Tag: Narkoba

  • BNN Tangkap Oknum Anggota Dewan Pesta Sabu dengan Wanita di Kamar Hotel

    BNN Tangkap Oknum Anggota Dewan Pesta Sabu dengan Wanita di Kamar Hotel

    Kupang (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, berinisial IFT alias Dedi (40), Fraksi Hanura ditangkap diduga menggelar pesta narkoba bersama seorang wanita dan sopir dalam salah satu hotel ternama di Kota Kupang.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang Lino Do R Pereira membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kasusnya sedang dalam pengembangan. Mohon bersabar (Untuk kronologi kejadian penangkapan),” kata Lino Do R Pereira, Sabtu 20 Juni 2020.

    Informasi wartawan di Kupang, menyebutkan peristiwa Pembekukan ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), terjadi pada, Selasa, 16 Juni 2020, di sebuah hotel ternama di Kota Kupang ketika anggota DPRD berinisial IFT (40) alias Deddy dari Fraksi Hanura, sedang asyik berpesta dengan seorang wanita.

    Penangkapan Deddy yang dirahasiakan ini ternyata baru di dengar ditelinga awak media, Jumat 19 Juni 2020 malam, meskipun demikian berita penangkapan tersebut sudah mulai heboh di media sosial. Sumber terpercaya membenarkan penangkapan tersebut. “Iya betul terjadinya penangkapan itu, tetapi ingat Bos jangan dulu di ramaikan,” ungkap salah seorang sumber terpercaya kepada wartawan.

    IFT alias Deddy adalah anggota DPRD periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (Dapil III), TTU, yang meliputi kecamatan Biboki Selatan, Biboki Utara, Biboki Moenleu, Biboki Feotleu, Biboki Tanpah dan Aenleu. Dari Dapil TTU III itu, Deddy meraih perolehan suara sebanyak 1.911 suara murni dan 4.437 suara partai Hanura.

    Dia pun menduduki peringkat pertama perolehan suara di dapil III, mengalahkan teman karibnya, Brando Sanbiko dari partai Nasdem, diperingkat kedua dengan perolehan sebanyak 1.020 suara murni dan 3.767 suara partai Nasdem. Sementara, Ketua DPD Hanura Provinsi NTT Refafi Gah mengaku belum menerima informasi secara resmi soal kasus tersebut. (Red)

  • Pesta Narkoba Empat Anggota DPRD Gorontalo Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

    Pesta Narkoba Empat Anggota DPRD Gorontalo Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

    Jakarta (SL)-Empat anggota DPRD Gorontalo, Sulawesi Barat dan dua ASN ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sedang pesta sabu di salah satu Hotel Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 18 Maret 2020) lalu. Keempatnya adalah LM (45), AL (41), RT (28), dan WY (24). empat orang itu adalah anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dan satunya lagi anak seorang Bupati.

    Empat anggota DPRD di Gorontalo itu ditangkap di Jakarta Barat dites urine. Hasil tes urine dinyatakan positif dan keempatnya direhabilitasi karena tidak ada barang bukti narkoba. “Kalau kita lihat asesmennya masih rendah, masa coba-coba, jadi kita akan lalukan rehabilitasi,” kata Wakapolres Jakpus AKBP Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers di kantornya Jl Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).

    Susatyo mengatakan tidak ada barang bukti narkoba yang disita dari keempatnya. “Jadi ketika dilakukan penangkapan tersangka, tidak ada sedang dalam menggunakan. Tapi setelah dicek di kamar tersebut, ditemukan barang bukti bong yang baru selesai digunakan,” jelas Susatyo.

    Susatyo mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut. Dari hasil tes, keempatnya dinyatakan positif. “Setelah dilakukan tes urine keempat tersangka positif metamfetamin dan hari ini kami telah melakukan koordinasi dengan RS Polri untuk melakukan asesmen kepada 4 tersangka ini,” imbuh Susatyo.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya dinyatakan sebagai pengguna. “Dengan hasil ikatan rendah atau fase coba-coba, sehingga kemudian akan dilakukan rehabilitasi di RS Polri,” tutur Susatyo.

    “Sekitar pukul 22:30, para pelaku chek-in di salah satu Hotel dan Pelaku yang kini buron diduga menyerahkan sabu kepada mereka sebelum pergi. Namun tak lama kemudian seorang warga yang juga informan polisi memberi informasi bahwa ada pesta sabu di satu Hotel,” kata Wakapolres

    Setelah mendapat laporan, Petugas dipimpin Kanit 1 Narkoba Polres Jakarta Pusat AKP Jordan bersama anggotanya segera ke TKP. Tapi setibanya di Hotel, saat akan ditangkap keempat pria yang dicurigai sedang tidak menghisap sabu, namun petugas menemukan alat hisap bong.

    Kemudian Polisi membawa ke empat pria itu ke RS Polri untuk melakukan tes urine dan selanjutnya diperiksa di Mabes Polri. Dari hasil tes urine terbukti kalau dua anggota DPRD Gorontalo itu positif mengkonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka mengaku baru pertama kali memakai.

    “Baru coba coba, malah sudah ketangkap. Ini memalukan masyarakat karena anggota terhormat malah memakai sabu. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun,” kata Susatyo.

    Saat ditanya soal profil keempatnya sebagai anggota DPRD Gorontalo, Susatyo enggan mengungkap. Namun, Susatyo menyebut keempatnya memang berasal dari Gorontalo. “Bagi kami statusnya tetap tersangka, kemudian status sosialnya anggota DPRD atau siapapun dalam perkara ini tersangka dari Gorontalo dan statusnya tersangka,” kataanya.

    Salah satu tersangka disebut-sebut sebagai anak bupati. Namun, lagi-lagi, Sustayo enggan mengungkap identitas tersangka. “Ya apa pun statusnya tersangka ini mau dia anak siapa pun dalam kasus ini 4 pelaku adalah tersangka,” tutur Susatyo.

    Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan keempat orang tersebut ditangkap di dua tempat. “Di hotel, ada juga di tempat hiburan di Jakarta Barat,” kata Afandi. (red/**)

  • Beres Kasus Viral Rp80 Juta, Vanesa Anggel dan Suaminya Berurusan Dengan Sat Narkoba Polres Jakarta Barat

    Beres Kasus Viral Rp80 Juta, Vanesa Anggel dan Suaminya Berurusan Dengan Sat Narkoba Polres Jakarta Barat

    Jakarta (SL)-Selebriti Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ardiansyah, dan seorang managernya, ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin 16 Maret 2020 malam.

    Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Lauheru kepada wartawan, Selasa 17 Maraet 2020. “Benar, sudah kita amankan. Barang Psikoptropika ya. Masih diproses,” kata Audie Lauheru.

    Sorenya, Kombes Audie S. Latuheru mengungkapkan hasil tes urine artis Vanessa Angel terbukti negatif atau tidak mengonsumsi narkoba. “Tes urinenya negatif,” kata Audie kepada wartawan, Selasa (17/3).

    Selain Vanessa, hasil tes urine terhadap perempuan berinisial CL yang merupakan asistennya juga terbukti negatif. Sementara hasil tes urine terhadap suami Vanessa, yakni FA dinyatakan positif. “Satu orang positif yang laki-laki inisial FA alias BB,” ucap Audie.

    Dari hasil tes urine itu, Audie menyebutkan pihaknya bakal memulangkan Vanessa dan CL malam ini. Sedangkan untuk FA, kata Audie, terbukti positif. Atas dasar itu, kata Audie, pihaknya bakal segera memulangkan Vanessa pada malam ini.

    Sedangkan untuk suami Vanessa masih membutuhkan pendalaman apakah akan ditahan atau dipulangkan. “Yang pasti VA dan CL pulang, yang BB itu kan positif belum kita sampaikan pulang atau tidak, yang jelas masih kita periksa,” tuturnya.

    BB 20 Butir Pil Ekstasy?

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga membenarkan kabar penangkapan tersebut. Vanesa cs diamankan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam. “Ya benar, kemarin malam Senin 16 Maret 2020 tim dari Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang berinisial VA, FA, dan CL,” ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 17 Maret 2020.

    Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir psikotropika. Belum diketahui secara pasti milik siapa barang haram tersebut. “Kita mengamankan 20 butir Psikotropika yang diduga dimiliki oleh ketiga orang tersebut,” kata Yusri.

    Sebelumnya, Vanessa Angel sempat terjerat kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila pada awal 2019. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ia dinyatakan resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo pada 30 Juni 2019. (red)

  • KABAR MUBA: Nyabu Tak Tuntas, Dua Pengisap Tampak Tolol Digelandang Petugas

    KABAR MUBA: Nyabu Tak Tuntas, Dua Pengisap Tampak Tolol Digelandang Petugas

    Muba (SL) – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap dua orang pemuja narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya, Andi William (44) dan  Zulkarnain (51) dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Letnan Munandar Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 11.00 wib.

    Tersangka Andi William (44) adalah warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu dan Zulkarnain (51) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Saat ditangkap, keduanya kedapatan tengah asyik mengonsumsi sabu.

    Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto, SH , Jumat (24/01/2020) mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan rumah tersebut kerap dijadikan lokasi pesta sabu.

    Dari TKP dan tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu seberat 0,22 gram beserta seperangkat alat hisap sabu.

    “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, kini kedua tersangka berikut BB sudah kita amankan di Mapolres Muba. Keduanya akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” ujar Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto, Minggu (26-01-2020).(NK)

  • Warga Soak, Pemilik 42 Paket Sabu Ditangkap di Tengah Sawah

    Warga Soak, Pemilik 42 Paket Sabu Ditangkap di Tengah Sawah

    Muba (SL)-Petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muba meringkus pengedar sabu di sebuah pondok tengah sawah di Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Senin (09/12/2019) sore.

    Tersangka teridentifikasi bernama Bani Efendi (37). Saat ditangkap, Beni mengakui semua barang bukti yang disita polisi yakni 42 paket yang diduga narkotika jenis seberat 9,18 gram, adalah miliknya.

    Polisi juga mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip bening, 1 sekop plastik, 1 tas warna hitam merk JOLLBLUES, 1 dompet warna hitam, 1 unit hape merk Samsung warna putih, uang tunai Rp 667.000, yang diduga hasil penjualan narkotika.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil informasi dan laporan masyarakat ada pengedar narkoba yang masif beroperasi di wilayah Kecamatan Soak.

    Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Dedy Haryanto SH mengungkapkan, penangkapan terhadap pengedar di wilayah hukumnya menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba.

    Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk mencari pelaku yang terkait dengan tersangka.

    “Kami akan kejar semua pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami imbau masyarakat melaporkan pengaduan ke SMS Call Center 081377875000,” ungkap Kasat.(Sudir Nk)

  • Oknum PNS Kantor Kecamatan di Lamteng Tertangkap di Rumah Bandar Sabu

    Oknum PNS Kantor Kecamatan di Lamteng Tertangkap di Rumah Bandar Sabu

    Buyut Ilir (SL)-Ismed Razak (41), warga Dusun 5 Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran diduga menyimpan dan sedang pesta narkoba jenis sabu- sabu di rumah Sang Bandar berinisial MS (DPO), di desa Buyut Ilir, Selasa (10/12/2019) siang.

    Kasat Reserse Narkoba, Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, mengungkapkan, awalnya petugas mendapat informasi rumah MS kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah MS dan menemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1.16 gram, satu buah plastik bening bekas pakai, satu buah sekop, satu buah jarum sumbu api, satu buah katembat, di kamar belakang samping kamar mandi Rumah MS.

    “Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tersangka MS juga sudah diburu,” kata Iptu Andre.

    Hingga tadi, Ismed Razak masih terus diperiksa polisi. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di kantor kecamatan di Lampteng terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Red)

  • Polres Muba Amankan 23 Tersangka Narkoba, Bandarnya Cuma 3

    Polres Muba Amankan 23 Tersangka Narkoba, Bandarnya Cuma 3

    Muba (SL)-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin bersama Jajaran Polsek melaporkan telah mengamankan 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

    “Semua tersangka kita tangkap di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin dalam satu bulan terakhir,”papar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK saat memimpin press rilis yang di dampingi Kasat Narkoba IPTU Dedy Haryanto SH, Kamis (5/12).

    Kapolres merinci dari 24 tersangka, 3 diantaranya bandar narkoba, 15 orang sebagai pengedar, 3 tersangka pemakai, dan 1 orang tersangka atas dasar kepemilikan senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver.

    “Selanjutnya, kami tetap akan memburu para bandar narkoba besar lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas kapolres

    Dilaporkan juga, Kepolisian Muba juga telah mengamankan sebanyak 139,61 gram sabu, 32,5 butir ekstasi dan 1 buah senpira jenis Revolver.

    “Terhadap tersangka narkoba kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2. Pengedar narkoba kita kenakanan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, untuk Pemakai kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, dan untuk tersangka kepemilikan senpira kita kenakan Pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pPenjara,” ujar kapolres.

    Pemetaan Wilayah Rawan

    Kapolres mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemetaan daerah rawan penyalahgunaan narkotika, diantaranya Kecamatan BHL, Babat Toman, Sungai Lilin, dan sejumlah wilayah lainnya. Kapolres mengimbau masyarakat Musi Banyuasin aktig membantu pihak kepolisian secara bersama-sama menuntaskan dan memerangi penyalahgunaan narkotika.

    “Silahkan laporkan Kepada kami apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah tinggalnya melalui call center Polres Muba 0813-7787-500,” pungkas Kapolres.(Sudir NK)

  • DPP PERANK Tolak Pembubaran BNN

    DPP PERANK Tolak Pembubaran BNN

    Banten (SL)-Ketua Umum DPP Perank Indonesia (Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia) Tubagus Usman dengan tegas menolak wacana Komisi III DPR RI  membubarkan BNN.

    “Ini bukannya pelemahan tapi sudah merusak sistem yang sudah ada. Seharusnya Komisi III memberikan masukan terkait tugas fungsi BNN jika memang ada yang harus diperbaiki sebagai bagian dari evaluasi kepada mitra kerja,” tegas Tubagus Usman. 

    Apalagi sejak adanya BNN, tambah dia, banyak penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan, termasuk mencegah peredarannya di berbagai Lapas. Seperti di Lapas cilegon, dimana BNN berhasil menyita 20 kg sabu dan 31 ribu ekstasi yang diselundupan kelompok jaringan narkoba.

    Tubagus juga mengutip pengungkapan narkoba terbesar di Babel, di mana BNN berhasil mengamankan 32 kg sabu senilai Rp48 miliar. 

    Belum lama ini, BNN telah menggerebek pabrik sumpit di Awilega, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu Kota, Tasikmalaya. Pabrik sumpit tersebut ternyata juga memproduksi narkoba jenis pil PCC.

    Dari penggerebekan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan 2 juta butir Pil PCC siap edar, bahan baku, serta alat pembuatan.

    “Apa Pak Masinton tidak mencermati ini.  Bayangkan, bagaimana jika barang narkoba tersebut jatuh kepada regenerasi cemerlang penerus bangsa, bisa hancur Indonesia karena dahsyatnya efek narkoba,” ujar Tubagus Irfan Taufan, Wakil Ketua Umum DPP Perank Indonesia.(Suryadi)

  • Puluhan Honorer Dinkes Positif Narkoba Dan Gagal Ujian Kompetensi

    Puluhan Honorer Dinkes Positif Narkoba Dan Gagal Ujian Kompetensi

    Batu Bara (SL) – Sia-sia sudah pengabdian puluhan honorer di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Batu Bara yang sebelumnya sudah bekerja selama bertahun-tahun. Pasalnya, pasca dilaksanakan ujian evaluasi kompetensi terhadap para honorer tersebut, Sabtu (26/1/2019) kemarin. Membuat nasib pekerja terbilang seperti “outsourching” atau pegawai kontrak di pemerintahan setempat kini bagaikan ‘diujung tanduk’.

    Betapa tidak, dari ujian yang digelar ditenggarai banyak honorer yang terbukti tidak memenuhi standart sehingga mereka pun terancam ‘dirumahkan’. Apesnya lagi bagi honorer yang positif narkoba, terhadap mereka justru tak mengenal istilah toleransi. Honorer yang teridentifikasi masalah ini bakal langsung diskorsing.

    Dijelaskan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Batubara Dr Dewi Chaylati, M,Kes melalui Sekretaris Dr Deni Syahputra didampingi Kabid Dr H Buang Suwardi, Sekira pukul 13.20 wib saat ditemui diruang kerja mereka, bahwa hasil ujian sudah terkunci dan honorer yang mendapat nilai rendah pun juga sudah ditandai. Selanjutnya ditambahkan Deni, kalau hasil ujian tersebut juga sudah diserahkan ke BKD. “Kami hanya penyelenggara, dan selanjutnya soal segala keputusan yang diambil bukan menjadi ranah Dinkes”, terangnya.

    Terkait tes urine yang dilakukan Dinkes, Dr Deni mengakui ada sejumlah nama honorer yang diduga kuat positif narkoba. “Ada, dan nama-nama itu sudah tercatat kemudian hasilnya akan segera kita umumkan”, ujarnya. “Tes urine tidak hanya dilakukan terhadap honorer akan tetapi terhadap semua ASN dilingkungan dinkes juga sudah kita lakukan”, kata dr Buang kembali menambahi keterangan yang diutarakan oleh dr Deni.

    Sementara itu evaluasi yang dilakukan oleh pihak Dinkes sendiri langsung mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan masyarakat di Batubara. Sebab dari sejumlah OPD yang mengevaluasi honorer dilingkungnya masing-masing hanya Dinkes lah yang berani benar-benar melakukan tes urine.

    Ketua Paguyuban Pemuda Batubara Mhd Saini Saragih ketika dimintai tanggapannya mengaku mendukung langkah yang dilakukan oleh pihak Dinkes Batubara tersebut. Sebab menurut Saini, perang terhadap narkoba selayaknya memang sudah menjadi tugas banyak pihak terutama pemerintah karena narkoba jelas-jelas menjadi alat perusak generasi bangsa. “Bila ditemukan honorer positif narboka maka wajib untuk dikenakan sangsi oleh pihak pimpinan dinas terkait, karena itu akan menimbulkan banyak dampak, baik pada dirinya sendiri maupun pada lingkungan kerjanya nanti”, ujar Saini dengan nada tegas.

  • Oknum Anggota Polres Samosir Terlibat Peredaran 15 Kilo Sabu-Sabu di Pematangsiantar

    Oknum Anggota Polres Samosir Terlibat Peredaran 15 Kilo Sabu-Sabu di Pematangsiantar

    Sumatera Utara (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram dari Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

    Polisi menangkap dua pelaku bernama Alawi Muhammad Alias Otong (21) dan oknum anggota Sat Sabhara Polres Samosir Brigadir Pol Sofyan (35). Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung via seluler Senin (21/1/2019). “Iya betul. Iya (satu anggota polisi). Besok kita ekspos di Polda,”katanya.

    Berdasarkan rilis yang beredar polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi jenis sabu. Polisi menghentikan satu unit mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku. Polisi melakukan penggeledahan dana menemukan satu buah tas travel warna hitam merk Zagger berisikan 12 bungkus plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 12.000 gram atau 12 kilo.

    Lalu satu buah tas warna putih berisikan tiga bungkus plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 3.000 gram. “Pengembangan terhadap pemilik sabu dan penerimanya, namun kedua pelaku berupaya melarikan diri dan oleh petugas dilumpuhkan dengan menembak ke arah kaki ke dua pelaku. Kemudian kedua pelaku dibawa ke RS terdekat untuk dilakukan pengobatan,”ujar rilis yang tersebar.

    Kombes Pol Hendri Marpaung juga mengatakan kedua pelaku sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan.

    Kronologi

    Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut, AKBP Fadris membeber kronologi penangkapan Alawi Muhammad alias Otong (21) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, dan Brigadir Sofyan (35) warga Jalan Sudirman KM 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. “Satu dari dua tersangka ini merupakan anggota Polri yang tugas di Sabhara Polres Samosir,” kata Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut, AKBP Fadris, Senin (21/1/2019).

    Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diberi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut kurang lebih seminggu.

    Setelah melakukan penyelidikan dan pengendapan kurang lebih seminggu mulai dari Senin (14/1/2019) akhirnya diketahui bahwa kedua pelaku akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan mobil Toyota Rush Abu metalik BK 1486 PJ ke arah Jalan Asahan, Kota Siantar. “Kita memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa barang bawaan mereka,” ujarnya.

    Saat diperiksa, menurutnya, petugas menemukan satu tas travel warna hitam merek Zagger berisi 12 bungkusan plastik diduga berisi narkotika jenis sabusabu, di mana masing-masing plastik berisi satu satu kilogram sabu. Kemudian menemukan tas warna putih berisikan tiga bungkus plastik yang diduga berisi sabusabu sebanyak 3 Kg. “Kita langsung melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana sabu ini didapat. Namun kedua pelaku berupaya melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas dan terpaksa menembak kedua kaki dari kedua tersangka itu,” jelas Fadris.

    Kemudian kedua pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya, kata Fadris, kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabusabu sebanyak 15 Kg, dua unit handphone dan satu unit mobil Rush warna abu metalik BK 1486 PJ dibawa ke DitNarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan setiap anggota yang terlibat dalam narkotika baik itu, jaringan, pengedar dan kurir akan mendapat tindakan tegas dari institusi Polri. Tindakan tegas tersebut, berupa sanksi hukuman yang lebih berat daripada masyarakat biasa. “Bisa saja dipersangkakan sampai kepada hukuman maksimal seperti hukuman mati,” katanya, Senin (21/1/2019).

    Mengenai apakah akan ada sanksi administrasi yang bakal diterima anggota karena terlibat narkotik, mantan Wakapolda Sumut ini menyatakan sudah pasti ada. “Kita biarkan dulu anggota yang terlibat kena sanski hukum dan sanksi administrasi berupa penghentian gaji,” terangnya.

    Itu dikatakan orang nomor satu di Polda Sumut karena untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat Sumut lainnya ataupun korban lainnya. “Kita tidak ragu melakukan tindakan tegas sesuai ancaman yang dihadapi anggota di lapangan,” katanya. (tribunmedan)