Lampung Barat, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial LW. Petugas menangkap LW setelah kedapatan membawa narkoba jenis ganja di Jalan Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Kamis, 28 Maret 2024 malam.
Peristiwa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah. Dia menyebut pelaku terjaring pihaknya saat melintas di jalan Liwa-Krui, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Iya, pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat. Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu semalam,” ujar Jhoni kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.
Jhoni menceritakan, penangkapan pelaku bermula laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat. Dengan responsif, Jhoni bersama sejumlah anggotanya langsung bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu.
“Kami langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku LW saat sedang berada di Lintas Liwa–Krui Pekon Kubu Perahu,” ungkap Jhoni.
Saat dilakukan penggeledahan, tambah Jhoni, pihaknya mendapati barang bukti berupa 1 buah plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisi narkotika diduga jenis ganja.
“Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Delapan buah kertas berwarna merah muda yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo,” terangnya.
Selain itu, terus Jhoni, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit smartphone merk Samsung Galaxy A23 5G warna silver. Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses lebih lanjut.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1). (Red/*)