Tag: Narkoba

  • Anak Ketum Granat Positif Narkoba

    Anak Ketum Granat Positif Narkoba

    Jakarta (SL) – Anak Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Henry Yosodiningrat dinyatakan positif narkoba setelah sempat menghilang alias tidak pulang ke rumah hingga larut malam. Pasalnya, Henry sempat kebingungan karena anaknya tak pulang-pulang hingga larut malam.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, awalnya Henry meminta tolong petugas polisi untuk mencari anaknya yang tak disebutkan namanya itu, karena tak kunjung pulang.

    “Kemudian setelah dibantu cari, diketemukan anaknya di SPBU daerah Jakarta Selatan, oleh anggota dibawa ke Polda Metro,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/4/2018).

    Mengetahui anaknya berkeluyuran hingga larut malam, Anggota Komisi II DPR itu meminta polisi lakukan tes urine, dan hasilnya ternyata positif narkoba. Namun begitu, yang bersangkutan tetap dipulangkan ke pihak keluarga karena petugas tidak menemukan barang bukti padanya.

    “Sesuai permintaan orangtua dilakukan tes urine, hasilnya positif, akhirnya dipulangkan, diserahkan ke orang tuanya untuk di periksa ke dokter,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu. (oke/nt)

  • Polresta Bandarlampung Gulung 58 Pelaku Narkoba Dalam Sebulan

    Polresta Bandarlampung Gulung 58 Pelaku Narkoba Dalam Sebulan

    Bandarlampung (SL) – Jajaran Polresta Bandarlampung menggulung 58 pelaku penyalahgunaan narkotika dalam waktu satu bulan.

    Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, didampingi Wakapolresta Bandarlampung AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan, penangkapan terhadap 58 tersangka ini bentuk dari komitmen dalam memberantas narkoba.

    “Ini kita lakukan dalam bulan Maret. Ini juga adalah komitmen kita dalam memberantas narkoba,” kata Kapolresta Budi Pitono, kepada awak media, Rabu (11/4/2018).

    Murbani melanjutkan, 58 tersangka tersebut diantaranya 54 tersangka laki-laki, tiga tersangka perenpuan dan satu tersangka anak-anak. “Dari 58 tersangka ini, 19 tersangka sebagai pengedar dan 25 tersangka sebagai pemakai,” jelasnya.

    Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan extacy.

    “Rinciannya 25 gram ganja, 60 gram sabu-sabu dan 40 butir extacy. Saat ini kami dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” pungkasnya. (W9)

  • Sat Narkoba Polres Lamtim Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba

    Sat Narkoba Polres Lamtim Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba

    Lampung Timur (SL) – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur meringkus tiga orang yang diduga jaringan pengedar Narkoba. Petugas mengamankan barang bukti 11 paket kecil, dan dua butir Pil ekstasi, timbangan elektrikb dan peralatan hisap.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Res-Narkoba IPTU Abadi, Minggu (8/4), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah DN (37) warga Kota Metro, SK (46) dan HM (41) warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

    Pengungkapan kasus Narkoba ini, merupakan pengembangan penyelidikan Petugas Kepolisian, setelah menerima informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat.

    Selain ke-3 tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan 11 paket berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu, 2 butir Pil yang diduga Narkoba jenis Ekstasi, 1 set Alat Hisap (Bong), dan Timbangan Elektrik, sebagai barang bukti.

    “Para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, kata Abadi. Jun

  • Ibu RT Jual Sabu Dituntut 7 Tahun

    Ibu RT Jual Sabu Dituntut 7 Tahun

    Surabaya (SL) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, Kejari Surabaya menuntut 7 tahun, Samsiye (34), warga Jalan Ambengan Batu IV/10 Surabaya, Ibu rt, yang terjerat dalam kasus Narkotika jenis Sabu-sabu. Dalam sidang terdakwa mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

    Sidang diketahui digelar diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan dipimpin oleh Isjunaedi sebagai Ketua Majelis Hakim, pada Senin (9/4/2018).

    “Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Denda sebesar Rp 800 juta, serta Subsider 3 (tiga) bulan kurungan,” bunyi surat tuntutan saat dibacakan JPU Damang Anubowo dihadapan Hakim Isjunaedi.

    Dijelaskan JPU dalam tuntutan, bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan dan melanggar hukum terkait penyalagunaan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.

    Dalam perkara ini, bermula pada Ahmad Yakup dan Agus Supryanto yang keduanya merupakan petugas Kepolisian, saat itu mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa.

    Dari informasi tersebut, petugas lantas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di area yang dimaksud (rumah terdakwa) yang berlokasi di Jalan Ambengan Batu IV/10 Surabaya itu.

    Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,41 gram, 1 (satu) pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa sabu seberat 2,16 gram beserta pipetnya.

    Kepada petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Abdillah bin Abdul Muin (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu perpoket.

    Dalam aksinya, terdakwa dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2008 Tentang Narkotika.

    Dari pantauan dipersidangan, terdakwa terlihat didampingi kuasa hukumnya yaknu M. Zainal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan di persidangan pekan depan. (nt/*)

  • Pria Paruh Baya dan Rekannya Tertangkap Sedang “Pakai” Shabu

    Pria Paruh Baya dan Rekannya Tertangkap Sedang “Pakai” Shabu

    Tedi Darmawan (56), Warga Jalan Raya Kalibening Desa Kalibening Kec. Abung Selatan, Sutrisno (42), Warga Jalan Kapten Mustafa Kelurahan Tanjung Senang Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura, Kamis (5/4/18) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lampung Utara seakan tidak ada habisnya. Laksana mata rantai baja  yang tidak dapat terputus.

    Meski begitu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara tak pernah berhenti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bumi Ragem Tunas Lampung ini.

    Seperti pada Kamis dinihari, (05/04/2018), sekira pukul 01.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil ungkap kasus tersangka tanpa hak dan/atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis Shabu.

    “Iya, benar. Dinihari tadi (Kamis, 05/04), Tim kami berhasil ungkap kasus dengan TKP di jalan raya Kalibening Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres AKBP. Eka Mulyana.

    Dikatakan Iptu. Andri Gustami, adapun identitas tersangka yang tertangkap petugas, yakni Tedi Darmawan (56), warga Jalan Raya Kalibening Desa Kalibening Kec. Abung Selatan; bersama seorang rekannya Sutrisno (42), warga Jalan Kapten Mustafa Kelurahan Tanjung Senang Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

    “Untuk sementara, Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Andri Gustami.

    Turut diamankan Barang Bukti (BB), berupa 3 (tiga) plastik klip sisa pakai shabu; 2 (dua) paket shabu shabu; 2 (dua) buah jarum; 1 (satu) gulung kertas timah; 1 (satu) buah cutton but; 1 (satu) buah centong; 1 (satu) buah bong; serta 2 (dua) buah korek api gas. (ardi)

  • Lagi Pesta Narkoba Dua Warga di Lampura Ditangkap Polisi

    Lagi Pesta Narkoba Dua Warga di Lampura Ditangkap Polisi

    Penangkapan Dua Orang Pengguna Shabu, pada Jum’at malam (30/03/18) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) terus menelan korban.

    Peristiwa penangkapan dua orang pengguna shabu, pada Jum’at malam, (30/03/2018), sekira pukul 21.00 WIB, bermula dari Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Barat Lampura sedang melaksanakan Patroli (hunting) di wilayah Pekurun.

    “Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Abung Barat melakukan patroli di wilayah Pekurun, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta narkoba jenis Sabu di kediaman salah seorang tersangka,” tutur Kapolsek Abung Barat, Iptu. Elvis Yani, mewakili Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana, kepada Sinarlampung.com, Sabtu, (31/03/2018).

    Mendapatkan informasi dari warga tersebut, lanjut Iptu. Elvis Yani, petugas lakukan penggerebekan. “Hasilnya, didapat 3 (tiga) orang sedang melakukan pesta narkoba. 2 (dua) orang diantaranya berhasil diamankan dan seorang lainnya melarikan diri,” jelasnya.

    Adapun identitas tersangka yang diamankan, yakni Edison bin Agup, (25), dan Didi bin Wadut, (28). Keduanya merupakan warga Dusun Durian Tabu Desa Pekurun Tengah Kec. Abung Pekurun Kab. Lampura.

    BB yang turut diamankan berupa
    – 2 (dua) klip bungkus sabu sabu
    – 2 (dua) buah Korek api
    – 1 (satu) buah centong
    – 1 (satu) buah cutton buth
    – 1 (satu) buah botol lasegar

    “Saat ini kedua TSK berikut BB telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampura guna pemyelidikan lebih lanjut,” papar Elvis Yani. (ardi)

  • Darurat Narkoba! Pasutri Kedapatan Mengonsumsi Shabu

    Darurat Narkoba! Pasutri Kedapatan Mengonsumsi Shabu

    Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Menjangkiti Pasutri Warga Kecamatan Sungkai Tengah, Selasa (27/03/18) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Betapa miris melihat peredaran narkotika jenis Shabu di Kabupaten Lampung Utara. Bagaimana tidak. Penyalahgunaan narkotika jenis Shabu ini merambah ke wilayah pedesaan dan menjangkiti pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Sungkai Tengah.

    Diketahui, pada Selasa malam, (27/03/2018) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, jajaran Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Batu Nangkop Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.

    Dikatakan Kasat Res Narkoba, Iptu. Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pasutri yang kedapatan mengonsumsi shabu.

    “Mereka (Tersangka.red) merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Tersangka mengakui barang bukti tersebut kepemilikan dia yang didapat dari Y (DPO), warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan,” tutur Iptu Andri Gustami kepada Sinar Lampung, Rabu, (28/03/2018).

    Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Yang di Konsumsi Pasutri (Foto/Dok/Ardi)

    Dijelaskannya, saat ini terduga pengedar Y masuk dalam daftar pencarian orang dan sedang dalam pengejaran petugas.

    Adapun Tersangka pasutri yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis shabu tersebut, yakni NN, (39), warga Desa Kotanegara Kec.Sungkai Utara Kabupaten setempat dan merupakan suami dari pernikahan siri pasangannya IE, (29), warga Dusun Karang Saputra Desa Mekar Asri.

    Selain tersangka pasutri dimaksud, turut diamankan BB, berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket kecil; 1 (satu) bong alat hisap shabu; 5 (lima) plastik klip; 4 (empat) pipet; 1 (satu) buah centong; 1 (satu) buah cotton bud,; 1 (satu) korek api gas; 2 (dua) buah jarum; 1 (satu) buah minyak bali; 1 (satu) dompet berwarna hitam merk hello kitty; 1 (satu) pasang sepatu wanita warna crem; 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia warna putih bernopol B 1239.

    “Saat ini Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Andri Gustami. (ardi)

  • Narkoba Jenis Sabu 10kg Di Amankan Polres Lamsel

    Narkoba Jenis Sabu 10kg Di Amankan Polres Lamsel

    Pres Conference Polres Lamsel Bersama Kapolda Lampung Irjen Suntana, Jum’at (23/3/18)

    Lampung Selatan (SL) – Polres lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, jumlah sabu yang akan diselundupkan seberat 10 kg.

    Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing pembawa sabu, Satria Wirawan (24) warga Desa Gurun Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota Prov Sumbar, MY. Lutfi Zakaria (35) warga Villa Mutiara Cinere Kel. Grodol Kec. Limo Kota Depok Prov Jabar, Aldo Putra (24), warga Jalan Kemang Kel.  Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan Jaksel Prov DKI Jakarta dan Dede Lestari (47) pelaku wanita warga Jl. Kemanggisan Kel. Palmerah Jakbar.

    Tersangka atas nama Satria Wirawan sendiri ditangkap di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni saat menumpangi kendaraan bus NPM bernomor polisi BA 7221 NU pada 11 Maret 2018.

    Pelaku atas nama Satria Wirawan mengaku diiming-imingi upah 150 juta, jika berhasil mengirimkan paket sabu.

    “Kita bisa mengamankan 10 bungkus shabu dengan timbangan 10 kg sabu, 4 pelaku sudah kita amankan dan sekarang kita masih melakukan pengembangan. Kita prediksi kejahatan narkoba akan terus meningkat dan melalui jalur jalur yang sama,” kata Kapolda Lampung Irjen Suntana.

    Sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di Jakarta Timur pada 12 Maret 2018. Pelaku atas nama Lutfi Zakaria ditangkap di hotel Rujika di Jl. Pemuda Jakarta Timur, sementara Dede Lestari dan Aldo Putra ditangkap di hotel Antika di Pengilingan Jakarta Timur saat menunggu kiriman sabu dari Satria Wirawan.

    Akibat perbuatannya para pelaku diancam pasal 112, 114, 115, 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling berat seumur hidup, dan denda maksimum 8 milyar. (*)

  • Ditresnarkoba Polda Lampung Gulung Jaringan Perempuan Pengedar Narkoba

    Ditresnarkoba Polda Lampung Gulung Jaringan Perempuan Pengedar Narkoba

    Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen Saat Merilis Hasil Tangkapan Pelaku Narkoba, Kamis (22/3)

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba menggulung jaringan pengedar Narkoba melibatkan wanita. Petugas Tim Subdit III dan Subdit II, mengamankan delapan orang tetduga pelaku pengedar dan kurir pengedar jenis sabu, empat orang diantaranya wanita.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengatakan, ke-8 pelaku tersebut ditangkap di enam lokasi. “Penangkapan ini ada enam TKP,” kata Shobarmen saat ekspose perdananya di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (22/3/2018).

    Barmen menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut merupakan pengedar spesialis sabu yang sudah meresahkan masyarakat. “Mereka para pelaku sudah lama bermain narkoba jenis sabu, dan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, baik di kalangan pelajar maupun masyarakat luas. Tersangka ada yang ditangkap di rumah dan ada juga di lokasi transaksi saat akan transaksi,” ujarnya.

    Shobarmen melanjutkan, dari 8 pelaku tersebut dua diantaranya merupakan pasangan suami istri . “Jadi ada empat wanita dalam kasus yang kita ungkap ini. Mereka adalah May Dica Pramesti, Nyimas Ferawati, Astrina, dan Susanti,” katanya.

    Sedangkan empat pelaku pria, yakni Rudi Saputra, Hendrik Azahri, Adi Sudrajat, dan Ryan Hidayat. “Untuk yang pasutri yakni Hendrik (35) dan Ferawati (23), warga Pajang Utara Bandar Lampung,” terangnya.

    Pasutri itu, lanjutnya, diamankan saat melakukan transaksi sabu dikontrakannya dikawasan Jalan Suban Panjang Utara Bandar Lampung pada Senin (19/3/2018) siang lalu. Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa enam paket sabu berukuran sedang, pipa kaca, satu timbangan digital dan satu iket plastik klip.

    “Berawal dari informasi masyarakat bahwa dikontrakan Hendrik sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Opsnal Subdit III melakukan pengintaian dan melihat gerak-gerik pria yang keluar masuk membawa bungkusan plastik warna hitam,” kata dia.

    Usai diselidiki, kata dia, anggota menyakinkan bahwa kontrakan tersebut telah dijadikan tempat transaksi narkoba. Tak menunggu lama, akhirnya anggota menangkap keduanya saat sedang berada di kamar dan menemukan enam paket sabu-sabu berukuran sedang.

    Dari hasil pengembangan Hendri, lanjutnya, kemudian petugas berhasil mengamankan Rian Hidayat bersama istrinya pada Rabu (21/3/2018) siang di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 625 gram sabu yang sudah dipecah menjadi 17 paket, satu unit timbangan, tiga sendok dan satu bundel plastik klip,” jelasnya.

    Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini menegaskan, akan terus menangkap para pelaku narkoba, baik bandar, pengedar dan kurir. “Kasus ini masih kami kembangkan lagi. Saya tidak bisa sebutkan dulu ini jaringan mana-mana saja, karena masih didalami penyidik,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ryan Hidayat mengaku dirinya yang mengajak istrinya untuk menjual dan memakai sabu bareng. “Saya sering pakau sabu bersama istri,” kata dia.

    Ryan mengaku terpaksa menjual sabu lantaran tak memiliki pekerjaan dan sudah menjadi pengedar selama 10 bulan terakhir. “Kami suami istri tidak punya kerjaan, makanya kami jual sabu dan uangnya digunakan buat makan. Kami baru punya anak satu berumur 4 tahun,” ungkapnya. (nik/*)

  • BNN Lampung Tembak Jaringan Narkoba Gedung Air-Sukaraja Satu Tewas

    BNN Lampung Tembak Jaringan Narkoba Gedung Air-Sukaraja Satu Tewas

    Ilustrasi Penangkapan Narkoba (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap komplotan jaringan narkoba di wilayah Bandarlampung, pukul 13.45 WIB, Jumat (16/3/2018). Lima orang ditangkap tiga diantaranya ditembak, dan satu tewas. BNN menyebut mengamankan satu kilo gram sabu Sabu.

    Kepala BNN Lampung Brigjen Tagam Sinaga dalam ekspose penangkapan, di Kantor BBN Lampung, mengatakan dari empat pelaku, satu diantaranya harus ditindak tegas lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Tiga pelaku lainnya yang ditangkap, satu diantaranya perempuan, istri salah satu tersangka.

    Mereka adalah Julian Prandiko (27) alias Popo warga Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Andhika (56) alias Bung warga Yos Sudarso bersama Mentari Triranti (20) alias Tari, warga Jalan Sisingamaraja, Bandarlampung. “Sementara yang tewas adalah Chandra Kesuma (28) alias Sempak, juga warga Gedong Air, Tanjungkarang Barat,” kata Tagam Sinaga dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/3/2018).

    Menurut Tagam pelaku yang bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar itu ditangkap di rumah kontrakannya. “Pelaku kita tangkap di rumah kontrakannya di Kurungan Nyawa, Gedong Tataan. Darinya kami mengamankan sabu-sabu sebanyak 1 kilogram yang disimpan didalam speaker,” ujarnya.

    Sementara, lanjut Tagam, Julian dan Mentari merupakan suami isteri dengan cara nikah siri. Peran Julian merupakan sebagai kurir sekaligus penghubung ke bos yang diatasnya. Peran Mentari adalah yang sering mengambil gaji Julian dari bosnya. “Keduanya kita tangkap di sebuah kontrakan di Jalan Sejahtera, Gedong Air. Darinya kami mengamankan beberapa handphone dan kami juga menembak Julian dibagian kakinya karena akan melarikan diri saat akan ditangkap,” jelasnya.

    Kemudian lanjutnya, dari pengembangan kembali menangkap Andhika alias Bung. Andhika ditangkap saat sedang transaksi bersama Chandra. “Pelaku sempat mengelabuhi kami, karena saat kami minta tunjukan KTP dan rumahnya tersangka mencoba melarikan diri sehingga kami terpaksa menembaknya dibagian kakinya. Dari empat pelakunya yang ditangkap, ketiganya ditembak, satu pelaku meninggal dunia Chandra Kusuma,” katanya. (nik)