Tag: Narkotika

  • Polisi Hadang Pemakai Ganja di Lintas Liwa-Krui, Pelaku Datang dari Pesibar

    Polisi Hadang Pemakai Ganja di Lintas Liwa-Krui, Pelaku Datang dari Pesibar

    Lampung Barat, sinarlampung.co Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial LW. Petugas menangkap LW setelah kedapatan membawa narkoba jenis ganja di Jalan Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Kamis, 28 Maret 2024 malam.

    Peristiwa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah. Dia menyebut pelaku terjaring pihaknya saat melintas di jalan Liwa-Krui, sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Iya, pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat. Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu semalam,” ujar Jhoni kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.

    Jhoni menceritakan, penangkapan pelaku bermula laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat. Dengan responsif, Jhoni bersama sejumlah anggotanya langsung bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu.

    “Kami langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku LW saat sedang berada di Lintas Liwa–Krui Pekon Kubu Perahu,” ungkap Jhoni.

    Saat dilakukan penggeledahan, tambah Jhoni, pihaknya mendapati barang bukti berupa 1 buah plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisi narkotika diduga jenis ganja.

    “Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Delapan buah kertas berwarna merah muda yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo,” terangnya.

    Selain itu, terus Jhoni, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit smartphone merk Samsung Galaxy A23 5G warna silver. Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses lebih lanjut.

    Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1). (Red/*)

  • Ketua Granat Balam: Narkotika Ancam Kelompok Rentan

    Ketua Granat Balam: Narkotika Ancam Kelompok Rentan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandar Lampung (Balam), Gindha Ansori Wayka bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini sangat mengancam dan membahayakan kelompok rentan terutama remaja usia sekolah.

    “Saat ini peredaran dan penyalahgunaan narkotika dikalangan pelajar sangat rentan terjadi mengingat usia remaja adalah usia yang labil,” ujar Gindha pada acara Orientasi Satuan (Orsat) yang diinisiasi Pengurus Paskibra SMA 2 Perintis Bandar Lampung, Sabtu, 11 November 2023.

    Lebih lanjut, kata Gindha, kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sangat penting diikuti tiap siswa disekolah agar siswa senantiasa berfikir positif dan tidak banyak waktu luang yang dapat menyebabkan terjerumusnya siswa ke pergaulan bebas.

    “Dengan siswa diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya, selain menambah luas pergaulan juga sekaligus membentengi diri siswa agar tidak melakukan hal negatif dan merugikan terutama terkait penyalahgunaan narkotika,” tambah Pria kelahiran Negeri Besar Waykanan ini.

    Kemudian, pola pengkaderan di sekolah untuk mengarahkan peserta didik terutama siswa harus bisa diberikan ruang dan dukungan untuk siswa menyalurkan minat dan bakatnya melalui kegiatan-kegiatan berbasis kepemimpinan di sekolah.

    “Penting sekali sekolah memberikan ruang dan dukungan agar siswanya ikut berorganisasi karena lebih dapat menjaga dirinya untuk menghindari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar akademisi di Bandar lampung ini.

    Ditanya apakah program penyuluhan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan terus digalakkan di sekolah dan di Perguruan Tinggi dan kelompok masyarakat khususnya di Bandar Lampung, pria yang sempat membuat Lampung viral “dajjal” tersebut menyebutkan bahwa hal ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh pengurus DPC Granat Bandar Lampung dengan Gratis tidak dipungut biaya apapun termasuk tidak menerima honor dari Panitia Penyelenggara.

    “Untuk kegiatan penyuluhan di sekolah dan Perguruan Tinggi dan Kelompok Masyarakat di Bandar Lampung, Pengurus DPC Granat Bandar Lampung sudah berkomitmen bahwa akan melaksanakan kegiatan ini dengan rutin dan gratis bagi tiap sekolah dan perguruan tinggi dan kelompok masyarakat,” ujar Direktur Law Firm GAW ini.

    Terkait upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan penyuluh yang akan diterjunkan ke sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi dan kelompok masyarakat, Gindha mengatakan pihaknya telah menyiapkan kegiatan pembekalan atau orientasi untuk 20 hingga 25 orang penyuluh yang berasal dari pengurus DPC Granat Bandar Lampung pada Desember 2023 mendatang.

    “Dalam rangka memenuhi kuota tim penyuluh untuk memberikan penyuluhan di sekolah, Perguruan Tinggi dan di tengah masyarakat di Bandar Lampung, kita rencanakan untuk membekali 20 sampai dengan 25 tenaga penyuluh yang berasal dari DPC Granat Bandar Lampung bulan depan,” pungkasnya. (***)

  • Jadi Bandar Sabu, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

    Jadi Bandar Sabu, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang kakek yang menyambi menjadi bandar sabu.

    Kakek yang ditangkap ini berinisial MY (54), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Hari Sabtu (15/07/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang kakek yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu. Kakek tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Bandar Rejo,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (19/07/2023).

    Baca Juga: Nunggak Uang Komite Ijazah Siswa SMAN 1 Pesawaran Ditahan Sekolah

    Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, plastik klip kosong, dan masker wajah warna hitam.

    Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta dari dalam rumah tersebut disita BB berupa narkotika jenis sabu sekaligus menangkap pemilik rumahnya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kakek yang nyambi jadi bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Red)

  • Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Bandar Lampung, (SL) – Polda Lampung merilis hasil ungkap perkara narkoba dengan tersangka FN dan TA serta Barang Bukti Sabu sebanyak 6,18 Kilogram, di Polda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

    FN diketahui merupakan wiraswasta warga Gading Rejo – Pringsewu, sementara TA merupakan oknum Kepala Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dengan ditangkapnya FN pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, dengan Barang Bukti Sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.

    “Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 kilogram, dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang.” Kata Kombes Erlin Tangjaya.

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka FN kemudian mengakui bahwa sabu tersebut milik tersangka TA dan IK.

    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TA di Desa Mekar Sari, Gading Rejo – Pringsewu, rabu (31/5) sore. Sementara tersangka IK hingga saat ini masih dalam pengejaran.

    “Hasil pengembangan diketahui TA dan FN berperan sebagai perantara/kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik sabu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Imbuh Kombes Erlin.

    Kombes Erlin menambahkan, melalui ungkap perkara narkotika jenis sabu yang dibeli di daerah Tegineneng – Pesawaran ini, diketahui telah menyelamatkan sekitar 24.732 jiwa dari ancaman bahaya ketergantungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.

    Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Red/ Heny)

  • Polres Metro Tangkap Remaja Pengguna Sabu-sabu

    Polres Metro Tangkap Remaja Pengguna Sabu-sabu

    Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan seorang remaja penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, berinisial BP (19) warga LK 5, RT 21, RW 10 Desa Trimurjo, Trimurjo, Lampung Tengah, Rabu 10 Mei 2023, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Let Jend Amir Machmud Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro.

    Diungkapkan Kasat Resnarkoba, IPTU A.E Siregar, bahwa pihaknya menerima informasi adanya seorang remaja yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, tim Ops Satresnarkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut.

    Benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan tersangka BP saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar tersangka benar saja ditemukan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

    Saat ini tersangka BP beserta barang buktinya berada di Polres Metro guna dilakukan proses penyidikan dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

    “Terersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasatnarkoba, IPTU A.E Siregar. (Rls/Red)

  • Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba Dengan Mesin Incenerator

    Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba Dengan Mesin Incenerator

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan ratusan kilogram narkoba berupa Sabu, Ganja dan lainnya menggunakan mesin bernama Incenerator di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung. Rabu, 09 November 2022.

    Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan Dit Resnarkoba Polda Lampung dari 28 kasus dengan 64 orang tersangka selama tiga bulan, mulai Agustus sampai Oktober 2022, berupa 171,5 kilogram narkoba jenis Sabu, 310 kilogram Ganja, 43,129 butir Pil Ekstasi, dan 5000 butir Happy Five.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Wiyagus melalui Waka Polda Brigjen Subianto menyebutkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan Dit Resnarkoba di sejumlah TKP, penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh. “Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.

    Subianto menambahkan untuk total 64 orang yang ditangkap, merupakan hasil pengembangan anggota mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol Merak-Jakarta. “Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni,” terangnya.

    Para pelaku dikenakan sangsi pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.

    Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar.

    Subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 tahun penjara.

    Dalam acara pemusnahan, tampak hadir Gubernur Lampung diwakili asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, dan Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto.

    Selain itu hadir pula, para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah, PLH Balai Pom Tuti Nurhayati, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang diwakili hakim tinggi Bierli Napitupulu, Kejati Lampung diwakili Aspidum Mulyadi, GM PT, ASDP  Bakauheni Zulkipli Asmen, Dandenpom diwakili wadandenpom mayor CPM Heryadi, Bupati Lampung Selatan asisten pemerintahan dan kota Eka, ketua Pokdar Kamtibmas M. Syapuan, Ketua Granat Toni Eka Chandra. (Red)

  • Lampung Masuk Tiga Besar Darurat Narkotika di Pulau Sumatera

    Lampung Masuk Tiga Besar Darurat Narkotika di Pulau Sumatera

    Lampung Selatan (SL)-Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan Lampung masuk nominasi tiga besar darurat narkotika di pulau Sumatera setelah Aceh dan Sumatera Utara.

    Lampung mengalami peningkatan pada jajaran delapan di Sumatra pada peringkat ketiga besar berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019-2021. “Maka, darurat narkotika di Provinsi Lampung perlu diatasi dengan kerjasama,” ujar Winardi kepada Sinarlampung. Rabu, 12 Oktober 2022.

    Winardi menerangkan, Indonesia saat tidak hanya sebagai lintas tetapi sudah berubah menjadi tempat pemasaran narkotika dari Malaysia, Thailand, dan Segitiga Emas. Masalah ini sudah bergelombang, tidak habis walau sudah ditangkap dan dimusnahkan.

    “Dengan menggunakan narkotika dengan harapan mempengaruhi generasi muda yang mengakibatkan hilangnya produktivitas. Ini berpengaruh pada nasib negara kita dalam jangka panjang,” tegas dia.

    Ditambahkannya, dalam rangka mengatasi peningkatan angka darurat narkoba tersebut, dilakukan kerjasama Team Terpadu Seaport Bakauheni dari Direktorat Polda, Satreskrim, Polres Lampung Selatan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Direktorat Samapta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Dirjen Beacukai, Balai POM, Karantina, dan ASDP.

    “Kita juga dibantu personil oleh K-9 atau anjing pelacak yang dimiliki oleh BNNP sehingga bisa bekerja secara maksimal. Penangkapan di Seaport Bakauheni tiga bulan terakhir 45 kg sabu dan ganja. Di lapangan tampak ada persaingan yang tidak positif, padahal di dalamnya kami akur dan saling koordinasi,” kata dia lagi.

    Lebih lanjut, sinergi dan koordinasi sudah dilaksanakan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam bentuk rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan yaitu, pecandu dan pemakai. “Jadi bukan pidana sanksinya, tetapi rehabilitasi dan diobati dari ketergantungan pada narkotika untuk disembuhkan, mereka kita anggap sakit. Berdasarkan Surat Edaran MA  2014, yang bisa di rehabilitasi hanya pemakai dibawah satu gram,” tuturnya.

    Kemudian, lanjut Winardi, Polri mengajukan pelaksanaan regulasi Team Asasemen Terpadu (TAT) kepada BNNP guna melihat dan mengecek  layak atau tidaknya pelaku penyalahgunaan di rehab. Karena menurut dia, bisa saja pemakai bagian dari jaringan.

    “karena rata-rata banyak juga pelaku jaringan juga pemakai. Kadang ada bandar waktu kita tangkap barang bukti sedikit hanya sisa pakai saja, ini perlu TAT untuk memutuskan kelayakan rehabilitasi atau dilanjutkan pada proses pidana untuk dipenjarakan. Secara periodik Polri dan lembaga lainya memberikan informasi kepada BNNP mengenai database para pelaku dan yang diduga masuk dalam jaringan,” ucap dia.

    Selain itu, kata Winardi, kegiatan bersama juga dilakukan di lingkungan Lapas, melibatkan Polri sebagai narasumber terkait masalah peredaran narkotika di lingkungan setempat.

    “Hubungan Polri dengan Lapas selama ini sangat baik. Ketika kita mengadakan pengembangan ke lapas mereka banyak membantu. Kita juga mendapatkan banyak informasi dari sana (warga penyalahgunaan narkotika). Penangkapan oknum pegawai di lapas Rajabasa, Polri juga mendapatkan informasi dari Lapas,” terangnya.

    Sementara terkait peran orang tua terhadap penanggulangan Narkotika, Wadir menjelaskan bahwa, Kegiatan preventif dalam pencegahan terutama orang tua yang sibuk bekerja dan tidak tahu perkembangan psikoligi anak mengenai pergaulan mereka.

    “Orang yang terdekat setelah orang tua adalah guru. Kita haru memiliki rasa cinta Indonesia dengan perbuatan nyata berupa peran aktif pada kegiatan memberantas penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Heny)

  • Selama 2021 Polres Jakarta Pusat di Dominasi Kasus Narkotika

    Selama 2021 Polres Jakarta Pusat di Dominasi Kasus Narkotika

    Jakarta (SL) – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers akhir tahun di Aula Lt. 3 Polres Jakpus terkait situasi kamtibmas dan capaian yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021, jumat 31 Desember 2021.

    Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Polres Jakarta Pusat didominasi oleh kasus-kasus penyalahgunaan narkotika.

    Kapolres Metro Jakpus, Hengki Haryadi mengatakan dalam melakukan pengungkapan narkotika ia menggunakan metode yang berbeda yang dikenal dengan istilah _pre-emptive strike_ . Dalam menggunakan metode ini, yang disasar ialah bandar dan pengedar, bukan hanya pengguna saja.

    “Kami menggunakan strategi khusus dalam pengungkapan kasus narkoba karena berdasarkan informasi dari intelijen yang kami peroleh, dimasa pandemi ini justru narkoba banyak masuk ke Jakarta khususnya Jakarta Pusat,” ujar Hengki.

    Hengki mengatakan, dapat dilihat pencapaiannya pada 2021 peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat naik secara signifikan yang Sebagian didominasi dari luar negeri.

    “Bisa lihat dari paparan ini, sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri khususnya jaringan Iran dan Malaysia. Terdapat modus dari timur tengah yaitu 618kg sabu dan Malaysia 123 kg jadi total 741kg khusus Jakarta Pusat,” katanya.

    Pengungkapan khususnya narkotika jenis sabu naik secara signifikan pada tahun 2020 dan 2021 khususnya sabu, ketika menggunakan metode _pre-emptive strike_ . Yaitu, ditahun 2020 sebesar 26 kg tetapi meningkat ditahun 2021 sebesar 771.901 kg.

    Lebih lanjut, Hengki mengatakan kriminal secara umum terjadi penurunan, penanganan kasus dari 1009 kasus, _clearance_ nya sebanyak 828 kasus.

    Beberapa kasus menonjol selama 2021 yang ditangani oleh Polres Jakarta Pusat, sebagai berikut kasus premanisme, mafia tabung oksigen, kasus Aktual TV, kasus pinjaman online, pembunuhan karyawati Basarnas, kasus LSM Tamperak, dan kasus mafia tanah.

    Hengki mengatakan, perlu diketahui bahwa kejahatan yang ada di Jakarta Pusat dan DKI pada umumnya tidak semua bermotif ekonomi tetapi seperti yang telah diungkap, bagaimana mereka mencuri untuk dibelikan sabu.

    Lebih lanjut, untuk kasus laka lantas selama satu tahun meninggal dunia 7 orang, luka berat 24 orang, luka ringan 506 orang. Rugi material kurang lebih 644 juta.

    Setelahnya, untuk aksi unjuk rasa di masa pandemi terdapat 677 aksi.

    “Terkait aksi unjuk rasa, ini ada 677 aksi unjuk rasa di masa pandemi, dan akhir-akhir ini ada. Tapi dari 677 ini terdiri dari aksi organisasi, buruh, masyarakat, 120 nya tidak ada STTP surat tanda terima pelaporan artinya tidak ada rekomendasi dari kepolisian, karna di masa pandemi ini kami menghindari kerumunan, namun masyarakat tetap menyampaikan aspirasinya, tetap kita jaga,” ujarnya.

    Hengki menerangkan, untuk kegiatan inovasi yang pertama kali digunakan konsep pentahelix.

    “Kegiatan inovasi beberapa waktu lalu kami menggunakan konsep pentahelix. Kita bersama-sama komponen bangsa yang lain, komponen masyarakat dibantu pengusaha, relawan, dokter-dokter, kita membangun vaksinasi _mobile_ . Karna kita lihat saat itu, jika vaksinasi masih statis cenderung masyarakat di slum area, di pedalaman-pedalaman, atau daerah-daerah dengan keterbatasan ongkos, tidak punya ktp, dan lain-lain,” terangnya.

    Selanjutnya inovasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat yaitu, pengungkapan mafia tabung oksigen, dan pelaksanaan pengamanan demo di masa pandemi.

    “Saat ini Polres Jakarta Pusat mengedepankan kegiatan pre-emptive dan preventif. Sesuai dengan arahan kapolda mengungkap kasus merupakan suatu kebanggaan, tetapi mencegah terjadinya kejahatan, mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan. Oleh karenanya, Jakarta Pusat saat ini sedang memperkuat strategi keamanan yang berbasis komunitas melalui Binmas, melalui Kampung Tangguh, dan Kampung kamtibmas,” terangnya.

    “Selama tahun 2021 situasi kamtibmas aman terkendali,” tutup Hengki.

  • Tertangkap Basah Beli Sabu, Pemuda Ini Diringkus Polres Tulang Bawang

    Tertangkap Basah Beli Sabu, Pemuda Ini Diringkus Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Seorang pria berinisial TH (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

    Pria ini ditangkap hari Senin (06/09/2021), pukul 14.55 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, sesaat setelah membeli narkotika jenis sabu.

    “Senin siang, petugas kami menangkap seorang pria yang baru saja membeli paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat, 10 September 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan satu lembar kertas berwarna coklat.

    Kasat menjelaskan, petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terlihat ada seorang pria yang baru saja keluar dari rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu.” jelas AKP Anton.

    Ia menambahkan, menurut pengakuan dari pria yang berhasil ditangkap bahwa dirinya baru saja membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150 ribu dari seorang wanita yang merupakan pemilik rumah.

    Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Mardi)

  • Polisi Amankan 15kg Sabu dari Oknum Polri

    Polisi Amankan 15kg Sabu dari Oknum Polri

    Tanjung Balai (SL) – Ternyata dari ketiga tas ransel warna hitam, isinya narkotika jenis sabu seberat 15 kg di amankan Polres Tanjungbalai pada hari Selasa (19/12) kemarin.

    Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kasat Polair AKP Agung Basuni SH SIK dan KBO Ipda Eko Edy Ranto SH, Kamis (20/12) saat memberikan paparan kepada beberapa wartawan.

    Ketiga tersangka serta barang bukti shabu diamankan dari Jalan Cokro Aminoto Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar  I Desa Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

    Adapun inisial ketiga tersangka adalah AG alias Agus(36) warga jalan Mayor Umar Damanik LK. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, tak lain adalah Ketua Kecamatan Partai Golkar Tanjungbalai, DP alias Diki(31) penduduk Dusun I Desa Dipaku Area salah satu oknum Polri jajaran Polres Tanjungbalai dan Nur Famizal Bin Ramdan (24) warga negara jiran Malaysia jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500 Tanjung Karang Selangor Malaysia.

    Kapolres mengaku, info yang didapat personil Polres Tanjungbalai, awalnya berhasil mengamankan ketiga tersangka dan hasil introgasi mengamininya,  berikutnya barang bukti berupa 15  bungkus plastik Merek Guanyinwang dengan breathing rata-rata 1000 gram per bungkusnya dari tiga buah Tas ransel Warna hitam , satu  unit Mobil merek VITARA Warna Putih BK 1686 SA, satu unit Mobil Merek Inova Warna Hitam BK 1565 TW, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit HP merk Strawberry warna putih hitam, satu unit HP merk Oppo warna merah hitam dan satu unit HP merk Samsung warna putih.

    Sedangkan kronologis kejadian kata Kapolres lagi, awalnya Agus Yanto menjemput  Dikki Purwanto di jalan Teuku Umar Kota Tanjung Balai, lalu keduanya menaiki mobil Ayla menuju ke daerah Selat Lancang ke rumah RIO (DPO).

    Sesampainya disana Agus Yanto dan Dikki Purwanto bertemu dengan RIO dan berpindah ke mobil Toyota Innova BK 1565 TW. Lalu ketiganya menuju doorsmeer dekat rumah RIO, disitu RIO dan Agus Yanto mengangkat 3 (tiga) buah tas ransel yang berisi diduga narkotika jenis shabu shabu ke dalam mobil Toyota Innova dengan disaksikan oleh Dikki Purwanto.

    Selanjutnya ketiganya bergerak menuju ke Simpang Kawat Asahan. Setibanya di Simpang Kawat, ketiganya berhenti dan bertemu dengan mobil Suzuki Vitara warna putih, yang mana didalamnya ada TSK Nur Famizal Bin Ramdan dan AL (DPO).

    Kemudian  Agus Yanto dan Dikki Purwanto turun dari mobil Toyota Kijang Innova dan berpindah menaiki mobil Suzuki Vitara. Selanjutnya AL (DPO) turun dari mobil Suzuki Vitara dan berpindah ke mobil Toyota Kijang Innova bersama RIO (DPO).

    Selanjutnya, didalam mobil Suzuki Vitara ada tiga tersangka (Agus, Diki Purwanto dan Nur Famizal Bin Ramdan) berada di depan beriringan untuk mengawal mobil Toyota Kijang Innova yang membawa tas ransel berisi shabu yang dikendarai oleh RIO (DPO) dan AL (DPO). Setibanya di jalan Cokroaminoto Kisaran, mobil Suzuki Vitara ditangkap oleh personil Polres Tanjung Balai dan Polres Asahan, sementara mobil Toyota Kijang Innova balik melarikan diri ke arah ke Jalinsum Rantau Prapat.

    Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai H.M.Syahrial.SH.MH ketika diminta tanggapannya melalui whatsapps terkait dengan tersandungnya salah satu pengurus partai Golkar Tanjungbalai inisial AG alias Agus mengatakan,” kita akan lakukan PAW terhadap yang bersangkutan,” ujarnya singkat.