Tag: Narkoba

  • BNN Kalbar Amankan Sabu 4 Kilo di Kompleks Perumahan

    BNN Kalbar Amankan Sabu 4 Kilo di Kompleks Perumahan

    Pontianak (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Sebanyak 450 gram sabu berhasil diamankan jajaran BNNK Kalbar. Tak hanya itu, BNNK bahkan berhasil mengungkap sabu lebih besar lagi. BNNK mengamankan sabu seberat 4 Kg.

    Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo membenarkan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN Prov Kalbar. Dalam pengungkapan ini ada dua pelaku tindak pidana narkotika. Dibeberkannya, pengungkapan itu berasal dari dua lokasi dengan barang bukti 450 gram dan 4 Kg‎.

    Diungkapkannya, penangkapan dua pelaku berasal dari dua wilayah di Kota Pontianak dan Kubu Raya. “Dua pelaku ditangkap di wilayah Pontianak Utara Kota Pontianak dan Kecamatan Sui Raya Kubu Raya,” kata Suyatmo, Minggu (20/1/2019).

    Brigjen Suyatono menuturkan penangkapan pertama di Perumahan Tiara Pesona Siantan Pontianak Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 14 Januari 2019 dengan barang bukti narkotika seberat 450 gram. Lokasi kedua pada Rabu anggal 16 Januari 2019‎, narkotika sekitar 4 Kg berhasil diamankan di Komplek Villa Pamela Mas Kubu Raya.

    Lebih lanjut, Suyatmo menuturkan BNN Kalbar secara resmi akan merilis pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika pada Senin (22/1) pagi di Kantor BNN Prov Kalbar. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bekerja sama Bea dan Cukai Kalbar serta jajaran berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba asal Malaysia ke Indonesia di wilayah Kec Sei Ambawang Kab Kubu Raya.

    Narkoba yang berhasil digagalkan itu yakni jenis sabu seberat 10 Kg. Juga berhasil ditangkap yakni tiga orang yang diduga kuat pelaku terkait narkoba tersebut. BNN Kalbar membenarkan penangkapan itu dan BNN Pusat juga melalui Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari telah merilis secara resmi penangkapan tiga orang diduga kuat pelaku yakni berinisial BD, YS dan GN pada Minggu (19/8/2018).

    Ke tiga pelaku di tangkap secara terpisah, Pertama Kali BD dan YS tertangkap di Jl Trans Kalimantan Kec Sui Ambawang Kubu Raya, dan GN tertangkap di Gg Goa IV Kec Sui Beliung Pontianak Barat. Ketiganya ditangkap hari ini, di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat sekitar pukul 11.00 WIB.

    Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam rilisnya berhasil di gagalkannya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui ‘jalur tikus’ di Entikong di Kalbar kali ini bermula dari hasil analisa intelijen yang berdasarkan laporan masyarakat Selain barang bukti 10 kilogram sabu, BNN juga menyita tiga telepon genggam milik pelaku. Dua sepeda motor milik pelaku juga turut disita. (red)

  • Oknum Kabid Tulang Bawang Simpan Sabu, Bong Hingga Timbangan Digital

    Oknum Kabid Tulang Bawang Simpan Sabu, Bong Hingga Timbangan Digital

    Bandarlampung (SL) – Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menyita sejumlah barang bukti narkoba dari tangan AIB, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kabid di Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

    “Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga plastik klip sisa pakai sabu, seperangkat alat isap sabu atau bong dan sebuah timbangan digital,” kata salah satu sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Minggu (20/1/2019).

    AIB ditangkap bersama seorang wanita di salah satu Guest House di daerah Kedamaian, Bandar Lampung pada Rabu (16/1/2019) dinihari lalu. Polisi pun lantas melakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya, AIB dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. “Kalau yang perempuannya negatif,” kata sumber tersebut.

    Sejak Kamis (17/1/2019) hingga Sabtu (19/1/2019), belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Bandar Lampung yang melakukan penangkapan.

    Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhadori, saat dihubungi berkali kali melalui sambungan teleponnya tak pernah memberikan tanggapan. Sedangkan Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yudi Chandra, mengaku belum tahu informasi tersebut. “Belum monitor,” kata dia.

    Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombespol Shobarmen, membenarkan penangkapan oknum PNS tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. “Saya sudah terima laporannya, dan yang melakukan penangkapan oknum PNS itu adalah Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke sana (Polresta),” kata Shobarmen.

    Informasi lain menyebutkn oknum kabid itu dikabarkn masih kerabat pejabat tinggi Polri. (n/jun)

  • Konsumsi Narkoba, Nelayan di Tanggamus Ditangkap Polisi

    Konsumsi Narkoba, Nelayan di Tanggamus Ditangkap Polisi

    Tanggamus (SL) – Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 Wib lalu, Satres Narkoba dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan terkait diamankannya 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung.

    Dan berhasil mengamankan SE alias Iwan (27) pada Senin (7/1/18) selaku pemilik rumah dimana diamankan barang bukti Narkoba tersebut. Jumat (18/1/19) pagi kolaborasi Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap DPO MU (26) dalam keterkaitan barang haram itu.

    Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, tim gabungan berhasil menangkap DPO berinisial MU saat dia berada dirumahnya. “DPO berinisial MU berhasil diamankan tim gabungan tadi pagi, Jumat (18/1/19) pukul 09.00 Wib,” kata Iptu Anton Saputr mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM diruang kerjanya.

    Lanjutnya, dalam penangkapan MU dari rumahnya juga kembali diamankan 1 plastik klip bekas pakai sabu. “Kami temukan juga di bawah kasur kamar tidurnya 1 klip bekas pakai,” ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, MU terancam pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

    Ditambahkan Kasat, dalam keterkaitan 9,20 gram sabu tersebut telah dua tersangka berhasil diamankan, sehingga dua lainnya masih dalam pencarian. “Dua lainnya akan terus kita kejar,” tandasnya. Sementara itu MU dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya, bahkan saat pengerebekan itu ia membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dari rekannya AG (DPO). Kemudian memakai bersama-sama SE yang telah tertangkap serta AS (DPO).

    Bahkan pria mengaku nelayan itu mengaku mengenal sabu sekitar setahun lamanya, namun biasanya dia hanya membelikan sabu untuk temannya dengan upah Rp. 50 ribu dan hasilnya digunakan membeli rokok. “Udah setahun, biasanya beliin teman dikasih Rp. 50 ribu, tapi kemarin itu beli sama AG dan dipakai berempat,” kata Pria berpostur tinggi tersebut.

    Pria yang telah beristri dan memiliki anak 1 itu, mengatakan bahwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menyalahgunakan Narkoba. “Nyesel pak, saya janji Insyaf,” ucapnya sesaat sebelum digelandang ke sel tahanan.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba sabu seberat 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 buah sedotan, 4 korek gas, 4 handphone, 2 kantong warna hitam, 2 bundel plastik klip dan 1dompet berisi KTP diamankan dari rumah SE (40).

    Barang bukti tersebut diamankan petugas pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 Wib lalu di ruang ruang kerja SE yang juga resedivis kasus Narkoba pada tahun 2015, berprofesi sebagai pelukis dan service handphone di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

    Walaupun kala itu SE sempat kabur saat penggerebekan namun dia berhasil ditangkap pada 4 hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (7/1/18) pukul 09.00 Wib. (Wisnu/*)

  • Simpan Shabu di Atas Dinding Toilet, Polisi Sergap Zulkarnaen

    Simpan Shabu di Atas Dinding Toilet, Polisi Sergap Zulkarnaen

    Lampung Utara (SL) – Team Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis shabu dalam wilayah hukum kabupaten setempat.

    Pelaku dengan identitas Zulkarnaen, (34), warga jalan Pangeran Jinul, Gang Pandawa Lima, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini, diamankan Satresnarkoba Polres Lampura di kediamannya, Rabu, (16/1), sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

    Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, pelaku diamankan dengan dasar LP / 39 – A / I / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. “Penangkapan bermula dari adanya laporan dari warga terkait aktifitas pelaku yang selama ini sudah begitu meresahkan,” ungkap Budiman Sulaksono, kepada wartawan, Kamis, (17/1).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lampura, Iptu. Andri Gustami, menyampaikan, dari hasil informasi yang diberikan warga, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secaran intens. “Setelah memastikan informasi yang didapatkan benar, anggota langsung melakukan penyergapan di kediamannya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sedang yang berisikan butiran kristal putih. Disinyalir, paket tersebut merupakan narkotika jenis shabu siap edar,” jelas Andri Gustami, Kamis, (17/1).

    Dikatakannya, saat dilakukan penimbangan paket menunjukkan berat bruto 4,76 gram. “Paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu itu disembunyikan pelaku di atas dinding bata di toilet rumahnya. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperolehnya dari seseorang dengan inisial J, yang merupakan warga Tanah Miring,” ujar Andri Gustami.

    Barang Bukti yang turut diamankan bersama pelaku, berupa satu paket sedang shabu dengan berat bruto 4,76 gram. “Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (ardi)

  • Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kontrakan, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

    Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kontrakan, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

    Aceh (SL) – Tim opsnal Sat Res / Intel Polsek Grong-Grong Rabu (16/01/2019) membekuk tiga terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan di Gampong Pengge Pilok Kemukiman Beureuleung, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.

    Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Grong-Grong Ipda Hendra Saputra, SE mengatakan penangkapan tiga pelaku yang berinisial IA, AS dan DM berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang sering melakukan pesta barang haram itu di rumah kontrakan tersebut.

    Dari hasil penyelidikan polisi bersama beberapa saksi turun ke lokasi tim berhasil menggerebek dan penggeledah rumah yang kerap sekali di jadikan sebagai tempat pesta baram haram itu oleh pelaku. “Hadir kami di kontrakan itu sempat membuat mereka panik, bahkan hendak mengambil langkah seribu, namun ketiganya hanya bisa pasrah karena lokasi tersebut telah di kepung dan kami langsung menggiring mereka bertiga ke Mapolsek grong-grong bersama barang bukti guna dimintai keterangan,” kata Ipda Hendra.

    Lanjut Hendra, jenis barang bukti yang telah di amankan petugas itu berupa seperangkat alat isap bersama sabu-sabu, 1 Unit sepeda motor dan dua merek Hanphone genggam juga ikut di amankan oleh petugas polisi. Pelaku berinsial AS kepada pihak Petugas mengaku, barang haram itu di beli dari seorang bandar bernama samaran Si Yan yang beralamat di Kabupaten Pidie.

  • Razia Hiburan Malam, Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Empat Tersangka Penyalahguna Narkoba

    Razia Hiburan Malam, Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Empat Tersangka Penyalahguna Narkoba

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni Ria Husen (33), Deni Tamara (28), M. Rianto (38) dan Zanuar Azi (27), keempatnya warga Bandarlampung.

    Dari keempat tersangka tersebut satu diantaranya bandar narkoba, yakni Deni Tamara, Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen. “Hasil razia tempat hiburan malam di kawasan Gatot Subroto (Gatsu) pada Jumat (4/1/2019) beberapa waktu lalu, tim berhasil mengamankan empat tersangka, dari empat oranh itu satu diantaranya bandar,” katanya, Rabu (9/1/2019).

    Lanjut Shobarmen, awalnya petugas hanya melakukan penggeledahan terhadap para tersangka di lokasi dan hanya mendapatkan hasil urine mereka positif adanya kandungan pil ekstasi. Lalu, dilakukan pengembangan terhadap kediaman tersangka Deni Tamara. “Nah di rumah dia itu petugas mendapatkan barang bukti 39 butir pil ekstasi bulat, 6 butir pil ekstasi bentuk kapsul dan 7 paket sabu-sabu berukuran besar dan 8 paket sabu berukuran kecil,” lanjutnya.

    Terpisah Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Yunia mengatakan bahwa saat ini para tersangka berada di Direktorat Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dalam pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Ditresnarkoba Polda Banten Amankan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

    Ditresnarkoba Polda Banten Amankan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

    Serang (SL) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan 4 orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di 3 lokasi yang berbeda dengan rentetan waktu yang dekat, Selasa (08/01/2019) pukul 17.00 WIB.

    Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK, Rabu pagi (09/11/2018) kepada awak media membenarkan bahwasanya kemarin sore tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 orang tersangka di 3 lokasi yang berbeda.

    Lokasi pertama, pukul 17.00 WIB tim berhasil amankan dua orang tersangka didalam kosan Legok Kampung Sumajaya, Kecamatan Taktakan atas nama EG (20) laki-laki dan RK (18) laki-laki, dengan barang bukti yang ditemukan 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu di dalam jaket saudara EG.

    Selanjutnya pukul 20.00 WIB berhasil diamankan didepan kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang atas nama tersangka IG (31) Laki-laki, dengan barang bukti 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu dan 1 alat hisab sabu (bong) di dalam dasbord mobil.

    Lokasi ketiga dengan jam yang sama tim berhasil mengamankan di Kampung Cipacing Masjid, Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Pandeglang atas nama DS (34) perempuan dengan baeang bukti 7 paket klip bening berisikan shabu-shabu disimpan dalam kotak pink dan 7 paket klip bening berisikan shabu-shabu disimpan dalam tas warna pink. “Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dapat kita amankan secara tahap bertahap. Saat ini seua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Edy. (suryadi)

  • Ops Lilin Krakatau 2018, Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi

    Ops Lilin Krakatau 2018, Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi

    Bandarlampung (SL) – Dalam rangka pengamanan natal 2018 dan Tahun baru 2019, Kapolda Lampung pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Krakatau 2018, bertempat di Lapangan Saburai Bandarlampung, Jumat (21/12/2018) pagi.

    Bertindak selaku Komandan Upacara AKBP Jumadi Simbiring, turut hadir Waka Polda Lampung, Danrem 043 Gatam, DanBrigib 4 Marinir, Danlanal Lampung, Danlanud M.yamin, Wali kota Bandarlampung, Kabinda Lampung, Ketua DPRD Prof Lpg, Dandenpom Lampung, Irwasda Polda Lampung, Karo Ops Polda Lampung, PJU Polda Lampung, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP Prof Lampung, Kaepala BPBD provinsi Lampung, Basarnas Provinsi Lampung, Kadis Kesehatan Lampung, Pimpinan senkom Lampung, Ka RAFI provinsi Lampung, Kepala ORARI provinsi Lampung, Kepala BMKG Provinsi Lampung, Kepala PMI provinsi Lampung, Pimpinan. PT Jasa Raharja, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan undangan.

    Kapolda Lampung Gelar Ops Lilin Krakatau 2018 & Pemusnaan Barang Bukti

    Kapolda Lampung mengamanatkan kegiatan dilakukan serentak diseluruh jajaran untuk meninjau kesiapan Personil Polda Lampung dan pengamanan menjelang perayaan Natal dan tahun baru. Operasi dilaksanakan selama 10 hari dri tgl 23 desember sampai dgn 1 Januari 2019 melibatkan Polri dan TNI serta Steakholder lainya Polri mengelar Ops terpusat dengan Sandi LILIN 2018.

    Polri telah mempersiapkan Pos pos pengamanan dan pelayanan pada masyarakat dan penertipan tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol, untuk mencegah kerawanan kejahatan Konvesional yang meresahkan Masyarakat dan aksi terorisme , swiping Ormas, dan kecelakaan trasportasi darat, laut dan udara. “Terimakasih kepada seluruh personil Polri, TNI , Pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainya telah bekerja sungguh dalam memelihara stabilatas kemanan yang kindusif, saya berharap kerjasama dan sinergitas, ujar Kapolda Lampung.

    Kegitan di lanjutkan Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Senpi Rakitan, Miras dan Bom Ikan Hasil Operasi dan Kegiatan Kepolisian yg ditingkatkan Tahun 2018 menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

    Polda Lampung telah mengamankan barang bukti, Senpi Laras Pendek 190 Pucuk, Senpi Laras PJG 23 Pucuk, Aminisi 647 Butir, Amunisi Gotri 6 Butir, Murasi, 1.338 Botol, Tuak, 1.239 Liter, Bom Ikan 15 Botol, Sabu 328.71 gram dan Ganja 696 Kg.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara Senpi lrs Pjg dan Lrs pendek dipotong dengan mengunakan mesin gerinda, Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, Minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan Stomwalls, Tuak ditumpahkan ke tempat pembuangan, Bom Ikan dimusnahkan dengan cara direndam dan ditimbun di dalam Tanah. (*)

  • Lima Pengedar Sabu dikendalikan Napi Lapas Way Huwi

    Lima Pengedar Sabu dikendalikan Napi Lapas Way Huwi

    Bandarlampung (SL) – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus enam orang kasus penyalahgunaan narkotika, satu di antaranya adalah warga binaan lapas Way Hui.

    Para tersangka yang berhasil diamankan adalah Ade Panca (32) warga Jagabaya, Kota Bandarlampung, Idhuan Murni (45) warga Abung Timur, Lampung Utara, Robi Subara (28) warga Kota Bumi, Lampung Utara, Erpan Sandika (24) warga Way Kandis, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Abdul Muluk (27) warga Lampung Selatan dan seorang warga binaan yakni Agus Syahri. “Kita berhasil menangkap enam tersangka itu, bermula dari penangkapan tersangka Ade, saat kita amankan kita berhasil mengamankan 6 paket sabu,” kata Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (14/12/2018).

    Setelah petugas mengamankan tersangka Ade, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka lainnya. “Kita lakukan pengembangan, terus berhasil menangkap 5 tersangka lainya, dari penangkapan itu ada barang bukti baru, seperti bukti transfer uang dan 1 paket sabu berukuran besar,” lanjutnya.

    Sementara dari penangkapan enam tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7 paket dengan berat 97,61 gram, satu unit timbangan digital, bukti transfer uang. “Dari keterangan Ade, narkoba itu punya Agus Syahri, narapidana Lapas Way Hui, akhirnya kita lakukan koordinasi dengan pihak lapas, dan tersangka kita amankan,” jelasnya.

    Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis (13/12/2018) kemarin. “Iya kemarin ditangkapnya,” singkatnya.

    Sementara atas perbuatannya para tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (kpt)

  • Dua Pengedar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

    Dua Pengedar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

    Jombang (SL) – Aksi pemberantasan obat terlarang jenis sabu terus dilakukan Satuan Narkoba Polres Jombang. Kali ini, dua orang pengedar sabu ditangkap setelah dibuntuti selama dua pekan. Barang bukti sabu seberat 0,34 gram sisa paket sabu yang telah terjual berhasil disita petugas. Petugas kini masih memburu pemasok barang haram pada kedua pelaku yang sudah dibekuk.

    Untuk mempertanggungjawab aksinya dua tersangka pengedar sabu ini langsung digiring ke Mapolres Jombang. Dua tersangka bernama Udin (36) dan Agus (38) ditangkap di rumah masing-masing di Dusun Gambiran Utara Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung.

    Kedua pelaku ini dibekuk setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Awalnya, polisi berhasil menangkap Udin. Dari tangan Udin, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 0,34 gram serta alat hisap dan ponsel. Dari pemeriksaan Udin, polisi kemudian mendapatkan Agus sebagai pemasoknya. Agus mengaku, sabu dipasok oleh SP yang kini dalam pengejaran polisi.

    AKP Moch Mukid Kasat Narkoba Polres Jombang mengatakan masih memburu SP yang menjadi penyuplai barang haram kepada kedua pelaku. “Kedua pelaku ini hingga saat ini masih bungkam mengenai peredaran sabu yang biasa mereka lakukan. Keduanya tercatat sudah lama menjadi pengedar meskipun dengan omzet belum besar,” tutur AKP MOch. Mukid.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Petugas berjanji akan terus memburu dan melakukan pemberantasan jaringan pengedar dan pelaku bisnis narkoba di kota santri.