Tag: Narkoba

  • Dua Pengedar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

    Dua Pengedar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

    Jombang (SL) – Aksi pemberantasan obat terlarang jenis sabu terus dilakukan Satuan Narkoba Polres Jombang. Kali ini, dua orang pengedar sabu ditangkap setelah dibuntuti selama dua pekan. Barang bukti sabu seberat 0,34 gram sisa paket sabu yang telah terjual berhasil disita petugas. Petugas kini masih memburu pemasok barang haram pada kedua pelaku yang sudah dibekuk.

    Untuk mempertanggungjawab aksinya dua tersangka pengedar sabu ini langsung digiring ke Mapolres Jombang. Dua tersangka bernama Udin (36) dan Agus (38) ditangkap di rumah masing-masing di Dusun Gambiran Utara Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung.

    Kedua pelaku ini dibekuk setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Awalnya, polisi berhasil menangkap Udin. Dari tangan Udin, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 0,34 gram serta alat hisap dan ponsel. Dari pemeriksaan Udin, polisi kemudian mendapatkan Agus sebagai pemasoknya. Agus mengaku, sabu dipasok oleh SP yang kini dalam pengejaran polisi.

    AKP Moch Mukid Kasat Narkoba Polres Jombang mengatakan masih memburu SP yang menjadi penyuplai barang haram kepada kedua pelaku. “Kedua pelaku ini hingga saat ini masih bungkam mengenai peredaran sabu yang biasa mereka lakukan. Keduanya tercatat sudah lama menjadi pengedar meskipun dengan omzet belum besar,” tutur AKP MOch. Mukid.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Petugas berjanji akan terus memburu dan melakukan pemberantasan jaringan pengedar dan pelaku bisnis narkoba di kota santri.

  • Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Koplo dari Tiga Pengedar

    Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Koplo dari Tiga Pengedar

    Ponorogo (SL) – Polisi tangkap tiga pengedar pil koplo dengan barang bukti ratusan butir di wilayah Ponorogo. Para pengedar tersebut menyasar pelajar sebagai target pembelinya.

    Ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Andri Setiawan (31) warga Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Rustam Efendi (42) Warga Desa Malo, Kecamatan Jetis dan Abdullah Muhith (31) warga Desa Gandu, Mlarak. “Ketiganya kami bekuk dalam waktu 24 jam. Dari tersangka Andri kemudian Rustam dan terkahir Abdullah,” terang Kapolsek Sambit, AKP Darmana, Senin (10/12/2018).

    Ia menerangkan, dari pengakuan ketiga tersangka targetnya adalah para remaja atau pelajar. “Menurut keterangan mereka (tersangka), pembeli rata-rata pelajar karena harganya murah,” imbuh Darmana.

    Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa Waduk Bendo sering digunakan transaksi jual-beli pil koplo. Dari informasi itu, anggota Polsek Sambit pun melakukan penyelidikan. “Setelah kami mengintai, kami berhasil menangkap satu pelaku,” terangnya.

    AS menjual pil koplo bermerk Nova di Jalan Turus-Bendo. Tepatnya di Desa Kemuning, Sambit. Sebanyak 60 pil berwarna kuning tersebut dikemas dalam plastik dan siap diedarkan. AS menjualnya seharga Rp 600 ribu kepada pembeli. Pelaku tidak dapat berkutik saat petugas mengetahui aksinya. Dia langsung diamankan ke polsek setempat. Dari pelaku pertama ini petugas mendapatkan keterangan pelaku lainnya yang masih berkeliaran. “Kami kembangkan kemudian benar adanya masih ada pelaku lain,” lanjutnya.

    Dari penangkapan pertama, pelaku mengaku mendapat barang dari Rustam di Jetis. Pelaku Rustam, pun tidak bisa berkutik ketika digreberk di kediamnnya. Dari tangan pelaku kedua, petugas mengamankan 100 butir pil koplo bermerk Nova, dan 20 butir pil Neumethor. Penangkapan tidak sampai disitu, karena masih ada satu yang diduga menjadi otak jaringan ini. “Rupanya ada satu pelaku lagi yang kami duga sebagai gembongnya,” ungkapnya.

    Pelaku ketiga yang diduga otak jaringan peredaran pil koplo diringkus di rumahnya. Abdulloh, warga Desa Gandu, Mlarak, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti ratusan pil koplo dengan berbagai jenis dan merk di kediamannya.

    Dari tangan Abdulloh, petugas mendapati 285 butir pil warna kuning berlogo ML yang sudah dikemas ke dalam 57 bungkus plastik. 300 butir pil Neomethor, 80 pil DMP, 30 pil LL. Pil tersebut telah dikemasi dan siap dijual eceran kepada calon pembeli

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku melanggar pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan.

  • Bawa 130 Kg Ganja Pakai Mobil Patroli, Dua Polisi ditangkap

    Bawa 130 Kg Ganja Pakai Mobil Patroli, Dua Polisi ditangkap

    Aceh Tenggara (SL) – Dua Anggota Polri jk (32) dan Al (33) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 130 bal ganja seberat 130 kg dengan mengunakan mobil patroli polisi. Penangkapan terjadi Jk dan Al terjadi Jumat (7/12) pukul 00.50 WIB di Lawe Sikap Ds. Datuk Saudane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.

    Penangkapan terjadi saat polisi perbatasan Aceh tenggara menerima laporan sekitar pukul 00.00 wib tentang Mobil Patroli jenis Pik Up isuzu Panther No.

    mobil patroli yang digunakan mengangkut 130 kg ganja

    Pol. : 104 – 48 yang merupakan mobil Patroli Kepolisian Resor Gayo Lues menerobos pemeriksaan kepolisian pos Perbatasan Rumah Bundar Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo lues menuju Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara.

    Tim Operasional gabungan Polres Aceh Tenggara melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut, kemudian sekira pukul 00.50 WIB tim Operasional gabungan Polres Aceh Tenggara mendapati kedua pelaku dan mobil tersebut di kawsan wisata Lawe Sikap Desa Datuk Saudane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara sedang minum Kopi.

    Tim Opsnal gabungan Polres Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan tim menemukan Bungkusan yang di balut lakban yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang diletakkan di samping kursi Driver dan dibawah kursi penumpang mobil Patroli tersebut Barang bukti ganja, tersangka dan mobil patroli polisi kini diamankan Polres Aceh Tenggara. (dlks)

  • Polisi Ringkus Empat Tersangka Pesta Sabu di Sidoarjo

    Polisi Ringkus Empat Tersangka Pesta Sabu di Sidoarjo

    Sidoarjo (SL)  – Empat pria, diciduk polisi lantaran hendak menggelar pesta sabu-sabu (SS). Mereka adalah Gilang, 25, warga Keboananom, RT 1 RW 3, Gedangan; Eko S, 45, warga asal Tulungagung; Samsu Hariyadi, 31, Warga Desa Ganting RT3 RW1, Gedangan; dan M. Ali, 25, warga Jalan Pasar Kembang Wonorejo Gang IV No.22, Tegalsari, Surabaya.

    Keempat tersangka diringkus polisi saat asyik menyiapkan pesta SS di rumah Samsu Hariyadi, Kamis (29/11). Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman menuturkan, penggerebekan keempat pria tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk terkait penyalahgunaan SS. “Informasinya di tempat tersebut sering digelar pesta SS,” sebut Supratman.

    Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung bergerak memantau lokasi tersebut. Di lokasi, polisi mencurigai ada empat pria yang masuk ke dalam kamar sebuah rumah namun lama tidak keluar. “Kita curiga mereka menggelar pesta, jadi kita periksa,” sambung Supratman. Hasilnya, keempat tersangka berhasil diamankan polisi. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Gedangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

  • Asyik Nyabu, Caleg PKB Ditangkap Polres Aceh Besar

    Asyik Nyabu, Caleg PKB Ditangkap Polres Aceh Besar

    Aceh Besar (SL) – Seorang oknum calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Besar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisiap FF (28 tahun) ditangkap personel Set Resnarkoba Polres Aceh Besar. Sabtu (1/12/18).

    FF ditangkap bersama dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya di sebuah rumah yang berada di kawasan Gampong Niron, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

    FF diketahui merupakan Caleg asal Dapil 2 Aceh Besar meliputi Pulo Aceh, Peukan Bada, Lhoknga, Leupung dan Lhong. FF merupakan Caleg nomor urut 4 (empat) yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRK Aceh Besar pada 2019 mendatang.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku FF ditangkap saat sedang asyik nyabu bersama dua rekannya BA (24 tahun) dan PT (20 tahun) masing masing berprofesi sebagai Sopir dan Tukang, keduanya merupakan warga Gampong Niron Kecamatan Sukamakmur.

    Dikutip Aceh Portal, Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria melalui Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,37 gram beserta satu alat isap (bong).

    Penangkapan berawal dari laporan warga yang mengaku resah adanya sejumlah pemuda menghisap sabu di sebuah rumah dalam kawasan tersebut. Kemudian personel menuju ke lokasi dan langsung menggerebek rumah yang dimaksud. “Ketiganya tertangkap sedang mengisap sabu. Diakui sabu ini diperoleh dari Rendo (nama panggilan) yang saat ini masih kita kejar,” jelas Kasat Resnarkoba.

    Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk diproses lebih lanjut. (KAR)

  • Penyelundup 1.3 Ton Sabu Selamat dari Hukuman Mati

    Penyelundup 1.3 Ton Sabu Selamat dari Hukuman Mati

    Batam (SL) – Terdakwa penyelundup sabu 1,3 ton di perairan Kota Batam selamat dari vonis hukuman mati. Sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018). Huang Chin diganjar hukuman seumur hidup.

    Sementara itu, tiga terdakwa rekan Huang Chin yakni  Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan divonis hukuman mati oleh hakim. Hakim setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung. Mereka terbukti bersalah dalam melakukan dalam penyelundupan sabu sebanyak 1,3 ton menggunakan kapal Sunrise Glory.

    Penasihat Hukum sempat membela jika keempat terdakwa tidak bersalah. Tuduhan sempat dibalikkan ke Tim Penangkapan tentang prosedur yang illegal. Usaha yang dilakukan penasehat hukum membuahkan hasil. Setidak nya satu dari keempat terdakwa selamat dari hukuman mati yang divonis majelis hakim.

    Ruang persidangan kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Batam penuh oleh pengunjung sidang hingga jam delapan malam. Pengunjung hadir untuk menyaksikan vonis pada penyelundup sabu 1,3 ton ini. Keempat terdakwa tampak tenang usai putusan tersebut. Petugas pengawal tahanan sempat mengelus punggung Huang Ching yang bebas dari hukuman mati.  (batamnews)

  • Satlantas Gagalkan Transaksi 83,30 Gram Sabu, Dua Kurir Kabur

    Satlantas Gagalkan Transaksi 83,30 Gram Sabu, Dua Kurir Kabur

    Bandarlampung (SL) – Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (29/11/2018) sore.

    Aksi tersebut dilakukan Aipda Mastur Hamidi. Sekitar pukul 17.00 WIB dia tengah melakukan pengamanan di Bundaran Raden Intan, Rajabasa Jalan Soekarno-Hatta. Dua pengendara sepeda motor tanpa nomor polisi tiba-tiba datang dari arah Natar. ”Mastur lalu menghentikannya dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan,” jelas Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol M Syauzar Nanda Mega, Jumat (30/11/2018).

    Namun kedua orang tersebut hanya dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka mengaku tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mastur kemudian meminta mereka ke pos polisi di depan bundaran.”Nah pas mau jalan, mereka membuang sesuatu, lalu kabur ke arah Natar.

    Begitu diperiksa, bungkusan itu amplop cokelat berisikan satu paket sabu-sabu,” terangnya. Terpisah, Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Muhammad Ali Muhaidori menerangkan, sabu-sabu itu seberat 83,30 gram. ”Saat ini kita sedang menyelidiki siapa pemilik barang haram itu,” singkatnya. (rilis.id)

  • Polisi Amankan 50kg Sabu dan 43 Ribu Pil Ekstasi di Pekanbaru

    Polisi Amankan 50kg Sabu dan 43 Ribu Pil Ekstasi di Pekanbaru

    Pekanbaru (SL) –  Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan ribuan pil ekstasi dan sabu yang akan diedarkan di Indonesia. Pelaku yang diamankan berjumlah empat orang ini diduga merupakan komplotan jaringan internasional asal Malaysia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada sekitar 50 kilogram sabu dan puluhan kotak berisi total 43.000 butir pil ekstasi yang ditemukan di sebuah mobil boks merek Daihatsu Luxio, di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau. Mobil tersebut sudah dimodifikasi oleh para pelaku. “Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari kasus ini di antaranya, berinisial WS (43), MS (43), dan F (39). Mereka diduga jaringan internasional,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

    Argo menjelaskan, pengungkapan kasus sabu dan ekstasi ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, beberapa bulan lalu. Dari penangkapan AS didapatkan beberapa informasi. “Dari pengakuan tersangka AS, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka WS. Lalu, dari keterangan itu dikembangkan anggota hingga akhirnya berhasil menangkap semua pelaku ini berikut barang buktinya,” kata Argo.

    Meskipun berhasil amankan para pelaku, polisi masih mengejar seorang bandar besar berinisial AAK dan seorang WNA asal Malaysia berinisial TS. “Dan ada satu pelaku lain juga yang diduga terlibat dalam jaringan ini yaitu, pelaku VR. Saat ini yang bersangkutan diketahui merupakan narapidana di LP Cipinang,” pungkas Argo.

    Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (fokuskriminal)

  • Positif Narkoba, Ketua DPRD Buton Selatan Ditahan

    Positif Narkoba, Ketua DPRD Buton Selatan Ditahan

    Jakarta (SL) – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Ketua DPRD Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, La Usman. La Usman ditangkap terkait narkoba. “Ya benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (26/11/2018).

    La Usman yang merupakan politikus PAN ditangkap di Hotel Red Planet, Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat, Jumat (23/11). Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut. “2 cangklong bekas pakai (1 ditemukan di kantong celana tersangka + 1 di closet toilet kamarnya), 3 buah korek api gas dan handphone,” ujarnya.

    Polisi kemudian melakukan tes urine kepada La Usman. Hasilnya La Usman positif narkoba.

    Sementara pengakuan La Usman kepada polisi, ia sudah terbiasa konsumsi narkoba jenis sabu sejak setahun yang lalu untuk menghilangkan stres akibat banyaknya pekerjaan sebagai Ketua DPRD Buton Selatan. La Usman yang juga Caleg Kabupaten Buton Selatan itu diringkus pada Jumat, 23 November 2018, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia sedang nyabu di sebuah kamar Hotel Red Planet, Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat.

    Adapun sabu yang dikonsumsi itu didapat dari seorang bernama Lani, yang biasa menjadi sopir setiap La Usman kunjungan ke Jakarta. Lani mematok satu gram sabu Rp1,5 juta. Barang itu telah digunakan sebelum penggerebekan. “Yang bersangkutan sudah setahunan konsumsi (sabu). Mudah-mudahan dengan rehabilitasi bisa taubat,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

  • Dagang Shabu di Kebun Sawit, Dua Pengedar Tertangkap

    Dagang Shabu di Kebun Sawit, Dua Pengedar Tertangkap

    Lampung Utara (SL) – Dua orang pemuda yang diduga kuat dengan sengaja hendak mengedarkan narkotika jenis shabu, pada Senin, (26/11), kemarin, sekira pukul 14.00 WIB, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

    Arrifai Rajaya, (27), warga jalan Raden Intan, Gang Bumi Ayu, Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi, bersama rekannya Deni Oktaviadi, (26), warga Gang Kutilang III No. 368, Kaliumban, Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, ditangkap Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Lampura dalam perkebunan sawit yang terletak di Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi Selatan.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Andri Gustami, mengatakan, penangkapan atas kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika dalam perkebunan sawit di jalan Raden Intan, Kel. Kota Alam. “Kedua pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Selasa, (26/11).

    Mendapati informasi itu, kata Andri Gustami, jajarannya langsung bergerak menuju TKP. Setiba di lokasi, terlihat dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Namun, kedatangan polisi disadari oleh kedua pelaku. Melihat kedatangan polisi, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke arah sungai dan perumahan warga. “Kedua pelaku sempat berupaya untuk melarikan diri. Namun, tim berhasil mengejar dengan menangkap keduanya berikut barang bukti,” ungkapnya.

    Adapun barang bukti yang turut diamankan, berupa sebelas paket yang disinyalir narkotika jenis shabu siap edar, satu plastik klip bekas pakai, satu buah bong, satu buah centong, satu kotak permen merk pagoda. “Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Andri Gustami. (ardi)