Bandarlampung (SL) – Dua oknum pegawai berstatus ASN/PNS bagian tata usaha dan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta karena kedapatan mengonsumsi narkoba, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Keduanya, adala Bambang Derwantoro (27) dan Aris Samudra (37). Mereka ditangkap saat sedang mengisap narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya pada Selasa (29/5/2018) lalu.
Petugas awalnya menangkap Bambang di rumahnya, Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Marmer I, Sukarame. Setelah itu, polisi mengamankan Aris di rumahnya Jalan Pulau Batam I, Kecamatan Way Halim.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti di antaranya empat butir pil ekstasi, kaca pirek, plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, dan plastik klip bening bekas pakai sabu.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan penangkapan dua oknum PNS di lingkungan Kejari Bandar Lampung tersebut. “Dua oknum yang ditangkap itu PNS dan bukan jaksa. Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Rabu (30/5/2018), dilansir Tribunlampung, Jumat (1/6/2018).
Murbani mengatakan, penangkapkan kedua pelaku berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Saat ini keduanya masih berada di mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.
Terpisah, Kepala Kejari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono membenarkan adanya dua pegawai Kejari yang diamankan lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu. Kedua pegawai ini bekerja di bagian tata usaha (TU) dan pengawal tahanan.
“Inisialnya B (Bambang) dan A (Aris). Si A ini bertugas sebagai pengawal tahanan sedangkan si B tugas di tata usaha,” ujar Hentoro saat ditemui, Rabu.
Menurutnya, kedua oknum pegawainya ditangkap di luar jam kerja, kira-kira seminggu lalu dan ditangkap di rumah masing-masing. Penangkapan pertama kali dilakukan kepada si B, kemudian kembali menangkap si A. “Keduanya ditangkap saat kedapatan sedang memakai (sabu),” ungkap Hentoro.
Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan Kasi Tibum dan Kasi Intel yang dari pengakuannya dia memang sedang memakai (narkoba). Kajari pun sangat menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, kata dia, si A setiap hari merupakan pekerja keras. “Si A ini rajin, pagi datang jemput tahanan, sore pulang, nggak ada masalah. Secara visual baik-baik saja,” katanya.
Hentoro pun menyerahkan permasalahan ini ke Polresta Bandar Lampung. “Ya kami serahkan semuanya kepada Polresta Bandar Lampung untuk mengusutnya, kami komitmen tidak tebang pilih,” tegasnya.
Kajari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, untuk sementara keduanya diberhentikan dari tugasnya. “Jadi kami lakukan pemeriksaan internal secara kepegawaian terlebih dahulu, lalu kami segera laporkan ke pimpinan secara berjenjang ke Kajati mengenai kejadian tersebut,” tuturnya.
Masih kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan secara internal mengingat keduanya adalah pegawai. “Kalau soal yuridis berbeda, tapi ini soal kepegawaian. Jadi kami lakukan pemeriksaan dan benar dilakukan penangkapan. Sekarang dalam penahanan Polresta, lalu kami usulkan ke pimpinan ke Pak Kajati dan diteruskan Kajagung untuk dilakukan pemberhentian sementara,” jelasnya.
Hentoro menuturkan, sesuai dengan petunjuk pimpinan, pihaknya tidak segan dan mentoleransi perbuatan kedua anggotanya. “Jika memang terbukti, artinya secara kepegawaian kami tindak. Soal nasib kepegawaian dipecat atau tidak menunggu keputusan hukum bersifat tetap atau inkrah,” katanya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Mohammad Ali Muhaidori belum bisa dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat dan telepon belum direspons. (nt/red)