Tag: Narkoba

  • Miliki Dua Kilogram Sabu, Istri Napi Narkoba Diburu Polisi

    Miliki Dua Kilogram Sabu, Istri Napi Narkoba Diburu Polisi

    Bandarlampung (SL) – Polresta Bandarlampung menyita dua kilogram sabu dan sedang memburu pemiliknya, YL (35), istri napi narkoba, di Jl. Perintis Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

    Satnarkoba berhasil mengamankan sabu-sabu asal Medan, Sumatera Utara tersangka kurir tersebut dari kawasan Rajabasa, Kota Bandarlampung, ke rumah bibinya. Saat penggerebekani, YL baru keluar rumah. Wakil Kepala Satnarkoba Polresta Bandarlampung Ajun Komisaris Herlan Arpa mengungkapkan keberhasilan timnya mengamankan barang bukti dalam tas ransel di Polresta Bandarlampung, Rabu (21/11).

    Polisi masih meminta keterangan empat orang yang ada di rumah bibi YL, yakni SN, SNW, SR, dan KL. Tak tertutup kemungkinan, jika keempatnya terkait sabu-sabu tersebut, politi akan menjadikan mereka tersangka pula, kata Wakasatnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Herlan Arpa. (Rmollampung)

  • Dagang Narkoba Manager Karaoke Ditangkap Satnarkoba

    Dagang Narkoba Manager Karaoke Ditangkap Satnarkoba

    Medan (SL) – Tersiar Kabar di kalangan wartawan yang menyebutkan bahwa Minggu dini hari (18/11/2018) jam 03:00 WIB, dua orang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba di Salah satu tempat hiburan malam yang terletak dijalan Listrik Medan.

    Kedua orang tersebut bernama Rizky dan Ewin yang bertugas sebagai orang yang membantu melancarkan dan mencari pelanggan serta membantu mengedarkan narkoba.

    Setelah dilakukan pengembangan kasus Satres narkoba Polrestabes Medan juga berhasil seorang bandarnya atas nama Ady yang juga selaku manager ditempatnya bekerja, dirumahnya. Menurut informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan bahwa selain ekstasi polisi juga menyita 1/2 ons sabu dan uang puluhan juta rupiah hasil penjualan barang haram itu.

    Kasat narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor pribadinya membenarkan Kabar ini namun ia belum bisa menjelaskan detail dan kronologis penangkapan berhubung masih dalam tahap pemeriksaan petugasnya.

    ”Benar bang, ada memang kami tangkap dua orang pria terkait narkoba, dan setelah pengembangan kami juga menangkap satu orang lainya yang bertugas sebagai manager tempat hiburan tersebut ,namun untuk keterangan lanjut kami belum bisa memberikan karena masih dalam tahap pemeriksaan”, pungkas Raphael. (Metrorakyat)

  • Tangkap Buruh Bangunan Polsek Amankan 4Kg Sabu

    Tangkap Buruh Bangunan Polsek Amankan 4Kg Sabu

    Riau (SL) – Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru berhasil menyita empat kilogram sabu-sabu senilai lebih dari Rp 4 miliar dari tangan seorang tersangka buruh bangunan di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

    “Dengan pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 24.000 generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” kata Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga di Pekanbaru, Selasa (20/11).

    Ia menjelaskan bahwa seluruh barang haram tersebut disita dari tangan tersangka berinisial SS alias Saud (37), tidak jauh dari kediamannya Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Seluruh barang bukti narkoba itu ditemukan polisi didalam tas ransel yang saat ini dikenakannya ketika mengendarai sepeda motor.

    Kari mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi akurat yang diterima Polisi akan adanya peredaran serbuk putih haram dalam jumlah besar di kawasan pinggiran kota tersebut.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Selama lebih kurang dua pekan lamanya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang kerap mendistribusikan barang haram yang merusak generasi penerus bangsa itu.

    Saat penangkapan berlangsung, Kari mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada 2012 silam itu sempat mengelak bahwa barang itu merupakan miliknya. Dia berdalih bahwa tas yang ia bawa itu merupakan titipan rekannya berinisial DC.

    Namun, Kari menduga bahwa tersangka secara aktif terlibat peredaran narkoba. Sementara DC, rekan tersangka yang belum diketahui keberadaannya saat ini telah ditetapkan sebagai buronan oleh Polisi.

    Lebih jauh, Kari menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan warga pendatang asal Sumatera Utara tersebut terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atas kejahatannya itu. Tersangka, katanya, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Jajaran Kepolisian Daerah Riau dalam setahun terakhir kerap mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah fantastis. Posisi Riau yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikan wilayah itu sebagai pintu masuk empuk peredaran narkoba jaringan internasional.

    Sepanjang 2018 ini, Polda Riau menyatakan telah menangani 1.667 perkara terkait peredaran gelap Narkoba. Dari jumlah tersebut, 2.304 orang diantaranya jadi tersangka dan masuk penjara. Selain itu, sebanyak 288,48 kilogram sabu-sabu, 217.402 butir ekstasi serta 35,18 kilogram daun ganja turut disita polisi. (buserkriminal)

  • Dua Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jatim BB 2Kg Sabu

    Dua Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jatim BB 2Kg Sabu

    Surabaya (SL) – Dua pengedar narkoba dibekuk. Mereka dibekuk di tol Mojokerto. Dari mereka disita 2 kg sabu. Kedua tersangka adalah Zulfadli M Yusuf (39), warga Benteng Babakan, Desa Benteng, Warung Doyong, Sukabumi dan Endra Subekti (37), warga Kebagusan Kecil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Kedua tersangka kami amankan pada Minggu (18/11), sekitar pukul 05.30 WIB. Kami sudah mengintainya sebelumnya. Ketika data kami cocokan kemudian kami sergap mereka di tol Mojokerto,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso kepada wartawan di Kantor BNNP Jatim, Senin (19/11/2018).

    Dalam penangkapan tersangka tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran saat berada di Tol Mojokerto. Namun pelarian kedua terhenti di pintu masuk Tol Mojokerto. Sebelumnya petugas yang sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola Tol memfungsikan satu pintu. Sehingga mengakibatkan kemacetan pada pintu masuk tol cukup panjang.

    Petugas yang sudah melakukan pengintain akhirnya mengamakan keduanya saat masuk loket tol mengendarai mobil Toyota Innova bernopol B 1701 TKS. Setelah melakukan penyergapan, petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap mobil tersengka. Dari pengeledahan itu petugas menemukan 2 kg sabu. “Setelah kami geledah, kami menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dalam tas ransel dan tas pinggang,” kata Bambang.

    Bambang menambahkan sabu tersebut dari Aceh. Kemudian menyeberang ke Jakarta dan menuju Mojokerto. “Mereka mengunakan jalur darat, Barang bukti sabu mereka bawa dari Aceh, kemudian menyeberang ke Jakarta dan kami amankan di Tol Mojokerto,” ujar Bambang.

    Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan hasil dari pengembangan penangakapan sebelumnya dari Mojokerto yakni Achmad Sulem Al Wadleh (39). “Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kami ungkap di Mojokerto dengan tersangka AS yang menyaru sebagai pedagang cilok,” ungkap Bambang.

    Dikatakan Bambang, dalam melakukan peredaran mereka mengunakan sistem ranjau. “Mereka mengunakan sistem ranjau ketika melakukan pengedarkannya,” tandasnya.

    Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 2200,87 gram, 5 unit handphone, dan unit R4 kijang Inova. Dari kejahatan tersangka, keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 , UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika. (rls/sby/nt)

  • Sepekan Ditnarkoba Bareskrim Polri Amankan 1.024 Tersangka Penyalahguna Narkoba

    Sepekan Ditnarkoba Bareskrim Polri Amankan 1.024 Tersangka Penyalahguna Narkoba

    Jakarta (SL) – Dalam sepekan terakhir, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri terus meningkatkan operasi penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.024 tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap di beberapa daerah. Jumalah tersebut mengalami peningkatan dari operasi yang dilakukan pada pekan sebelumnya.

    “Jumlah tindak pidana narkoba pada minggu III November 2018 menunjukkankenaikan dari 731 kasus menjadi 778 kasus. Kemudian untuk tersangkanya juga mengalami kenaikan dari 972 orang menjadi 1.024 orang,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs. Eko Daniyanto, M.M.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu 58.973,68 gram. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari jumlah sebelumnya 5.999,125 gram. Ekstasi juga mengalami peningkatan dari 384 butir menjadi 8.102,5 butir.

    Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Bareskrim Polri, tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba didominasi wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 116 kasus. Selanjutnya, disusul Polda Sumatera Utara dengan 101 kasus dan Polda Jawa Timur dengan 71 kasus. (Tribratanews)

  • Asik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Asik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (SL) – Tiga pemuda Sumenep ini dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat saat asyik pesta sabu.

    Ketiga pemuda itu masing-masing bernama Sahiruddin (23), warga Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, kemudian Hendra (31), warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, dan Sofyan(25), warga Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto.

    “Saat digerebek, ketiga tersangka itu sedang duduk bersila sambil pesta sabu di kamar Sahiruddin,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Senin (19/11/2018).

    Ketiika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, dan seperangkat alat hisap yang terdapat sisa sabu.

    Selain itu juga ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 kantong plastiik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram.

    “Sabu itu ditaruh di kotak permen dari plastik di atas lemari milik tersangka Sahiruddin. Dan tersangka mengakui kalau itu miliknya,” ujar Heri.

    Ia mengungkapkan, ketiga tersangka itu diamankan di Polres Sumenep, dan dilakukan tes urine. “Selain itu, BB juga dibawa ke labfor Polda Jatim,” terangnya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) undang-undang nomoe 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Satnarkoba Polres Mojokerto Ungkap Modus Baru Penyimpanan Narkoba Jenis Double L

    Satnarkoba Polres Mojokerto Ungkap Modus Baru Penyimpanan Narkoba Jenis Double L

    Mojokerto (SL) -Modus baru penyimpanan narkoba jenis double L diungkap anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Sebanyak 33 ribu butir pil double L ditemukan petugas ditemukan di rumah dengan cara dimasukkan di dalam tong kemudian dipendam ke tanah.

    Ribuan butir pil double L tersebut milik tersangka Aiyub Yanuar Rihananto (43) warga Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Selain mengamankan 33 ribu butir pil double L, petugas juga mengamankan satu buah tong plastik warna biru, satu karung sak, satu unit HP merk Oppo.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, tersangka mengaku jika ini merupakan tahun ketiga. “Bisa dibayangkan berapa banyak yang sudah diedarkan di kota ini dan lainnya. Pendalaman, tersangka belum kooperatif. Yang kita ketahui dari jaringan Sidoarjo dan diedarkan di Mojokerto dan Surabaya,” ungkapnya, Senin (19/11/2018).

    Pihaknya masih melakukan upaya pendalaman dan dilakukan pencegahan. Penangkapan tersangka dilakukan dengan cara underpass cover by dan ditangkap di rumah dengan cara dimasukkan dalam tong dan dipendam dalam tanah. Modus tersebut merupakan baru yakni penyimpangan barang haram dan diharapkan bisa dikembangkan dari kasus tersebut ke tersangka yang lain.

    “Per 10 butir dijual seharga Rp10 ribu sampai Rp15 ribu sehingga harus kita pangkas sampai ke akar-akarnya. Kita jerat UU Kesehatan maksimal 15 tahun. Jumlah dan peredaran masih kami dalami, tapi yang pasti jumlah ini mengindikasikan adanya peredaran yang cukup besar dan pasif serta perlu dilakukan pengungkapan jaringan lain,” ujarnya.

    Kapolresta menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya secara bertahap, sosialisasi, himbauan, pencegahan, patroli tapi tetap melakukan penegakan hukum. Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait karena wilayah Mojokerto dekat dengan Surabaya sehingga potensi cukup tinggi.

  • Kerugian Ekonomi Karena Narkoba di Aceh Capai Rp. 1,5 T

    Kerugian Ekonomi Karena Narkoba di Aceh Capai Rp. 1,5 T

    Banda Aceh (SL) – Kepala BNNK Kota, Hasnada Putra mengungkapkan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh narkoba mencapai Rp. 1,5 T di Aceh setiap tahunnya. “Estimasi kerugiannya mencapai Rp. 1,5 T di Aceh dalam setahun, itu data tahun 2017. Untuk data Indonesia kerugian mencapai Rp. 84,7 T. Sangat besar kehancurannya,” kata Hasnanda.

    Kemudian, narkoba juga menyebabkan pecandunya meninggal 20 sampai 40 orang setiap harinya. Data 2017, pecandu di Aceh mencapai 63.032 orang dengan mayoritas usia di kisaran 30 tahun. “Untuk kota Banda Aceh belum kita temukan data pasti, nanti kami akan lakukan survey,” tambah Hasnanda.

    Hasnanda juga manyampaikan apresiasi kepada Wali Kota yang memang memiliki komitmen yang kuat memberantas narkoba di Banda Aceh. “Saya pikir Pak Wali sebagai seorang ekonom sangat paham kehancuran dari sisi ekonomi. Beliau menginginkan adanya pusat rehab dibangun di Banda Aceh. Tahun 2019 rencananya akan dibangun, mari sama-sama kita mendukung,” ajak Hasnanda Putra.(dialeksis)

  • Polisi Amankan Lima ABG Penyalahguna Narkoba di Pringsewu

    Polisi Amankan Lima ABG Penyalahguna Narkoba di Pringsewu

    Pringsewu (SL) – Terkait diamankan lima ABG penyalahguna Narkoba jenis ganja oleh Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus, Satuan Resnarkoba menghimbau agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan dan pencegahan sejak dini dari keluarga. Himbauan itu dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH saat memberikan keterangan pers diruang kerjanya Selasa (23/10/18) pagi.

    “Fakta otentik, peredaran Narkoba sudah merambah anak-anak. Untuk itu selaku orang tua harus selektif, selektif melihat pergaulan anak-anak siapa temannya dan bagaimana pergaulannya, karena mungkin anak-anak belum tau bahaya Narkoba” tutur Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

    Pencegahan, lanjut Kasat, juga dapat dilakukan dengan menyibukan anak-anak dengan hobi yang positif atau kegiatan ekstrakurikuler sekolah sehingga mereka tidak ada waktu bergaul negatif. “Sibukan mereka dengan hobi positif, olahraga maupun kelompok belajar dan organisasi sekolah yang dapat menyita waktu anak-anak sehingga mereka tidak berfikiran untuk keluar,” ujarnya.

    Iptu Anton Saputra menjelaskan, sebelumnya lima anak-anak dibawah umur berinisial MR (15), RB (15), WA (16), FN (17) dan AH (17) seluruhnya pelajar warga Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah diamankan Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 22.40 Wib di Jl. Raya Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

    Kelimanya diamankan petugas saat melaksanakan patroli malam di komplek Perkantoran Pemda Pringsewu, mencurigai 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna silver BE 2132 GD yang berbalik arah saat melihat mobil Patroli. Lalu dilakukan pengejaran dan kendaraan tersebut dapat dihentikan di Pekon Podosari, dalam kendaraan ada 5 laki-laki dan barang bukti paket kecil ganja sisa pakai.

    “Didalam kendaraan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis Ganja terbungkus kertas warna putih di lantai mobil bagian tengah yang diakui oleh AH di beli di Kecamatan Kalirejo Lamteng, ganja tersebut sisa pakai, 4 plastik tuak dan robekan bungkus papir warna merah. Kelimanya mengakui sebelumnya 2 linting ganja sudah digunakan kelima orang tersebut didalam mobil,” jelas Iptu Anton Saputra.

    Ditambahkan Iptu Anton Saputra, dari hasil test urine kelimanya positif ganja dan saat ini berikut barang bukti 1 paket kecil ganja, 1 mobil Toyota Avanza BE 2132 GD, 1 korek api, sobekan bungkus kertas papir warna merah, 3 butir tablet obat IFARSYL dan 4 bungkus plastik minuman jenis tuak diamankan di Polres Tanggamus.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 111 atau pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun untuk penyidikannya penyidik menggunakan UU Perlindungan anak dan menggandeng pihak Bapas,” tandasnya. (Wagiman)

     

  • Napi Gembong Narkoba Banyak Dapat Keistimewaan

    Napi Gembong Narkoba Banyak Dapat Keistimewaan

    Kalianda (SL) – Muchlis Adjie (51) memberikan banyak keistimewaan terhadap napi narkoba ketika masih menjabat kepala Lapas Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan. Hal ini terungkap dari dakwaan JPU Roosman Yusa pada sidang perdana kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika antara Muchlis Adjie dan napi Marzuli di PN Tanjungkarang, Selasa (9/10).

    Dalam surat dakwaan disebut jaksa penuntut umum tersebut, mantan Kalapas Kalianda memberikan sejumlah keistimewaan kepada napi yang masih menjadi gembong peredaran narkoba. Sindikat peredaran gembong narkoba dari dalam lapas, Marzuli, terbongkar ketika BNP menangkap basah 2,7 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi siap edar di luar lapas.

    Selama ini, Kalapas memberikan banyak keistimewaan terhadap Marzuli antara lain berupa sel yang hanya dihuni tiga napi, bisa menerima tamu kapanpun juga, Marzuli tidak dipindah meski lapas overpacity. Marzuli juga pernah keluar sel dengan alasan akan berobat padahal hendak menghadiri kondangan. Telepon genggam Muchlis Adjie juga kerap dipakai Marzuli untuk menghubungi jaringannya.