Tag: Narkoba

  • Terlibat Narkoba, Oknum Hakim Ditunut Dua Tahun Penjara

    Terlibat Narkoba, Oknum Hakim Ditunut Dua Tahun Penjara

    terdakwa keluar sidang

    Bandarlampung (SL)- Hakim Nonaktif, Firman Effendi, yang tersandung kasus narkoba, karena menggunakan sabu sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulangbawang dengan hukuman penjara selam 2 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah mengkomsumsi sabu-sabu, dengan jeratan Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Jaksa Rama, menyebut, Firman Efendi, yang sebelumnya menjadi Hakim, dan bertugas dipengadilan Negeri Liwa, Lampungbarat, terdakwa terbukti bersalah telah mengkomsumsi sabu-sabu. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” kata JPU, Jum’at (10/11).

    Menurut Rama, hal yang memberatkan atas tuntutan tersebut terdakwa yang selaku pejabat negara (Hakim) seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan berterus terang. Selain itu terdakwa juga memiliki tanggungan istri dan anak yang harus dinafkahi.

    Terdakwa ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Bandarlampung dirumahnya di Jalan WR Monginsidi, Telukbetung Utara, Sabtu (15/7). Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman terdakwa sering digunakan untuk pesta narkoba. (pnd/nt/jun)

  • Bahaya (Laten) Narkoba

    Bahaya (Laten) Narkoba

    SEORANG sahabat yang kebetulan juga sebagai salah satu pengurus masjid di dekat rumah saya, bertanya soal maraknya kasus Narkoba di Indonesia akhir-akhir ini. Menurut sahabat, hal ini sudah sangat mengerikan layaknya ancaman teroris yang tak mengenal waktu dan tempat. Ancaman Narkoba dapat disamakan dengan ancaman teroris yang tidak mengenal, siapa yang akan dijadikan korban (mangsanya). Kakak, adik, saudara, sahabat maupun siapapun pastinya akan dijadikan target atau sasaran.

    Bahkan dengan tegas sahabat juga mengatakan, mengapa baru sekarang pihak aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap kasus Narkoba. Sebelumnya ngapain aja pihak penegak hukum (Polisi, Hakim, Jaksa dsb) selama ini. Namun sahabat tersebut tetap memberikan apresiasi dengan kinerja polisi yang mampu membongkar berbagai kasus (walau tidak semuanya).

    Tentu ini semua menjadi cermin bagi kita semua khususnya para orang tua, keluarga, masyarakat maupun penegak hukum di negeri ini. Keberadaan cukong-cukong Narkoba begitu pandai membaca peluang bisnis yang menjanjikan di negeri yang kaya raya dan makmur ini, siapa lagi kalau bukan Indonesia. Di tengah-tengah pemerintah yang begitu gencar memerangi persoalan klasik korupsi, para pebisnis Narkoba mampu memanfaatkan celah yang ada.

    Bahkan dalam kurun dua pekan terakhir, berapa artis yang terjerat Narkoba sibarang haram tersebut. Begitu juga keberhasilan jajaran Polri mengungkap dan membongkar kartel obat terlarang (Sabu) di Serang (Banten), Medan (Sumatera Utara), Pontianak (Kalimantan Barat) dan di Makassar (Sulawesi Selatan). Bagaimana dengan Lampung,..? Berita terbaru bahwa dalam kurun waktu 2 pekan, jajaran Polresta Bandarlampung berhasil membongkar 21 kasus Narkoba dan mengamankan 32 pelaku.

    Itu baru di Kota Bandarlampung, bagaimana dengan kabupaten/kota lainnya di Sai Bumi Ruwa Jurai. Sepertinya bukan rahasia lagi, Lampung kini menjadi surganya bagi para pelaku kejahatan Narkoba. Bukan hanya sebagai lalu lintas, tapi juga sebagai pangsa pasar, baik dari lokal, pendatang luar provinsi maupun pelakunya dari negeri tetangga ASEAN, Asia, Eropa dan Afrika. Peredaran Narkoba di Lampung layaknya seperti bom waktu yang siap meledak dan mematikan.

    Tanpa peran aktif masyarakat luas untuk memerangi Narkoba, tentu jajaran kepolisian juga akan banyak menemui kendala dalam usaha memberantas bisnis yang paling mematikan tersebut. Kita semua harus mampu menjaga generasi penerus bangsa agar dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkoba. (*)

  • Lampung Zona Merah Narkoba

    Bandarlampung (SL)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mencatat hingga bulan Juni 2017 terdapat 400 pengguna narkoba melakukan rehabilitasi. Kepala BNNP Lampung Brigjen Sukamso mengatakan hasil survei BNN usia rentan itu 10-15 tahun rentan terlibat.
    “Tahun 2015 hasil survei penyalahgunaan narkoba di Lampung sudah 75 ribu. Karena dalam survei itu tidak bisa diranking karena sampling. Dari 30 sekian Polda cuma 10 aja yang dijadikan sampling,” ungkap dia kepada awak media, Kamis (13/7).
    Di Lampung ini, lanjut dia, merupakan zona merah. “Kepala BNN menekankan ini memang harus diperketat. Karena ini jalur. Rehab dari awal hingga seribuan sampai dengan sekarang. Tahun ini ada 400 sampai dengan bulan Juni karena itu kaitannya dengan anggarannya juga. Rehab itu kan bukan sehari dua hari,” tuturnya.
    Menurutnya, meningkatnya klien yang mengalami rehab karena kesadarannya. “Memang yang rentan 10-15 tahun. Iya peningkatan klien yang direhab juga karena kesadaran masyarakat yang menjadi pengguna. Sebelum ditangkap atau pas ditangkap langsung lapor kita dan direhab,” terangnya.
    Sukamso memaparkan terdapat 75 persen usia sekolah yang menjadi pengguna narkoba. “Kalau dia diserahkan oleh sekolah dan orangtuanya kita lakukan rehab. Itu merata,” kata dia sambil menambahkan hingga saat ini telah menangani 17 kasus narkoba di Provinsi Lampung. “17 kasus tersebut ada penggunanya, pecandunya, pengedar, dan bandar,” tutupnya. (SC/nt)

  • Lampung Zona Merah Narkoba

    Lampung Zona Merah Narkoba

    Bandarlampung (SL)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mencatat hingga bulan Juni 2017 terdapat 400 pengguna narkoba melakukan rehabilitasi. Kepala BNNP Lampung Brigjen Sukamso mengatakan hasil survei BNN usia rentan itu 10-15 tahun rentan terlibat.

    “Tahun 2015 hasil survei penyalahgunaan narkoba di Lampung sudah 75 ribu. Karena dalam survei itu tidak bisa diranking karena sampling. Dari 30 sekian Polda cuma 10 aja yang dijadikan sampling,” ungkap dia kepada awak media, Kamis (13/7).

    Di Lampung ini, lanjut dia, merupakan zona merah. “Kepala BNN menekankan ini memang harus diperketat. Karena ini jalur. Rehab dari awal hingga seribuan sampai dengan sekarang. Tahun ini ada 400 sampai dengan bulan Juni karena itu kaitannya dengan anggarannya juga. Rehab itu kan bukan sehari dua hari,” tuturnya.

    Menurutnya, meningkatnya klien yang mengalami rehab karena kesadarannya. “Memang yang rentan 10-15 tahun. Iya peningkatan klien yang direhab juga karena kesadaran masyarakat yang menjadi pengguna. Sebelum ditangkap atau pas ditangkap langsung lapor kita dan direhab,” terangnya.

    Sukamso memaparkan terdapat 75 persen usia sekolah yang menjadi pengguna narkoba. “Kalau dia diserahkan oleh sekolah dan orangtuanya kita lakukan rehab. Itu merata,” kata dia sambil menambahkan hingga saat ini telah menangani 17 kasus narkoba di Provinsi Lampung. “17 kasus tersebut ada penggunanya, pecandunya, pengedar, dan bandar,” tutupnya. (SC/nt)