Tag: Narkoba

  • Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, meringkus penyalahguna narkotika jenis sabu, DS (34), seorang wiraswasta warga Rajabasa, Bandar Lampung, senin (19/6) lalu.

    “Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap saat berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.” Ujar Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (22/06).

    AKP Aris mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.

    “Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, berdasarkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.” Imbuh AKP Aris.

    AKP Aris menambahkan, setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

    Hasilnya, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara.

    Pelaku saat ini masih proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” pungkasnya. (Red)

  • Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Bandar Lampung, (SL) – Polda Lampung merilis hasil ungkap perkara narkoba dengan tersangka FN dan TA serta Barang Bukti Sabu sebanyak 6,18 Kilogram, di Polda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

    FN diketahui merupakan wiraswasta warga Gading Rejo – Pringsewu, sementara TA merupakan oknum Kepala Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dengan ditangkapnya FN pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, dengan Barang Bukti Sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.

    “Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 kilogram, dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang.” Kata Kombes Erlin Tangjaya.

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka FN kemudian mengakui bahwa sabu tersebut milik tersangka TA dan IK.

    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TA di Desa Mekar Sari, Gading Rejo – Pringsewu, rabu (31/5) sore. Sementara tersangka IK hingga saat ini masih dalam pengejaran.

    “Hasil pengembangan diketahui TA dan FN berperan sebagai perantara/kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik sabu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Imbuh Kombes Erlin.

    Kombes Erlin menambahkan, melalui ungkap perkara narkotika jenis sabu yang dibeli di daerah Tegineneng – Pesawaran ini, diketahui telah menyelamatkan sekitar 24.732 jiwa dari ancaman bahaya ketergantungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.

    Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Red/ Heny)

  • Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Tanggamus, (SL) – Lantaran memiliki tanpa hak narkoba jenis sabu sebanyak 6 Kilogram, Toni Aritama (TA) seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Lampung, selasa (6/6).

    Tidak hanya sendiri, Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, mengatakan tersangka TA ditangkap bersama seorang lainnya.

    Diketahui keterlibatan Toni dalam peredaran narkoba tak tanggung-tanggung, Toni diduga merupakan jaringan Sumatera dan merupakan Bandar Besar di Lampung.

    Kombes Erlin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang berhasil diamankan Ditnarkoba Polda Lampung ini.

    Barang bukti sabu 6 kilogram tersebut diketahui dikemas dalam bentuk bungkus teh cina berwarna hijau dan terdapat juga pecahan paket besar lainnya dalam bentuk plastik bening.

    Lebih lanjut, Kombes Erlin Tangjaya yang pernah menjabat Kapolres Oku Timur & Musi Banyuasin tersebut mengatakan, akan menggelar ekspose hasil penyelidikan perkara di markas Direktorat Narkoba Polda Lampung secepatnya. (Red).

  • Ditangkap Bareskrim Dua Oknum Prajurit TNI-AD Yang Selundupkan 75 kg Sabu dan 40 000 Butir Ekstasy Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

    Ditangkap Bareskrim Dua Oknum Prajurit TNI-AD Yang Selundupkan 75 kg Sabu dan 40 000 Butir Ekstasy Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

    Medan-Dua Prajurit TNI-AD Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan sebagai prajurit TNI, yang terlibat peredaran Narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer, di Medan, Sumatera Utara, Senin 29 Mei 2023.

    Majelis Hakim Pengadilan Militer menyebut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

    “Mejatuhkanlan hukuman pidana kepada terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Dan Terdakwa 2 Rian Hermawan dengan pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan.

    Apapun hal hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.  Sedangkan hal- hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI

    Mereka telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, dan para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan saat menjadi kurir sabu.

    Dalam vonis hakim, satu hakim membuat putusan lain atau dissenting opinion. Hakim Ketua Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda dengan dua hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.

    Asril Siagian, berpendapat harusnya ke dua terdakwa divonis mati. “Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut,” ujar Asril Siagian.

    Vonis majelis hakim militer itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan yang menuntut dihukum mati. Terkait keputusan ini terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

    Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.  Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumatra Utara.

    Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK-1549-SR.

    Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir. (red)

  • Polisi Dikabarkan Tangkap Dua Orang Diduga Bandar Narkoba?

    Polisi Dikabarkan Tangkap Dua Orang Diduga Bandar Narkoba?

    Bandar Lampung (SL)- Aparat Kepolisian dikabarkan menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar atau bandar narkoba, Kamis, 9 Desember 2021, siang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mengamankan sekitar dua orang pria di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, tepatnya di daerah Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan.

    Selain mengamankan dua orang pria, polisi juga menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor. Namun, belum diketahui apakah ada barang bukti narkoba yang turut diamankan.

    “Ya bang, tadi siang ada gerebekan dekat masjid di daerah Sukaraja. Nggak tau polisi dari mana yang nangkap, tapi tadi ada mobil dan motor yang diamankan polisi pas nangkap. Kalau untuk BB (barang bukti) nggak tau ada apa nggak, soalnya saat penangkapan itu berlangsung sangat cepat, langsung dibawa polisi pelakunya,” kata warga sekitar, Kamis, 9 Desember 2021 malam.

    Sementara itu, saat dihubungi, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul, menegaskan bahwa pihaknya tidak ada melakukan penangkapan di daerah yang dimaksud. Sedangkan Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengaku tidak ada melakukan penangkapan.

    “Hari ini, kami tidak ada nangkap di wilayah Sukaraja,” kata Kasubdit 1 Kompol Wahyu. Hal yang sama juga disampaikan Kasubdit 2 AKBP Radius dan Kasubdit 3 Kompol Ramhat. Sementara Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto, belum merespon atau memberi jawab, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.(Oscar/Red)

  • Di Rakernis Propam, Kapolri Minta Polisi Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

    Di Rakernis Propam, Kapolri Minta Polisi Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

    Jakarta (SL) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Propam Polri untuk menindak tegas seluruh personel kepolisian yang masih terjerat dalam kasus Narkoba.

    Hal itu ditekankan Sigit saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Propam Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).

    “Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, yang begitu-begitu segera selesaikan,” kata Sigit dalam sambutannya.

    Menurut Sigit, sebagai personel kepolisian tugas pokoknya sudah jelas, memberantas, memberangus dan menangkap bandar narkoba di Indonesia. Bukan malah sebaliknya, polisi malah terjerumus masalah itu.

    “Karena saya pikir kami sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan penangkapan, pemberantasan terhadap hal seperti itu. Tapi disitu rekan-rekan juga di dalamnya yang beginian selesaikan dengan cepat,” ucap eks Kabareskrim Polri itu.

    Saat ini, Sigit menyebut, sudah banyak perubahan sikap maupun perilaku dari aparat kepolisian di lapangan. Terutama personel yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Saya melihat di lapangan banyak sekali perubahan yang sudah dilakukan oleh anggota,
    saya melihat bagaiamana rekan-rekan bekerja kerja hadir pada saat masyarakat membutuhkan kehadiran dari kepolisian pada saat siang, pada saat banjir, pada saat hujan,” ujar Sigit.

    Oleh sebab itu, Sigit menekankan, oknum-oknum kepolisian yang terlibat narkoba ataupun terjerat pidana lainnya justru akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi.

    “Oleh karena itu jangan hanya gara-gara satu dua orang oknum yang melakukan pelanggaran maka 100 anggota yang sudah bersusah payah itu kemudian hilang. Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus diperbaiki,” tutup Sigit. (red)

  • Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara Kembali Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkoba

    Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara Kembali Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkoba

    Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pria berinisial NGP (36) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Senin 1 maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

    Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi pada Selasa 2 maret 2021.

    Menurut Aris, terduga NGP diamankan saat berada dirumahnya. saat dialkukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 50 (lima puluh) paket berisi butiran kristal bening putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 11,70 gram

    Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah Pil berlogo NFL warna pink diduga Narkoba jenis ekstasi dengan berat bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok.

    Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara lansung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat di lakukan penggeledahan di dapati beberapa barang bukti

    “Terduga pelaku berikut barang bukti, oleh tim lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    “Terhadap NGP dapat di jerat melanggar pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Aris (Edwardo)

  • Sehari Usai Kunjungan Tim Kanwil Kemenhum Ham Petugas Lapas Temukan Narkoba Dalam Guling Napi

    Sehari Usai Kunjungan Tim Kanwil Kemenhum Ham Petugas Lapas Temukan Narkoba Dalam Guling Napi

    Lampung Tengah (SL)-Razia Petugas Lapas Gunung Sugih mengamankan 50 butir pil ekstasi dan sekitar 7 gram sabu dari kamar narapidana, yang disembunyikan di dalam bantal guling. Narkoba, dari kamar nomor 8 blok C, lapas  Gunung Sugih, Senin 22 Februari 2021.

    Kalapas Kelas IIB Gunung Sugih, Denial Arif didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Wayid mengatakan narkoba itu ditemukan saat petugas melakukan razia rutin di setiap blok penjara, ”Kita lakukan razia rutin, dan menemukan narkoba. Adapun narkoba yang ditemukan adalah 50 butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu seberat sekitar 7 gram,” kata Daniel dalam keterangan persnya, Senin 22 Februari 2021.

    Informasi di Lapas Gunung Sugih menyebutkan Narkoba itu diketahui milik seorang narapidana bernama Fauzan (33), warga Aceh yang baru sebulan berada di Lapas Gunung Sugih. Sebelumnya napi tersebut menghuni Lapas narkotika Way Hui, Lampung Selatan, dengan hukuman 9 tahun penjara.

    “Menurut tersangka, narkoba itu dikirim istrinya dari Medan dengan perantara makanan. Kami belum memiliki teknologi yang bisa mendeteksi, sehingga kemungkinan lolos dari pemeriksaan. Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Daniel. (Irsyan/Rls/Red)

  • Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Dua Pria Bawa Sabu Siap Edar

    Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Dua Pria Bawa Sabu Siap Edar

    Lampung Utara (SL)-Lantaran kedapatan membawa sejumlah paket yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu, RZA, (26), warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan rekannya RSL, (53); warga Dusun V Margaria, Kelurahan Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, harus berurusan dengan hukum.

    Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara saat berada di jalan Jend Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, pada Sabtu kemarin, 6 Februari 2021, sekitar pukul 10.30 WIB. Paket yang disinyalir narkotika itu tersimpan dalam saku pakaian yang dikenakan RZA.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, menyampaikan, penagkapan atas kedua terduga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.

    “Benar, anggota telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa sejumlah paket yang disinyalir narkotika,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Minggu, 7 Februari 2021, melalui siaran persnya.

    Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Aris, terdapat sejumlah enam paket plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat bruto 1,70 gram beserta barang bukti penyerta lainnya.

    “Selanjutnya kedua terduga tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan,” tutur Aris.

    Terhadap keduanya dapat dijerat melaggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Ardi)

  • Oknum Kepala Kampung Lebuh Dalem Dijerat Pasal UU Darurat dan Narkoba Urine Positif Sabu

    Oknum Kepala Kampung Lebuh Dalem Dijerat Pasal UU Darurat dan Narkoba Urine Positif Sabu

    Mesuji (SL)-Oknum Kepala Kampung (Desa,red) Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur Khaidir yang ditangkap Tim Gabungan Opsnal Satnarkoba, Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang terancam jeratan pasal berlapis. Selain kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu juga ancaman pasal Undang Undang Darurat, terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Baca: Oknum Kepala Kampung Lubuk Dalam Menggala Timur Ditangkap Narkoba Polres Mesuji Ada Sabu dan Senjata Api 4 Butir Amunisi

    Kasa Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, SH, MH, mendampingi Kapolres AKBP Alim mengatakan kasus oknum kepala kampung inisial Kh itu kini sedang diproses penyelidikan, dan pengembangan asal usul senjata api. “Kasus senjata api kita tangani di Sat Reskrim. Kita kenakan pasal atas kepemilikan senjata api ilegal ini sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” Riki, kepada sinarlampung.co, Senin 31 Agustus 2020.

    Menurut Riki, selai soal senjata, Kh juga terjerat kasus dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu, dan ditangani Sat Narkoba. “Kasus Narkobanya kita limpahkan ke Sat Narkoba. Mereka diamankan petugas saat mengendarai mobil Pajero berwarna Hitam Nopol BE-1865-TC, di Jalan Poros Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji, Minggu 30 Agustus 2020 sekira pukul 11.00,” kata Riki.

    Sementara Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Iwan Richad membenarkan pihaknya sedang melakukan proses penyidikan atas kasus narkoba. “Kita sudah kordinasi dengan Sat Reskrim, yang menangani kasus kepemilikan senjata apinya. Kasus Narkobanya juga sedang kita kembangkan, kita telusuri asal usul narkobanya,” kata Iwan Richad.

    Menurut Iwan, hasil tes urine sementara kepada ketiga orang yang diamankan, terhadap KH dan SA, hasilnya positif konsumsi narkobatika jenis sabu, berikut ada barang bukti. “Tes urine dua orang atas nama KH dan SA positif. Untuk seorang wanita insial EJT, hasil negatif. Sementara ini keterangan Ejt mengaku hanya diajak menemani dan mendapat bayaran,” kata Iwan.

    Sebelumnya, Tim Satnarkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 dan Polsekmengamankan KH bersama seorang wanita inisila EJT, dan pengemudi SA, “Saya tadi lihat pukul 11.00 WIB, di jalan banyak Polisi memeriksa dan memberhentikan mobil Pajero hitam, tapi saya tidak tau polisi itu menangkap orang kasus apa,” kata warga yang menyaksikan peristiwa penggrebekan tersebut saat melintas, Minggu 30 Agustus 2020.

    Informasi sinarlampung menyebutkan, ketiga orang di dalam mobil tersebut dikendarai oleh SA (sopir), membawa Lurah Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, bernama Kh, yang diketahui putra seorang pengusaha di Tulangbawang berinisial HTB. Selain itu, ikut diamankan seorang wanita bernama EJT. Kh juga memegang kartu rehab BNN. Menjadi kepala kampung menggantikan kakaknya yang jadi dewan.

    Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Mesuji, Aiptu Dian yang memimpin penangkapan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, namun dia tidak merinci identitas para tersangka. “Iya benar, kami menangkap pelaku kasus narkoba, tiga orang kami amankan yang berada di dalam mobil Pajero,” katanya.

    Menurut Dian, barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis sabu yang belum diketahui jelas berapa beratnya dan senjata api. “Di dalam mobil kami temukan narkoba jenis sabu dan senjata api FN Cipacing berisi amunisi empat butir, sedangkan yang ditemukan di luar ada pelurunya 1 jenis ruger, saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Polres Mesuji. Nanti lagi ya, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.

    Aiptu Dian menjelaskan tiga orang yang sedang mengendarai mobil Pajero di poros desa Mukti karya Kecamatan Panca Jaya Pukul 11.00 wib. “Pelaku sudah kita amankan di mapolres untuk dimintai keterangan,awal mula penangkapan 3 orang pelaku yang diduga membawa sabu dan senjata api FM beserta amunisi sebanyak 4 butir. data awal salah satu pelaku yaitu oknum kepala kampung di kecamatan Menggala Timur kabupaten Tulang Bawang berinisial H, Dan 1 orang wanita,” katanya. (Red)