Tag: Narkoba

  • Diduga Menyalahgunakan Narkoba Warga Kali Awi Diamankan Satres Narkoba Polresta Bandarlampung

    Diduga Menyalahgunakan Narkoba Warga Kali Awi Diamankan Satres Narkoba Polresta Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Melakukan Penindakan Tegas Dan Terukur Kepada Tersangka yang diduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba di Kelurahan Kali Awi Kecamatan Tanjung Karang Bandar Lampung. Jumat (22 /6/18) Pukul 17.00 wib.

    Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, didampingi Dir Narkoba, Kabid Dokes Dan Kabid Humas Polda Lampung saat melakukan Expose Ungkap Kasus Narkoba, Sabtu (23/6/18).

    Masih Kata Kapolresta Bandar Lampung kronologis penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap satu orang diduga pelaku tindak pidana narkoba inisial AS, 31 Th, pekejaan pedagang, saat ditangkap didapat paket narkoba jenis sabu 1 paket besar (setengah ons/50 gram).

    Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil honda civic milik tersangka dan didapat narkoba jenis sabu sebnyak 1 paket besar kurang lebih 1 kg.

    Saat ini terhadap tersangka Berada di Mapolresta Bandar Lampung dan masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung. (KF/Rls)

  • Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Pemuda Pemakai Narkoba

    Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Pemuda Pemakai Narkoba

    Tanggamus (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan pemuda berinisial TS (25), seorang pelaku penyaalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Rabu (14/6/18).

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, TS diamankan sekitar pukul 19.00 Wib.

    “Pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan laporan masyarakat,” kata Iptu Anton Saputra.

    Sambungnya, dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut turut disita barang bukti 11 buah plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip, 3 skop, 2 buah sumbu, 5 korek api dan 2 buah alat hisap sabu/bong.

    Saat ini pelaku diamankam ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TS dijerat Pasal 112 jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (hrd/Nn)

  • Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Narkoba Internasional Penang, Malaysia Batam dan Aceh

    Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Narkoba Internasional Penang, Malaysia Batam dan Aceh

    Aceh (SL) – Polisi mengatakan 99 kilogram sabu dan 20.000 pil Happy Five, rencananya akan diedarkan oleh sindikat Malaysia-Batam-Aceh ke Jakarta. Polisi menyebut konsumen terbesar narkotika di Indonesia memang ada di Jakarta.

    “Muaranya ke Jakarta karena pangsa penyalahguna terbesar di Indonesia di Jakarta, Pulau Jawa,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di Mapolres Langsa, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (9/6/2018).

    Brigjen Pol Eko mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk merazia semua kendaraan, baik mobil maupun truk di wilayah Medan, Jambi dan Palembang, guna antisipasi penyelundupan narkoba.

    “Saya sudah pelajari dan saya perintahkan Direktur Narkoba di wilayah untuk Medan, Lampung, Palembang, Malang agar merazia termasuk mobil-mobil, truk,” ucap Brigjen Pol Eko.

    Brigjen Pol Eko mengatakan sindikat 99 kilogram sabu ini sudah melakukan aksinya selama setahun terakhir. Sindikat ini sudah jalan setahun. Selama setahun sudah berulang kali menyelundupkan dan baru kali ini terungkap. Berawal dari Bintan, Batam.

    Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan 99 kilogram sabu dan 20.000 pil Happy Five dari Penang, Malaysia ke Batam dan Aceh. Pada awal pengungkapan, polisi menangkap AW, EC dan AR dengan barang bukti 8 kilogram sabu di Bintan, Tanjung Pinang, Batam pada 30 Mei kemarin.

    Berdasarkan hasil penyelidikan digital, polisi kembali menangkap I alias H, M alias R dan M alias T dengan 11 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Minggu (3/6/2018). Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya (4/6/2018), di mana Satgas NIC menangkap R alias M dengan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir Happy Five di Dusun Blang Mee, Seueubok, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

    Kemudian F alias A dengan barang bukti 50 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk pada Jumat (8/6/2018). Hari ini polisi menangkap 3 pengendali sindikat tersebut berinisial AH alias H, RM alias Y, M alias B. (Beritapolisi.com)

  • Razia Lapas Rajabasa Petugas Temukan HP Hingga Bong 40 Napi Positif Narkoba

    Razia Lapas Rajabasa Petugas Temukan HP Hingga Bong 40 Napi Positif Narkoba

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Kanwil Kemenkum HAM Lampung, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA, Rajabasa, Bandar Lampung, menggelar razia di seluruh ruangan Lapas, Senin (4/6/2018) malam. Petugas mengamnakn puluhan Handpone (HP) hingga alat hisap sabu-sabu (bong) dari dalam kamar tahanan narapidana.

    Kalapas Rajabasa, Sujonggo mengatakan, razia tersebut merupakan komitmennya untuk bersih-bersih narkoba di dalam Lapas Rajabasa. “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, bahwa saya sebagai Kalapas Rajabasa, berkomitmen untuk memerangi narkoba,” tegasnya, Selasa (5/6/2018).

    Dalam razia yang diikuti oleh puluhan personil gabungan dari Lapas Rajabasa, Kanwil Kemenkumham dan anggota Ditresnarkoba, menggeledah satu persatu kamar sel dan memeriksa satu persatu 1.085 narapidana (napi). “Terdapat 20 lebih HP kita temukan dari dalam kamar para napi. Kemudian ada senjata tajam, kabel-kabel dan beberapa alat isap narkoba sejenis bong,” terangnya.

    Alat hisap itu, kata dia, ditemukan di berbagai sudut halaman blok napi yang berusaha disembunyikan seperti dibawah pot bunga dan dalam kolam ikan. Beruntung, aksi napi yang berusaha menyembunyikan alat hisap itu berhasil ditemukan oleh petugas yang merazia.

    Tidak hanya itu, lanjutnya, pada kesempatan itu juga dilakukan tes urin kepada kepada para napi. Mantan Kalapas Batu, Nusakambangan ini menjelaskan, dari 1.085 penghuni, hanya 220 napi saja dilakukan ters urine karena dicurigai. “Hasilnya, saat di tes urine ada 40 narapidana positif,” jelasnya.

    Meski dinyatakan positif, beberapa napi, sambungnya, berusaha untuk tidak mengaku menggunakan narkoba dan mereka berdalih mengonsumsi obat sehingga membuat hasil tes urine positif. Tetapi, kata Sujonggo, pihaknya tidak begitu saja percaya dan akan mendalami pengakuan para napi dari hasil tes urine yang positif itu.

    Tak hanya itu, adanya temuan alat hisap narkoba juga masih terus didalami oleh Lapas Rajabasa. Beberapa orang yang dicurigai bakal diperiksa untuk menanyakan asal muasal alat hisap itu. “Karena ditemukan di halaman blok dan tidak ada yang mengakui, nanti kita periksa yang kita curigai termasuk kepala kamarnya,” tegasnya. (kps/nt/red)

  • Diretorat Narkoba Polda Ringkus Residivis LP Cipinang Dan Oknum Ketua RT

    Diretorat Narkoba Polda Ringkus Residivis LP Cipinang Dan Oknum Ketua RT

    Bandarlampung (SL) – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap residivis LP Cipinang, yang belum lama bebas, dan juga residivis LP Way Hui, terkait peredaran Narkoba. Tersangka Fer ditangkap di sebuah rumah di daerah Jalan Karimun, Sukarame, Bandar Lampung.

    Fer ditangkap bersama oknum Ketua RT di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, berinisial SR (46), dan DD, warga Teluk Betung. Dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti berupa satu paket kecil sabu berikut seperangkat alat hisap sabu atau bong.

    Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, membenarkan adanya penangkapan oknum Ketua RT tersebut. “Ya ada penangkapan Ketua RT. Dia, SR, diamankan bersama dua orang tersangka lainnya di salah satu rumah di daerah Karimun, Sukarame,” kata Shobarmen, Selasa (5/6/2018).

    Shobarmen menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan hasil informasi dari warga masyarakat yang memberitahukan bahwa terdapat sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat berpesta narkoba. “Mendapatkan laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan pengeledahan dirumah yang dimaksud dan ternyata benar, kami temukan ketiga pelaku dirumah tersebut sedang menggunakan sabu-sabu,”ujarnya.

    Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, dari penggerebekan tersebut, petugas pun menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu paket kecil sabu. “Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut milik FR. FR ini merupakan residivis atas kasus yang sama dan dipenjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” katanya.

    Dari penangkapan ketiga pelaku ini, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap penjual yang menjual sabu-sabu tersebut kepada ketiga pelaku,” katanya. (nt/kps/red)

  • Satnarkoba Polres Tuba Berhasil Mengamankan Empat Terduga Pengedar Narkoba

    Satnarkoba Polres Tuba Berhasil Mengamankan Empat Terduga Pengedar Narkoba

    Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SU (41), AN (31), SP (18) dan HE (25), yang diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satnarkoba pada Minggu (3/618) sekira pukul 20.00 WIB di Tiyuh/Kampung Penumangan.

    Barang Bukti Shabu Yang di Sita Polres Tuba

    “SU yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, AN yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Kapital Terminal, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, SP yang berprofesi tani, merupakan warga Jalan Penumangan Lama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan HE yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Rabu (6/6/18).

    Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

    “Berbekal informasi dari warga masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan setelah dipastikan bahwa rumah yang telah dicurigai ada pesta narkoba, anggota kami melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta berhasil diamankan empat orang pelaku berikut barang bukti narkotika, selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang Iptu Boby.

    Lanjutnya, dari hasil penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara), petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sedang transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, handphone (HP) samsung warna hitam, rokok merk gudang garam surya isi 16 dan uang tunai sebanyak Rp. 150 Ribu.

    “Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.” pungkasnya. (Robert)

  • Kembali Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Tersangka Diduga Bandar Shabu

    Kembali Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Tersangka Diduga Bandar Shabu

    Pesawaran (SL) – Tak lama berselang dari penagkapan sebelumnya, kembali Sat Narkoba Polres Pesawaran mengamankan lelaki diduga bandar Narkoba di desa gunung sugih baru kab. pesawaran, selasa tgl 05 juni 2018 sekira jam 15.00 wib.

    Barang Bukti 17 Klip Bening Berisi Shabu

    Berbeda dari sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pesawaran amankan barang bukti yang cukup fantastis yakni, 17 (tujuh belas) bungkus besar klip bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu total seberat 170 gram.

    Berdasarkan LP/A-267/VI/2018/polda lampung/polres pesawaran. Telah berhasil menangkap tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

    Diketahui tersangka bernama Wahid bin tayib (40) th, warga desa gunung sugih baru kec. Tegineneng kab pesawaran.

    Dari penangkapan tersebut Polres Pesawaran amankan barang bukti berupa, 17 (tujuh belas) bungkus besar klip bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu total seberat 170 gram. 2 (dua) buah hp merk nokia dan 1 (satu) buah timbangan digital.

    Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (rls/Nik)

  • Kerjasama Pengurus BNM Dan Polisi Ringkus Supir Travel Narkoba

    Kerjasama Pengurus BNM Dan Polisi Ringkus Supir Travel Narkoba

    Lampung Barat (SL) – Berawal info dari masyarakat tentang mobil trevel jurusan Kalianda-Talang Kalianda yang ketap membawa narkotika jenis sabu ketika sedang menuju arah kec. Ngaras, Pesisir Barat, Tim anggota Satres Narkoba dan dibantu anggota Polsubsektor, menangkap sopir di depan rumah makan “Simpang Raya” dekat Subsektor Selendang Mayang, Pesisir Barat.

    Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan narkotika jenis sabu yang oleh pelaku sempat dibuang ketanah. Dari keterangan pelaku barang haram tersebut di dapat saat pelaku lewat akan menuju kec. Ngaras dari seseorang yang bernama YK warga  Sedayu, Kabupaten Tanggamus.

    Penangkapan dilakukan Pada Hari Rabu Tanggal 6 Juni 2018 Sekira Pukul 12.00 Wib di Jl. Lintas Barat, Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat depan rumah makan “Simpang Raya” hal ini dibenarkan oleh

    Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto melalui kasad Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi mengatakan identitas tersangka atas nama Basuki, (21), Wiraswasta, Islam, warga Desa Batu Liman Indah, Kec. Candi Puro, Kabuoaten Lampung Selatan.

    Barang bukti yamg diamankan yaitu, 2 (Dua) Klip Plastik Klip Berwarna Bening yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu. (red)

  • TPPU BNN RI Sita Buku Rekening Bambang Haryono Dan Kalapas Kalianda

    TPPU BNN RI Sita Buku Rekening Bambang Haryono Dan Kalapas Kalianda

    Bandarlampung (SL) – Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Direktorat TPPU Badan Narkotika Nasional (BNN RI), memeriksa tiga buku rekening milik Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Bambang Haryono, terkait dugaan menerima aliran dana peredaran Narkoba.

    Bambang diperiksa selama 10 sebagai saksi, di Kantor BNNP Lampung, oleh Tim Penyidik BNN RI, Rabu (30/5/2018) lalu. Dalam pemeriksaan itu, BNN juga menyita tiga buku rekening tabungan milik Kakanwil. Hingga saat ini, pemeriksaan tiga buku rekening Haryono masih berlangsung, dan butuh waktu tiga pekan.

    Kasus yang menyeret Kakanwil itu terkait peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, yang juga menjadikan Kepala Lapas (Kalapas) Muchlis Adjie sebagai tersangka.

    Diketahui, dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Kalianda, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menyita empat kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

    Kasus ini juga menyeret oknum anggota Polsek Palas Bripka Adi Setiawan, Sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Hariz, Napi kasus narkotika Lapas Kalianda Marzuli YS, dan Kalapas Muchlis Adjie.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI itu baru bisa dilihat dalam tiga pekan mendatang atau akhir Juni.

    “Terkait tiga buku rekening milik Kakanwil, baru bisa dilihat tiga minggu lagi. Ini sudah prosedur, pemeriksaan buku rekening dibutuhkan waktu selama tiga minggu,” kata dia, Jumat (1/6/2018) dilansir Tribunlampung, Sabtu (2/6/2018).

    Richard menjelaskan, buku rekening tabungan milik kakanwil yang diperiksa meliputi buku tabungan BCA, BNI, dan BRI. Selain buku rekening milik kakanwil, Direktorat TPPU BNN RI juga tengah memeriksa empat buku rekening tabungan milik Muchlis Adjie.

    “Ya termasuk punya Muchlis (buku tabungan) masih diperiksa. Kalaupun (nanti) ditemukan aliran dana (hasil upeti dari transaksi narkoba) kami serahkan ke Direktorat TPPU BNN RI, mereka punya penanganan tersendiri, kami fokus tindak pidana awal (TPA),” jelasnya.

    Terkait hasil pemeriksaan terhadap Bambang Haryono, Rabu lalu, Richard mengaku belum ada perkembangan. Namun dari keterangan kakanwil, dan bahan-bahan pemeriksaan, sudah cukup untuk digunakan mendalami perkara yang terjadi di Lapas Kalianda.

    “Kami sudah memeriksa 15 saksi, termasuk empat tersangka, dan ini bahan pemeriksaan sudah cukup untuk didalami, tapi bukan berarti kami berhenti, kami akan mencari peran-peran lain jika ada,” katanya. (trb/nt/red)

  • Fauzi Malanda: Terlibatnya Oknum Kalapas Kalianda Bentuk Keprihatinan Ancaman Narkoba di Bumi Tua Jurai

    Fauzi Malanda: Terlibatnya Oknum Kalapas Kalianda Bentuk Keprihatinan Ancaman Narkoba di Bumi Tua Jurai

    Bandarlampung (SL) – Ulasan Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda Selaku dalam bentuk keprihatinan terhadap ancaman narkoba di Provinsi Lampung khususnya, belum lama ini dan masih menjadi perbincangan masyarakat Bumi Tua Jurai, ihwal terlibatnya oknum Kalapas Kalianda dalam peredaran narkoba, dan penyelundupan narkoba di semua pelosok nusantara.

    “Ada yang berhasil digagalkan penyelundupannya. Ini salah satu bentuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Republik ini,” kata Fauzi, Sabtu 2 Juni 2018.

    Menurutnya, tak sedikit yang berpendapat bahwa, maraknya penyebaran narkoba di Indonesia merupakan bentuk instrumen perang moderen (proxi war) oleh negara asing. Tujuannya tak lain adalah untuk menggerogoti Indonesia lewat hancurnya mental generasi mudanya.

    Fauzi mengatakan, sebagian besar jumlah pengguna narkoba di Indonesia berasal dari pelajar dan mahasiswa.

    “Tak hanya itu, presentasi tersebut mengalami pertambahan setiap tahunnya. Tingginya angka penyalahgunaan obat terlarang pada kaum muda di Indonesia ini sangat dipengaruhi oleh pergaulan,” paparnya.

    Selain itu lanjut Fauzi, pelajar dan mahasiswa memang menjadi target atau sasaran utama para pengedar narkoba.

    Untuk iti BNM RI melihat hingga kini penyebaran narkoba boleh dikatakan hampir tak bisa dicegah, mengingat banyaknya kaum muda Indonesia yang dapat dengan mudah untuk mendapatkan narkoba dari oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Misalnya saja, dari bandar narkoba yang setiap saat mencari mangsa di daerah sekolah, diskotik, karaoke, tempat pelacuran dan tempat perkumpulan yang menamakan geng,” ungkapnya.

    BNM RI, menyikapi fenomena tersebut, namun bukan berarti penyebarannya tidak bisa dilawan, melawan penyebaran narkoba tidak bisa bergantung pada institusi pemerintah saja, keluarga dan masyarakat harus turut aktif juga.

    Fauzi mengatakan, sekelumit tips upaya mencegah meluasnya penyebaran narkoba di kalangan pemuda di Indonesia dengan adanya dukungan moral orang tua dan kerabat dekat. Artinya, keluarga harus memberi dukungan moral yang positip tentang pemahaman bahaya narkoba di masa depan.

    Lalu dukungan instansi pendidikan seperti guru dan dosen, kemudian, memberikan informasi dampak negatif narkoba sedini mungkin.

    “Remaja tak perlu dipingit (kekang). Namun kembangkan potensi anak seoptimal mungkin,” paparnya.

    BNM RI berharap sangat penting dan diperlukan perbaikan moral dan mental aparat, apakah itu oknum kepolisian, kejaksaan, serta hakim yang bergelut dalam penegakkan hukum ini.

    Karena kata Fauzi, sampai detik ini masih adanya oknum-oknum yang menawarkan jasa baik dapat memperbaiki pasal ancaman pidananya terhadap tersangka, atau kata lain perubahan pasal yang teringan dengan memberi imbalan sejumlah uang.

    “Mental dan moral oknum penegak hukum seperti ini sebaiknya dibeeri sanksi tegas,” imbuhnya.

    Fauzi berharapkan perlu adanya pengawas pada saat pemeriksaan awal tersangka sehingga dalam perjalanan kasusnya tidak bisa oknum menawarkan jasa baiknya.

    Fauzi mengatakan lembaga-lembaga seperti BNM RI ini jangan dijadikan musuh atau alergi para penegak hukum, namun dijadikan miitra dengan satu niat menegakkan hukum di Indonesia.

    “Jika aparat penegak hukum merasa risih akan kehadiran kami (BNM RI) ini. Maka setidaknya kamipun beranggapan penegak hukum seperti ini masih bermoral tidak baik,” tukasnya. (Red)