Tag: Narkoba

  • Irjen Pol. Suntana: Anggota Yang Terlibat Narkoba Segera Dipecat

    Irjen Pol. Suntana: Anggota Yang Terlibat Narkoba Segera Dipecat

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol. Suntana bersikap tegas terkait anggotanya terlibat kasus narkoba. Menurut Suntana, tak perlu menunggu sampai proses persidangan untuk memecat setiap anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

    “Secara organisasi dan disiplin kode etik akan dilaksanakan proses pemecatan segera, dan yang bersangkutan juga akan kita proses pidana,” tegas Kapolda Irejen Suntana, usai coffee morning di Mapolda Lampung, Selasa (8/5/2018).

    Menurut Suntana, dirinya tidak perlu menunggu sampai proses di pengadilan. Ia hanya membutuhkan, jika anggotanya terbukti dan P21 makan segera akan di non-aktifkan jadi anggota polisi alias dipecat. “Begitu tersangka sudah sesuai dan sudah dijadikan tersangka kita akan me-nonaltifkan sebagai polisi. Hal ini juga saya lakukan untuk syarat pemecatan,” tandas Kapolda.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, menangkap anggota polisi Lampung Selatan berpangkat Bripka Adi Setiawan.

    Tersangka ditangkap bersama tiga rekannya bernama Hendri Winata (meninggal dunia), Rechal Oksa Haris yang merupakan Sipir LP Kalianda dan Marzuli seorang napi dan juga bandar narkoba.

    Mereka ditangkap saat berada di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan, Minggu (6/5), sekitar pukul 12.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ribuan pil ekstasi. (rls)

  • BNNP Gulung Sindikat Narkoba Melibatkan Polisi Sipir Dan Napi

    BNNP Gulung Sindikat Narkoba Melibatkan Polisi Sipir Dan Napi

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menembak mati terduga bandar Narkoba yang melibatkan dua oknum anggota Polisi, pegawai sipir, satu Napi dan warga sipil, dengan BB 4 kg Sabu, dan 4000 butir pil ekstasy.

    Mereka ditangkap berantai sejak Minggu, 06 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 di homestay Green Lubuk Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

    Mereka yang ditangkap Hendri Winata (28), warga Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan, tewas tertembak. Lalu Bripka Adi Setiawan (36), warga Penengahan, tinggal di Aspol Tribrata Lampung Selatan, dengan luka tembak kaki, Bripka Tony Afriansyah (34), warga Sukajaya Lubuk Lk. 02 Wai Lubuk, Kalianda.

    Dan Marzuli YS (38) Napi LP Kalianda, kasus narkotika vonis 18 thn, luka tembak kaki, dan Rechal Oksa Hariz (32), Sipir LP Kalianda. Jabatan P2U, Penjagaan Pintu Utama, luka tembak kaki.

    Awalnya Tim Brantas BNNP Lampung menangkap tiga orang Minggu, 06 mei 2018 sekitar pukul 08.30. Petugas mengikuti kendaraan Ertiga warna abu abu metalik dengan nopol BE -1297-AX yang dikendarai oleh Hendri Winata, berjalan dari Bandar Lampung menuju Lampung Selatan.

    Mobil Ertiga masuk ke Homestay Green Lubuk, lalu tidak lama kemudian keluarlah pria yang diketahui bernama Adi alias Kentung yang memasukkan barang berbentuk kotak diduga narkotika ke pintu kiri mobil Ertiga.

    Sekira pukul 12.15 Tim BNN langsung melakukan penyergapan dan menangkap Hendri dan Adi. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Bripka Adi alias Kentung adalah seorang anggota Polres Lampung Selatan. Lalu ditangkap Bripka Tony Apriansyah, anggota Polsek Palas, Polres Lampung Selatan.

    Barang bukti yg disita Narkotika jenis sabu berat lebih kurang 4 (empat) kilogram, Narkotika jenis pil ekstasi berjumlah lebih kurang 4000 butir, uang tunai berjumlah Rp49.525.000. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap peyugas LP Kalianda, dan satu napi narkoba.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (6/5/2018), sekitar pukul 12.30 WIB, saat berada di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.

    “Satu tewas bernama Hendri Winata (28), warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan. Kemudian tiga tersangka bernama Adi Setiawan (36), seorang anggota polisi Lampung Selatan berpangkat Bripka juga ditembak. Lalu Rechal Oksa Hariz seorang sipir LP Kalianda dengan jabatan penjaga pintu utama dan Marzuli YS (38) seorang napi LP Kalianda dan juga merupakan seorang bandar,” kata Brigjen Pol. Tagam, Selasa (8/5/2018).

    Mereka, lanjut Tagam, membawa barang haram berupa sabu dan ekstasi menggunakan sebuah kendaraan Ertiga dengan nomor polisi BE 1297 AX yang dikemudikan oleh Hendri dari Bandarlampung menuju ke Lampung Selatan.

    “Mereka membawa empat kilogram sabu, 4000 pil ekstasi dan uang sebesar Rp49 juta. Saat tiba di Lampung Selatan mobil tersebut masuk ke Homestay Green Lubuk dan tidak lama kemudian datang Adi alias Kentung yang memasukkan barang berbentuk kotak ke pintu kiri mobil Ertiga,” jelasnya. (jun)

  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

    Bandarlampung (SL) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan sosisalisasi bahaya narkoba di Ruang Sungkai, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/5/2018).  Sosialisasi mengambil tema Bahaya Obat Obatan Terlarang untuk Penyelamatan Generasi Penerus Bangsa dan diikuti siswa SMA Se-Bandar Lampung.
    Latar belakang diadakannya sosialisasi ini karena maraknya obat-obat terlarang yang banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar pada saat ini. terlebih lagi pada pelajar yang menjadi sasaran utama bagi para pengedar obat-obatan terlaran. Melalui sosialisasi ini Pemerintah Provinsi Lampug mengingatkan kepada geneasi penerus bangsa akan bahata obat-obatan terlarang, ujar Kepala Dinas PP dan PA, Dewi Budi Utami.
    Menurut Dewi, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini semakin meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa di kemudian hari karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf, segingga pemuda tidak dapat berpikir jernih.
    Dewi menjelaskan bahwa semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya Narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
    Dewi juga mengatakan untuk mengantisipasi narkoba itu BKOW Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung melaksanakan berbagai kegiatan mencegah terhadap penyebaran Narkoba di kalangan pelajar yang diharapkan  dapat menghilangkan ancaman pengaruh buruk Narkoba bagi pelajar.
    Dengan berbagai upaya, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik. Kepada anak-anakku jauhi narkoba karena narkoba akan merusak kesehatan, mental dan masa depan, selektif dalam pergaulan, lakukan aktivitas yang positif, bentengi diri dengan agama dan jangan pernah mencoba. leereur Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami menganggap kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan hari ini merupakan hal yang sangat baik, tegas Dewi. (Humas Prov)
  • Gelapkan BB Sabu Delapan Anggota Reskrim Sukabumi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar

    Gelapkan BB Sabu Delapan Anggota Reskrim Sukabumi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar

    Bandung (SL) – Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar mengamankan delapan oknum anggota Polres Sukabumi, karena terlibat kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu sabu, pada hari Kamis (3/5/2018) siang. Diantara oknum anggota dipimpin perwira berpangkat Ipda itu juga positif menggunakan Narkoba.

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi kepada awak Media di Bandung (7/5/2018) mengatakan bahwa kedekapan oknum anggota Polres Sukabumi itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Barat.

    “Propam sedang melakukan pemeriksaan kepada sekitar delapan oknum nggota yang di tengarai terkait kasus penggelapan Barang Bukti Narkoba,” kata Kapolda.

    Kapolda menjelaskan jika benar dan secara sah meyakinkan mereka terbukti bersalah dalam Penggelapan BB tersebut, maka Polda Jawa Barat tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. “Jika terbukti kita keluarkan atau memecat mereka dari korps Kepolisian dan menindak mereka secara hukum yang berlaku, serta apa bila melawan maka di beri tindakan yang lebih tegas,” kata Agung Budi.

    Informasi di Polda Jawa Barat menyebutkan kasus itu terungkap saat ke delapan orang oknum anggota reskrim Polres Sukabumi tersebut melakukan penggerebekan pada hari Kamis malam (3/5/2018) pada pukul 21.00 WIB di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sementara tersangka yang diduga bandar sabu tersebut berhasil melarikan diri.

    Kedelapan oknum anggota Reskrim itu adalah Iptu S, Aipda IS, Bripka BRS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BMR, dan Bripda CS.

    Selain menggelapkan BB Narkoba mereka di duga juga melakukan penyalah gunaan Narkoba dengan terbukti dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar, yang diantaranya Positif Narkoba adalah Aipda IS dan Brigadir DZ.

    Setelah di lakukan pengembangan, muncul nama tersangka baru yaitu Bripka DD yang berdinas di lingkungan Polsek Simpenan. Namun pada saat akan di amankan Bripka DD telah melarikan diri dan saat ini masuk kedalam daftar pencarian Polda Jawa Barat. (kbd/nt/jun)

  • Bawa ‘Sabu’ Dua Kader Partai Politik Berbeda Diciduk Polisi

    Bawa ‘Sabu’ Dua Kader Partai Politik Berbeda Diciduk Polisi

    Pesisir Barat (SL) – Dua kader Partai Politik, dari partai berbeda, Saidi, Partai Perindo dan Astari Partai Golkar di Pesisir Barat, diciduk Polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

    Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung mengaku mendapat informasi dari masyarakat, dibantu anggota Sat Shabara dan Polsek Bengkunat Pesisir Barat, menangkap kedua kader Parpol.

    Penangkapan Saidi Muhtar (46) warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras yang merupakan kader Partai Golkar dan Astari (46) warga Pardasuka kecamatan Negara, Pesisir Barat, Sabtu (5/5), sekitar Pukul 09.30 di Pekon Sukarame, kecamatan Ngaras Pesisir Barat.

    Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Junaidi, mengatakan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap dua kader Parpol tersebut, pihaknya berbekal laporan warga menangkap Sirajuddin (40) warga Pekon Bandar Jaya, Kecamatan Ngaras.

    “Penangkapan Saidi dan Askari berbekal pengakuan Sirajuddin yang telah diamankan terlebih dahulu, dengan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat dua plastik klip narkotika jenis sabu dan satu unit HP merk strawberry berwarna merah,” jelasnya.

    Berdasarkan keterangan Siradjudin, kata Junaidi, barang tersebut dibeli dari Saidi dengan harga Rp600 ribu. Berbekal keterangan tersebut polisi berhasil mengamankan Saidi di Pekon Padang Dalam Kecamatan Ngaras, sekitar pukul 10.00.

    “Setengah jam setelah mengamankan tersangka pertama (Siradjudin), kami berhasil mengamankan tersangka kedua (Saidi) dengan barang bukti satu wadah bekas minyak rambut gatsby yang didalamnya berisi sembilan plastik klip narkotika jenis sabu, satu unit HP merk samsung,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Saidi, kata Junaidi, sekitar pukul 14.00 wib, tersangka ketiga yakni Astari berhasil diamankan di Pasar Ulu Kecamatan Pesisir Tengah. “Dari tangan Astari berhasil disita satu buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 14 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu, satu klip berisi dua buah ekstacy warna hijau berlogo niku,” kata dia.

    Lanjutnya, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Lambar bersama barang bukti. Sementara berdasarkan keterangan bahwa barang haram tersebut berasal dari SD sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

    “Tiga tersangka yang sudah tertangkap, barang bukti Narkoba, hp dan uang Rp2.800.000 sudah diamankan di Mapolres sementara satu tersangka DPO,” tandasnya. (ntz/eva)

  • Ketua DPC BNM RI Pesibar Apresiasi Polres Lambar Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

    Ketua DPC BNM RI Pesibar Apresiasi Polres Lambar Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

    Pesisir Barat (SL) – Ketua DPC Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Pesisir Barat, Mayasir, mengapresiasi jajaran Polres Lampung Barat atas penangkapan tiga terduga pengedar narkoba.

    “Kami ( BNM RI) nyatakan perang terhadap narkoba dan maksiat. Semoga kepolisian tak pandang bulu menangkap terduga narkoba,” kata Mayasir, Senin 7 Mei 2018.

    Sebelumnya, aparat Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap tiga bca terduga pengedar narkoba tepatnya di Kecamatan Ngaras atas nama Sirajudin bin  A.Tabi’i (40) dengan barang bukti 2 paket sabu, kemudian Saidi Muktar bin Mukhtar (46) dengan barang bukti 9 paket sabu dan Astari bin Azkar  (46) dengan barang bukti 14 paket sabu serta 2 butir extasi.

    Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba Lampung Barat Iptu Junaidi mengatakan, kronologis penangkapannya, pada Sabtu 5 Mei 2018 aparat Kepolisian Polres Lampung Barat dari kesatuan Kasat Shabara melakukan pengintaian dan menyamar memesan barang tersebut melalui Sirajudin, selanjutnya Sirajudin menghubungi Saidi Muktar untuk mengambil paket sabu tersebut, saat perjalanan balik anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan dan setelah ditanya barang haram tersebut diperoleh mereka dari rekannya Astari. Dan dilakukan pengejaran terhadap Astari di Kota Krui dan berhasil mengamankannya berikut dua rekannya serta dibawa ke Polres Lampung Barat untuk diperiksa lebih lanjut

    Junaidi mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut, karena dicurigai barang tersebut berasal dari kabupaten lain, serta kepolisian sudah mengetahui ciri ciri bandar besarnya termasuk penangkapan bandar besar yang ditangkap satu minggu lalu, dengan terduga pengedar ganja oleh Adi Septiadi bin Nasrul (27) dengan barang bukti lima paket ganja yang juga pasokan dari luar kabupaten dengan TKP sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Jl. Lintas Barat.

  • Oknum Kabid Lampung Timur Narkoba Ditangkap Polisi

    Oknum Kabid Lampung Timur Narkoba Ditangkap Polisi

    Lampung Timur (SL) – Oknum Kabid Sat Pol PP Pemda Lampung Timur, diamankan petugas Satuan Res-Narkoba, Polres Lampung Timur, bersama dua warga yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Res-Narkoba Iptu Abadi, pada Minggu (29/4), menjelaskan bahwa para tersangka adalah IF (54) yang diduga oknum PNS di Pemkab Lampung Timur, kemudian KS (32), dan YA (34) warga Kecamatan Sekampung Udik.

    Menurutnya roses pengungkapan kasus tersebut, diawali dari masuknya informasi warga masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh jajaran Sat-Res Narkoba Polres Lampung Timur.

    Polisi menyita beberapa paket yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, dan Timbangan Elektrik, sebagai barang bukti. “Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, terangnya.

    Terkait penangkapan itu, Dewan Pimpinan Pusat Brantas Narkotika dan Maksiat (DPP BNM RI) menyayangkan masih rapuhnya mental oknum ASN, yang tertangkap karena narkoba.
    Oknum tersebut diketahui, dalah satu Kabid SDM Pol PP Lampung Timur, yang diamankan aparat Kepolisian di daerah Sekampung Udik, Lampung Timur yang diduga menggunakan dan membawa barang haram jenis sabu. Mereka diamankan, Sabtu lalu.

    “Nah jika sudah seperti ini, yang kita kasihani adalah keluarganya, istri dan anaknya. Ini contoh masih rendahnya moral para pejabat sipil di daerah ini pada khususnya di nusantara pada umumnya,” katanya.

    Fauzi Malanda juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Bandar Lampung yang telah mengamankan 23 orang terduga penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Lebak Budi Bandar Lampung.

    “Kami berharap kepada jajaran Kepolisian untuk tidak ada nilai tawar terhadap pengguna barang haram di pesta itu. Nah ini suatu langkah positip Polresta Bandar Lampung dengan sigap melakukan penangkapan. Kami meyakini dari penangkapan itu tentunya aparat berwajib dapat melakukan pengembangan dan mencari tahu asal usul barang yang mereka dapat,” kata Fauzi Malanda, Minggu 29 April 2018.

    Fauzi berharap kepada aparat Kepolisian di Polres Polres untuk mengawasi pesta rakyat di wilayaHnya. “Jika di Bandar Lampung saja sudah seperti ini, dapat dibayangkan di kabupaten/kota lainnya, dan desa desa. BNM RI akan selalu mengawal penegakan hukumnya. Kami minta Kepolisian tidak memberi izin keramaian di malam hari. Bila terjadi pelanggaran, bubarkan kegiatan dimaksud. Kami BNM RI mendukung aparat penegak hukum di nusantara ini,” katanya. (lp1/nt/*)

  • Polresta Bandar Lampung Tangkap 23 Pemuda Saat Pesta Narkoba di Acara Nikahan

    Polresta Bandar Lampung Tangkap 23 Pemuda Saat Pesta Narkoba di Acara Nikahan

    Bandarlampung (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung menjaring 23 remaja dan pemuda, tujuh diantaranya wanita, saat sedang pesta narkoba di acara resepsi pernikahan, di Jalan Imam Bonjol, Gang Lebak Budi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Jumat (27/4).

    Mereka yang didug menyalahgunaan narkoba di lokasi tempat pesta pernikahan adalah 16 laki-laki berinisial TR, HV, TJ, RN, DP, TB, MM, RD, SH, MH, RD, RO, MS, ES, AR, dan AS. Lalu, tujuh orang wanita berinisial, MT, RN, SK, YT, TW, IR, MM.

    Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan puluhan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lokasi pesta pernikahan ada beberapa orang yang sedang melakukan pesta narkoba.

    “Atas dasar laporan itu, anggota kami pun langsung meluncur ke tempat kejadian perkara. Setelah tiba di lokasi kami pun berhasil mengamankan salah satu pelaku yang sedang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya, saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Sabtu (28/4).

    Dan dari penangkapan satu pelaku itulah pihaknya berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya. “Setelah melakukan penangkapan itu, anggota kami pun langsung membawa para pelaku ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Atas penangkapan puluhan pelaku itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi, dan beberapa bungkus plastik klip bening diduga sabu-sabu yang telah dipakai oleh para pelaku. “Tidak hanya itu kami juga menyita bebarapa alat hisap (bong.red),” katanya.

    Informasi lain menyebutkan mereka diamankan di wilayah Lebakbudi, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, pada Rabu (25/4/18) malam. Diduga, diantara yang diamankan tersebut, terdapat bandar narkoba.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur (Dir) Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan akan memberi penghargaan kepada Satuan Narkoba Polresta.

    Menurut Shobarmen, menagkapan masal yang dilakukan semacam itu, merupakan suatu prestasi.
    “Menangkap 23 orang sekaligus, akan saya beri penghargaan. Itu prestasi namanya,” kata Shobarmen saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/18).

    Mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung itu membenarkan bahwa anggota Satres Narkoba Polresta setempat telah mengamankan ke-23 orang tersebut. “Sudah saya konfirmasi ke mereka, dan benar mereka mengamankan ke-23 orang tersebut,” jelasnya.

    Sementara Poksek Telujbetung Utara juga dikabarkan menangkap tujuh warga yang diduga terlibat peredaran narkoba. Petugas mengamankan enam pria satu wanita, termasung didalamnya pria bernama Ayung. Polisi mengamankan barang bukti puluhan butir pil ekstasi, dan sabu paket kecil.

    Ketum Berantas Narkotika dan Maksiat (BNM) RI Bandarlampung sempat mendatangi Polsek TBU, dan Polresta Bandarlampung, untuk memastikan kabar penangkapan tersebut. “Kita akan pantau setiap proses penangkapan, dan pengungkapan kasus Narkoba. Selain memastikan proses penegakan hukum, juga pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Ketua umum BNM RI Fauzi Malanda. (jun)

  • Oknum Perwira Polisi dan PNS Pagaralam Ditangkap Saat Pesta Sabu

    Oknum Perwira Polisi dan PNS Pagaralam Ditangkap Saat Pesta Sabu

    Pagaralam (SL) – Jajaran Satnarkoba Polres Pagaralam kembali berhasil mengamankan pemuja Narkoba, tangkapan kali ini pun berkualitas, karena dua diantara yang diamankan merupakan oknum perwira Polres Pagaralam dan ASN Pemkot Pagaralam. Keenam tersangka diamankan di Kediaman tersangka Umidi Jumat sore (20/4) sekitar pukul 17.30 WIB di Aur Duri Kecamatan Dempo Tengah.

    Para tersangka tak dapat berkutik karena tertangkap tangan tengah asyik pesta shabu. Tersangka yang diamankan BW (30) oknum perwira Mapolres Pagaralam beralamat di Jalan Patin 3 no 2064 Rt 041 Rw 016 komp Pusri Sako Kelurahan Sako, AA (25) pekerjaan swasta Jalan Patin 3 no 2064 Rt 041 Rw 016 komp Pusri Sako Kel Sako Kec Sako keduannya berdomisili di Aspol Perwira Polres Pagaralam. UH (50) pekerjaan swasta warga Aur duri, kel karang dalo kec.dempo tengah, BF (29) pekerjaan swasta alamat Demporeokan, GA (33) pekerjaan pegawai negeri pemkot pagaralam.

    Alamat Jl. Gunung. EM (33) pekerjaan Swasta, Warga Sumber agung linggau. Pada Hari jum’at tanggal 20 April 2018 sekira pukul. 17.30 wib telah tertangkap tangan 5 (Lima) orang laki-laki  dan 1 (satu) orang perempuan A.n 1. BW 2. AA 3. UH 4.BF 5.GA dan 6.EM

    Informasi yang dihimpun,terungkap dan tertangkapnya tersangka setelah aparat menerima laporan dari masyarakat. Kalau di lokasi tersebut sering dijadikan ajang pesta narkoba.

    Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono SIK.MH saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya, Rabu (25/04) belum memberikan keterangan resmi terkait pengamanan para tersangka.

    Informasi yang didapat saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres (jon/jd/nt)

  • Oknum Perangkat Desa Terciduk Narkoba

    Oknum Perangkat Desa Terciduk Narkoba

    Gresik (SL) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Duduksampeyan Polres Gresik pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 pukul 09.30 wib berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.

    Kapolsek Duduksampeyan Polres Gresik AKP Darsuki, S.H kepada media ini menerangkan bahwa perangkat desa telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh satuan Reskrim Polsek Duduksampeyan dengan adanya informasi yang diterima SPKT Polsek Duduksampeyan Polres Gresik.

    Pelaku diketahui bernama AK (44) warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Pelaku sehari-hari merupakan perangkat desa Beru, Lamongan. “pelaku ditangkap didalam kamar rumah sendiri Perum Jati Permai Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik” terang Kapolsek.

    Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa oknum perangkat desa tersebut oleh anggota diamankan di Polsek Duduksampeyan bersama barang bukti berupa satu buah pipet berisi shabu (sisa shabu yang telah digunakan), alat penghisap shabu dan rokok serta korek api.

    Selanjutnya pelaku akan dilakukan penyidikan dengan dijerat Pasal Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.