Tag: Narkotika

  • BNN Bersama Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Baru

    BNN Bersama Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Baru

    Jakarta (SL) – Badan Narkotika Nasional bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis baru dikirim dari Jerman di Hotel Narita Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB Kamis (6/12/2018).

    “Hasil operasi BNN bersama Bea dan Cukai mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, dalam ketersngan Pers di Jakarta, Selasa (12/12/2018)

    “Tim BNN mendapat informasi tentang  peredaran gelap narkotika di Tanjung Pinang kemudian tim berkoordinasi dengan tim Bea Cuka Pusat dan tim Bea Cukai Tanjung Pinang untuk dilakukan penindakan,” kata Irjen Pol Arman.

    Barang bukti yang berhasil disita diantaranya ganja cair sebanyak empat dus yang berisi 22 botol minyak dengan empat botol bermerk HEMPSEED/Canabis Sativa dipesan melalui online dan barang dikirim melalui Retouren Service Centre c/o Deutsche Post GM GERMANY.

    Irjen Pol Arman mengatakan, minyak ganja itu sudah diperiksa di Laboratorium BNN dan hasilnya mereka mengandung Canabidiol dan Dronabinol, merupakan narkotika jenis baru. ”Setelah terungkap pada 6 Desember, kemudian 7 sampai 9 Desember dilakukan penyerahan di bawah pengawasan ke Surabaya, narkotika tersebut di-press menggunakan mesin vacum dan ditempel di badan menggunakan korset/boddy wrapping,” kata Irjen Pol Arman.

    BNN berhasil mengamankan tersangka pasangan suami istri berinisial S dan F, serta dua rekannya, A dan I. Kemudian barang bukti lain yang berhasil disita, yakni lima bungkus ekstasi warna biru, enam bungkus ekstasi warna oranye dengan total 20.000 buti, mesin vacum merk Kris, mesin press plastik dan plastik press.

    Selanjutnya dilakukan penangkapan dengan tehnik control delivery ke Surabaya dan berhasil menangkap para tersangka, tutup Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari. (kabarpolri)

  • Kurir Shabu Diringkus Saat Hendak Bertransaksi

    Kurir Shabu Diringkus Saat Hendak Bertransaksi

    Lampung Utara (SL) – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria paruh baya, Taruna Masyur, (56), warga jalan Bukit Pesagi, Gang Masjid Lama, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku diamankan pada Kamis, (6/12), kemarin sekira pukul 16.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

    Dijelaskan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, diwakili Kasatresnarkoba, IPTU Andri Gustami, penangkapan atas pelaku didasari dengan laporan polisi bernomor LP / 1237 – A / X / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. Diduga kuat, dirinya terlibat sebagai kurir pengedar narkotika jenis shabu.

    “Pelaku diamankan atas dugaan keterlibatannya sebagai kurir pengedar narkotika jenis shabu di wilayah kotabumi dan sekitarnya,” ujar IPTU. Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Jum’at, (7/12). Dikatakannya, pelaku Taruna diamankan Anggota Opsnal Satresnarkoba saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli. Pelaku sempat membuang barang bukti shabu-shabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok.

    “Ketika ditangkap, pelaku sempat membuang BB yang dibawanya. Menurut keterangan pelaku, ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang berinisial “K”, warga Tanah Miring,” kata Andri Gustami. Dari pengakuan Taruna kepada polisi, kemudian langsung dilakukan pengembangan ke rumah orang yang dimaksud. Namun, setiba di kediaman ‘K’, petugas mendapati rumahnya dalam keadaan kosong.

    “Setiba di rumah K, orang yang disebut pelaku Taruna sebagai tempatnya mendapatkan shabu, anggota Satresnarkoba dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat melakukan penggeledahan. Namun, dari tempat tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya,” urai Andri Gustami.

    Barang Bukti yang turut diamankan dari pelaku Taruna Masyur, yakni satu paket shabu, satu kertas timah rokok, dan satu unit sepeda motor beat pop. “Pelaku berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (ardi)

  • Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Pengedar Shabu di Taman Wisata Way Rarem

    Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Pengedar Shabu di Taman Wisata Way Rarem

    Lampung Utara (SL) – Dengan menggunakan trik under cover buy (penyamaran), Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali membekuk seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara dan sekitarnya.

    Penangkapan atas pelaku Fahrudin, (34), warga jalan Way Rarem, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, kabupaten setempat dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara pada Rabu, (5/12), sekira pukul 11.00 WIB, di jalan Way Rarem, Desa Aji Kagungan.

    Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba, IPTU. Andri Gustami, penangkapan atas pelaku terduga pengedar narkotika jenis shabu ini didasari dengan laporan polisi bernomor LP / 1232 – A / X / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. “Pelaku yang disinyalir terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis shabu ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kasatresnarkoba IPTU. Andri Gustami, kepada sinarlampung.com, Rabu, (5/12).

    Dikatakan Andri Gustami, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura mengecoh pelaku Fahrudin dengan menyamar sebagai pembeli. “Saat akan bertransaksi dengan pelaku, anggota yang ketika itu melakukan penyamaran sebagai pembeli langsung meringkus dan mengamankan pelaku,” urai Andri lebih lanjut.

    Usai ditangkap, kata Andri Gustami, perugas kemudian melakukan penggeledahan. Dan didapat sepuluh paket yang diduga kuat narkotika jenis shabu berada dalam kantung celananya yang tersimpan dalam kotak kecil terbungkus menggunakan kotak rokok.

    Barang Bukti yang turut diamankan, berupa sepuluh paket yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,33 gram; satu buah centong, satu kotak plastik putih, satu buah kotak rokok merk gudang garam surya, dan satu unit handphone.

    “Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (ardi)

  • Pasangan Oknum Guru Yang Ditangkap Konsumsi Shabu Dihari Guru Terancam PTDH

    Pasangan Oknum Guru Yang Ditangkap Konsumsi Shabu Dihari Guru Terancam PTDH

    Lampung Utara (SL)-Team Opsnal Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), yang beberapa waktu lalu meringkus pasangan suami istri (pasutri), oknum guru, yang pengonsumsi narkotika jenis shabu, pada hari guru, hingga kini keduanya masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Lampung Utara.

    Diberitakan sebelumnya, Dede Kurniawan, (35), dan sang istri Ice Maria Sari, (30), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kab. Lampura, pada Rabu malam, (28/11), sekitar pukul 20.30 WIB, diringkus Satnarkoba Polres Lampura di kediamannya karena diduga kuat terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

    Di kediaman pasutri tersebut, polisi mengamankan barang bukti belasan bungkus bekas pakai narkotika jenis shabu, korek api, pirek, dan alat hisap. Kuat dugaan, kediaman pasutri yang diketahui oknum guru di wilayah Bukit Kemuning ini, dijadikan tempat pesta shabu-shabu. Perilaku keduanya diketahui warga dan berakibat menimbulkan keresahan. Lalu,.warga setempat melaporkannya ke Direktorat Narkoba Polda Lampung. Selanjutnya, diberikan perintah ke Satnarkoba Polres Lampura.untuk melakukan tindakan kepolisian. Tak lama berselang, kediaman pasutri itu digerebek polisi.

    Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami, mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya hingga kini masih berlangsung. “Hal itu guna mencari informasi siapa yang memasok barang haram tersebut kepada pasangan suami istri yang saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Lampura. Kami masih menggali keterangan dari kedua tersangka,” ujar Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Senin, (3/12).

    Saat menjalani tes urine, sambung Andri, Dede Kurniawan dinyatakan aktif pemakai narkoba. Sementara istrinya, Ice Maria Sari, dinyatakan negatif. “Dari keduanya hanya satu yang positif mengonsumsi narkoba. Kendati demikian, serangkaian tes masih kita lakukan terhadap keduanya,” tegas mantan Kanit III Tipiter Polres Lampura ini.

    Pasutri yang diketahui juga berprofesi sebagai guru Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Kecamatan Bukitkemuning ini, diduga kuat telah menyalahgunakan dan dengan sengaja menyimpan narkotika jenis shabu. Keduanya diamankan dengan dasar pengaduan masyarakat yang dituangkan dalam LP / 1220 – A / XI / 2018 / Polda Lampung /Spkt Res Lamut, tentang penyalahgunaan narkoba. “Pasutri ini diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lampura bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah dengan perilaku keduanya,” terang Andri Gustami.

    Terpisah, Inspektorat Kabupaten Lampura, Mankodri, menegaskan, akan menindaklanjuti dua dari tiga oknum guru berstatus PNS tersandung kasus narkoba tersebut. “Kita masih meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampura agar dapat memberi pengaduan tentang adanya oknum guru terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu,” terangnya.

    Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Lampura akan berkoodinasi dengan pihak Polres Lampura terhadap kasus tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tersebut kepada Polres Lampura. “Setelah terbukti, maka kedua oknum tersebut akan kita kenakan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan ancaman pemecatan tidak hormat,” tegas Mankodri.

    Menurutnya, kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Lampura harus melakukan perubahan nyata. Terlebih, kedua bersangkutan malah tersandung narkoba. Hal ini menjadi penegasan jika Pemkab Lampura tidak pernah punya ampun terhadap ASN yang tersandung narkoba. “Kasus narkoba tidak ada ampun. Jika terbukti, maka bersiap-siap diberhentikan dari jabatan maupun status PNS-nya. Ini pelanggaran keras bagi PNS yang terlibat narkoba,” pungkasnya. (ardi)

  • Polres Metro Jakarta Barat Amankan Dua Karung Sabu dan Ekstasi

    Polres Metro Jakarta Barat Amankan Dua Karung Sabu dan Ekstasi

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas dalam dua karung besar dari kapal nelayan di Cilegon, Banten. Total sekitr 38 kg sabu,  dan 90 ribuan butir pil extasy

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Jakarta, menyatakan temuan narkoba tersebut terdiri atas puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. “Iya betul. Kami masih mengembangkan kasusnya,” ujar AKBP Erick Senin 26 November 2018.

    AKBP Erick mengatakan pada saat penggerebekan, anggotanya mendapati dua karung berisi narkoba yang akan diturunkan dari kapal nelayan di pelabuhan rakyat di kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten, Rabu 21 November lalu. Dua karung narkoba tersebut rencananya akan dibawa dengan mobil mewah ke para pengedar di Jakarta.

    Dari hasil penggerebekan yang dipimpin Kanit 1 Satnarkoba AKP Indra Maulana, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya adalah kurir narkoba berinisial APP (30), HA (41), dan seorang lagi adalah LS (36) sebagai kapten kapal.Kapal yang mengangkut dua karung narkoba juga disita polisi untuk pemeriksaan.

    Ketiga tersangka peredaran narkoba itu digiring menuju Polres Jakarta Barat guna pemeriksaan. Polisi juga masih memburu sejumlah tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus ekstasi dan sabu ini. (rel/jun)

  • Penyuplai Pil Extacy Hiburan Orgen Tunggal Wilayah Way Lima Dirigkus Polisi BB Satu Butir?

    Penyuplai Pil Extacy Hiburan Orgen Tunggal Wilayah Way Lima Dirigkus Polisi BB Satu Butir?

    Pesawaran (SL) – Diduga hendak kirim pil extacy ke hiburan orgen tunggal, tersangka Hadi (30) warga Way Harong Kecamatan Way Lima, diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran sekitar pukul 23.00WIB, Senin (12/11) di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima. Pelaku ditangkap di arela orgen tunggal, barang buti satu butir pil ekstasy,

    Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa jajarannya telah mengamankan tersangka Hadi yang diduga akan menjual narkoba jenis pil extacy ke hiburan orgen tunggal.  “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-624/XI/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 13 November 2018 Tentang Telah terjadi Tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum  memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ” kata dia, Selasa (13/11).
    Diterangkan, bahwa hasil pemeriksaan didapat kronologis pada hari Senin (12/11) sekira pukul 22.00 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Hadi sering melakukan transaksi narkotika jenis ektasi di acara hiburan Orgen tunggal di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
    Dilanjutkan, dari hasil penyelidikan selanjutnya Tim Satres Narkoba bergerak menuju acara hiburan Orgen Tunggal di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten  Pesawaran. “Setelah mengetahui keberadaan saudara Hadi, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka kemudian menemukan 1 (buah) kertas rokok yang di dalam nya terdapat 1 (satu) Butir tablet warna hijau yang di duga narkotika jenis tablet Ektasi yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kirinya,” papar dia.
    Ditegaskan, tersangka Hadi berikut barang bukti 1 (buah) kertas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) butir tablet warna hijau yang di duga narkotika jenis tablet Extacy telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. “Kepada tersangka Hadi, penyidik akan menerapkan dengan pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. (pelitanusantara)
  • Dari Lapas Kotaagung, Petugas Temukan 12 Paket Sabu

    Dari Lapas Kotaagung, Petugas Temukan 12 Paket Sabu

    Kotaagung (SL) – Petugas Lapas Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menemukan 12 paket sabu milik seorang narapidana dari dalam sel A5 dan C5, Senin (22/10).Menurut Kalapas Kotaagung Sohibur Racman, petugas melakukan razia rutin. Namun, ketika memeriksa Kamar A5 dan C5, salah seorang penghuni tampak gelisah.

    Petugas lalu memeriksa lebih intensif kamar yang dihuni 29 napi tersebut.Kecurigaan terbukti, petugas berhasil menemukan 12 paket kristal bening seberat 60,40 gram dari dalam sebuah tas, dua ponsel, dan seperangkat bong milik Sandi Iqbal.

    Petugas lapas lalu membawa Sandi Iqbal ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait modusnya dan siapa saja yang terlibat dalam aksi memasukan barang haram tersebut ke dalam lapas. Sandi Iqbal sendiri tengah menjalani vonis enam tahun  penjara atas kasus narkotika.

    Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.” tegasnya Sohibur.Untuk napinya, lanjutnya, selain diproses hukum, kami juga akan memberikan sangsi berupa pencabutan remisi dan pencabutan cuti menjelang bebas.

    Hal ini supaya menjadi pelajaran bagi penghuni yang lain agar berfikir dua kali kalau melakukan pelanggaran,” pungkasnya Kalapas Sohibur Racman.(rmollampung)

  • Ditresnakoba Polda Riau Amankan 25 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi

    Ditresnakoba Polda Riau Amankan 25 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi

    Riau (SL) – Polda Riau menangkap dua orang tersangka inisial RA dan FZ terkait kasus narkoba. Sebanyak 25 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi diamankan. “Barang bukti ini diamankan dari dua tersangka dengan jaringan yang berbeda. Satu tersangka pertama 5 Kg sabu, tersangka kedua 20 kg sabu dan 50 ribu ekstasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Haryono dalam jumpa pers di Polda Riau, Kamis (25/10/2018).

    Haryono menjelaskan RA ditangkap di Kota Dumai dengan barang bukti 5 kg sabu. RA disuruh oleh sindikatnya mengambil sabu di pelabuhan tikus. “Memakai jaringan terputus, RA disuruh seseorang mengambil barang bukti di pelabuhan tikus. Tidak ada orang di lokasi tersebut, terkecuali RA, saat itu kita tangkap,” kata Haryono.

    Sementara, FZ ditangkap pada 15 Oktober 2018 lalu. FZ awalnya berangkat dari Medan menuju Pekanbaru dengan mobil toyota Camry warna hitam nopol B 8989 DV. “Sampai di Pekanbaru, dia dihubungi seseorang untuk meletakkan mobilnya di terminas bus AKAP,” kata Haryono. Setelah menyerahkan mobilnya, FZ dibawa seseorang untuk berkeliling dengan sepeda motor. Mobilnya dibawa seseorang yang merupakan jaringan narkoba. “Setelah mobil dibawa ternyata diisi narkoba jenis sabu 20 kg dan 50 ribu ekstasi yang diletakan di bagian bagasi belakang mobil tersebut. Selanjutnya seseorang menghubungi FZ untuk menjemputnya,” kata Haryono.

    Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi menambahkan FZ sepertinya mengetahui dibuntuti. Dia tidak jadi mengambil mobilnya dan kabur ke Medan. Polisi pun menyusul dan melacak keberadaan pelaku. Akhirnya, FZ dibekuk ke esokan harinya. “Dari Medan tersangka kita bawa ke Pekanbaru. FZ rencananya akan membawa barang bukti tersebut ke Jakarta yang akan diterima oleh seseorang,” kata Andri. Menurut Andri, FZ bukan sebagai kurir. Dia diduga sebagai pengendali peredaran narkoba. “Kita masih kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkasnya. (rel/nt)

  • Sebuah Kontrakan di Kalideres Digerebek Polisi

    Sebuah Kontrakan di Kalideres Digerebek Polisi

    Kalideres (SL) – Warga masyarakat di Jalan Kerukunan RT 004/06 Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat mendadak gempar. Pasalnya, sebuah kontrakan di wilayah itu digerebek polisi lantaran penghuninya RI alias AI bin SI (25) sudah menjadi Target Operasi (TO) sebagai pengedar narkotika jenis sabu. RI pun tak berkutik ketika polisi anti narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat meringkusnya pada Rabu malam (24/10).

    Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH menerangkan, penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan berdasarkan laporan warga yang sudah resah akibat rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba. “Warga sudah sangat resah, tersangka ini kerap menjadikan rumah kontrakannya untuk transaksi narkoba bahkan sering dijadikan pesta narkoba,” Terang Kompol Pius, Kamis (25/10/18)

    Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Dibawah pimpinan Panit Narkoba Polsek Kalideres Ipda Sigit Ferstyadi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka RI.

    “Dari hasil penggeledahan, kita amankan barang bukti dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,13 gram yang disimpan pelaku di sebuah mesin parfum ruangan, dan juga satu unit telephon genggam kita amankan,” Jelas Syafri

    Masih dikatakannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari tersangka terkait pemasok barang haram itu kepada tersangka. “Kami akan cari tahu siapa pemasok sabu kepada tersangka (RI),” katanya. Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Kalideres dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

  • Dua Oknum Prajurit TNI Ditangkap Bawa 65 Ribu Pil Exstasy

    Dua Oknum Prajurit TNI Ditangkap Bawa 65 Ribu Pil Exstasy

    Medan (SL) – Gabungan TNI AD dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 2 oknum anggota TNI AD yang menjadi kurir 65 ribu butir jenis ekstasi atau inex pada 28 September 2018, di dekan agen bus ALS. Barang tersebut diduga akan di kirim dari Riau ke Cilegon Banten.

    “Mereka rencananya membawa barang haram itu dari Provinsi Riau yang akan dibawa ke Cilegon, tepatnya di agen bus ALS di daerah Cilegon, Merak, Banten,” kata Kapendam Kodam I BB Kolonel Inf Roy Sinaga, Rabu (17/10/2018).

    Kolonel Inf Roy Sinaga mengatakan, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan oknum 2 orang anggota TNI AD oleh Tim Gabungan TNI AD dan BNN pada akhir September lalu atau tepatnya 29 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wib.

    “Penangkapan anggota TNI AD ini sesungguhnya telah dilakukan 18 hari yang lalu oleh tim gabungan dan ketika itu kedua oknum Kopda ED dan Praka RM yang merupakan anggota Yonif 132/Bima Sakti Kodam I/Bukit Barisan sedang membawa narkotika jenis pil ekstasi dari Riau menuju Cilegon,” ujar Kapendam I/BB.

    Dijelasnya, saat penangkapan juga telah disampaikan di media. Kedua tersangka oleh petugas gabungan untuk sementara diamankan di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, beserta barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 65 ribu butir warna pink. Lebih lanjut disampaikan Kolonel Inf Roy Sinaga, bahwa siangnya kedua oknum tersebut langsung diserahkan dan diamankan di Pomdam Jaya/Jayakarta. Sedangkan barang bukti pil ekstasi masih berada di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.

    “Setelah menerima laporan tentang penangkapan ini, maka pihak Kodam I/BB dalam hal ini Pomdam I/BB menjemput kedua oknum anggota tersebut untuk dibawa dan dilakukan pemeriksaan awal di Pomdam I/BB,” terang Roy. Sesuai UU RI No 31 tahun 1997 dimana locus delicti (tempat kejadian) dan tempos delicti (waktu kejadian) berada di wilayah Kota Cilegon, maka proses penyidikan selanjutnya harus dilaksanakan di Pomdam III/Slw.

    “Oleh karena itu, pihak Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB pada tanggal 11 Oktober 2018 lalu, telah menyerahkan kedua oknum tersebut ke Pomdam III/Slw untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Roy Sinaga. Diterangkannya, saat ini kedua oknum anggota tersebut masih dalam pemeriksaan atau penyidikan Pomdam III/Slw, sehingga belum bisa diterangkan secara rinci terkait keterlibatan kedua oknum tersangka tersebut.

    “Kodam I/Bukit Barisan sangat serius menangani permasalahan ini, sebagaimana komitmen yang disampaikan oleh Panglima TNI dan Kasad bahwa prajurit TNI, haram hukumnya bersentuhan dengan narkoba. Kita akan proses secara tuntas, jika terbukti bersalah pasti mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI,” tegas Roy Sinaga.

    Menurutnya Kodam I/BB selama ini sudah melakukan tindakan preventif dan berulang kali memberikan pengarahan-pengarahan kepada prajurit beserta keluarganya baik melalui Komandan Satuan yang sifatnya internal seperti Jam Komandan, sosialisasi dan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilakukan secara acak, mendadak dan sifatnya rahasia.

    “Dalam setiap kesempatan, Pangdam I/BB Mayjen TNI Muhammad Sabrar Fadillah selalu menyampaikan kepada prajurit untuk menjauhi barang haram ini dan katakan tidak pada narkoba. Untuk itu, jika terbukti bersalah, maka Pangdam tidak segan-segan akan memproses pemecatannya,” ujar Alumni Akmil 1997 ini.

    Dia menegaskan, pembarantasan narkoba di lingkungan TNI-AD tak diragukan lagi karena menjadi komitmen. “Yakinlah dan percayakan sepenuhnya, kita tidak akan menutup-nutupi atau memperlambat. TNI AD juga menyerahkan proses pengembangan dalangnya kepada BNN atau Polri. Kita siap membantu sepenuhnya. Pengguna saja kita pecat, apalagi kalau ternyata mereka terbukti sebagai pengedar,” pungkasnya Pendam I/BB. (poskota)