Tag: Narkoba

  • Kombes Pol Sobarmen : Saya Siap Memerangi Narkoba

    Kombes Pol Sobarmen : Saya Siap Memerangi Narkoba

    Direktur Narkotika Polda Lampung Kombes Pol Sobarmen

    Bandarlampung (SL) – Direktur Narkotika Polda Lampung Kombes Pol Sobarmen, resmi menggantikan pejabat lama Kombes Abrar Tuntalanai. Ia menyatakan siap memberantas dan perang terhadap peredaran gelap narkoba di Lampung.

    “Saya siap berkomitmen memerangi narkoba,” kata Kombes Pol. Sobarmen saat diwawancarai usai menerima jabatan barunya sebagai Direktur Narkoba Polda Lampung menggantikan Kombes Pol. Abrar Tuntalanai, Jumat (16/3/2018).

    “Narkoba adalah musuh kita. Sudah menjadi tugas kita untuk memberantasnya,” ujar Sobarmen usai proses serah terima jabatan di Graha Wiyono Siregar Polda Lampung, Jumat.

    Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Polda Lampung ini menerangkan, untuk dapat memerangi narkoba tentu butuh kerjasama antar pihak terkait.

    “Kita akan bersinergi dengan pihak-pihak terkait seperti BNN (Badan Narkotika Nasional), kemudian untuk peredaran narkoba lewat jalur laut kita akan coba koordinasikan dengan pihak Polisi Air dan Udara (Pol Airud),” terangnya.

    Bukan hanya itu, untuk memberantas peredaran narkoba juga dibutuhkan konsistensi para anggotanya dalam bekerja.

    “Untuk itu, setiap tindakan dari anggota kita, harus sesuai dengan ketentuannya, karena kita ada SOP (standar operasional prosedur) nya,” ujarnya.

    Saat disinggung terkait metode khusus yang akan diterapkannya, dia menjawab akan melakukan pemberantasan dan pencegahan narkoba secara beriringan.

    “Kita akan melihat kondisinya terlebih dulu, dari situlah kita bisa menetukan langkah kedepan serta target. Karena kita juga harus rasional. Juga harus beriringan antara pemberantasan dan pencegahan narkoba,” jelasnya.

    Selain Sobarmen, dalam acara serah terima jabatan yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol. Suntana, beberapa anggota Perwira Menengah (Pamen) dibawah jajaran Polda Lampung juga telah resmi dalam jabatan barunya.

    Kombes Pol. Abrar Tuntalanai yang semula Dir Narkoba Polda Lampung, kini menjabat sebagai Pamen Yanma Polri (Dalam Rangka Riksa) Mabes Polri.

    Kemudian, Kombes Pol Sis Mulyono yang semula menjabat Kabidkum Polda Lampung kini resmi dalam jabatan baru sebagai Kepala SPN Polda setempat.

    AKBP Heri Setyawan yang sebelumnya menjabat Wadirlantas Polda Lampung diangkat sebagai Kabidkum Polda. Wadirsabhara Polda Lampung AKBP Anang Triarsono diangkat sebagai Wadirlantas Polda Lampung.

    Selanjutnya, Kapolres Mesuji AKBP Prianto Teguh Nugroho diangkat sebagai Wadirsabhara Polda Lampung.

    Terakhir, AKBP Edi Purnomo yang sebelumnya menjabat Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Lampung kini diangkat sebagai Kapolres Mesuji

  • Hendak Melarikan Diri, BB Shabu Dibuang Ke Sumur

    Hendak Melarikan Diri, BB Shabu Dibuang Ke Sumur

    Foto Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu-sabu (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Seorang pemuda yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis shabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara, pada Selasa malam, (13/03/2018), sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

    Aksi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 219-A/III/2018/Polda Lampung/SPKT Res Lampung Utara. Adapun tersangka RD (25), warga Desa Candimas Gang Melati Kecamatan Abung Selatan.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan penangkapan tersangka RD ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.

    “RD merupakan target operasi (TO) dari Satres Narkoba Polres Lampura yang kerap melakukan transaksi shabu di wilayah Desa Candimas,” urai Andri Gustami kepada Sinar Lampung melalui siaran pers-nya, Rabu, (14/03/2018).

    Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, tersangka RD berhasil diamankan di kediamannya. “Saat dilakukan penangkapan, tersangka RD berupaya melarikan diri lewat pintu belakang dan membuang barang bukti (BB) shabu yang dibungkus menggunakan kotak rokok ke dalam sumur,” ujar Andri Gustami.

    Namun, aksi itu diketahui oleh anggota dan kemudian salah satu
    anggota Satres Narkoba masuk ke dalam sumur yang ada di dalam rumah tersangka RD untuk mengambil BB tersebut.

    “Setelah tertangkap dan dimintai keterangan, diketahui jika shabu tersebut didapat dari Aak dan Fauzan, warga Lampung Tengah. Dalam tiap gram penjualan, tersangka RD memecah jadi 10 paket shabu. Dari tiap paket shabu tersebut, dia (tersangka.red) dapat keuntungan Rp.300 ribu,” ucapnya.

    Selain mengamankan tersangka RD,  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara juga mengamankan barang bukti berupa,  9 (sembilan) paket shabu, 1 (satu) pirex,  1 (satu) centong,  1 (satu) kotak rokok, dan 2 (dua) hp merk nokia.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RD berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Iptu Andri Gustami. (ardi/rls)

  • BB 5,5 Gram Andika Akui Sabu Untuk Pakai Sendiri

    BB 5,5 Gram Andika Akui Sabu Untuk Pakai Sendiri

    Penangkapan Kasubag Protokol Pemda Tulangbawang Barat, Bersama Empat Tersangka Lainya, Senin (12/3/18) (Foto/Dok/Jun)

    Bandarlampung (SL) – Polresta Bandar Lampung ekspose kasus penangkapan Kasubag Protokol Pemda Tulangbawang Barat, bersama empat tersangka lainya, termasuk dua wanita, dan dua pria lainya, dengan barang bukti 25 bungkus paket sabu-sabu. Senin,12 Maret 2018.

    Kapolresta  Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan awal mula petugas menangkap dua perempuan yang bernama Octamia Kusuma (29), perawat warga Jalan Tertaria Gg. Mawar Kecamatan Tanjungsenang, dan Nurul Choria (22), wiraswasta warga Jalan Pangeran Tirtayasa Perum Griya Kereta Api Kecamatan Sukabumi Bandarlampung.

    Kedua pelaku, Ockta dan Nurul, diamankan di kawasan Jalan Tirtaria Gang Mawar 4 Kelurahan Tanjungsenang Kecamatan Tanjungsenang Bandarlampung. Hasil pengembangan anggota lanjut Kapolresta, petugas berhasil mengamankan di salah satu hotel di Bandarlampung, Jumat (9/3/2018).

    “Petugas mengamankan Helmi Gunawan (34) buruh, Jl. H. Batam Gang Masjid, Kelurahan Jagabaya Kecamatan Way Halim Bandarlampung. Barang bukti yang diamankan 25 paket sabu,” katanya.

    Kemudian ditangkap Agus Kurniawan (35) PNS warga  Jalan Imam Bonjol No 339, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat.

    “Dari berhasil hotel diamankan barang bukti berupa 0,28 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam celana bagian dalam. Lalu ditangka Andhika Widya Utama (32), PNS warga Jl. Cendana Gg. Kenari Kelurahan Tanjungsenang, dari pelaku Andhika diamankan berupa satu unit HP beserta Simcard dan uang tunai Rp1,5 juta. yang diakuinya uang hasil transaksi sabu,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Ali Muhaidori.

    Sementara Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat Andhika Widya Utama yang juga ajudan Bupati Umar Ahmad mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu baru empat kali. Ia membeli barang haram sebanyak 25 bungkus tersebut di Kota Metro.

    Warga Jalan Cendana Gang Kenari 5 Tanjungseneng, itu mengonsumsi sabu lantaran stress dengan persoalan rumah tangganya. Andhika pun akhirnya harus bercerai dengan istrinya beberapa waktu lalu.

    “Saya beli 25 bungkus (Sabu) untuk konsumsi sendir, pesta-pesta dengan teman. Bukan untuk dijual, cuma konsumsi sendiri. Saya ini habis cerai sama istri saya,” akunya kepada wartawan di Mapolresta Bandarlampung, Senin (12/3/2018).

    Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung telah menjeratnya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Andhika bersama salah seorang rekannya sesama ASN, Agus Kurniawan (35) dan Heldy Gunawan alias Kim Sun (34), warga Jalan Ratam Gg. Masjid No. 18 Lk. I Rt. 002 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono menegaskan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Sedangkan Octama Kusuma dan Nurul Choril dikenakan Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 huruf a tahun 2009 tantang norkotika ancaman paling lama 4 tahun. (Jun)

  • Pesta Sabu Oknum Polisi Dan Dua Pegawai BRI Digrebek Satnarkoba Polres Way Kanan

    Pesta Sabu Oknum Polisi Dan Dua Pegawai BRI Digrebek Satnarkoba Polres Way Kanan

    Ilustrasi Penangkapan Narkoba (Foto/Dok/Net)

    Way Kanan (SL) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Way Kanan menangkap tiga orang saat sedang pesta sabu-sabu di kontrakan milik warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Salah satunya oknum anggota polisi sektor Kasui, dan dua pegawai BRI.

    Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, mengatakan Satnarkoba Polres Way Kanan telah mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

    “Petugas telah membekuk tiga orang pelaku. Dua orang pelaku merupakan pegawai BRI unit Kasui dan Satu Anggota Polisi yang merupakan Babinkamtibmas di salah satu kampung di Kecamatan Kasui,” ujarnya, Sabtu (10/3/2018).

    Ketiga pelaku yakni, dua pegawai BRI berinisial AP (29), warga jalan Perintis, Kelurahan Tanjung Aman,Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, dan ME (26), warga Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan yang merupakan pegawai kontrak, serta satu anggota polisi berinisial ER (36), warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

    “Ketiga pelaku saat ini berada di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

    Untuk kronologis penangkapan, kata Nelson, berdasarkan informasi masyarakat ada sebuah rumah di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan sering dijadikan tempat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (8/3/).

    “Kemudia anggota satnarkoba dibantu Polsek Kasui melakukan penyelidikan ke rumah tersebut, pada saat dilakukan penangkapan di dalam rumah tersebut ada tiga orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” tambahnya.

    Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) dari botol mineral berisikan cairan bening, satu buah alat hisap dari botol plastik, enam lembar plastik klip bening bekas pakai, satu batang kaca pirek, lima buah cotton bud, tiga batang jarum bakar, empat buah korek api gas, satu buah kotak rokok warna merah dan satu buah plastik warna putih.

    “Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat (1) Uu RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkapnya. (Lp/nt/*)

  • Petugas Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Lion Air Bawa 1kg Sabu

    Petugas Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Lion Air Bawa 1kg Sabu

    Narkoba Jenis Sabu (Foto/Dok/Net)

    Batam (SL) – Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan seorang calon penumpang maskapai Lion Air yang membawa narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram pada Selasa (6/3) pagi sekitar pukul 08.00 wib.

    Penumpang yang diketahui bernama Sadam Balqiah asal Aceh ini, rencananya akan berangkat menggunakan maskapai Lion Air dengan tujuan Padang dengan nomor penerbangan JT 144.

    Terungkapnya pelaku tersebut, setelah timbul kecurigaan saat memeriksa barang bawaan penumpang tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan sinar X, Petugas menemukan indikasi narkoba dalam kemasan besar yang terbungkus dalam celana jeans dan tersimpan di dalam tas ransel.

    “Narkobanya dalam bentuk 2 paket besar, dugaan sementara ada sekitar 1 Kilogram . Jumlah pastinya akan ditimbang dulu,” jelas seorang petugas saat ditemui di Bandara Hang Nadim Batam.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat keamanan terkait tangkapan tersebut.

    Sementara itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

  • Ketua MPR Serukan Melawan Narkoba

    Ketua MPR Serukan Melawan Narkoba

    Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan

    Jakarta (SL)-Ketua MPR Zulkifli Hasan bereaksi keras terhadap semakin maraknya peredaran Narkoba dan temuan Sabu Sabu yang mencapai lebih dari 100 ton. Hal itu sudah darurat jangan ada toleransi lagi.

    “Kalau perlu tembak, tembak, tembak itu semua bandarnya. Karena Ini mengancam ketahanan nasional,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di sela sela Silaturrahmi menyapa Kyai dan ribuam Santri di Pondok Pesantren Ummul Quro Leuwipanjang, Jum’at (2/3)

    Zulhasan juga menyebut pemerintah perlu mengingatkan negara yang oknumnya selundupkan sabu sabu ke Indonesia untuk memperketat pengawasan “Perlu protes dan tindakan diplomatik yang tegas untuk negara yang oknumnya selundupkan Sabu sampai 100 ton lebih itu. Kalau tidak jera juga, perlu juga putus hubungan diplomatiknya,” katanya.

    Bagi Zulhasan, perlu tindakan yang tegas dan berani menghadapi semakin maraknya peredaran Narkoba. “Kalau saya keras ini karena Narkoba mengancam sampai ke depan rumah kita, bahayanya mengancam keluarga. Penyebarannya juga sampai ke Desa. Singkatnya ini merusak Ketahanan Nasional kita,” tegas Zulhasan

    “Tugas Kepala BNN baru Pak Heru Winarko dan kita semua seluruh rakyat Indonesia untuk hadapi serius darurat narkoba ini,” katanya. (rls/hmsmpr)

  • Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai Tangkap Bandar Narkoba

    Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai Tangkap Bandar Narkoba

    Direktur Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai Telah Menangkap Bandar Narkoba, Senin (26/2/2018) (Foto/Dok/Jun)

    Bandarlampung (SL)-Direktur Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, Senin (26/2/2018), mengatakan, jajarannya telah menangkap bandar narkoba.

    Kombes Abrar menjelaskan, jajaran Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap suami istri yang menjadi bandar narkoba.

    Dua bandar narkoba yang ditangkap yaitu, Suhevi (32) dan Novianti (34), keduanya warga Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Keduanya dicokok polisi pada Minggu (25/2/2018), sekitar pukul 01.30 WIB.

    Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai menjelaskan, keduanya merupakan bandar sabu. “Kedua tersangka ini murni bandar narkoba, bukan pengedar. Dari tangan kedua tersangka kita dapatkan 37 paket berbagai ukuran,” jelas Abrar di Ditnarkoba, Senin (26/2).

    Total, barang bukti yang disita dari rumah keduanya mencapai 1kg sabu  itu polisi juga menyita lima unit handpone, dan dua timbangan digital. “Keduanya dari jaringan Aceh kedua merupakan bandar sabu jaringan Provinsi Aceh dan diduga sebagai bandar sabu antar lintas provinsi,” ungkapnya.

    Dari penyelidikan sementara, keduanya mendapatkan sabu-sabu itu dari USF (DPO) yang merupakan warga Aceh. “Saat ini kami masih melaku penyelidikan mendalam,” ujar Abrar.

  • Direktorat Narkoba Polda Lampung Kepung Rumah Bandar Sabu Target Lolos

    Direktorat Narkoba Polda Lampung Kepung Rumah Bandar Sabu Target Lolos

    Penggerebekan Rumah Tsk Narkoba Metro Pusat, Rabu (21/2/2018)(Foto/Dok/Jun)

    Kota Metro (SL)-Tip Ops Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan aksi Penggerebekan di sebuah rumah yang diduga milik Bandar Narkoba. Penggerebekan yang sempat menjadi tontonan warga itu polisi gagal menangkap pelaku, dan mengamankan barang bukti 400 gram sabu sabu dari rumah di Jalan Kamboja Gg Ayam, Metro Pusat, Rabu (21/2/2018).

    TIM Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, menemukan 400 grams sabu-sabu senilai sekitar Rp400 juta itu dari dalam kamar rumah, sementara pemilik rumah BGS (22), diduga telah melarikan diri sebelum petugas datang.

    Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, mengatakan 400 gran sabu tersebut hasil penggrebekan dikediaman orang tua tersangka BGS.

    Namun, kata Wika, saat petugas datang kelokasi persembunyian tersangka, BGS sudah melarikan diri.

    Diakuinya, penggrebekan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas diamankannya jaringan yang telah diamankan sebelumya.

    Dalam pengembangan dilapangan pihaknya sudah berhari- hari memantau lokasi persembunyian tersangka.

    “Penggrebekan ini merupakan pengembangan dari informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Pelakunya merupakan pengedar,” katanya.

    Sementara itu, dari keterangan warga sekitar kejadian, diketahui bahwa tersangka BGS merupakan pemuda yang baru pulang dari merantau di Jakarta. Info dari ibunya, kata warga, BGS ke Jakarta, ikut om-nya disana. Kalau di sini keseharian masih pengangguran dan sosok pendiam, serta kerjanya di rumah saja. “Nggak tau pengedar narkoba. Ya kaget semua warga ini,” kata warga setempat.

    Pengamatan dilokasi penggrebekan, nampak puluhan anggota polisi melakukan penjagaan saat penggeledahan di rumah tersangka sekira pukul 13.30 WIB. (Hak/nt/Jun)

  • Lagi Tim Gabungan Amankan 1,6 Ton Sabu Sabu

    Lagi Tim Gabungan Amankan 1,6 Ton Sabu Sabu

    Ka BNN Komjen Pol Budi Waseso (Foto/Dok/Jun)

    Bandarlampung (SL)-Petugas Bea Cukai dan Mabes Polri berhasil mengamankan kapal ikan berbendera Taiwan yang mengangkut puluhan karung diduga berisikan sabu seberat 1,6 ton, Selasa (20/02) sekira pukul 03.00 Wib.

    Kapal pengangkut sabu KM 61870 ditangkap oleh petugas di perairan dekat pulau Mariam Kecamatan Belakang Padang, karena melintas diluar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan menggunakan kapal Patroli 20007 milik Bea dan Cukai.

    Saat pemeriksaan Dokumen yg ada dikapal diindikasikan palsu, ABK Kapal tidak memiliki Paspor  Kemudian pukul 10.30 kapal tersebut ditarik ke Dermaga Jeti Kawasan Logistik sekupang Jalan RE. Martadinata, Kec Sekupang.

    Dan sekitar pukul 12.15 WIB, Tim dari Bea cukai Batam melakukan pemeriksaan isi Kapal KM 61870 yang berbendera Taiwan dan ditemukan puluhan karung narkoba jenis sabu.

    Pelaku Bersama Barang Bukti Narkoba Yang Di Amankan (Foto/Dok/Jun)

    Empat ABK Kapal diperiksa oleh Tim Mabes Polri melalui Translate dan didapatkan identitas mereka. Yakni Than may Chan (69), Than Yiie (33), Than Chun wiu (43) dan Shei Leui hua (63).

    Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi membenarkan penangkapan itu. Sementara ini barang bukti diperkirakan seberat 1,6 ton.

    Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Batam telah memantau rencana penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, sejak pekan lalu.

    Tim Gabungan tersebut berhasil menangkap empat pelaku yang membawa 1,6 ton sabu menggunakan kapal berbendera Singapura, pada Selasa (20/2/2018). “Pengungkapan ini bermula saat Tim Gabungan Satgassus Polri melakukan koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 15 Februari 2018,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).

    Kemudian, Tim Advance berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat, 16 Februari 2018. Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada hari Sabtu, 17 Februari 2018 yang berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam.

    Kemudian, Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005.

    “Tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada hari Minggu, 18 Februari 2018. Dilanjutkan dengan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri,” jelasnya.

    Lalu, hari Senin, 19 Februari 2018 Tim Advance mendapat informasi mengenai Koordinat Kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T.

    Selanjutnya dilakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal target.

    “Kemudian, akhirnya pada hari Selasa, 20 Februari 2018 sekira pukul 02.00 WIB telah dilakukan penangkapan oleh Satgassus Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars,” jelasnya.

    Yaitu yang berdekatan dengan Karang Banteng, dan berhasil mengamankan satu unit kapal Ikan berisi jaring ketan asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal

    “Lalu sekira pukul 08.00 wib kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri,” ujar Argo.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat 81 karung dengan masing-masing berisi 20 kg sabu. (ydr/nt/jun)

  • Artis Dan Duta Narkoba Terjerat Narkoba Dalam Sepekan

    Artis Dan Duta Narkoba Terjerat Narkoba Dalam Sepekan

    (Foto/Dok/Google)

    Jakarta (SL)- Sepekan Ibu Kota digegerkan penangkap artis Fahkri Albar, dan Duta Anti Narkoba Roro Fitri, yang tersandung kasus Narkoba. Kini kembali dihebohkan penangkapan Dhawiya, putri Ratu Dangdut, artis ternama Elvy Sukaesih, yang di grebek  Polisi, Jumat 16 Februari 2018, 20:49 WIB

    Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Dhawiya saat sedang menggunakan sabu, bersama kerabatnya, kakak kandung, kakak ipar dan calon suami dikerjakannya.  “Sedang menggunakan sabu bersama dan ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya Jumat (16/2/2018).

    Dhawiya ditangkap di kediamannya di daerah Cawang, Jakarta Timur. Argo menyebut artis tersebut mengonsumsi sabu bersama dua orang lainnya di kamar saat dilakukan penggeledahan.  “Penggeledahan ke kamar tersangka Dhawiya yang sedang bersama tersangka Syehan dan tersangka Chauri,” ujarnya.

    Dari penangkapan itu polisi juga menyita dua paket sabu. Sebuah alat hisap atau bong juga diamankan polisi.  “Barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram. Serta alat hisap sabu bekas pakai,” katanya. (Tri/nt)