada di Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Dari lokasi yang dikenal sebagai Kampung Narkoba itu Polisi menangkap seorang bandar bernama M Soleh, sementara bandar lainnya Hendra Mahendra lolos, Sabtu 22 Juni 2024 siang pukul 12.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik didampingi Tim Subdit Narkoba Polda Lampung mengatakan Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung mendapat informasi tentang aktifitas di kawasan Pekon Ampai, yang bertahun-tahun dikenal sebagai kampung Narkoba.

    “Dari informasi tersebut kami mendapatkan satu nama bandar yakni M Solehan yang dimana kami temukan paket sabu saat dia ditangkap di kampung tersebut. Petugas tidak banyak mendapat narkoba sabu disana. Namun dari salah satu rumah bandar narkoba polisi mendapatkan banyak senjata tajam jenis golok hingga samurai serta dua senapan angin kaliber 4,5mm,” kata Umi Senin 24 Juni 2024.

    Dari keterangan Solehan yang juga residivis kasus Narkoba, ada nama Hendra Mahendra yang diketahui juga salah satu bandar narkoba di kampung tersebut. “Kami kemudian mendatangi rumah Hendra namun yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri. Dari rumah tersebut kami temukan barang bukti berupa beberapa pil ekstasi dan beberapa sabu yang telah dikemas lengkap dengan alat hisap bong serta dua timbangan digital,” katanya.

    Termasuk beberapa paket sabu disimpan di belakang rumahnya, sebelum pelaku melarikan diri ke arah perbukitan. “Selain itu dirumah Hendra ini kami mendapatkan sejumlah senjata tajam jenis golok hingga samurai dan juga dua senapan angin dengan kaliber 4,5mm,”jelas Umi.

    Menurut Umi, pada saat proses penangkapan sejumlah ibu rumah tangga mendukung kegiatan tersebut lantaran sejumlah pemuda disana menjadi pecandu narkoba. “Alhamdulillah upaya penangkapan kemarin tidak terjadi penghalangan dari warga karena memang mereka mendukung. Ibu-ibu disana kesal anak-anak dan pemuda banyak yang menjadi korban narkoba,” katanya.

    Saat ini pelaku M Solehan telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Lampung. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya.

    Jualan Seperti Beli Kacang

    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Budhi Setyadi, menambahkan M Soleh, yang dikenal menjadi salah satu bandar narkoba di Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, digrebek ketika sedang santai menjual narkoba jenis sabu-sabu di salah satu warung di kampung setempat.

    M Solehan ditangkap saat berada di warung milik Hendra, seorang bandar narkoba lainnya. Namun, Hendra berhasil kabur ke daerah perbukitan ketika mengetahui informasi penggerebekan itu, dan saat ini ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Keduanya menjadi target polisi karena adanya aduan masyarakat soal tingginya peredaran narkoba di kampung Ampai. “Dari hasil penyelidikan, berbagai jenis narkoba seperti ganja, ekstasi, hingga sabu-sabu dijual di warung. Warung ini milik seorang bandar sabu bernama Hendra yang kini dalam pengejaran kami,” kata Budhi Setyadi, Selasa 25 Juni 2024.

    Budhi menjelaskan, dari hasil penangkapan M. Solehan ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 gram, sejumlah plastik klip kecil, seperangkat alat hisap sabu dan uang tunai Rp4,3 juta. Dari hasil pengembangan, polisi juga mendapatkan satu nama bandar narkoba lain bernama Hendra yang berperan menyuplai barang haram tersebut kepada M. Solehan.

    “Hendra ini diperkirakan juga sebagai bandar narkoba. Saat kami geledah di rumahnya terdapat banyak barang yang kami sita, ada tiga kendaraan biasa, satu motor listrik, dua senapan gas, ada sejumlah senjata tajam jenis samurai dan keris. Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi dan saat ini sudah kita terbitkan DPO,” kata Budhi.

    Kemudian, disebutkan Budhi bahwa barang bukti sabu yang disita dari M. Solehan ini memiliki nilai ekonomis jutaan rupiah dan berhasil menyelamatkan sekitar 100 nyawa manusia. Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan M. Solehan ini merupakan residivis dalam perkara yang sama.

    “Dari pengakuannya, pelaku ini menjual sabu sudah lebih dari 3 bulan terkahir. Tentu pengakuan pelaku ini perlu kami dalami terus. Terlebih yang bersangkutan merupakan resedivis perkara narkoba. M. Solehan disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun karena perbuatannya,” katanya.

    Beli Dikampung Ampai Keluar Tertangkap

    Informasi lain menyebutkan, tidak sedikit warga Bandar Lampung luar Kampung Ampai, yang harus ditangkap Polisi karena kasus narkoba.  Umumnya mereka yang membeli paket hemat Rp200-Rp300 ribu dan harus mendekam di penjara.

    “Banyak warga teluk, pesawaran, yang jika tidak pinter pinter harus berurusan dengan Polisi Narkoba. Kalo beli disana keluar harus tahu jalan tikus jika tidak pasti ketangkep diluar. Kaya ada kerjasama gitu. Kalo ada duit yang bisa bebas, kalo tidak yang dikurung. Herannya disana bandar-bandar  ga ketangkep-tangkep,” kata salah seorang warga Kampung Ampai.

    Menurutnya, saat Dirnarkoba era sebelumnya Kampung Ampai ini dirajia besar-besaran, dan dijadikan target penyuluhan termasuk BNN. “Tapi yang sudah itu ya ramai lagi. Tua muda, laki perempuan banyak yang rusak gara-gara narkoba ini. Bahkan sampe remaja-remaja yang rela tukar diri hanya untuk dapat sabu,” katanya. (Red)

  • Oknum Petugas Pol-PP Rumah Dinas Wakil Walikota Metro Ditangkap Nyabu Bareng LC Dikontrakan

    Oknum Petugas Pol-PP Rumah Dinas Wakil Walikota Metro Ditangkap Nyabu Bareng LC Dikontrakan

    Kota Metro, sinarlampung.co-Oknum anggota Satpol PP Rumah Dinas Wakil Walikota Metro, Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34), warga jalan Hassanudin, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Kota Metro, karena terlibat penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu.

    Galih Panji Asmoro, ditangkap bersama tiga orang lainnya, satu diantaranya wanita pekerja malam asal Pekalongan Lampung Timur. Mereka Age Permadi (23) alias Age dan Ahmad Adji Kurniawan (24) alias Adji, merupakan warga Dusun IV, Desa Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Serta Sarah Saputri alias Rara, pemandu Lagu salah satu tempat hiburan malam di Metro, warga Dusun IV, RT 021 RW 007, Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

    Mereka digerebek di sebuah rumah kost di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Selasa 11 Juni 2024 lalu sekitar pukul 22.00. Dari lokasi kontrakan ditemukan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram dan alat hisap sabu atau bong.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat orang yang satu diantarnya adalah oknum petugas Satpol-PP Kota Metro. “Berdasarkan informasi masyarakat, ada sekelompok orang sedang pesta narkoba,” kata Hendra, Senin 24 Juni 2024.

    Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakuan penggerebekan dan mendapati empat orang, satu diantaranya wanita. “Penangkapan terhadap para tersangka pada saat itu sekitar jam 10 malam. Ada empat orang didalam kontrakan yang berada di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri,” Katanya,

    Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sedang menghisab sabu-sabu yang dibeli dari wilayah Tegineneng. Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang ditangkap ternyata bertugas menjaga rumah dinas Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. “Di kontrakan itu kami temukan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram dan alat hisap sabu atau bong,” ucapnya.

    Para tersangka, adalah GPA alias Galih alias Panji, AP alias Age, AAK alias Adji dan SS alias Rara. “Kontrakan itu yang dihuni oleh Rara,” kata Kasat.

    Saat introgasi, para tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran. Mereka membelinya dengan harga Rp 600 Ribu untuk 2 paket sabu-sabu siap edar. “Narkoba itu didapat dari seorang pengedar di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Mereka membelinya dengan harga Rp600 Ribu untuk 2 paket. Yang satu paket sudah dikonsumsi oleh Age dan Adji,” terangnya.

    “Sementara untuk Galih dan Sarah menunggu di kamar kontrakan milik Sarah. Jadi dari pengakuannya Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih atau pacaran. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut,” katanya.

    Kini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Red)

  • Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Bernilai Milyaran Rupiah

    Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Bernilai Milyaran Rupiah

    Lampung Selatan, (SL) – Polres Lampung Selatan musnahkan narkoba berbagai jenis hasil ungkap perkara tindak pidana narkoba pada Mei – Agustus 2023 di halaman Polres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).

    Narkoba yang dimusnahkan yakni Sabu sebanyak 9,99 kg, Ganja 195 kg, serta Ekstasi 18.985 butir.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba sepanjang 2023 sebanyak 8 (delapan) kasus dengan jumlah tersangka 20 orang pria.

    “Berhasil diamankan berbagai jenis narkoba, berarti kita telah menolong ratusan ribu masyarakat dari penyalahgunaan, jika dikalkulasikan menyelamatkan sekitar 343.150 jiwa.” Katanya.

    Kapolres menambahkan, Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika ditaksir 1 kg ganja seharga 8 juta rupiah, maka bernilai total Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 perkilogram seharga Rp 1,5 miliar jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar.

    Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara untuk Ganja di tumpuk di atas tanah, kemudian di siram dengan solar lalu di bakar.

    Sementara sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki setelah barang bukti shabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah.

    Para pelaku yang terjerat kasus tersebut, diketahui dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dalam UU disebutkan, hukuman pidana bagi pelaku minimal 5 tahun penjara atau 20 penjara dan atau hukuman mati.” kata Yusriandi.

    Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dilakukan setelah mendapatkan Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan. (Red)

  • Polda Lampung Tangkap Kurir 12 Kg Sabu Di Pelabuhan Bakauheni

    Polda Lampung Tangkap Kurir 12 Kg Sabu Di Pelabuhan Bakauheni

    Bandar Lampung, (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga orang kurir narkoba jenis sabu sabu asal Malaysia tujuan Jawa Timur dan Bali.

    Mereka diamankan saat akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib.

    Saat itu, Tim Gabungan Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang mencurigakan.

    Dari pemeriksaan, ditemukan dua penumpang membawa tas yang berisi 10,3 Kg Narkoba jenis sabu.

    “Para pelaku ditangkap saat akan melewati Seaport Pelabuhan Bakauheni. Para pelaku dan barang buktinya sabu merupakan jaringan sindikat Internasional,” kata Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat ekspose didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat Rabu 16 Agustus 2023.

    Dari penangkapan itu, lanjut Erlin, petugas mengamankan dua orang Inisial S (43) dan U (33), berikut Narkotika shabu dengan total 10,3 Kg yang akan dibawa menuju Madura.

    “Berdasarkan hasil Interogasi, mereka membawa narkotika dari negara Malaysia melalui jalur laut sampai ke Asahan Sumatera Utara. Tujuan narkoba untuk dibawa menuju Madura atas perintah inisial S yang kini masih buron,” katanya.

    Atas jasa mengantar Narkoba itu, kedua tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta, dan dibayar jika narkotika tersebut telah sampai di Madura.

    Selain itu, petugas juga menangkap pelaku lainnya inisial AA saat membawa shabu sebanyak 1,08 Kg pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira jam 22.00 Wib, juga di seaport Pelabuhan Bakauheni.

    “Tersangka AA mengakui membawa narkotika dari Medan Tujuan Bali atas perintah pelaku yang sama yaitu inisial S yang dikenalnya saat dalam rutan,” katanya.

    S menjanjikan imbalan Rp15 juta rupiah ditambah uang jalan Rp5 juta, yang akan ditransfer oleh inisial P yang juga masih DPO.

    “Ketiga tersangka berperan sebagai kurir yang dimana gembongnya masih dalam proses pendalam yang masih dalam proses pencarian,” kata Erlin.

    Dari penangkapan ini, kata Erlin, jumlah jiwa yang berhasil terselamatkan sebanyak 45.812 jiwa, dengan nilai ekonomis sekitar 17 miliar rupiah lebih.

    Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Hukuman maksimal pidana mati. (Red)

  • Satu Bulan, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 20 Bandar

    Satu Bulan, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 20 Bandar

    Bandar Lampung, (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangani 23 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam kurun waktu Bulan Juli 2023, dengan total menangkap 35 orang tersangka, 20 orang diantaranya adalah bandar Narkoba.

    Petugas mengamankan bukti 99,81 Gram sabu, Ganja 9,70 Gram, Tembakau Sintetis 4,65 Gram, Psikotropika 2 Butir dan Ekstacy 4 butir.

    Dari 35 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 20 orang diantaranya adalah berstatus sebagai bandar atau pengedar, dan 15 orang lainnya merupakan pengguna.

    Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, dalam konferensi pers menjelaskan 23 kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung merupakan pengungkapan kasus selama satu bulan terhitung tanggal 7 Juli sampai dengan 8 Agustus 2023.

    “Untuk tersangka ada 35 orang dengan klasifikasi adalah pengedar sebanyak 20 orang dan pengguna sebanyak 15 orang” kata Gigih saat Konferensi Pers yang di gelar di Koridor Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/08/2023) siang.

    Didampingi para Kanit, Gigih menjelaskan dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, yang paling menonjol merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka SP (28) warga Kampung Baru Panjang Bandar Lampung. Dimana petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 48,47 gram dan satu buah timbangan digital.

    Menurut Gigih peredaran narkoba di Bandar Lampung saat sudah sangat masif, mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas.

    “Kami dari Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung tidak segan melakukan upaya penindakan apabila memang ditemukan barang bukti, ataupun laporan informasi dari masyarakat akurat terkait adanya peredaran narkotika,” ujar Gigih.

    Gigih menerangkan bahwa dari sejumlah pengungkapan, para pelaku banyak berada di wilayah Tanjung Karang Barat dan Teluk Betung Barat. “Untuk modus, saat ini ada yang melalui media sosial, dan itu sudah kita ungkap,” katanya.

    Gigih menambahkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. (Red)

  • BNM RI Dukung Kapolda Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba

    BNM RI Dukung Kapolda Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba

    Jakarta, (SL) – Ketua Badan Narkotika dan Maksiat (BNM) Republik Indonesia mendukung langkah Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, menindak tegas dan memecat oknum polisi di Lampung yang terlibat kasus Narkoba, serta harus diproses tindak pidana, karena ancamannya hukuman mati.

    “Saya sangat setuju dengan Irjen Pol Helmy Santika yang tidak ada kompromi, bagi anggota polisi yang terlibat narkoba. Dan itu harus dipecat dan dipidana,” ungkap Ketua Umum BNM RI Fauzi Malanda, menanggapi ditangkapnya Kasat Narkoba bersama dua anggota Polres Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

    Bahkan, kata Fauzi, seharusnya kalau polisi yang terlibat narkoba, proses hukumnya harus lebih berat dan cepat dibanding masyarakat biasa. Karena Dia menilai bahwa penegak hukum harus menjadi contoh teladan.

    “Jadi sangat wajar jika hukuman terhadap polisi yang terlibat narkoba lebih berat daripada masyarakat biasa,” katanya.

    Karena lanjut Fauzi, Polisi adalah tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Polisi yang terlibat narkoba justru tidak memberikan contoh yang baik dan mencoreng nama baik institusi.

    “Wajar saja kalau polisi yang pakai narkoba dihukum lebih berat, apalagi mengedar. Tindakannya itu memalukan institusi. Mereka yang seharusnya memberantas narkoba malah konsumsi atau bahkan jadi pengedar,” ujarnya.

    Fauzi juga meminta Propam Polri untuk lebih serius dalam memberantas dan mengawasi para personelnya agar tidak ada lagi yang terlibat narkoba, dan transparan dalam penanganannya.

    Oleh karena itu, Fauzi juga memandang perlu berbagai kegiatan pendekatan, mulai dari penyuluhan hingga rehab. Kalau masih tetap tidak berubah, maka harus dipecat dan dipidanakan. “Kami akan pantau kasus itu. Jika dibutuhkan BNM siap ikut melaporkan oknum oknum yang terlibat dalam bisnis haram itu,” katanya. (Red)

  • Polres Tubaba Ungkap Kasus Sabu BB Puluhan Gram

    Polres Tubaba Ungkap Kasus Sabu BB Puluhan Gram

    Tulang Bawang Barat, (SL) – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di markas Polres setempat, selasa (4/7) siang.

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengungkapan, diamankan 3 (tiga) orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

    Tiga tersangka tersebut yakni UM (47) seorang Wiraswasta beralamat Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa, RS (51) warga Kampung Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan WS (25) Warga Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar.

    Kapolres memaparkan kronologis Penangkapan para tersangka, dilakukan penangkapan awal tersangka UM pada selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa.

    Di kediaman tersangka UM petugas menemukan satu buah Box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di didalam berisi 62 bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000, dan diakui UM bahwa barang didapat dari tersangka RS.

    Lebih lanjut saat dilakukan pemeriksaan Handphone tersangka UM, ditemukan percakapan Whatsapp antara tersangka UM dengan tersangka WS, dimana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM.

    “WS ini meminta sejumlah uang kepada UM untuk setoran mengatasnamakan Pejabat Polri Dirnarkoba, Kapolres Tubaba dan Kasat Narkoba Polres Tubaba, agar kegiatan jual beli Narkoba yang di jalankan Tersangka UM tetap aman.” Imbuhnya.

    Kemudian pada selasa (27/6) sekira pukul 20.00 wib anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS di kontrakannya di tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar.

    “Dari tersangka WS ini, diamankan Barang Bukti 1 buah buku Rekening Bank BNI an. WS berikut ATM, 1vbuah Kartu Pers Mitra TV Lampung an. WS dan 1 (satu) HP android milik WS.” Ujar Kapolres.

    Selanjutnya, Pengembangan keterangan tersangka UM, Kasat Resnarkoba bersama Anggota bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, untuk mengejar tersangka RS.

    Sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba berhasil menangkap RS sedang mengendarai motor, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat Shabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 lembar tisu di dalam 1 bungkus kotak rokok.

    “Kurang lebih 1×24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,” ungkapnya.

    Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap Tiga orang tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

    Sehingga Tersangka UM dan Tersangka RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

    Sedangkan untuk tersangka WS dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

  • Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi

    Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi

    Lampung Timur, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki barang terlarang, hari minggu (2/7/23) lalu.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula saat RM (19) tertangkap memiliki Narkoba yang berhasil diamankan oleh petugas.

    “Awalnya SatRes Narkoba lakukan penangkapan terhadap RM di Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara, ketika digeledah ditemukan 40 strip (@10 tablet) obat keras TRIHEXYPHENIDYL dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolres, melalui pers rilis humas Polres Lamtim, selasa (4/7).

    Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MA(26) di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara.

    “Dari tangan MA (26) juga berhasil kita amankan 1 (Satu) strip yang berisikan 7 (Tujuh) tablet diduga keras TRAMADOL HCI,” ungkap Kapolres.

    Kedua pelaku kini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    Para pelaku dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Kami terus berusaha memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (Red)